
October
16, 2015
Khutbah
Pertama:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الحَكِيْمِ الخَبِيْرِ، اَلْمَلِكِ العَلَّامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَه إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، شَرَعَ الشَرَائِعَ وَأَحْكَمَ الأَحْكَامَ، وَأَحَلَّ لِعِبَادِهِ الطَيِّبَاتِ وَحَرَّمَ عَلَيْهِمْ الخَبَائِثَ وَالآثَامَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ خَيْرَ الأَنَامِ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَالصَحْبِ الكِرَامِ .
أَمَّا
بَعْدُ:
أَيُّهَا
المُؤْمِنُوْنَ
عِبَادَ
اللهِ: اِتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى
وَرَاقِبُوْهُ
–سُبْحَانَهُ-
مُرَاقَبَةً
مَنْ
يَعْلَمُ
أَنَّ رَبَّهُ
يَسْمَعُهُ
وَيَرَاهُ.
Ibadallah,
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang
telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala,
tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan
bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian
besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat
dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya,
namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali
permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Kedudukan
dan arti penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
Pertama:
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang
agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain
Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan
zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
Kedua:
Allah ‘Azza wa Jalla
menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di
dua puluh delapan tempat dalam Alquran. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi
kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di
Alquran terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat.
Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang
logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih
yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal
perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang
merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang
merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan
ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan
hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallamsaat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus
Mu’adz radhiyallahu
‘anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:
إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ
“Sesungguhnya
kamu akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada
syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan bahwa aku adalah utusan
Allah, bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka
mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah
yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang
miskin dari mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas)
karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya
selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip
at-tadarruj (bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban
Islam.
Dan
masih banyak lagi dalil-dalil dari Alquran maupun al-hadits yang menunjukkan
kedudukan zakat yang tinggi dalam Islam.
Ibadallah,
Islam
telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu
rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam
pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqashid
syariat) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si
kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :
Pertama: Membuktikan Penghambaan Diri Kepada
Allah ‘Azza wa Jalla
Dengan Menjalankan Perintah-Nya.
Banyak
dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini,
sebagaimana Allah ‘Azza
wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang
yang ruku’.” (QS. al-Baqarah/2:43)
Allah
‘Azza wa Jalla
juga menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang
taat. Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak
takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS.
at-Taubah/9:18)
Seorang
mukmin menghambakan diri kepada Allah ‘Azza
wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui pelaksanaan
kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat.
Zakat
bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang
dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS.
al-Baqarah/2:277).
Juga
firman-Nya.
لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tetapi
orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin,
mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Alquran), dan apa
yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Orang-orang
itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS.
an-Nisa`/4:162)
Kedua: Mensyukuri Nikmat Allah Dengan
Menunaikan Zakat Harta Yang Telah Allah ‘Azza
wa Jalla Limpahkan Sebagai Karunia Kepada Manusia.
Allah
‘Azza wa Jalla
berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan
(ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS.
Ibrahim/14:7)
Mensyukuri
nikmat adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan
bertambah. Imam as-Subki rahimahullah
mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat adalah mensyukuri
nikmat Allah Subhanahu wa
Ta’ala . Ini berlaku umum pada seluruh taklief (beban) agama,
baik yang berkaitan dengan harta maupun badan, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah
memberikan nikmat kepada manusia pada badan dan harta. Mereka wajib mensyukuri
nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat badan dan nikmat harta. Hanya saja,
meski sudah kita tahu itu merupakan wujud syukur atas nikmat badan atau nikmat
harta, namun terkadang kita masih bimbang. Zakat masuk kategori ini.”
Membayar
zakat adalah pengakuan terhadap kemurahan Allah, mensyukuri-Nya dan menggunakan
nikmat tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Ketiga: Menyucikan Orang Yang Menunaikan
Zakat Dari Dosa-Dosa.
Allah
‘Azza wa Jalla
berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.” (QS. at-Taubah/9:103).
Imam
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas
berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”
Ada
juga hadits yang menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin
Jabal radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ
“Sedekah
itu bisa memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Ahmad
dan at-Tirmidzi).
Ayat
di atas mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung
dalam kewajiban zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua
kata yang muhkam yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.”
Keempat: Membersihkan Orang Yang
Menunaikannya Dari Sifat Bakhil.
Al-Kasani
rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya
dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah.
Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai
harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan
amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam
firman Allah ‘Azza wa
Jalla:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.”
Kikir
adalah penyakit yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya
untuk selalu mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka
menumpuk harta. Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua.
Tentang hakikat ini, Allah ‘Azza
wa Jalla berfirman:
وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
“Dan
manusia itu sangat kikir.” (QS. al-Isra`/17:100)
Allah
‘Azza wa Jalla
berfirman:
وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ
“Walaupun
manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. an-Nisa`/4:128)
Sifat
kikir ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung
kepada dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ
“Sengsara
hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah ! Bila dia diberi
maka dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila
dia tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya.” (HR. al-Bukhari).
Cinta
dunia dan harta adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang
terselamatkan darinya dan terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses,
sebagaimana firman Allah ‘Azza
wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari
kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS.
al-Hasyr/59:9)
Allah
‘Azza wa Jalla
berfirman tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran/3:180)
al-Fakhrurrazi
rahimahullah
berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari
kecintaan kepada Allah dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allah
‘Azza wa Jalla
menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya; Agar
apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta,
pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai
pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai dengan
sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan
menginfakkan harta untuk mencari ridha Allah ‘Azza
wa Jalla . Kewajiban zakat adalah terapi tepat dan suatu keharusan
untuk melenyapkan kecintaan kepada dunia dari hati. Allah ‘Azza wa Jalla
mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang dimaksud oleh firman-Nya,
yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.”
Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap berlebih-lebihan dalam
menuntut dunia.”
Kelima: Membersihkan Harta Yang Dizakati.
Karena
harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan
keruh. Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah
dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat
beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga
beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta
manusia.
Keenam: Membersihkan Hati Orang Miskin Dari
Hasad Dan Iri Hati Terhadap Orang Kaya.
Bila
orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah
sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini
menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati
orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar
sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.
Hasad,
dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan
mengguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan
bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis
yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan
rasa cinta dan belas kasih di antara anggota masyarakat.
Orang
yang menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya.
Ini termasuk tujuan syar’i yang penting. Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
(QS. al-Baqarah/2:261)
Ketujuh: Menghibur Dan Membantu Orang Miskin.
Al-Kasani
rahimahullah berkata,
“Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan
kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat
untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allah wajibkan, sementara sarana
menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”
Kedelapan:
Pertumbuhan Harta Yang Dizakati.
Telah
diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah
pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada
kewajiban zakat. Allah ‘Azza
wa Jalla berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah/2:276).
Yakni menumbuhkan dan memperbanyak.
Juga
firman-Nya, yang artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka
Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.”
(QS. Saba`/34:39). Yakni Allah menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan
di akhirat dengan pahala dan balasan.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً
“idak
ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat
turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti
kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya
Allah berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” (Muttafaqun
‘alaihi)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa
sallamjuga bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah
tidak mengurangi harta.” (HR. Muslim).
Kesembilan: Mewujudkan Solidaritas Dan
Kesetiakawanan Sosial.
Zakat
adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada
penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa
makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang,
memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan
hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
“Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi
adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka
anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam.”
(HR. Muslim).
نَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى وَصِفَاتِهِ العُلْيَا أَنْ يُوَفِقَنَا أَجْمَعِيْنَ لِلطَيِّبَاتِ المُبَارَكَاتِ، وَأَنْ يُعِيْذَنَا مِنَ الخَبَائِثِ وَالمُحَرَّمَاتِ، وَأَنْ يُصْلِحَ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ، وَأَنْ لَا يَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ، إِنَّهُ سَمِيْعُ الدُّعَاءِ وَهُوَ أَهْلُ الرَّجَاءِ وَهُوَ حَسْبُنَا وَنِعْمَ الوَكِيْلِ .
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَظِيْمِ الإِحْسَانِ، وَاسِعِ الفَضْلِ وَالجُوْدِ وَالاِمْتِنَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
أَمَّا
بَعْدُ:
أَيُّهَا
المُؤْمِنُوْنَ
عِبَادَ
اللهِ: اِتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى
وَرَاقِبُوْهُ
سُبْحَانَهُ
مُرَاقَبَةً
مَنْ
يَعْلَمُ أَنَّ
رَبَّهُ
يَسْمَعُهُ
وَيَرَاهُ .
Ibadallah,
Kesepuluh:
Menumbuhkan Perekonomian Islam.
Zakat
mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda
perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu
pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat.
Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang
kaya saja. Allah ‘Azza
wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu jangan
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan
Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumanNya.” (QS. al-Hasyr/59:7)
Keberadaan
uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli
keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini
dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh
pengangguran.
Kesebelas:
Dakwah Kepada Allah ‘Azza
wa Jalla.
Di
antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allah dan menyebarkan
agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih
lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allah ‘Azza wa Jalla.
Demikian
banyaknya faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan,
namun semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa
penting dan bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.
Semoga
ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada
manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَلْأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ؛ أَبِيْ بَكْرٍ الصِدِّيْقِ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِيْ الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
انْصُرْ مَنْ
نَصَرَ
دِيْنَكَ
وَكِتَابَكَ
وَسُنَّةَ
نَبِيِّكَ
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ،
اَللَّهُمَّ
انْصُرْ
إِخْوَانَنَا
المُسْلِمِيْنَ
المُسْتَضْعَفِيْنَ
فِي كُلِّ
مَكَانٍ،
اَللَّهُمَّ
كُنْ لَهُمْ
نَاصِراً
وَمُعِيْنًا
وَحَافِظاً
وَمُؤَيِّدًا،
اَللَّهُمَّ
آمِنْ
رَوْعَاتَهُمْ
وَاسْتُرْ
عَوْرَاتَهُمْ
وَاحْقِنْ
دِمَاءَهُمْ
يَا رَبَّ
العَالَمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
وَعَلَيْكَ
بِأَعْدَاءِ
الدِّيْنِ فَإِنَّهُمْ
لَا يُعْجِزُوْنَكَ،
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَجْعَلُكَ فِي
نُحُوْرِهِمْ
وَنَعُوْذُ
بِكَ اللَّهُمَّ
مِنْ
شُرُوْرِهِمْ.
اَللَّهُمَّ
آمِنَّا فِي
أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا،
وَاجْعَلْ
وِلَايَتَنَا
فِيْمَنْ خَافَكَ
وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ
رِضَاكَ يَا
رَبَّ
العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
آتِ
نُفُوْسَنَا
تَقْوَاهَا،
وَزَكِّهَا
أَنْتَ
خَيْرَ مَنْ
زَكَّاهَا،
اَللَّهُمَّ
أَعِنَّا
وَلَا تُعِنْ
عَلَيْنَا،
وَانْصُرْنَا
وَلَا
تَنْصُرْ عَلَيْنَا،
وَامْكُرْ
لَنَا وَلَا
تُمْكِرْ عَلَيْنَا،
وَاهْدِنَا
وَيَسِّرِ
الْهُدَى
لَنَا،
وَانْصُرْنَا
عَلَى مَنْ
بَغَى
عَلَيْنَا.
اَللَّهُمَّ
اجْعَلْنَا
لَكَ
ذَاكِرِيْنَ،
لَكَ
شَاكِرِيْنَ،
إِلَيْكَ
أَوَّاهِيْنَ
مُنِيْبِيْنَ،
لَكَ مُخْبِتِيْنَ
لَكَ
مُطِيْعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ
تَوْبَتَنَا،
وَاغْسِلْ
حَوْبَتَنَا،
وَثَبِّتْ حُجَّتَنَا،
وَاهْدِ
قُلُوْبَنَا،
وَسَدِّدْ
أَلْسِنَتَنَا،
وَاسْلُلْ
سَخِيْمَةَ صُدُوْرِنَا.
اَللَّهُمَّ
وَأَصْلِحْ
ذَاتَ
بَيْنِنَا
وَأَلِّفْ
بَيْنَ
قُلُوْبِنَا،
وَاهْدِنَا
سُبُلَ
السَّلَامِ،
اَللَّهُمَّ
اكْفِنَا
بِحَلَالِكَ
عَنْ حَرَامِكَ،
وَأَغْنِنَا
بِفَضْلِكَ
عَمَّنْ
سِوَاكَ .
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
ذُنُبَنَا
كُلَّهُ؛
دِقَّهُ
وَجِلَّهُ،
أَوَّلَهُ
وَآخِرَهُ،
عَلَانِيَتَهُ
وَسِرَّهُ.
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتِ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ،
رَبَّنَا إِنَّا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
الخَاسِرِيْنَ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ .
عِبَادَ
اللهِ:
اُذْكُرُوْا
اللهَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ،
{وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ
يَعْلَمُ مَا
تَصْنَعُونَ }
.
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M