
April
23, 2012
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا
أَيُّهاَ
الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوْتُنَّ
إِلاَّ
وَأَنتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُوْا رَبَّكُمُ
الَّذِيْ
خَلَقَكُمْ
مِّنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ
مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيْرًا وَنِسَآءً
وَاتَّقُوا
اللهَ
الَّذِيْ
تَسَآءَلُوْنَ
بِهِ
وَاْلأَرْحَامَ
إِنَّ اللهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا.
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَقُوْلُوْا
قَوْلاً سَدِيْدًا.
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ
لَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ يُطِعِ
اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيْمًا.
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَإِنَّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيثِ
كِتَابُ
اللهَ،
وَخَيْرَ
الهَدْيِ هَدْيُ
مُحَمَّدٍ
صَلَّى الله
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَشَّرَ
الأُمُورِ
مُحْدَثَاتُهَا
وَكُلَّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ
وَكُلَّ
ضَلاَلَةٍ
فِي النَّارِ.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحِسَانِ إِلَّى
يَوْمِ
الدِّيْنِ.
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Hijrah
merupakan tonggak penting bagi perjalanan Islam dan kaum muslimin. Dengan
adanya hijrah, kaum muslimin menemukan posisi strategis untuk mengembangkan
dakwah Islam dan menancapkan pondasinya yang kokoh sehingga terwujud negara
Islam yang kuat. Maka sudah selayaknya apabila nilai-nilai berharga yang
terkandung di dalamnya diaktualisasikan pada kehiduapan nyata, sheingga akan
memberikan dampak positif sebagaimana hijrah ini juga telah memberikan pengaruh
signifikan pada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ketika itu.
Hijrah
secara harfiah berarti meninggalkan dan secara istilah adalah berpindah dari
negara ke negara Islam. Negara kafir adalah suatu negara yang syiar-syiar Islam
tidak ditegakkan; seperti adzan, shalat berjamaah, hari raya, shalat Jumat, dan
lainnya.
Hijrah
merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak mampu menegakkan syiar-syiar
Islam di negara di mana dia menetap, dengan landasan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا {97} إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً {98} فَأُوْلاَئِكَ عَسَى اللهُ أَن يَعْفُوَعَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا {99}
“Sesungguhnya orang-orang yang
diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka)
malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka: ‘Adalah kami
orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah
bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu.’ Orang-orang itu
tempatnya neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,
kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang
tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka
itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS. An-Nisa: 97-99)
Imam
Bukhari dalam Shahihnya mengungkapkan latar belakang ayat tersebut dengan
menukil perkataan Ibnu Abbas, “Ada sekelompok kaum muslimin tinggal bersama
kaum musyrikin (di Mekah). Dengan begitu mereka menambah jumlah pasukan
musyrikin untuk melawan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lalu mereka terbunuh ditembus anak panah atau
tertebas pedang. Lantaran itu Allah menurunkan ayat tersebut”.
Imam
Ibnu Katsir –seorang penafsir kenamaan mengatakan-, “Ayat ini mencakup setiap
muslim yang menetap di tengah-tengah orang kafir sedangkan dia mampu untuk
hijrah dan tidak mampu untuk menegakkan agamanya. Maka orang tersebut telah
menzhalimi diri mereka sendiri, dan telah melakukan keharaman berdasarkan ijma
(kesepakatan) dan berdasarkan ayat ini”.
Mufassir
lain, Imam As-Syaukani memberi tafsiran, “Ayat ini merupakan dalil wajibnya
hijrah dari negeri kafir menuju negeri muslim bagi yang tidak kuasa menjalankan
agamanya.” Syaikh Ibnu Utsaimin, seorang ulama di masa kita ini mengatakan, “Di
dalam ayat tersebut terdapat dalil bahwa orang-orang yang tidak hijrah padahal
mereka mampu, maka para malaikat mencabut nyawa mereka dan menghinakan mereka
dengan berkata “Bukankah
bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”.
Hal ini dikecualikan bagi orang yang lemah, maka Allah mengampuni mereka dan
Allah tidak membebani manusia melainkan sesuai kemampuannya.”
Yang
dikategorikan orang-orang lemah tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Jarir Ath
Thabari yaitu orang yang mendapati kesulitan, tidak memiliki daya dan tidak
menemukan jalan untuk hijrah.
Dengan
keterangan di muka, maka jelaslah bagi kita bahwa syariat hijrah merupakan
suatu kewajiban dan kewajiban ini tetap berlaku serta relevan sampai akhir
zaman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Hijrah tidak terhenti sampai
terputusnya taubat dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari Barat.”
(HR. Abu Dawd, no.2479, Ahmad, 1:192, Darimi, no.2418, dishahihkan oleh
Al-Albani).
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Sebagai
seorang muslim kita harus menaati setiap syariat yang digariskan oleh Rabb kita
dan meyakini bahwa syariat tersebut merupakan kemaslahatan dunia dan akhirat
kita. Inilah wujud dari persaksian kita bahwa tiada ilah yang berhak disembah
kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Kita tidak perlu khawatir
kehidupan kita akan bertambah melarat, susah, dan merana. Allah sudah menjamin
akan memberi kecukupan kepada kita. Kekhawatiran ini lebih disebabkan karena
kita sudah begitu tergantung kepada kelezatan dunia. Realita yang terpampang di
muka kita membuktikan, banyak dari saudara kita yang menetap di negara kafir
menjadi lupa akan agamanya, gaya hidup dan pola pikirnya menyerupai orang-orang
kafir.
Allah
berfirman,
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللهِ يَجِدْ فِي اْلأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَكَانَ اللهُ غُفُورَا رَّحِيمًا
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah,
niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki
yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada
Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat
yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100)
Imam
Ibnu Katsir menafsirkan, “Ayat ini merupakan dorongan untuk hijrah dan motivasi
agar berpisah dengan orang musyrik. Kemanapun orang mukmin itu pergi
meninggalkan orang-orang kafir niscaya akan menemukan tempat yang luas dan
tempat berteduh.”
Sedang
Imam Ibnu Jarir At-Thabari mengatakan, “Barangsiapa meninggalkan negara kafir
dan penduduknya yang kafir karena ingin menyelamatkan agamanya menuju negara
Islam dan penduduk negeri itu masih komitmen dengan agamanya sesuai dengan yang
disyariatkan Allah niscaya dia akan mendapati rezeki yang melimpah di negeri
tersebut.”
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa
sallam sangat menekankan hijrah ini, seperti diinformasikan oleh
Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengirim pasukan gerak cepat untuk menyerang kaum
Khots’am (setelah terjadi peperangan) sebagian penduduk Khots’am menyelamatkan
diri dengan bersujud (untuk memberitahukan bahwa mereka muslim), tetapi mereka
tetap terbunuh. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau
bersabda,
“Aku berlepas diri dari setiap muslim
yang menetap di tengah-tengah orang musyrik.” Para sahabat
bertanya: “Mengapa wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Supaya Api keduanya tidak
saling terlihat.” (Shahih, Abu Dawud, no.2645).
Maksud
dari hadis tersebut adalah wajib bagi setiap muslim agar tempat tinggalnya
berjauhan dari tempat tinggal orang-orang musyrik. Jangan menetap di suatu
tempat yang mana bila dia menyalakan apinya (lampu rumah atau memasak) akan
terlihat oleh orang-orang musyrik. Akan tetapi hendaknya dia tinggal bersama
orang-orang muslim lainnya. Ini juga merupakan desakan agar berhijrah. (Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud,
7:219)
Pada
kali lain beliau juga bersabda,
“Barangsiapa berkumpul dengan
orang-orang musyrik dan tinggal bersama mereka, maka dia seperti mereka.”
(Shahih, Abu Dawud, no.2787).
Maksudnya
orang tersebut disamakan dengan orang-orang musyrik pada sebagian sisi, karena
dia bergabung dengan musuh Allah dan loyal kepada mereka. Konsekuensinya dia
akan berpaling dari Allah yang akibatnya dia akan dikuasai setan dan
menyeretnya ke dalam kekafiran.
Az-Zamakahsari
mengatakan, “Ini sangat rasional, sebab loyal kepada yang dicintai dan loyal
kepada musuh adalah dua hal yang saling bertentangan. Hadis tersebut
mengharuskan hati agar menjauhi musuh-musuh Allah dan jangan sampai bergabung
dan berinteraksi dengan mereka.” (Aunul
Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, 7:337).
Syaikh
Ibnu Utsaimin berkata, “Bagaimana mungkin hati seorang mukmin akan tega bila
dia hidup di negara kafir yang setiap saat disemarakkan syiar-syiar kekafiran
dan hukum yang dilaksanakan adalah selain hukum Allah dan hukum Rasul-Nya.
Sedangkan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri, mendengar dengan kedua
telinganya, dan rela dengan itu semua. Lebih-lebih lagi bila dia menjadi warga
negara kafir tersebut beserta seluruh keluarganya, merasa tentram seperti
menetap di negara kaum muslimin. Padahal bahaya besar mengancam agama dan
akhlaknya dan keluarganya.”
نَفَعَنِي اللهُ وَإِيَّاكُمْ بِهُدَى كِتَابِهِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah
Kedua
إِنَّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ
لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
وَصَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Syariat
hijrah ini tidak ternafikan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu
fathu (penaklukkan) Mekah:
“Tiada
hijrah, tetapi hanya jihad dan niat, jika kalian diperintah pergi berjihad maka
berangkatlah.” (HR. Bukhari 2812 dan Muslim 1353)
Imam
Ibnu Hajar mengatakan, “Kewajiban hijrah dari Mekah telah terhenti sejak
ditaklukkan dan Mekah menjadi negeri Islam. Tetapi jihad masih tetap wajib
ketika dibutuhkan sebagaimana ditafsirkan oleh beliau ‘Jika kalian diseru untuk berjihad maka
berangkatlah’.” (Fathul
Bari, 4:47)
Al-Khathabi
mengatakan, “Hijrah diwajibkan di awal Islam bagi orang muslim karena jumlah
muslimin di Madinah minoritas dan karena mereka sangat butuh bersatu. Ketika
Mekah ditaklukkan dan orang-orang banyak masuk Islam maka kewajiban hijrah dari
Mekah menuju Madinah ditiadakan. Hanya saja kewajiban jihad dan niat bagi yang
melaksanakan jihad tersebut tetap berlaku atau karena serangan musuh.” (Fathul Bari, 6:38)
Imam
Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, “Ulama mengatakan, ‘Hijrah dari negeri
kafir yang diperangi menuju negara Islam adalah wajib sampai hari kiamat.
Adapun hadis di atas diartikan, pertama: Tiada lagi jirah usai fathu Mekah, karena Mekah
telah menjadi negeri Islam. Hijrah hanya dilakukan dari negeri kafir yang
diperangi ini termasuk mukjizat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu bahwa Mekah akan terus menjadi negeri
Islam, tidak akan ada lagi hijrah dari sana. Kedua, keutamaan hijrah setelah fathu Mekah tidak
sebanding dengan hijrah sebelum fathu
Makah.” Makna ini seperti firman Allah,
لاَيَسْتَوِى مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ
“Tidak sama di antara kamu orang yang
menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukkan (Mekah).”
(QS. Al-Hadid: 10)
Kesimpulannya,
hijrah dari negara kafir merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak
sanggup menegakkan syiar-syiar Islam dan kewajiban ini tetap berlangsung sampai
hari kiamat. Hijrah memiliki hikmah yang begitu besar dalam rangka menjaga
keselamatan agama setiap muslim dan memperkuat posisi umat Islam sehingga
kejayaan bisa teraih.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ
سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ
وَلَا
تَجْعَلْ فِي
قُلُوبِنَا
غِلّاً لِّلَّذِينَ
آمَنُوا
رَبَّنَا
إِنَّكَ رَؤُوفٌ
رَّحِيمٌ
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنفُسَنَا
وَإِن لَّمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا
ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النّارِ.
وَصَلىَّ اللهُ
عَلىَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ
آلِهِ وَصَحْبِهِ
تَسْلِيمًا
كَثِيرًا
وَآخِرُ دَعْوَانَا
أَنِ
اْلحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
اْلعَالمَينَ
Sumber:
Majalah Al-Furqon: Edisi 6 Tahun III