
March
28, 2016
Khutbah
Pertama:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى فَضْلِهِ وَإِحْسَانِهِ، أَحْمَدُهُ وَأَشْكُرُهُ وَأَسْتَعِيْنُهُ وَأَسْتَغْفِرُهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، فِي رُبُوْبِيَتِهِ وَإِلَهِيَتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا.
أَمَّا
بَعْدُ:
أَيُّهَا
النَّاسُ،
اِتَّقُوْا
اللهَ تَعَالَى،
Ibadallah,
Apakah
ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, tetapi ia tidak menegakkan shalat lima
waktu yang sudah menjadi kewajibannya?
Pertanyaan
di atas, nampaknya tidak sulit untuk menjawabnya. Fenomena seperti itu ada di
tengah masyarakat. Misalnya, tidak mengerjakan shalat lima waktu, atau
jarang-jarang melakukannya, namun tidak pernah absen dalam menjalankan puasa
“sebisanya” pada bulan Ramadhan. Persoalannya, lantaran pada
sebagian orang ada anggapan keliru. Menurutnya, shalat wajib yang berulang sampai
lima waktu dirasakan memberatkan. Padahal, bagi orang-orang yang memperoleh
taufik, shalat lima waktu itu terasa nikmat. Wallahul-Hadi.
Perhatian
syariat terhadap ibadah shalat ini sangat besar. Tersirat dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim,
tatkala mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu
‘anhu ke negeri Yaman dalam misi dakwah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membatasi misi dakwah hanya pada tiga persoalan utama. Yaitu bersyahadat La
Ilaha Illallah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Tidak menyinggung puasa
maupun haji yang termasuk dari lima rukun Islam.
Penjelasannya,
masuk Islam yang diawali dengan pembacaan syahadat itu terasa berat bagi
orang-orang kafir. Demikian pula shalat, mengandung unsur yang seolah
memberatkan karena merupakan kewajiban yang berulang-ulang. Demikian pula
dengan membayar zakat, lantaran cinta harta termasuk sifat bawaan manusia.
Wallahu a’lam.
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Di
dalam rumah, predikat suami ialah sebagai rabbul-bait (pemilik rumah) atau
al-qawwam (pengendali dan pengatur). Maknanya, ialah orang yang menangani
sesuatu dalam bentuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Bila dihubungkan
dengan konteks keluarga, maka seorang lelaki (suami) berkewajiban menangani
urusan-urusan rumah tangganya. Dia memikul tanggung jawab dalam merawat,
memelihara dan memperbaiki seluruh isi rumahnya.
Adapun
menyediakan nafkah penghidupan bagi rumah tangganya, istri dan anaknya, bukan
satu-satunya kewajiban yang dipikul oleh seorang lelaki. Jumlah tanggung
jawabnya sangatlah banyak sebagai konsekuensi kedudukannya sebagai al-qawwam
yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala tetapkan atas dirinya.
Misalnya,
masalah ketekunan keluarga untuk mendirikan shalat –yang merupakan
kewajiban setiap muslim– juga mengikat dirinya sebagai ayah dan suami.
Penekanan masalah ini pada seluruh anggota keluarga sangat berpengaruh bagi
seisi rumah. Karena seorang hamba, jika ia benar dalam menegakkan shalatnya,
maka dengan urusan lainnya dalam urusan agama, ia akan lebih menjaga dan tekun
mengerjakannya. Jika ia menyia-nyiakan shalat, maka ia akan lebih
menyia-nyiakan perintah lainnya dalam perkara agama. Seperti disitir oleh
Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu
‘anhu:
وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِماَ سِوَاهَا أَضْيَعُ
“Barang
siapa menyia-nyiakannya, ia akan lebih meremehkan kewajiban-kewajiban
selainnya.”
Tentang
perkara penting ini, secara khusus Allah Subhanahu
wa Ta’ala menurunkan ayat agar Rasul-Nya yang mulia memerintahkan
keluarga beliau n mendirikan shalat. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya.” (Thaha/20:132).
Maksudnya,
“dan himbaulah keluargamu untuk mendirikan shalat, doronglah mereka untuk
shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Ini juga mengandung pengertian, sebagai
perintah untuk melakukan segala sesuatu, sehingga shalat yang dikerjakannya
menjadi sempurna.
Termasuk
dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala di atas, ialah perintah agar mengajarkan kepada
anggota keluarga perihal tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
, perkara-perkara yang membaguskan dan menyempurnakan shalat, juga perkara-perkara
yang dapat merusak dan membatalkannya. Dengan demikian, shalat itu benar-benar
ditegakkan oleh seluruh anggota keluarga sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan
mentaati perintah di atas, suami atau ayah telah melaksanakan salah satu
perintah Allah Subhanahu wa
Ta’ala sebagai pemimpin rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan kaum muslimin supaya menjaga dan memelihara diri dan keluarga
mereka. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.” (at-Tahrim/66-6).
Sungguh,
hal itu sangat berat dirasakan oleh jiwa manusia. Akan tetapi, seseorang harus
memaksa dan melawan hawa nafsunya untuk mengerjakan kewajiban shalat dan selalu
bersabar dengan ibadah ini. Karena, seseorang akan diganjar dengan kebaikan
jika ia mendidik dan mengajar budak wanitanya, maka sudah tentu jika ia
mendidik anak-anak dan anggota keluarganya, ia juga akan memperoleh ganjaran
kebaikan dari Allah al-‘Alim asy-Syakur.
Ibadallah,
Dengan
dalih supaya anggota keluarga, utamanya anak-anak terkontrol shalatnya, atau
melatih si kecil agar mengenal ibadah shalat sejak dini, maka muncullah gejala
menyediakan ruang di dalam rumah yang dikhususkan untuk ibadah, dalam hal ini
shalat berjamaah dengan imam sang ayah. Padahal, masjid atau musholla tidak
seberapa jauh dari rumah tinggal.
Keputusan
sang ayah sebagai pemimpin keluarga, dalam hal ini kurang tepat. Lantaran
syariat telah menetapkan, bahwa pelaksanaan shalat fardhu secara berjamaah
dilakukan di tempat yang khusus, yaitu masjid-masjid. Kecuali dalam
kondisi-kondisi tertentu, seperti ketika turun hujan. Dan konsekuensinya,
dengan tidak mendatangi masjid, berarti pahala yang dijanjikan, berupa
keterpautan 27 atau 25 kebaikan dibandingkan shalat sendirian pun tak dapat
diraihnya. Artinya, mestinya ia tetap pergi ke masjid untuk menjalankan shalat
fardhu secara berjamaah.
Menurut
pemahaman para sahabat Rasulullah, bahwasanya hadits-hadits yang menyebutkan
keutamaan shalat berjamaah berlaku di masjid-masjid jami’ atau
masjid-masjid umum, bukan di dalam rumah. Para sahabat berduyun-duyun ke masjid
bila ingin memperoleh pahala shalat jamaah, bukan menunaikannya di tempat tinggal
mereka. Bila shalat jamaah terlewatkan, baru mereka menjalankan shalat wajib di
rumah. Jadi, shalat jamaah mereka hanya di masjid saja. Sedangkan rumah untuk
melaksanakan shalat-shalat munfarid (sendiri).
Ibnu
Nujaim rahimahullah berkata: “Barang siapa melaksanakan shalat jamaah di
rumah, ia tidak mendapatkan pahala shalat jamaah, kecuali karena ada udzur
(yang dibenarkan syariat, Pen.)”.
Landasar
penjelasan ini ialah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat
seseorang di jamaah lebih besar dibandingkan shalatnya di rumah dan pasarnya
sebanyak dua puluh lima lipat. Demikian ini, tatkala ia berwudhu dan
mengerjakannya dengan baik, kemudian ia keluar menuju masjid, tidak keluar
melainkan untuk mengerjakan shalat (jamaah), tidaklah ia melangkahkan kakinya
kecuali akan mengangkat derajatnya dan menghapus kesalahannya. Apabila ia
sedang menjalankan shalat, maka malaikat akan senantiasa mendoakannya selama ia
masih berada di tempat shalatnya (dengan doa): ‘Ya Allah, berikanlah
kebaikan baginya. Ya Allah, rahmatilah dia’. Dan salah seorang dari
kalian tetap berada dalam kondisi shalat selama menantikan shalat”. (HR
al-Bukhari).
Sabda
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas “kemudian ia
keluar menuju ke masjid” merupakan ‘illah (alasan) yang manshushah
(eksplisit, sangat jelas) tertuang dalam hadits, sehingga tidak boleh
dikesampingkan. Adapun dalam masalah mendidik dan melatih anak-anak agar mau
menjalankan ibadah shalat, ada cara lain yang telah dicontohkan.
Ibadallah,
Shalat
yang semestinya dilakukan oleh seorang muslim (laki-laki) di rumah tinggalnya,
sebenarnya sudah ditentukan. Yaitu pada shalat-shalat nawafil (shalat-shalat
sunnat), semisal shalat rawaatib, dhuha, dan lainnya. Demikianlah, petunjuk dan
anjuran Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, bahwasanya menunaikan shalat-shalat sunnat
ialah di rumah.
Disebutkan
dalam riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sungguh,
sebaik-baik shalat, (ialah) shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat
maktubah (shalat wajib).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan
melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti seseorang telah mengaplikasikan petunjuk
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan menghidupkannya (ihya`us-sunnah). Dan
lagi, dengan melaksanakan shalat sunnat di rumah, berarti menambah tingkat
keikhlasan dan pahala, karena jauh dari pandangan orang lain. Dalam hadits
lain, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berbicara tentang keutamaan shalat sunnah
di rumah :
صَلَاةُ الرَّجُلِ تَطَوُّعًا حَيْثُ لَا يَرَاهُ النَّاسُ تَعْدِلُ صَلاَتَهُ عَلَى أَعْيُنِ النَّاسِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ
Shalat
sunnah seseorang dengan tanpa dilihat oleh manusia, (pahalanya) menyamai
shalatnya di tengah-tengah manusia sebanyak dua puluh lima derajat. (Shahih
al-Jami’, no. 3821).
Syaikh
Abdul ‘Aziz as-Sad-han menyebutkan fungsi lain dalam hal pelaksanaan
shalat sunnat oleh orang tua di rumah. Yaitu manfaat yang bersifat tarbawi
(edukatif). Bahwa anak-anak akan terpengaruh dengan apa yang dilakukan sang
ayah. Anak-anak menyaksikan sang ayah yang sedang menjalankan shalat (sunnah)
dengan mata kepala mereka sendiri.
Ini
terkait dengan sifat bawaan anak-anak, yaitu suka meniru apa yang dilakukan
oleh orang tua mereka. Melalui sifat inilah, anak-anak diharapkan mendapatkan
pengaruh positif dari shalat sunnah. Kemudian tertanam pada jiwa mereka
mengenai cara menjalankan ibadah shalat secara baik dan benar. Sehingga
terkadang bisa dilihat, si anak berdiri berjajar dengan ayah, atau menirukan
beberapa gerakan dalam shalat.(11) Maka dalam hal ini, berarti sang ayah telah
mendidik anak-anak (dan anggota keluarganya) melalui keteladanan (at-tarbiyah
bil-qudwah)
أَقُوْلُ هَذَا القَوْلَ؛ وَأَسْتَغْفُرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ .
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيْراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ؛ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
أَمَّا
بَعْدُ:
Ibadallah,
Dari
khotbah yang khotib sampaikan tadi, kita dapat memetik beberapa pelajaran:
Pertama:
Shalat merupakan salah satu kewajiban terpenting.
Kedua:
Ayah (suami) wajib memerintahkan keluarganya untuk mendirikan shalat.
Ketiga:
Shalat fardhu berjamaah berlaku di masjid, bukan di rumah.
Keempat:
Shalat Sunnat lebih utama dikerjakan di rumah.
Kelima:
Shalat sunnat yang dikerjakan di rumah memiliki fungsi edukatif (pendidikan)
bagi anak-anak.
وَاعْلَمُوْا أَنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كَلَامُ اللهِ، وَخَيْرَ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعُةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الجَمَاعَةِ .
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
رَعَاكُمُ
اللهُ عَلَى
مُحَمَّدِ
بْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ فِي
كِتَابِهِ
فَقَالَ: ﴿ إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا
تَسْلِيماً ﴾
[الأحزاب:٥٦] ،
وَقَالَ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: ((
مَنْ صَلَّى
عَلَيَّ
صَلاةً صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
بِهَا
عَشْرًا)) .
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ،
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَارْضَ اللَّهُمَّ
عَنِ
الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
اَلْأَئِمَّةَ
المَهْدِيِيْنَ؛
أَبِيْ
بَكْرِ
الصِّدِّيْقِ،
وَعُمَرَ
الفَارُوْقِ،
وَعُثْمَانَ
ذِيْ
النُوْرَيْنِ،
وَأَبِيْ
الحَسَنَيْنِ
عَلِيٍّ,
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ
وَعَنِ
التَّابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنَ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ
بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
انْصُرْ مَنْ
نَصَرَ
دِيْنَكَ وَكِتَابَكَ
وَسُنَّةَ
نَبِيِّكَ
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
اَللَّهُمَّ
انْصُرْ
إِخْوَانَنَا
المُسْلِمِيْنَ
المُسْتَضْعَفِيْنَ
فِي كُلِّ
مَكَانٍ،
اَللَّهُمَّ
انْصُرْهُمْ
فِي أَرْضِ
الشَامِ
وَفِي كُلِّ
مَكَانٍ،
اَللَّهُمَّ
كُنْ لَنَا
وَلَهُمْ
حَافِظاً
وَمُعِيْنًا
وَمُسَدِّداً
وَمُؤَيِّدًا،
اَللَّهُمَّ
وَاغْفِرْ
لَنَا
ذُنُبَنَا
كُلَّهُ؛
دِقَّهُ وَجِلَّهُ،
أَوَّلَهُ
وَآخِرَهُ،
سِرَّهُ وَعَلَّنَهُ،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتِ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ.
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
حُبَّكَ،
وَحُبَّ مَنْ
يُحِبُّكَ،
وَحُبَّ
العَمَلَ
الَّذِيْ
يُقَرِّبُنَا
إِلَى
حُبِّكَ.
اَللَّهُمَّ
زَيِّنَّا
بِزِيْنَةِ
الإِيْمَانِ
وَاجْعَلْنَا
هُدَاةَ
مُهْتَدِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَصْلِحْ
ذَاتَ
بَيْنِنَا
وَأَلِّفْ
بَيْنَ قُلُوْبِنَا،
وَاهْدِنَا
سُبُلَ
السَّلَامِ،
وَأَخْرِجْنَا
مِنَ
الظُلُمَاتِ
إِلَى
النُّوْرِ.
اَللَّهُمَّ
آتِ
نُفُوْسَنَا
تَقْوَاهَا،
وَزَكِّهَا
أَنْتَ
خَيْرَ مَنْ
زَكَّاهَا،
أَنْتَ
وَلِيُّهَا
وَمَوْلَاهَا.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
عباد
الله، (إِنَّ
اللَّهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ
ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنْ
الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ*
وَأَوْفُوا
بِعَهْدِ اللَّهِ
إِذَا
عَاهَدْتُمْ
وَلا
تَنقُضُوا
الأَيْمَانَ
بَعْدَ
تَوْكِيدِهَا
وَقَدْ
جَعَلْتُمْ
اللَّهَ
عَلَيْكُمْ
كَفِيلاً
إِنَّ
اللَّهَ
يَعْلَمُ مَا
تَفْعَلُونَ)
[النحل:90-91]،
فاذكروا
اللهَ
يذكرْكم،
واشكُروه على
نعمِه
يزِدْكم،
ولذِكْرُ
اللهِ أكبرُ، واللهُ
يعلمُ ما
تصنعون.
(Diadaptasi dari tulisan Ustadz Abu Minhal di majalah As-Sunnah
Edisi 05/Tahun XII/1429/2008M).
www.KhotbahJumat.com