
October 14,
2011
Khutbah Pertama
الحَمْدُ لِلهِ ذِيْ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ جَعَلَ الْحَجَّ إِلَى بَيْتِهِ أَحَدِ أَرْكَانُ الْإِسْلاَمِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي رُبُوْبِيَّتِهِ وَإِلَهِيَّتِهِ وَأَسْمَاءِهِ وَصِفَاتِهِ الْعِظَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَنْ حَجَّ وَاعْتَمَرَ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَطَافَ بِالبَيْتِ الْحَرَامِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ الْكِرَامِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَا كَثِيْرًا، أَمّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin
rahimakumullah,
Alhamdulillah, segala puji
bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala yang telah melimpahkan keutamaan-keutamaan dan
kenikmatan-kenikmatan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah Rabb yang telah
mengaruniakan kepada kita agama yang mulia. Agama yang akan menjadi sebab
sempurnanya iman dan sucinya hati orang-orang yang menjalankannya. Shalawat dan
salam semoga senantiasa tercurah pada panutan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang senantiasa istiqamah mengikuti
petunjuknya.
Jamaah Jum’ah
rahimakumullah,
Pada kesempatan yang
berbahagia ini kami berwasiat kepada diri kami pribadi dan seluruh hadirin
untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan sebenar-benar takwa. Marilah kita berusaha
dengan sekuat kemampuan kita menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi
seluruh larangan-Nya. Sesungguhnya dengan ketakwaanlah seseorang akan menjadi
mulia di sisi Allah Subhanahu
wa Ta’ala, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya (yang
artinya),
“Sesungguhnya orang yang paling mulia
di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian.”
(Al-Hujurat: 13)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah, bahwasanya di
antara syariat Allah Subhanahu
wa Ta’ala yang sangat mulia adalah kewajiban menunaikan ibadah haji.
Bahkan kewajiban ini merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman (yang artinya),
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala
menggunakan kalimat kafara,
yaitu telah kafir, terhadap orang yang mengingkari kewajiban yang besar ini.
Hal ini tentu menunjukkan betapa penting dan besarnya kewajiban ini. Oleh
karena itu telah sepakat para ulama, siapa saja yang mengingkari kewajiban
ibadah haji, maka dihukumi kafir dan keluar dari Islam.
Hadirin rahimakumullah,
Besarnya perintah ibadah haji
ini juga ditunjukkan pada berkumpulnya dua jenis ibadah dalam pelaksanaannya.
Yaitu ibadah dengan menggunakan anggota badan dan ibadah dengan menggunakan
harta. Lebih dari itu, dalam pelaksanaannya juga harus menempuh jarak yang
cukup jauh dan melelahkan. Bahkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengategorikan ibadah ini sebagai salah satu jenis jihad, sebagaimana
disabdakan oleh beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika ditanya,
يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah,
apakah ada kewajiban bagi wanita untuk berjihad?” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, ada, wajib bagi mereka (para
wanita) untuk berjihad yang tidak ada pertempuran di dalamnya, (yakni) haji dan
umrah.” (HR.
Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Di dalam hadits tersebut kita
mengetahui pula bahwa disamping kewajiban haji, Allah Ta’ala juga telah
menetapkan kepada kaum muslimin kewajiban untuk melakukan umrah. Sehingga,
seorang muslim yang mukallaf
yaitu yang sudah balig dan berakal, serta telah memiliki kemampuan,
wajib baginya untuk memerhatikan dan menjalankan kedua amalan ibadah yang besar
ini. Adapun anak yang belum balig, jika dia menjalankan kedua amalan ini
hukumnya tetap sah, namun haji dan umrahnya dihukumi sebagai amalan sunnah.
Artinya anak tersebut masih ada kewajiban untuk menjalankannya di saat telah
balig nanti apabila memiliki kemampuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى
Kaum muslimin rahimakumullah,
Karena rahmat-Nya, Allah Ta’ala menetapkan
kewajiban haji dan umrah ini hanyalah sekali dalam seumur hidup, sebagaimana
tersebut dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
الْحَجُّ مَرَّةً فَمَنْ زَادَ فَتَطَوُّعٌ
“Kewajiban haji itu hanya sekali,
barangsiapa menunaikannya lebih dari sekali maka dia telah melakukan sunnah.”
(HR. Abu Dawud dan yang lainnya, shahih sebagaimana disebutkan dalam Al-Irwa’)
Oleh karena itu, seorang
muslim yang telah memiliki kemampuan, seharusnya segera menjalankan kewajiban
yang hanya sekali dalam seumur hidup ini, karena dia tidak tahu apa yang akan
terjadi pada dirinya nanti. Bisa jadi tahun ini dia mampu, namun karena
menundanya, akhirnya pada tahun berikutnya dia tidak memiliki kemampuan lagi.
Adapun yang dimaksud mampu dalam amalan ibadah haji sebagaimana keterangan para
ulama adalah mampu dalam hal fisik atau kesehatan, serta mampu dalam hal harta,
yaitu biaya untuk perjalanan dan kebutuhan selama ibadah haji, serta mampu
mencukupi kebutuhan keluarganya yang ditinggal selama menunaikan haji. Adapun jika
seseorang telah mampu dalam hal materi akan tetapi tidak mampu secara fisik,
maka sebagaimana keterangan para ulama, pada dirinya ada dua kemungkinan. Yang
pertama: dia tidak mampu fisiknya karena usianya yang telah lanjut atau karena
sakit yang menurut keterangan dokter tidak ada harapan sembuh. Apabila
demikian, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk
menghajikannya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim
rahimahumallah ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ditanya,
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِيْ أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّيْ عَنْهُ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya
kewajiban menjalankan ibadah haji telah sampai kepada ayahku dalam keadaan
beliau sudah lanjut usia yang (membuat beliau) tidak mampu duduk (menempuh
perjalanan) di atas kendaraan, apakah perlu bagiku untuk menghajikan atas nama
beliau?” Nabi menjawab, “Berhajilah atas namanya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun kemungkinan kedua
adalah dirinya menderita penyakit yang ada harapan untuk sembuh. Apabila
demikian keadaannya, maka diperbolehkan baginya untuk menundanya sampai
memungkinkan untuk menunaikannya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Disamping itu, sebagaimana
yang disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah (jilid 11 hal. 87), para ulama menerangkan bahwa
kewajiban haji tidaklah gugur dengan sebab meninggalnya seseorang. Artinya
apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan semasa hidupnya dia adalah
orang yang wajib untuk menunaikannya, yaitu telah mampu secara fisik dan materi
namun belum menunaikan ibadah haji, wajib diambilkan dari hartanya untuk
digunakan menghajikan dirinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits,
ketika ada seorang wanita dari Juhainah yang memberitakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa ibunya telah bernadzar untuk menjalankan haji, namun dia meninggal
sebelum sempat menjalankannya, apakah perlu menghajikan atas nama ibunya? Maka
saat itu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab,
نَعَمْ، حُجِّيْ عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهِ؟ اقْضُوْا اللهَ، فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
“Ya, berhajilah atas namanya. Bukankah
apabila engkau mendapati ibumu meninggal dalam keadaan menanggung utang engkau
pun akan melunasinya? Maka tunaikanlah kewajibannya kepada Allah. Karena
sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dipenuhi janjinya kepada-Nya.”
(HR. Al-Bukhari)
Namun perlu diketahui pula,
bahwasanya orang yang
diperbolehkan untuk menghajikan orang lain adalah orang yang sudah (pernah)
melakukan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mendapatkan ada seseorang yang berhaji atas
nama orang lain yang bernama Syubrumah. Beliau bertanya kepada orang tersebut,
حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Sudahkah engkau
menunaikan haji atas nama dirimu sendiri?” (Orang yang menghajikan orang
lain tersebut) menjawab, “Belum.” (Maka Nabi) berkata,
“Berhajilah dulu atas namamu baru kemudian engkau bisa menghajikan
Syubrumah.”
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Hadirin rahimakumullah,
Selanjutnya perkara penting
lainnya yang harus diperhatikan adalah bahwa khusus bagi wanita, dia belum
dikatakan mampu untuk menunaikan ibadah haji apabila tidak ada mahram yang
menyertainya, meskipun dia mampu secara fisik maupun materi. Hal ini
sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّيْ اكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِيْ حَاجَّةً. فَقَالَ: اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
“Janganlah
sekali-kali seorang wanita bepergian dalam jarak safar kecuali bersamanya
seorang mahram.” Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata,
“Wahai Rasulullah, saya sudah menyatakan diri untuk berjihad mengikuti
perang ini dan perang ini, sedangkan istriku telah keluar untuk menjalankan
ibadah haji.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pergilah engkau (menyusul istrimu) kemudian berhajilah bersama
istrimu.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan sahabat beliau untuk membatalkan mengikuti jihad agar bisa
menemani istrinya dalam menunaikan haji. Hal ini menunjukkan keharusan adanya
mahram bagi wanita dalam menunaikan ibadah hajinya.
Demikian yang ingin kami sampaikan
pada khutbah yang pertama ini, mudah-mudahan Allah l senantiasa memberikan
hidayah-Nya kepada kita semua.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، شَرَعَ لِعِبَادِهِ حَجَّ بَيْتِهِ الْحَرَامِ لِيُكَفِّرَ عَنْهُمْ الذُّنُوبَ وَالْآثَامَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ تَنْفِيْ جَمِيْعَ الشِّرْكِ وَالْأَوْهَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ خَيْرُ الْأَنَامِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْبَرَرَةِ الْكِرَامِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’syiral muslimin
rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa
bertakwa kepada Allah Ta’ala
dengan senantiasa menjaga batas-batas syariat-Nya dan tidak melanggarnya. Yaitu
menjalankan perintah-perintah-Nya dengan ikhlas, semata-mata mengharapkan
keridhaan-Nya serta sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadirin rahimakumullah,
Seorang muslim yang diberi
kemudahan oleh Allah Ta’ala
untuk menjalankan ibadah yang besar ini wajib baginya untuk menjalankannya
sebagaimana aturan yang telah disyariatkan. Yaitu dengan memenuhi
rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, dan lebih utama apabila bisa menjalankan
sunnah-sunnahnya. Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya),
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
‘umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah, bahwasanya amalan
ibadah haji itu tidak ada kaitannya dengan amalan shalat di Masjid Nabawi dan
tidak ada kaitannya pula dengan berziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, apa yang dipahami oleh sebagian jamaah haji, bahwa barangsiapa
yang tidak melakukan shalat arba’in
atau shalat 40 waktu di masjid Nabawi maka hajinya kurang sempurna adalah
pemahaman yang salah. Karena tidak ada hadits shahih yang menunjukkan
disyariatkannya shalat 40 waktu di masjid Nabawi atau yang diistilahkan dengan
shalat arba’in
tersebut. Bahkan hadits yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang sangat
lemah dan munkar. Meskipun memang sudah semestinya bagi seorang muslim yang
diberi kesempatan bisa berkunjung ke kota Madinah untuk shalat di Masjid
Nabawi, karena shalat di masjid tersebut seribu kali lebih besar dari shalat di
masjid lainnya, selain Masjidil Haram di Makkah. Namun mengkhususkan bilangan
tertentu untuk shalat di masjid Nabawi bukanlah ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan semakin banyak seorang muslim melakukan shalat di Masjid Nabawi, akan
semakin besar pahalanya apabila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan
petunjuk Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Hadirin rahimakumullah,
Adapun menziarahi makam Rasul
shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan makam para sahabatnya serta kaum muslimin lainnya yang
ada di kota Madinah, meskipun disyariatkan, namun tidak diperbolehkan bagi
seorang muslim untuk menyengaja bepergian dalam jarak safar menuju makam-makam
tersebut. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Tidak boleh menyengaja bepergian
dengan mempersiapkan perbekalan dalam jarak safar untuk maksud ibadah khusus
kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan
Masjidil Aqsha.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadirin rahimakumullah,
Disamping itu perlu diketahui
pula, bahwasanya tidak ada keistimewaan secara khusus pada makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dibanding makam-makam yang lainnya. Maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk
mengkhususkan berziarah ke makam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan keyakinan bahwa berdoa kepada Allah Ta’ala di makam
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding makam-makam
lainnya. Apalagi kalau maksud dari berziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah untuk berdoa kepadanya, yaitu dengan menjadikan beliau sebagai perantara
untuk meminta kepada Allah Ta’ala.
Ini merupakan perbuatan syirik yang bisa menjadi sebab keluarnya seorang muslim
dari agamanya. Karena, doa adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali
hanya kepada Allah Ta’ala.
Adapun yang disyariatkan ketika berziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah mengucapkan salam untuk beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan menjaga adab dalam mengucapkannya,
yaitu dengan tidak mengeraskan suaranya. Begitu pula mengucapkan salam untuk
kedua orang sahabat beliau radhiallahu
‘anhuma yang dimakamkan di samping beliau. Di antaranya
dengan lafadz,
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتَهُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتَهُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتَهُ
Hadirin rahimakumullah,
Oleh karena itu, apa yang
dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan menziarahi makam-makam yang
dikeramatkan karena dianggap sebagai makam para wali adalah amalan yang tidak
sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, bahkan akan menyeret pelakunya pada
perbuatan syirik.
Akhirnya, mudah-mudahan Allah
Ta’ala
senantiasa menjaga ibadah haji dan ibadah lainnya yang dilakukan oleh kita dan
saudara-saudara kita dari hal-hal yang bisa merusaknya atau mengurangi
kesempurnaannya.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ، اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِينَ فِي كُلِ مَكَانٍ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّهُ سَمِيْعٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلهِ ربِّ الْعَالَمِينَ.
Ditulis oleh Al-Ustadz
Saifudin Zuhri, Lc.
Disalin dari kumpulan naskah Khutbah
Jumat majalah Asy-Syariah dengan beberapa penyesuain oleh
redaksi www.khotbahjumat.com
Artikel www.khotbahjumat.com