Waspadai Perbuatan Zina Dan Sarananya!
Sidang jum’at yang berbahagia,
Salah satu
kaidah yang sangat agung dalam syari’at yang mulia ini, bahwasannya Allah
subhanahu wata’ala dan RasulNya tidak memerintahkan suatu perbuatan, kecuali di
dalam perintah itu terdapat maslahat yang besar. Begitu juga
tidak melarang suatu perbuatan, kecuali di dalam perbuatan itu terdapat banyak
mudharat.
Satu di antaranya, yaitu Allah telah mengharamkan
perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak mudharat serta
kerusakan. Allah berfirman,
وَلاَ
تَقْرَبُواْ
الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً
وَسَاء
سَبِيلاً
“Dan Janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-IsRa’/ 17: 32)
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala melarang
manusia untuk mendekati perbuatan zina dan semua perantara yang bisa
menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut. Demikian ini, karena zina
merupakan perbuatan kotor dan sangat jelek pengaruhnya bagi kehidupan
masyarakat. Allah Subhanahu wata’ala menyebutnya dengan kata fakhishah . Yang
berarti, perbuatan yang sangat keji. Perbuatan zina bertentangan dengan akal
sehat. Zina merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan,
merusak masyarakat, menimbulkan penyakit berbahaya. Bercampurnya nasab, dan
juga menyebabkan permusuhan di antara manusia dan kerusakan lainnya yang sangat
berbahaya; sehingga pantas apabila Allah Subhanahu wata’ala memberikan hukuman
berat bagi para pelakunya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا
كُلَّ
وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا
مِئَةَ
جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُم
بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي
دِينِ
اللَّهِ إِن
كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ
مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyari’atkan Allah
bagi seseorang yang berzina dan belum menikah. Adapun jika pelakunya sudah
menikah, maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam,
dilempari dengan batu sampai mati. Sebagaimana disabdakan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ada seorang sahabat, yaitu Ma’iz bin Malik
berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
اذْهَبُوا
بِهِ
فَارْجُمُوهُ
“Pergilah
kalian dan rajamlah dia.” (Muttafaq ‘Alaih)
Perhatikanlah, wahai jama’ah sekalian! Alangkah berat
hukuman dunia bagi pelaku zina. Dan sesungguhnya hukuman di akhirat lebih
besar, akan tetapi hanya sedikit manusia yang mau berpikir.
Jama’ah Jum’at
yang dimuliakan oleh Allah,
Allah Maha Rahman dan Rahim kepada para hamba-Nya.
Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat kasih sayang
kepada umatnya. Oleh karena itu, Allah dan RasulNya melarang dan mencegah
umatnya dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan
tersebut. Di antaranya ialah:
Pertama. Allah Ta’ala
melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang
haram untuk dilihat, karena akan membangkitkan nafsu sesorang dan
menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Allah Ta’ala memerintahkan
para hambaNya agar menundukkan pandangan matanya. Allah Subhanahu wata’ala
berfirman ,
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ
أَزْكَى
لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ
خَبِيرٌ
بِمَا
يَصْنَعُونَ
yang artinya, “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi meReka,”
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30).
Adapun peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam , tersebut dalam sabdnya,
ياَ
عَلي لاَ
تُتْبعْ
النَظْرَةَ
النَظْرَةَ
فإنما لك
الأولى وليست
لك الثانية
“Wahai Ali,
“Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena
sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua. (HR. Abu Dawud dan
dihasankan Oleh al-Albani.)
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan
pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapatkan dosa dalam pandangan yang
keduanya ketika sengaja melakukannya. Ini menunjukkan, sesuatu yang haram
termasuk perantara terjadinya perbuatan zina.
Lantas, kalau pandangan yang seperti ini diharamkan, maka
bagaimana dengan orang yang melihat gambar-gambar wanita seronok dalam
majalah-majalah, atau bahkan film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu
perbuatan ini lebih diharamkan oleh Allah Ta’ala . Ketahuilah, pandangan
merupakan panah beracun dari panah-panah syetan.
Kedua. Islam melarang khalwat . Yaitu berduaan
antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram , sebagaimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam telah bersabda:
مَا
خَلَا رَجُلٌ
بامْرَأَة
إلا
وَثَالثُهُمَا
الشَيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang
wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
لَا
يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ
إلَّا
وَمَعَهَا
ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan seorang wanita,
kecuali dia disertai dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Lihatlah,
wahai jama’ah sekalian! Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina. Akan
tetapi, kita lihat banyak orang yang tidak memahami hal ini, sehingga banyak
yang biasa berdua-duaan, seperti di kantor-kantor, tempat rekreasi, dan yang
lainnya. Atau di kalangan para pemuda biasa dikenal dengan istilah
pacaran, dan menjadi kebanggaan. Muncul anggapan keliru, pemuda atau pemudi
yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Tidakkah kita sadar, bahwa ini merupakan
makar syetan yang ingin agar manusia menemaninya di neraka nanti?
Ketiga. Islam melarang wanita-wanita
memperlihatkan auratnya, karena dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang
mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang
lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita yang membuka
auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan
membangkitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan
untuk melakukan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu? Apakah wanita
muslimah yang berpakaian secara baik dan menutup auratnya, ataukah wanita yang
mempertontonkan auratnya berpakaian dengan pakaian ketat yang mensifati bentuk
tubuhnya?
Jawabnya, tentulah wanita yang kedua lebih banyak
diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala
memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup
auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ
مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ
فَلَا
يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا
رَحِيمًا
yang artinya, “Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. 33:59)
Akan tetapi, banyak para wanita yang tidak mempedulikan
perintah Allah Ta’ala ini, dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir,
wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak wanita yang
merasa senang dan bangga dengan mempertontankan auratnya. Benarlah yang dikabarkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , pada akhir zaman nanti akan ada
wanita-wanita yang berpakain tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ
النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا
، قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ ،
وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ
مَائِلاتٌ
مُمِيلاتٌ
رُؤُوسُهُنَّ
كَأَمْثَالِ
أَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ
، لا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ
وَلا
يَجِدْنَ رِيحَهَا
، وَإِنَّ
رِيحَهَا
لَتُوجَدُ
مِنْ كَذَا
وَكَذَ
Dua golongan
penduduk neraka yang aku belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk
seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wanita yang
berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok.
Kepala-kepala mereka seperti punuk Onta yang miring. Mereka tidak masuk surga
dan tidak akan mencium baunya. (HR. Muslim)
Artinya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat,
dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga,
sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Islam adalah agama
yang penuh dengan kemaslahatan. Semua perintahnya pasti bermanfaat, dan semua
larangannya pasti mengandung bahaya. Ketika Islam melarang mengumbar aurat,
tentu karena banyak bahaya dan berakibat jelek yang ditimbulkannya, di
antaranya tersebarnya perbuatan zina.
وَإِن
تَصْبِرُواْ
وَتَتَّقُواْ
لاَ يَضُرُّكُمْ
كَيْدُهُمْ
شَيْئاً
إِنَّ اللّهَ بِمَا
يَعْمَلُونَ
مُحِيطٌ
Khutbah yang
kedua
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ
وَلِيُّ
الصَّالِحِينَ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
خَاتَمُ
الأَنْبِيَاءِ
وَالْمُرْسَلِينَ.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
أَمَّابعد:
Jama’ah shalat
Jum’at yang dimuliakan Allah,
Zina merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang
sangat keji. Perbuatan ini sangat dimurkai Allah Ta’ala . Oleh karena itu,
hendaklah seorang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala
sarana yang bisa membawa dirinya kepada perbuatan nista itu. Dan bertaqwalah
kepada Allah, karena dengan taqwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak
terjerumus ke dalamnya.
Marilah kita berdoa kepada Allah, agar terhindar dari
perbuatan yang dimurkai itu, karena sesungguhnya, kita tidak terhindar darinya
kecuali dengan pertolongan dari Allah Ta’ala.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ،
وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
اْلأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ،
إِنَّكَ
سَمِيْعٌ
قَرِيْبٌ
مُجِيْبُ
الدّعَوَاتِ.
رَبَّنا لا
تُزِغْ
قُلُوبَنَا
بَعْدَ إِذْ هَدَيتَنا
، وَهَبْ
لَنَا مِنْ
لَدُنْكَ
رَحْمة ،
إِنّكَ أنتَ الوَّهابُ.
رَبَّنَا لَا
تَجْعَلْنَا
فِتْنَةً
لِّلَّذِينَ
كَفَرُوا
وَاغْفِرْ
لَنَا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
أَنتَ
الْعَزِيزُ
الْحَكِيمُ.
اللَّهُمَّ
يَا
مُقَلِّبَ
الْقُلُوبِ
وَالأَبْصَارِ
، ثَبِّتْ
قَلْبِي
عَلَى دِينِكَ.
رَبَنَا
ءَاتِنَا فِي
الدّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النّارِ.
وَصَلىَّ
اللهُ عَلىَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
تَسْلِيمًا
كَثِيرًا .وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
اْلحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
اْلعَالـَمِينَ. عِبَادَ
اللهِ، إِنَّ
اللهَ
يَأْمُرُكُمْ
بِالْعَدْلِ
وَاْلإِحْسَانِ
وَإِيتَآئِ
ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشَآءِ
وَالْمُنكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ.
فَاذْكُرُوا
اللهَ
الْعَظِيْمَ
يَذْكُرْكُمْ
وَاسْأَلُوْهُ
مِنْ فَضْلِهِ
يُعْطِكُمْ
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرُ.
Dikutib dari Majalah As-Sunnah, Solo. Edisi 04/Tahun XII/Rajab 1429H/ Juli
2008M.