|
Buletin Al Hujjah, Risalah No: 44 / Thn IV /
Muharram / 1423H |
Ketahuilah
bahwa sesungguhnya tetangga menuntut suatu hak disamping hak yang dituntut oleh
persaudaraan Islam. Seorang tetangga muslim berhak memperoleh hak yang
didapatkan oleh setiap muslim ditambah lagi dengan hak sebagai tetangga. [Tashfiah
Al-Qulub: 427, Yahya Al-Yamani].
Dan hak
tetangga itu tidaklah terbatas pada mencegah penderitaan saja, tetapi juga
menanggung penderitaan tersebut, beruat lembut, memulai berbuat baik,
mendahului tetangga di dalam mengucapkan salam, menjenguknya ketika sakit,
menghiburnya tertimpa musibah, memaafkan kekeliruan-kekeliruannya, tidak
mengamat-amati rumahnya, tidak membuat dia jengkel dengan menempelkan papan di
atas temboknya dan menuangkan air ke dalam saluran airnay serta tidak membuang
debu di halaman rumahnya, tidak terus menerus melihat apa yang dibawa ke rumah,
hendaknya menutupi aib-aibnya yang tersingkap, tidak mencuri-curi pandangan
terhadap apa yang diakatakan, menutup mata dari melihat istrinya, memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan keluarganya ketika dia pergi [Mukhtasar Minhajul Qasidin
: 138]. Tidak melihat pembantunya terus menerus, berbuat lemah lembut
terhadap anaknya ketika berbicara, dan mengarahkannya kepada apa yang dia tidak
tahu tentang masalah agama dan dunianya. [Tashfiah Al-Qulub : 428]
Sungguh
Islam telah menumbuhkan akhlam kemanusiaan yang cemerlang dikalangan kita.
Sampai-sampai hal ini tergambar oleh seorang penyair bijak yang berkata tatkala
berpapasan dengan tatkala berpapasan dengan tetangga perempuannya:
"Kutundukkan
pandanganku di kala muncul tetangga wanita.
Hingga tetangga wanita terlindungi oleh rumahnya."
['Antarah dalam himpunan syi'irnya hal.308]
YANG
DINAMAKAN TETANGGA
Tetangga mencakup seorang muslim dan seorang
kafir, seorang ahli ibadah dan seorang fasik, teman dan musuh, orang asing dan
orang senegeri, orang yang bisa memberi manfaat dan orang yang memberi
madharat, orang yang dekat dan orang yang jauh serta yang paling dekat rumahnya
dan paling jauh.
Tetangga mempunyai beberapa tingkatan, sebagian
lebih tinggi daripada yang lainnya. Yang paling tinggi adalah yang terkumpul
seluruh sifat yang pertama (seorang muslim, ahli ibadah, teman dan seterusnya
-pent), kemudian yang terbanyak dan seterusnya sampai yang hanya mempunyai satu
sifat di atas. Dan kebalikannya (yang paling rendah -pent) adalah yang
terkumpul padanya sifat-sifat yang kedua (kafir, fasik, musuh -pent). Maka
masing-masing diberi haknya menurut keadaannya. Terkadang bertentangan antara
dua sifat atau lebih, maka diunggulkan salah satunya atau disamakan.
HAK DAN
KEUTAMAAN TETANGGA DALAM SUNNAH
1. Haram menyakiti tetangga.
Dari Abu Hurairah , bahwa Nabi bersabda:
لَا
يَدْخُلُ
الْجَنَّةَ
مَنْ لَا
يَأْمَنُ
جَارُهُ
بَوَائِقَهُ
"Tidak
masuk surga seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya."
[HR. Al-Bukhari (6016) dan Muslim (46)]
2. Wasiat (untuk berlaku terpuji) kepada
tetangga dan berbuat baik kepadanya.
مَا زَالَ
يُوصِينِي
جِبْرِيلُ
بِالْجَارِ
حَتَّى
ظَنَنْتُ
أَنَّهُ
سَيُوَرِّثُهُ
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: "Jibril
terus-menerus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik terhadap tetangga,
sampai-sampai aku mengira dia akan menjadikannya sebagai ahli waris." [HR.
Al-Bukhari (6014) dan Muslim (2624)]
3. Terkabulnya laknat sesorang terhadap orang
yang menyakiti tentangganya.
Dari Abu Hurairah berkata:
قَالَ
رَجُلٌ: يَا
رَسُوْلُ
اللهِ إِنَّ
لِي جَارًا
يُؤْذِيْنِى،
فَقَالَ:
"اِنْطَلِقْ
فَأَخْرِجْ
مَتَاعَكَ
إِلَى
الطَّرِيْقِ."
فَانْطَلَقَ
فَأَخْرَجَ
مَتَاعَهُ،
فَاجْتَمَعَ
النَّاسُ
عَلَيْهِ،
فَقَالُوا: مَا
شَأْنُكَ؟
قَالَ: لِي
جَارٌ
يُؤْذِيْنِى
فَذَكَرَتْ
لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ،
فَقَالَ:
"اِنْطَلِقُ
فَأَخْرِجْ
مَتَاعَكَ
إِلَى
الطَّرِيْقِ"
فَجَعَلُوا
يَقُوْلُوْنَ:
اَللَّهُمَّ!
الْعَنْهُ،
اللَّهُمَّ!
اَخْزِهِ،
فَبَلَغَهُ
فَأَتَاهُ
فَقَالَ:
اِرْجِعْ إِلَى
مَنْزِلِكَ،
فَوَاللهِ!
لاَ
أُؤذِيْكَ.
"Seseorang berkata,
'Wahai Rasulullah!, sesungguhnya aku mempunyai seorang tetangga yang
menyakitiku." Lalu Rasulullah sallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, 'Pulanglah dan keluarkan harta bendamu ke
jalan.' Kemudian orang tersebut pulang, lalu mengeluarkan semua
harta bendanya. Tiba-tiba orang-orang mengerumuninya sambil bertanya, 'Apa yang
terjadi padamu?' Dia menjawab, "Aku mempunyai tetangga yang menyakitiku.
Lalu aku sampaikan (hal ini) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian
Nabi berkata, "Pulanglah, lalu
keluarkanlah harta bendamu ke jalan."' Kemudian orang-orang itu berdoa, 'Ya Allah, laknatlah ia, ya
Allah hinakanlah ia. Lalu kejadian ini sampai kepadanya (tetangga yang
menyakitinya), kemudian dia bergegas menghampirinya sambil berkata, 'Kembalilah
ke rumahmu, demi Allah! aku tidak akan menyakitimu.'" [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Munfrad
(124) dengan sanad hasan]
4. Anjuran untuk perhatian
terhadap tetangga.
عَنْ
أَبِي ذَرٍّ
قَالَ إِنَّ
خَلِيلِي صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَوْصَانِي
إِذَا
طَبَخْتَ
مَرَقًا
فَأَكْثِرْ
مَاءَهُ
ثُمَّ
انْظُرْ
أَهْلَ
بَيْتٍ مِنْ
جِيرَانِكَ
فَأَصِبْهُمْ
مِنْهَا
بِمَعْرُوفٍ
Dari Abu Dzar berkata: Kekasihku berwasiat
kepadaku: "Kalau kamu memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya.
Kemudian lihatlah keluarga dari tetanggamu. Dan berilah mereka daripadanya yang
baik." [HR. Muslim (2625) (143)]
Dalam riwayat lain: "Wahai Abu Dzar!
Jika kamu masak sayur, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah
tetanggamu." [HR. Muslim (2625) (142)]
Dan dalam suatu lafazh: "Sesungguhnya
hal itu lebih merata bagi tetangga dan keluargamu." [HR. Ahmad
(5/156) dengan sanad shahih]
5. Toleran terhadap tetangga.
لَا
يَمْنَعْ
أَحَدُكُمْ
جَارَهُ أَنْ
يَغْرِزَ
خَشَبَةً فِي
جِدَارِهِ
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullahbersabda: "Janganlah
sekali-kali salah seorang dari kalian melarang tetangganya untuk menancapkan
kayu pada temboknya." [HR. Al-Bukhari (2463) dan Muslim (1600)]
6. Tidak menyakiti tetangga adalah termasuk
iman.
مَنْ
كَانَ
يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ
فَلَا يُؤْذِ
جَارَهُ
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullahbersabda: "Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti
tetangganya." [HR. Al-Bukhari (6475) dan Muslim (47) (74)]
7. Sebaik-baik tetangga.
خَيْرُ
الْأَصْحَابِ
عِنْدَ
اللَّهِ خَيْرُهُمْ
لِصَاحِبِهِ
وَخَيْرُ
الْجِيرَانِ
عِنْدَ
اللَّهِ
خَيْرُهُمْ
لِجَارِهِ
Dari Abdullah bin ‘Amr berkata:
Rasulullahbersabda: "Sebaik-baik teman di sisi Allah adalah orang yang
paling baik di antara mereka terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di
sisi Allah adalah orang yang paling baik di antara mereka terhadap
tetangganya." [HR. Tirmidzi (1944), dengan sanad sahih]
8. Tidak ada istilah sedikit/ringat di dalam
hal menyakiti tetangga.
Dari Abda bin Abi Lubabah rahimahullah
berkata. Rasulullahbersabda: "Tidak ada istilah sedikit/ringan dalam
hal menyakiti tetangga." [HR. Ibnu Abi Syaibah (8/547), hadits ini
hasan]
9. Tetangga yang baik termasuk kebahagiaan.
Dari Sa’d bin Abi Waqqash, Rasulullahbersabda: "Ada
empat perkara yang termasuk kebahagiaan: Istri yang shalihah, tempat tinggal
yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan ada empat
perkara yang termasuk kesengsaraan: Tetangga yang jelek, istri yang
jelek, tempat tinggal yang sempit dan kendaraan yang jelek." [HR.
Ibnu Hibban (1232) dan Al-Khatib (12/99) dengan sanad shahih]
10. Berbuat baik kepada tetangga.
Dari Abu Hurairahberkata: Bersabda Rasulullah :
كُنْ
وَرِعًا
تَكُنْ
أَعْبَدَ
النَّاسِ وَكُنْ
قَنِعًا
تَكُنْ
أَشْكَرَ
النَّاسِ وَأَحِبَّ
لِلنَّاسِ
مَا تُحِبُّ
لِنَفْسِكَ
تَكُنْ
مُؤْمِنًا
وَأَحْسِنْ
جِوَارَ مَنْ
جَاوَرَكَ
تَكُنْ
مُسْلِمًا
"Jadilah engkau orang yang wara’, niscaya
akan menjadi manusia yang paling beribadah. Jadilah orang yang qana’ah, niscaya
akan menjadi manusia yang paling bersyukur. Cintailah manusia sebagaimana
engkau mencintai dirimu sendiri, nicaya engkau akan menjadi seorang mukmin. Dan
betetanggalah dengan baik terhadap tetanggamu, niscaya akan menjadi seorang
muslim." [HR. Ibnu Majah (4217), Abu Ya’la (5865),
dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (10/365)]
11. Dosa memusuhi tetangga berlipat ganda.
Dari Abu Dzaibah Al-Kala’yyi berkata: "Aku
mendengar Al-Miqdad bin Al-Aswad bercerita bahwa
سَألَ
رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَصْحَابَهُ
عَنِ
الزِّنَى؟
قَالُوْا: حَرَامٌ
حَرَمَهُ
اللهُ
وَرَسُوْلُهُ،
فَقَالَ:
لأَِنْ
يَزْنِىَ
الرَّجُلَ
بِعَشْرِ نِسْوَةٍ
أَيْسَرُ
عَلَيْهِ
مِنْ أَنْ
يَزْنِىَ
بِامْرَأَةِ
جَارِهِ.
وَسَأَلَهُمْ
عَنِ
السَّرِقَةِ؟
قَالُوا
حَرَامً
حَرَّمَهَا
اللهُ عَزَّ وَجّلَّ
وَرَسُوْلُهُ
فَقَالَ:
لأَِنْ يَسْرِقَ
مِنْ
عَشَرَةِ
أَهْلِ
أَبْيَاتٍ
أَيْسَرُ
عَلَيْهِ
مِنْ أَنْ
يَسْرِقَ
مِنْ بَيْتِ
جَارِهِ
Nabi bertanya kepada mereka tentang zina. Maka
mereka menjawab: Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliau
menjawab: "Sungguh jika seseorang berzina denan sepuluh orang perempuan,
itu lebih baik daripada berzina dengan istri tetangganya." (Al-Miqdad)
berkata: Dan Nabi bertanya kepada mereka tentang mencuri? Maka mereka menjawab:
Haram, telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Beliaupun bersabda:
"Sungguh seseorang mencuri dari sepuluh rumah, itu lebih ringan dosa-nya
daripada mencuri dari satu rumah tetangganya." [HR.
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (103)]
12. Seseorang tidak diperbolehkan kenyang
sedangkan tetangganya kelaparan.
Dari Abdullah bin Musawir berkata: Aku
mendengar Ibnu Abbas menyebutkan Ibnu Zubair, lalu menuduhnya sebagai orang
yang bakhil. Kemudian berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
لَيْسَ
الْمُؤْمِنُ
الَّذِي
يَشْبَعُ وَجَارُهُ
جَائِعٌ
"Tidaklah disebut mukmin orang yang
kenyang sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan." [HR.
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112), hadits ini hasan]
Perhatian:
Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas,
bahwa haram bagi seorang tetangga yang kaya untuk membiarkan para tetangganya
dalam keadaan lapar. Maka, wajib baginya untuk memberikan kepada mereka apa-apa
yang menghilangkan rasa lapar. Demikian pula hendaknya ia memberikan pakaian
jika mereka dalam keadaan telanjang. Serta hal-hal penting lainnya.
13. Menyakiti tetangga adalah sebab masuk
neraka.
عَنْ
أَبِي
هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ
رَجُلٌ يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
إِنَّ
فُلَانَةَ يُذْكَرُ
مِنْ
كَثْرَةِ
صَلَاتِهَا
وَصِيَامِهَا
وَصَدَقَتِهَا
غَيْرَ
أَنَّهَا تُؤْذِي
جِيرَانَهَا
بِلِسَانِهَا
قَالَ هِيَ
فِي النَّارِ
قَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ
فَإِنَّ
فُلَانَةَ يُذْكَرُ
مِنْ قِلَّةِ
صِيَامِهَا
وَصَدَقَتِهَا
وَصَلَاتِهَا
وَإِنَّهَا
تَصَدَّقُ
بِالْأَثْوَارِ
مِنْ
الْأَقِطِ
وَلَا
تُؤْذِي جِيرَانَهَا
بِلِسَانِهَا
قَالَ هِيَ
فِي الْجَنَّةِ
Dari Abu Hurairah berkata: Seseorang berkata: "Wahai
Rasulullah! Sesungguhnya Fulanah banyak melakukan shalat, shadaqah dan puasa.
Hanya saja dia menyakiti tetangga dengan lisan." Rasulullah bersabda:
"Dia di dalam neraka." Lelaki tersebut berkata: "Sesungguhnya
Fulanah diceritakan sedikit melakukan puasa dan shalat. Tetapi dia bershadaqah
dengan beberapa potong keju dan tidak menyakiti tetangganya." Rasulullah bersabda:
"Di di dalam surga." [HR. Ahmad (2/440), sanadnya shahih]
14. Bersabar atas ganguan tetangga.
Dari Abu Dzar berkata: Rasulullah bersabda: "Ada
tiga golongan yang dicintai Allah...
وَالرَّجُلُ
يَكُونُ لَهُ
الْجَارُ
يُؤْذِيهِ
جِوَارُهُ
فَيَصْبِرُ
عَلَى أَذَاهُ
حَتَّى
يُفَرِّقَ
بَيْنَهُمَا
مَوْتٌ أَوْ
ظَعْنٌ
dan seorang laki-laki yang mempunyai tetangga.
Tetangga tersebut menyakitinya. Maka dia sabar atas ganguannya, hingga kematian
atau kepergian memisahkan keduanya." [HR. Ahmad (5/151), Ibnu Abi ‘Ashim dalam
Al-Jihad, sanadnya shahih]
15. Kesaksian tetangga.
إِذَا
سَمِعْتَ
جِيرَانَكَ
يَقُولُونَ
قَدْ
أَحْسَنْتَ
فَقَدْ
أَحْسَنْتَ
وَإِذَا سَمِعْتَهُمْ
يَقُولُونَ
قَدْ
أَسَأْتَ فَقَدْ
أَسَأْتَ
Dari Ibnu Mas’udberkata: "Seseorang
bertanya kepada Nabi: bagaimana saya bisa tahu bahwa saya telah berbuat baik
dan berbuat jelak? Beliau menjawab: ‘Jika kamu mendengar tetanggamu berkata:
‘Engkau telah berbuat baik’, maka berarti kamu telah berbuat baik. Dan jika
kamu mendengar mereka berkata: ‘Engkau telah berbuat jelek’, maka berarti
engaku telah berbuat jelek.’ [HR. Ahmad (1/402) dengan sanad shahih]
16. Memberikan shadaqah kepada tetangga.
???
Dari Abu Sa’id Al-Khudriberkata: Rasulullah bersabda:
"Tidak halal shadaqah yang diberikan kepada orang kaya, kecuali
fisabilillah, orang yang dalam perjalanan atau tetangga fakir yang diberi
shadaqah kemudian memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu." [HR.
Al-Bukhari (525) dan Muslim (144)]
17. Membantu tetangga.
وَاللَّهِ
يَا ابْنَ
أُخْتِي إِنْ
كُنَّا لَنَنْظُرُ
إِلَى
الْهِلَالِ
ثُمَّ الْهِلَالِ
ثُمَّ
الْهِلَالِ
ثَلَاثَةَ أَهِلَّةٍ
فِي
شَهْرَيْنِ
وَمَا
أُوقِدَ فِي أَبْيَاتِ
رَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
نَارٌ قَالَ
قُلْتُ يَا
خَالَةُ
فَمَا كَانَ
يُعَيِّشُكُمْ
قَالَتْ
الْأَسْوَدَانِ
التَّمْرُ وَالْمَاءُ
إِلَّا
أَنَّهُ قَدْ
كَانَ لِرَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
جِيرَانٌ
مِنْ
الْأَنْصَارِ
وَكَانَتْ
لَهُمْ
مَنَائِحُ
فَكَانُوا يُرْسِلُونَ
إِلَى
رَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِنْ أَلْبَانِهَا
Dari ‘Aisyahberkata: "Demi Allah,
sungguh kami melihat hilal (tanggal 1 bulan qamariyah), kemudian hilal kemudian
hilal, tiga hilal pada dua bulan dan tidaklah dinyalakan api di rumah-rumah
Rasulullah . (Urwah bin Zubair) berkata: Saya bertanya: Wahai bibiku! Apakah
yang menjadikan anda sekalian tetap hidup? Aisyah menjawab: Al-Aswadan (dua
barang yang hitam): kurma dan air. Hanya saja Rasulullahmempunyai tetangga dari
Anshar yang mempunyai kambing atau onta yang sedang menyusui. Maka mereka
mengirimkan susu-susunya kepada Rasulullah , sehingga kami meminumnya."
[HR. Al-Bukhari (2567) dan Muslim (2972)]
BAGAIMANA SEMESTINYA ANDA BERGAUL DENGAN
TETANGGA YANG BUKAN MUSLIM, SUNNI DAN TAAT.
Jika
tetanggamu seorang muslim, sunni
dan taat, maka wajib bagimu memenuhi seluruh hak-haknya yang telah dijelaskan.
Adapun
jika tetangga tersebut suka berbuat dosa besar, adakalanya dia berbuat secara
sembunyi-sembunyi dan menutup pintunya, maka berpalinglah dan jangan pedulikan.
Bila mampu menasehati dan memperingatkannya secara rahasia, maka ini lebih
baik.
Tetapi
jika dia terang-terangan dengan perbuatan fasiknya, seperti penarik bea (tukang
pungut liar, ed) atau pelaku riba, maka jauhilah dia dengan cara yang baik.
Begitu
pula jika dia sering meninggalkan shalat, maka perintahkanlah dia dengan cara
yang baik dan cegahlah dia dari perbuatan mungkar berulang-ulang. Kalau tidak
mau menerima, maka jauhilah dia karena Allah. Barangkali dengan cara dijauhi,
dia akan kembali dan dapat mengambil manfaat. Tetapi tanpa memutuskan
pembicaraan, salam dan hadiahmu terhadapnya.
Dan jika
engkau melihat dia melampaui batas dan membangkang serta jauh dari kebaikan,
maka berpalinglah darinya dan berusahalah untuk berpindah dari sampingnya. Dan
telah lewat keterangan bahwa Nabiberlindung dari tetangga yang jelek di daerah
tempat tinggal.
Kalau
tetanggamu seorang Rafidah atau pelaku kebid’ahan yang besar, jika kamu mampu untuk mendidik dan
menunjukinya, maka lakukanlah semaksimal mungkin.
Jika
tidak mampu, maka menghindarlah darinya, janganlah kamu berkasih-sayang dan
bersahabat dengannya, serta janganlah kamu menjadi teman atau mitra baginya.
Dan
kalau tetanggamu seorang Yahudi atau Nashrani baik di rumah, di pasar atau di kebun, maka
bertetanggalah dengan baik dan janganlah kamu mengganggunya.
Adapun
kebiasaan orang untuk memenuhi undangan mereka, berteman dengan mereka dan
bersikap toleran terhadap mereka, maka sesungguhnya imannya sudah tipis. Karena
Allah Ta’ala berfirman: "Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang
beriman kepada Allah dan hari akherat, saling bekasih sayang dengan orang-orang
yang menentang Allah dan Rasul Nya. Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau
anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah
orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan
menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya." [Al-Mujadilah:
22]
Kalau
dia disamping sebagai tetanggamu juga sebagai kerabatmu, atau berhubungan rahim
denganmu, maka haknya lebih kuat lagi.
Demikian
pula jika salah seorang dari orang tuamu seorang dzimmi (kafir tapi
tidak memerangi Islam), maka sesungguhnya bagi kedua orang tua dan hubungan
rahim mempunyai hak yang berada di atas hak-hak tetangga. Maka berilah setiap
orang yang mempunyai hak sesuai dengan proporsinya.
Begitu
pula dengan menjawab salam. Janganlah kamu mendahului salah seorang dari mereka
dengan mengucap salam. Tetapi jika salah seorang dari mereka mengucapkan salam
kepadamu, maka jawablah dengan
"Dan untuk kamu juga".
Adapun
ucapan ‘Selamat pagi’ atau ‘Selamat sore’, maka ini tidak mengapa. Asalkan di
dalam menjawab tidak berlebihan dan melampaui batas.
Allah
Ta’ala berfirman: "...maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum
yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya yang bersikap lemah
lembut terhadap orang-orang yang mukmin dan bersikap keras terhadap orang-orang
kafir." sesat kepada mereka, demi mengagungkan kehormatan Islam dan
memuliakan agama, tanpa menyakiti mereka. Serta tidak mencintai mereka
sebagaimana cintanya kepada seorang muslim.