TAAT
KEPADA PEMERINTAH
Oleh: Abu Qatadah
KHUTBAH
PERTAMA:
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ
صَلّ
وَسَلّمْ
عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى
آلِهِ
وِأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
يَاأَيّهَا
الّذَيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
حَقّ
تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوْتُنّ
إِلاّ
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ
اتّقُوْا
رَبّكُمُ الّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثّ
مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيْرًا
وَنِسَاءً
وَاتّقُوا
اللهَ الَذِي
تَسَاءَلُوْنَ
بِهِ وَاْلأَرْحَام
َ إِنّ اللهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا
الّذِيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
وَقُوْلُوْا
قَوْلاً
سَدِيْدًا
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْلَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ
...
فَأِنّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ
الْهَدْىِ
هَدْىُ
مُحَمّدٍ صَلّى
الله
عَلَيْهِ
وَسَلّمَ،
وَشَرّ اْلأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةً،
وَكُلّ ضَلاَلَةِ
فِي النّارِ.
Kaum
Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita bersyukur kepada Allah
yang telah menganugerahkan nikmat kepada kita, nikmat yang amat banyak, berupa
nikmat Iman, Islam, nikmat Sunnah dan nikmat sehat, sehingga kita masih bisa
mendekatkan diri kepadaNya.
Hari ini khatib akan berbicara
tentang kewajiban seorang Muslim terhadap pemimpinnya. Sebelum kita lebih
lanjut menjelaskan bagaimana kewajiban seorang Muslim terhadap pemimpinnya,
kita awali dulu penjelasan siapa mereka Amirul Mukminin?
Barangsiapa memegang tampuk
kekuasaan, dan kondisi sosial menjadi stabil pada saat kekuasaannya, maka dia
dinamakan Amirul Mukminin, baik berkuasanya itu dengan cara syar'i atau tidak.
Yang dimaksud dengan syar'i adalah amir yang ditunjuk langsung oleh imam
sebelumnya, seperti yang terjadi pada kekhilafahan 'Umar bin al-Khaththab, atau
dia terpilih melalui musyawarah ahlu halli wa al 'Aqdi, seperti 'Ustman bin
Affan dan Ali bin Abi Thalib. Adapun jalan yang tidak syar'i adalah dengan
menggunakan kekuatan dan senjata sehingga kondisi sosial stabil di tangannya,
maka dia juga dinamakan Amirul Mukminin yang wajib kita taati.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
"Barangsiapa yang menang atas peperangan dengan menggunakan pedang
sehingga ia menjadi seorang khalifah (pemimpin) yang dinamakan Amirul Mukminin,
maka haram bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk
melewati malamnya dengan tidak menganggapnya sebagai seorang pemimpin, baik dia
orang yang shalih maupun jahat." (Al-Ahkam as-Sulthaniyah karya Abu
Ya'la.)
Jama'ah
Jum'at yang Dirahmati Allah
Ahlu Sunnah wal
Jama'ah mempunyai prinsip-prinsip terhadap penguasa, di antaranya,
1.
Meyakini wajibnya bai'at terhadap
penguasa.
Ketahuilah bahwa orang yang menjadi
khalifah secara sukarela, di mana manusia sepakat dan ridha kepadanya, atau
karena khalifah tersebut dapat menundukkan mereka dengan kekuatan sehingga ia
menjadi khalifah, maka mereka wajib taat kepadanya dan haram keluar dari
ketaatan kepadanya. Nabi صلي
الله عليه
وسلم bersabda,
مَنْ
خَلَعَ يَدًا
مِنْ طَاعَةٍ
لَقِيَ اللّهَ
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
لَا حُجَّةَ
لَهُ وَمَنْ
مَاتَ
وَلَيْسَ فِي
عُنُقِهِ
بَيْعَةٌ
مَاتَ
مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً.
"Barangsiapa melepaskan
ketaatan (dari penguasa) niscaya ia akan menjumpai Allah dalam kondisi tanpa
memiliki hujjah. Dan barang siapa meninggal tanpa ikatan bai'at maka
kematiannya seperti kematian jahiliyyah." (HR. Muslim).
Hadits yang mulia ini menunjukkan
wajibnya berbai'at kepada seorang penguasa yang telah mampu mengendalikan
kondisi sosial di bawah kekuasaannya, dan haram untuk keluar dari ketaatan
terhadap penguasa tersebut; baik dia shalih atau fajir.
Kewajiban bagi setiap Muslim yang
berada di bawah seorang penguasa Muslim yang telah disepakati oleh kaum
Muslimin bahwa ia sebagai penguasa, atau dapat menundukkan dengan pedangnya,
hendaknya berbai'at kepadanya dan meyakini wajibnya berbai'at kepadanya.
Barangsiapa yang tidak mempunyai niatan untuk ber-bai'at kepadanya atau tidak
meyakini kewajibannya, maka ketika dia mati, maka kematiannya sama dengan
kematian orang-orang jahiliyah.
Satu hal yang wajib kami perjelas di
sini, adanya salah penafsiran terhadap hadits di atas dari beberapa kelompok
pergerakan, yaitu bai'at yang ditujukan kepada pemimpin para jama'ah tersebut,
dan mewajibkan kepada setiap individu untuk mengadakan jabat tangan secara
langsung kepada pemimpin-pemimpin mereka, dan barangsiapa yang tidak
melaksanakannya, maka dianggap kafir atau tidak layak untuk mendapatkan
loyalitas. Ini merupakan pemahaman yang batil (keliru).
Bai'at itu hanyalah kepada khalifah
atau Amirul Mukminin, tidak kepada yang lainnya, dan tidak berarti setiap kaum
Muslimin harus mendatangi Amirul Mukminin atau wakilnya untuk berjabat tangan,
tapi cukup untuk meniatkan dan meyakini kewajibannya. Sebab tidak pernah
diceritakan bahwa ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, atau Ali bin Abi Thalib
menjadi khalifah, kaum Muslimin berbondong-bondong mendatangi mereka untuk berjabat
tangan, tapi yang membai'at mereka secara langsung hanyalah ahlul halli wal
'aqdi.
2. Menaati
mereka dalam perkara yang ma'ruf
Termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah
wal Jama'ah, mereka berpendapat bahwa wajib taat kepada pemimpin kaum Muslimin
selama mereka tidak menyuruh kepada kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
أَطِيعُواْ
اللّهَ
وَأَطِيعُواْ
الرَّسُولَ
وَأُوْلِي
الأَمْرِ
مِنكُمْ
فَإِن
تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ
إِلَى اللّهِ
وَالرَّسُولِ
إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
وَالْيَوْمِ
الآخِرِ
ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلاً
"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(al-Qur`an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan Hari Kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya."
(An-Nisa`: 59).
Nabi صلي
الله عليه
وسلم bersabda,
عَلَى
الْمَرْءِ
الْمُسْلِمِ
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ
فِيْمَا
أَحَبَّ
وَكَرِهَ إِلَّا
أَنْ
يُؤْمَرَ
بِمَعْصِيَةٍ
فَإِنْ أُمِرَ
بِمَعْصِيَةٍ
فَلَا سَمْعَ
وَلَا طَاعَةَ.
"Wajib atas seorang Muslim
untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada perkara yang ia sukai dan tidak
ia sukai, kecuali jika diperintahkan berbuat maksiat, jika diperintah berbuat
maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat." (HR. Al-Bukhari no. 7144; dan
Muslim no. 1839).
Beliau صلي
الله عليه
وسلم juga bersabda,
أُوْصِيْكُمْ
بِتَقْوَى
اللهِ
وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ
وَإِنْ
عَبْدٌ
حَبَشِيٌّ.
"Aku wasiatkan kepada kalian
untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat walaupun (yang memerintah
adalah) seorang budak Habasyi (yang hitam)." (HR. At-Tirmidzi no. 2676 dan
lainnya, serta dishahihkan al-Albani).
Dan beliau صلي
الله عليه
وسلم juga bersabda,
مَنْ
أَطَاعَنِيْ
فَقَدْ
أَطَاعَ
اللّهَ وَمَنْ
يَعْصِنِيْ
فَقَدْ عَصَى
اللّهَ وَمَنْ
يُطِعِ
الْأَمِيْرَ
فَقَدْ
أَطَاعَنِيْ
وَمَنْ
يَعْصِ
الْأَمِيْرَ
فَقَدْ عَصَانِيْ.
"Barangsiapa taat kepadaku
berarti ia telah menaati Allah, dan barangsiapa bermaksiat kepadaku berarti ia
telah bermaksiat kepada Allah. Dan barangsiapa yang taat kepada amir (yang
Muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa bermaksiat kepada amir, maka ia
bermaksiat kepadaku."
(Muttafaq Alaih).
Dan tentang ini Ahlus Sunnah sepakat
bahwasanya taat kepada penguasa (pemerintah) adalah wajib. Berikut ini adalah
sejumlah kutipan dari ulama-ulama besar Ahlus Sunnah tentang wajibnya taat
kepada pemimpin dan akibat buruk dari membangkang:
Al-Imam al-Barbahari berkata,
"Barangsiapa memegang kekuasaan dengan kesepakatan kaum Muslimin dan
mereka ridha kepadanya, maka ia adalah Amirul Mukminin. Haram bagi seorang yang
beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melewati malamnya dengan tidak menganggapnya
sebagai seorang pemimpin, baik dia orang yang shalih maupun fajir."
Al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
berkata, "Para ulama telah sepakat atas wajibnya taat kepada pemimpin yang
menang (dalam memperebutkan kekuasaan) dan wajib jihad bersamanya. Taat kepadanya
lebih baik daripada membangkang kepadanya, karena hal tersebut akan mencegah
pertumpahan darah dan menciptakan ketenangan rakyat."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, "Orang-orang yang memberontak kepada pemimpin, pasti akan
menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kebaikannya." (Minhaj
as-Sunnah).
Akan tetapi kewajiban taat kepada
penguasa tersebut diberi batasan sendiri oleh Rasulullah صلي
الله عليه
وسلم dengan sabdanya,
لَا
طَاعَةَ فِي
مَعْصِيَةِ
اللهِ،
إِنَّمَا
الطَّاعَةُ
فِي
الْمَعْرُوْفِ.
"Tidak boleh taat terhadap
perintah bermaksiat kepada Allah, sesung-guhnya ketaatan itu hanya dalam hal
yang ma'ruf."
(Muttafaq Alaih)
3.
Memberi nasihat kepada mereka dengan
cara yang baik
Rasulullah صلي
الله عليه
وسلم bersabda,
إِنَّ
أَفْضَلَ
الْجِهَادِ
كَلِمَةُ
حَقٍّ عِنْدَ
سُلْطَانٍ
جَائِرٍ.
"Jihad yang
paling utama adalah mengatakan ucapan yang haq di hadapan penguasa yang
zhalim." (HR.
Abu Dawud dan Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadits hasan)
Cara
menasihati penguasa
Menasihati penguasa
hendaklah dengan menggunakan adab dan retorika tersendiri, jangan sampai
disamakan dengan menasihati rakyat biasa. Hendaklah lemah lembut, secara diam
(tidak terang-terangan), tidak menyebut-nyebut keburukan dan kesalahan mereka
di khalayak ramai dan di atas mimbar. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi صلي
الله عليه
وسلم,
مَنْ
أَرَادَ أَنْ
يَنْصَحَ
لِذِيْ
سُلْطَانٍ
بِأَمْرٍ،
فَلَا يُبْدِ
لَهُ
عَلَانِيَةً،
وَلكِنْ
لِيَأْخُذْ
بِيَدِهِ،
فَيَخْلُوَ
بِهِ، فَإِنْ
قَبِلَ
مِنْهُ
فَذَاكَ،
وَإِلَّا
كَانَ قَدْ أَدَّى
الَّذِيْ
عَلَيْهِ
لَهُ.
"Barangsiapa
yang ingin menasihati penguasa dengan suatu perkara, maka janganlah dia
menampakkannya secara terbuka, tapi hendaklah dia menggenggam tangannya dan
mengajaknya berduaan dengan-nya, jika ia menerima darinya, maka itulah yang
diharapkan, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya
terhadapnya."
(HR. Ahmad no. 15333; dan Ibnu Ashim dalam as-Sunnah no. 1096-1098 dan berkata
al-Albani dalam takhrijnya, 2/523, "Hadits ini shahih dengan mengumpulkan
jalan-jalan periwayatannya.").
Syaikh asy-Syanqithi
berkata, "Kaum Muslimin terhadap penguasa yang zhalim ada tiga kelompok:
Pertama,
mampu untuk memberikan nasihat kepadanya, beramar ma'ruf nahi mungkar kepadanya
dengan tidak mendatangkan kemungkaran yang lebih besar dari sebelumnya, maka
nasihat dalam kondisi seperti ini adalah sebagai bentuk jihad dan menyelamatkan
dia dari dosa walaupun nasihat itu tidak berpengaruh kepadanya. Dan wajib
mengemukakan nasihatnya dengan cara yang baik dan lemah lembut.
Kedua,
tidak mampu menegakkan nasihat dikarenakan kezhalimannya yang begitu parah, dan
dapat menimbulkan mudharat yang lebih besar, maka dalam kondisi seperti ini
pengingkarannya hanya dengan hati.
Ketiga,
ridha (setuju) atas kemungkaran yang dilakukannya, dengan demikian orang
bersangkutan berserikat dalam dosa dengannya.
Maka perlu
diperhatikan oleh orang yang akan menyampaikan nasihat atau mengingkari
kemungkaran seorang penguasa agar memahami kaidah-kaidah syar'i, maslahat, dan
mafsadat yang akan timbul.
4.
Tidak mengadakan kudeta
(pemberontakan)
Ahlus Sunnah wal
Jama'ah mengharamkan keluar dan memberontak kepada pemimpin mereka jika
pemimpin berbuat dosa selain kekufuran, hendaklah sabar jika hal tersebut
terjadi, karena Nabi صلي الله
عليه وسلم memerintahkan agar
taat kepada mereka dalam segala hal selain maksiat, dan tidak boleh
memeranginya selama tidak melakukan kekufuran yang nyata, mereka tidak boleh
diperangi sehingga nampak kekufuran yang nyata dan kejelasan yang dapat
dibuktikan. Nabi صلي الله
عليه وسلم bersabda,
خِيَارُ
أَئِمَّتِكُمُ
الَّذِيْنَ
تُحِبُّوْنَهُمْ
وَيُحِبُّوْنَكُمْ،
وَيُصَلُّوْنَ
عَلَيْكُمْ
وَتُصَلُّوْنَ
عَلَيْهِمْ،
وَشِرَارُ
أَئِمَّتِكُمُ
الَّذِيْنَ
تُبْغِضُوْنَهُمْ
وَيُبْغِضُوْنَكُمْ،
وَتَلْعَنُوْنَهُمْ
وَيَلْعَنُوْنَكُمْ،
قِيْلَ: يَا
رَسُوْلَ
اللهِ،
أَفَلَا
نُنَابِذُهُمْ
بِالسَّيْفِ؟
فَقَالَ: لَا،
مَا
أَقَامُوْا
فِيْكُمُ
الصَّلَاةَ،
وَإِذَا
رَأَيْتُمْ مِنْ
وُلَاتِكُمْ
شَيْئًا
تَكْرَهُوْنَهُ
فَاكْرَهُوْا
عَمَلَهُ
وَلَا
تَنْزِعُوْا
يَدًا مِنْ
طَاعَةٍ.
"Sebaik-baik
pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian
mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. (Dan sebaliknya) Seburuk-buruk
pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka benci kepada kalian, kalian
melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.' Lalu para sahabat bertanya,
'Wahai Rasulullah, apakah kami harus memerangi mereka dengan pedang?' Beliau
menjawab, 'Tidak, selama ia menegakkan shalat di antara kalian. Dan Apabila
kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak kalian sukai, maka
bencilah amalnya dan janganlah kamu melepaskan (diri) dan ketaatan
kepadanya."
(HR. Muslim no. 1855).
Ketahuilah bahwa
kezhaliman penguasa berawal dari dosa yang kita perbuat, maka janganlah menolak
keburukan dengan keburukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا
أَصَابَكُم
مِّن
مُّصِيبَةٍ
فَبِمَا كَسَبَتْ
أَيْدِيكُمْ
وَيَعْفُو
عَن كَثِيرٍ
"Dan apa saja
musibah yang menimpa kamu, maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan
Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (Asy-Syura': 30).
وَكَذَلِكَ
نُوَلِّي
بَعْضَ
الظَّالِمِينَ
بَعْضاً
بِمَا
كَانُواْ
يَكْسِبُونَ
"Dan
demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman
bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan." (Al-An'am: 129).
Imam al-Hasan
al-Bashri berkata, "Ketahuilah -semoga Allah mengampuni Anda- bahwa
kejahatan pemimpin itu merupakan salah satu bentuk murka Allah, dan murka itu
tidak dapat dihadapi dengan pedang, akan tetapi dicegah dan ditolak dengan doa
dan taubat, kembali ke jalan Allah dan menjauhkan diri dari segala dosa.
Sesungguhnya murka Allah itu bila dihadapi dengan pedang, maka murka tersebut
akan lebih parah."
Diceritakan bahwa
al-Hasan al-Bashri pernah mendengar seseorang mendoakan al-Hajjaj dengan
keburukan, maka dia berkata, "Janganlah kamu berbuat demikian, -semoga
Allah merahmati kamu- sesungguhnya apa yang menimpa diri kalian adalah
disebabkan perbuatan diri kalian sendiri. Sesungguhnya kami khawatir seandainya
Hajjaj dicopot dari jabatannya atau wafat, justru akan datang seorang pemimpin
yang berwatak kera atau babi." (Adab al-Hasan, karya Ibnu Jauzi: 119).
Maka jalan yang
terbaik untuk menyelamatkan diri kita dari kezhaliman seorang penguasa adalah
bertumpu pada tiga hal:
Pertama, hendaklah kaum Muslimin bertaubat
kepada Allah.
Kedua,
hendaklah Kaum Muslimin memperbaiki akidah mereka.
Ketiga, hendaklah mereka mendidik diri dan keluarga di atas Islam yang benar,
Islam yang telah ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya. Hal ini bersandaran
pada Firman Allah Ta’ala,
إِنَّ
اللّهَ لاَ
يُغَيِّرُ
مَا بِقَوْمٍ
حَتَّى
يُغَيِّرُواْ
مَا
بِأَنْفُسِهِمْ
"Sesungguhnya
Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri."
(Ar-Ra'du: 11).
5. Mendoakan
mereka dengan kebaikan
Mendoakan para pemimpin dengan
kebaikan, hidayah dan istiqamah adalah termasuk cara yang ditempuh salafus
shalih.
Al-Imam al-Barbahari berkata,
"Jika Anda melihat orang yang mendoakan keburukan kepada pemimpin,
ketahuilah bahwa ia termasuk pengikut hawa nafsu, namun bila Anda melihat orang
yang mendoakan kebaikan kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk
ahlu sunnah."
Al-Imam al-Fudha`il bin 'Iyad
berkata, "Seandainya saya mempunyai doa yang mustajab pasti tidak akan
saya panjatkan kecuali hanya untuk pemimpin." Kita diperintahkan agar
mendoakan kebaikan bagi mereka, dan kita tidak diperintahkan mendoakan
keburukan bagi mereka, walaupun mereka jahat dan zhalim, karena kezhaliman
mereka akan berakibat fatal bagi dirinya sendiri, dan kebaikan mereka juga
untuk dirinya sendiri dan untuk kaum Muslimin. .
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذا،
وَأَسْتَغْفِرُ
اللّهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ
وَلَكُمْ,
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
KHUTBAH
YANG KEDUA
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
وَصَلَّى
اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا
Jamaah
Jum'at yang Dirahmati Allah
6. Tidak mudah
dan sembrono dalam mengkafirkan mereka
Takfir adalah merupakan hak Allah, maka tidak
boleh dilontarkan kecuali kepada orang yang berhak dikafirkan. Karena
mengkafirkan seseorang dengan sembrono tanpa hujjah, maka kekufuran itu akan
kembali kepada yang menuduh. Nabi bersabda,
مَنْ
قَالَ
لِأَخِيْهِ:
يَا كَافِرٌ،
فَقَدْ بَاءَ
بِهَا
أَحَدُهُمَا.
"Barangsiapa yang mengatakan
kepada saudaranya, 'Wahai kafir', maka (tuduhan tersebut) akan kembali kepada
salah satu dari keduanya."
(Muttafaq Alaih).
Adapun kaitannya dengan penguasa,
maka mengkafirkan penguasa akan menimbulkan berbagai kerusakan dan dampak
negatif yang timbul setelahnya. Maka Ahlus Sunnah wal Jama'ah menetapkan bahwa
penguasa tidak boleh dikafirkan, kecuali terkumpul beberapa syarat:
1. Kita melihat
kekufuran yang nyata, tidak ada kesamaran lagi.
2. Ada kejelasan
bukti yang nyata dari al-Qur`an dan Sunnah serta Ijma' tentang kekufurannya.
Dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata,
دَعَانَا
النَّبِيُّ،
فَبَايَعْنَاهُ،
فَقَالَ
فِيْمَا
أَخَذَ
عَلَيْنَا
أَنْ بَايَعَنَا:
عَلَى
السَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ
فِي
مَنْشَطِنَا
وَمَكْرَهِنَا
وَعُسْرِنَا
وَيُسْرِنَا
وَأَثَرَةً
عَلَيْنَا
وَأَنْ لَا
نُنَازِعَ
الْأَمْرَ
أَهْلَهُ
إِلَّا أَنْ
تَرَوْا
كُفْرًا
بَوَاحًا
عِنْدَكُمْ
مِنَ اللّٰهِ
فِيْهِ
بُرْهَانٌ.
"Nabi صلي
الله عليه
وسلم mendakwahi
kami, maka kami berbai'at kepada beliau. Maka beliau menatakan tuntutan yang
wajib kami penuhi apabila beliau membai'at kami, (ialah): mendengar dan taat
(kepada pemimpin) dalam keadaan suka atau terpaksa, ketika dalam kemudahan
ataupun sulit, dan (sekalipun) sewenang-wenang terhadap kami, dan agar kami
tidak merampas kekuasaan dari pemiliknya kecuali jika kalian melihat kekufuran
yang nyata, dan kamu mempunyai bukti yang nyata dari Allah dalam hal itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Pihak yang
berhak memvonis kafir dan tidaknya adalah ulama. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا
جَاءهُمْ
أَمْرٌ مِّنَ
الأَمْنِ أَوِ
الْخَوْفِ
أَذَاعُواْ
بِهِ وَلَوْ
رَدُّوهُ إِلَى
الرَّسُولِ
وَإِلَى
أُوْلِي
الأَمْرِ مِنْهُمْ
لَعَلِمَهُ
الَّذِينَ
يَسْتَنبِطُونَهُ
مِنْهُمْ
وَلَوْلاَ
فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَتُهُ
لاَتَّبَعْتُمُ
الشَّيْطَانَ
إِلاَّ
قَلِيلاً
"Dan apabila datang kepada
mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu
menyiarkannya, dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di
antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan
dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri), kalau tidak karena karunia
dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian
kecil saja (di antaramu)."
(An-Nisa`: 83) ,
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ
سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ
وَلَا تَجْعَلْ
فِي قُلُوبِنَا
غِلّاً
لِّلَّذِينَ
آمَنُوا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
رَؤُوفٌ
رَّحِيمٌ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا
أَنفُسَنَا
وَإِن لَّمْ
تَغْفِرْ لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا
ءَاتِنَا فِي
الدّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النّارِ.
وَصَلىَّ
اللهُ عَلىَ
مُحَمَّدٍ وَعَلىَ
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
تَسْلِيمًا
كَثِيرًا
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
اْلحَمْدُ لِلهِ
رَبِّ
اْلعَالمَينَ.