Akibat Memakan Harta Riba
Rabu, 17 Maret 04
Kaum
muslimin seiman dan seaqidah
Tepatnya
ketika Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan mukjizat kepada hamba dan
kekasihNya, Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam berupa Isra’ Mi’raj, pada
saat itu pula Allah Ta'ala perlihatkan berbagai kejadian kepada beliau yang
kelak akan memimpin jaga raya ini. Di antaranya Rasulullah n melihat adanya
beberapa orang yang tengah disiksa di Neraka, perut mereka besar bagaikan rumah
yang sebelumnya tidak pernah disaksikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.
Kemudian Allah Ta’ala tempatkan orang-orang tersebut di sebuah jalan yang
tengah dilalui kaumnya Fir’aun yang mereka adalah golongan paling berat
menerima siksa dan adzab Allah di hari Kiamat. Para pengikut Fir’aun ini
melintasi orang-orang yang sedang disiksa api dalam Neraka tadi. Melintas
bagaikan kumpulan onta yang sangat kehausan, menginjak orang-orang tersebut
yang tidak mampu bergerak dan pindah dari tempatnya disebabkan perutnya yang
sangat besar seperti rumah. Akhirnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam
bertanya kepada malaikat Jibril yang menyertainya, “Wahai Jibril, siapakah
orang-orang yang diinjak-injak tadi?” Jibril menjawab, “Mereka itulah
orang-orang yang makan harta riba.” (lihat Sirah Nabawiyah, Ibnu Hisyam,
2/252).
Dalam syariat Islam, riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa
adanya transaksi jual beli sehingga menjadikan hartanya itu bertambah dan
berkembang dengan sistem riba. Maka setiap pinjaman yang diganti atau dibayar
dengan nilai yang harganya lebih besar, atau dengan barang yang dipinjamkannya
itu menjadikan keuntungan seseorang bertambah dan terus mengalir, maka
perbuatan ini adalah riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Subhannahu wa
Ta'ala dan RasulNya Shalallaahu alaihi wasalam, dan telah menjadi ijma’ kaum
muslimin atas keharamannya.
Allah
Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
يَمْحَقُ
اللَّهُ
الرِّبَا
وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ
كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
“Allah
menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS.
Al-Baqarah: 276).
Barang-barang
haram yang tiada terhitung banyaknya sampai menyusahkan dan memberatkan mereka
ketika harus cepat-cepat berjalan pada hari Pembalasan. Setiap kali akan
bangkit berdiri, mereka jatuh kembali, padahal mereka ingin berjalan
bergegas-gegas bersama kumpulan manusia lainnya namun tiada sanggup
melakukannya akibat maksiat dan perbuatan dosa yang mereka pikul.
Maha
Besar Allah yang telah berfirman:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا
يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ
قَالُوا
إِنَّمَا
الْبَيْعُ
مِثْلُ
الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ
الرِّبَا
“Orang-orang
yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya
orang yang kemasukan syetan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam
menafsirkan ayat ini, sahabat Ibnu “Abbas Radhiallaahu anhu berkata: “Orang
yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi
tercekik”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/40).
Imam
Qatadah juga berkata:
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta riba akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam
keadaan gila sebagai tanda bagi mereka agar diketahui para penghuni padang
mahsyar lainnya kalau orang itu adalah orang yang makan harta riba.” (Lihat
Al-Kaba’ir, Imam Adz-Dzahabi, hal. 53).
Dalam Shahih Al-Bukhari dikisahkan, bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi
wasalam bermimpi didatangi dua orang laki-laki yang membawanya pergi sampai
menjumpai sebuah sungai penuh darah yang di dalamnya ada seorang laki-laki dan
di pinggir sungai tersebut ada seseorang yang di tangannya banyak bebatuan
sambil menghadap ke pada orang yang berada di dalam sungai tadi. Apabila orang
yang berada di dalam sungai hendak keluar, maka mulutnya diisi batu oleh orang
tersebut sehingga menjadikan dia kembali ke tempatnya semula di dalam sungai.
Akhirnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bertanya kepada dua orang yang
membawanya pergi, maka dikatakan kepada beliau: “Orang yang engkau saksikan di
dalam sungai tadi adalah orang yang memakan harta riba.” (Fathul Bari,
3/321-322).
Kaum
muslimin sidang Jum’at yang berbahagia… inilah siksa yang Allah berikan kepada
orang-orang yang suka makan riba, bahkan dalam riwayat yang shahih, sahabat
Jabir Radhiallaahu anhu mengatakan:
لَعَنَ
رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ آكِلَ
الرِّبَا
وَمُوْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ،
وَقَالَ: هُمْ
سَوَاءٌ.
Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan
riba, penulisnya dan kedua orang yang memberikan persaksian, dan beliau
bersabda: “Mereka itu sama”. (HR. Muslim, no. 1598).
Semaraknya
praktek riba selama ini tidak lepas dari propaganda musuh-musuh Islam yang
menjadikan umat Islam lebih senang untuk menyimpan uangnya di bank-bank,
lebih-lebih dengan semaraknya kasus-kasus pencurian dan perampokan serta
berbagai adegan kekerasan yang semakin merajalela. Bahkan sistem simpan pinjam
dengan bunga pun sudah dianggap biasa dan menjadi satu hal yang mustahil bila
harus dilepaskan dari perbankan. Umat tidak lagi memperhatikan mana yang halal
dan mana yang haram. Riba dianggap sama dengan jual beli yang diperbolehkan
menurut syari’at Islam. Kini kita saksikan, gara-gara bunga berapa banyak orang
yang semula hidup bahagia pada akhirnya menderita tercekik dengan bunga yang
ada. Musibah dan bencana telah meresahkan masyarakat, karena Allah yang
menurunkan hukumNya atas manusia telah mengizinkan malapetaka atas suatu kaum
jika kemaksiatan dan kedurhakaan telah merejalela di dalamnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Ya’la dan isnadnya jayyid,
bahwasannya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
مَا
ظَهَرَ فِيْ
قَوْمٍ
الزِّنَى
وَالرِّبَا
إِلاَّ
أَحَلُّوْا
بِأَنْفُسِهِمْ
عِقَابَ
اللهِ.
“Tidaklah
perbuatan zina dan riba itu nampak pada suatu kaum, kecuali telah mereka
halalkan sendiri siksa Allah atas diri mereka.” (Lihat Majma’Az-Zawaid, Imam
Al-Haitsami, 4/131).
Dan
dari bencana yang ditimbulkan karena memakan riba tidak saja hanya sampai di
sini, bahkan telah menjadikan hubungan seorang hamba dengan Rabbnya semakin
dangkal yang tidak lain dikarenakan perutnya yang telah dipadati benda-benda
haram. Sehingga nasi yang dimakannya menjadi haram, pakaian yang dikenakannya
menjadi haram, motor yang dikendarainya pun haram, dan barang-barang perkakas
di rumahnya pun menjadi haram, bahkan ASI yang diminum oleh si kecil pun
menjadi haram. Kalau sudah seperti ini, bagaimana mungkin do’a yang dipanjatkan
kepada Allah akan dikabulkan jika seluruh harta dan makanan yang ada dirumahnya
ternyata bersumber dari hasil praktek riba.
Sebenarnya praktek riba pada awal mulanya adalah perilaku dan tabi’at
orang-orang Yahudi dalam mencari nafkah dan mata pencaharian hidup mereka.
Dengan sekuat tenaga mereka berusaha untuk menularkan penyakit ini ke dalam
tubuh umat Islam melalui bank-bank yang telah banyak tersebar. Mereka jadikan
umat ini khawatir untuk menyimpan uang di rumahnya sendiri seiring disajikannya
adegan-adegan kekerasan yang menakutkan masyarakat lewat jalur televisi dan
media-media massa lainnya, sehingga umatpun bergegas mendepositokan uangnya di
bank-bank milik mereka yang mengakibatkan keuntungan yang besar lagi berlipat
ganda bagi mereka, menghimpun dana demi melancarkan rencana-rencana jahat
zionis dan acara-acara kristiani lainnya. Mereka banyak membantai umat Islam,
namun diam-diam tanpa disadari di antara kita telah ada yang membantu mereka
membantai saudara-saudara kita semuslim dengan mendepositokan uang kita di
bank-bank mereka.
Dalam firmanNya Allah Subhannahu wa Ta'ala menegaskan:
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا
وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ
عَذَابًا
أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka
(orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang
bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka siksa
yang pedih”. (QS. An-Nisa’: 161).
Lalu
pantaskah bila umat Islam mengikuti pola hidup suatu kaum yang Allah pernah
mengutuknya menjadi kera dan babi, sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala
berfirman:
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا إِنْ
تُطِيعُوا
فَرِيقًا
مِنَ
الَّذِينَ
أُوتُوا
الْكِتَابَ
يَرُدُّوكُمْ
بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ
كَافِرِينَ
“Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang
diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nashrani), niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Ali Imran: 100).
Semoga
Allah senantiasa menunjukkan kita kepada jalanNya yang lurus, yang telah
ditempuh oleh para pendahulu kita dari generasi salafush-shalih.
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
اْلآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هَذَا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ
وَلَكُمْ.
Khutbah
Kedua
إِنَّ
الْحَمْدَ
لِلَّهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ،
وَنَعُوذُ
بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَمِنْ
سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا،
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ.
أَشْهَدُ أَنَّ
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ
لَهُ
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
نَبِيِّنَا
وَرَسُوْلِنَا
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهَ
وَسَلَّمَ
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
أَمَّا
بَعْدُ؛
فَإِنَّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ
وَخَيْرَ
الْهَديِ
هَدْيُ
مُحَمَّدٍ صَلَّ
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ،
وَشَرَّ الأُمُوْرِ
مُحَدَثَاتُهَا،
وَكُلَّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلةٌ.
Dalam
khutbah kedua ini, setelah kita menyadari realitas yang ada, marilah kita
sering-sering beristighfar kepada Allah, karena tidak ada obat penyembuh dari
kesalahan dan kedurhakaan yang telah kita lakukan kecuali hanya dengan mengakui
segala dosa kita lalu beristighfar memohon ampun kepada Allah dan untuk tidak
mengulanginya kembali sambil beramal shalih menjalankan ketaatan unukNya,
sebagaimana yang dikatakan Nabi Hud Alaihissalam kepada kaumnya:
“Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu bertaubatlah kepadaNya, niscaya
Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu dan Dia akan menambahkan kekuatan
kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS. Hud:
52).
Pada penutup khutbah ini, marilah kita memunajatkan do’a kepada Allah sebagai
bukti bahwasanya kita ini fakir di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala .
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ
عَلَى رَسُوْلِ
اللهِ
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
اْلأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ،
يَا مُجِيْبَ
الدَّعَوَاتِ.
اَللَّهُمَّ
لاَ تَدَعْ
لَنَا
ذَنْبًا
إِلاَّ
غَفَرْتَهُ
وَلاَ هَمًّا
إِلاَّ
فَرَّجْتَهُ
وَلاَ دَيْنًا
إِلاَّ
قَضَيْتَهُ
وَلاَ
حَاجَةً مِنْ
حَوَائِجِ
الدُّنْيَا
وَاْلآخِرَةِ
إِلاَّ
قَضَيْتَهَا
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلإِخْوَانِنَا
الَّذِيْنَ
سَبَقُوْنَا
بِاْلإِيْمَانِ
وَلاَ
تَجْعَلْ فِيْ
قُلُوْبِنَا
غِلاًّ
لِّلَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
رَءُوْفٌ
رَّحِيْمٌ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ.
وَصَلَّى
اللهُ عَلَى
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ،
سُبْحَانَ
رَبِّكَ
رَبِّ
الْعِزَّةِ
عَمَّا يَصِفُوْنَ،
وَسَلاَمٌ
عَلَى
الْمُرْسَلِيْنَ
وَالْحَمْدُ
للهِ رَبِّ
العَالَمِيْنَ.
Oleh:
Ade Zarkasyi bin Sabit