|
إِنَّ
الْحَمْدَ
لِلهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ
بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَمِنْ
سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ اللهُ
فَلاَ
مُضِلَّ
لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ وَحْدَهُ
لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
اللَّهَ
حَقَّ
تُقَاتِهِ
وَلَا
تَمُوتُنَّ
إِلَّا
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُوا
رَبَّكُمُ
الَّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ
مِنْهُمَا
رِجَالًا
كَثِيرًا
وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا
اللَّهَ
الَّذِي تَسَاءَلُونَ
بِهِ
وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ اللَّهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَقُولُوا
قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ
لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
فَقَدْ
فَازَ
فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا
بَعْدُ: فَإِنَّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ
وَخَيْرَ
الْهَدْيِ
هَدْيُ
مُحَمَّدٍ
صلى الله
عليه وسلم
وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا
فَإِنَّ
كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
وَكُلَّ
ضَلاَلَةٍ
فِي
النَّارِ.
أَيُّهَا
الْمُسْلِمُوْنَ،
أُوْصِيْكُمْ
وَنَفْسِيْ
بِتَقْوَى
عَزَّ
وَجَلَّ
فَإِنَّهَا
خَيْرُ زَادٍ
لِيَوْمِ
الْمَعَادِ.
Ma’asyiralmuslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa memuji Allah Subhanahu wa
Ta'ala atas keagungan dan kesempurnaan-Nya. Kita senantiasa memuji-Nya
baik dalam keadaan suka maupun duka. Karena kita semua adalah makhluk yang
lemah dan Dialah satu-satunya yang Maha Kuasa. Tidak ada daya dan upaya
yang bisa kita lakukan kecuali dengan sebab pertolongan-Nya. Maka,
kewajiban kita adalah senantiasa memuji-Nya dan bertakwa kepada-Nya
serta mensyukuri berbagai nikmat yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala
karuniakan kepada kita.
Hadirin rahimakumullah,
Di antara nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sangat
besar yang telah dikaruniakan kepada kita adalah nikmat kemudahan yang
telah Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan pada aturan-aturan-Nya. Hal
ini sebagaimana tersebut di dalam firman-Nya:
مَا
يُرِيدُ
اللهُ
لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ
حَرَجٍ
“Tidaklah Allah hendak menyulitkan kalian.” (Al-Maidah:
6)
Begitu pula sebagaimana disebutkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam sabdanya:
إِنَّ
الدِّيْنَ
يُسْرٌ
وَلَنْ
يُشَادَّ الدِّيْنَ
أَحَدٌ
إِلاَّ
غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama Islam adalah mudah. Dan tidaklah
seorangpun yang memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia
sendiri yang akan terkalahkan olehnya.” (HR. Al-Bukhari)
Hadirin rahimakumullah,
Di antara bentuk kemudahan yang telah Allah Subhanahu
wa Ta'ala tetapkan di dalam syariat-Nya adalah telah ditentukannya
waktu untuk memulai dan mengakhiri ibadah dengan tanda-tanda yang jelas
serta bisa diketahui oleh keumuman orang. Termasuk dalam hal ini adalah
yang berkaitan dengan cara menetapkan awal Ramadhan dan satu Syawal.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صُوْمُوا
لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوْا
لِرُؤْيَتِهِ
فَإِنْ
غُمَّ
عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوْا
الْعِدَّةَ
ثَلاَثِيْنَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan beridul
fitrilah kalian karena melihat hilal, namun apabila kalian terhalang
dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan menjadi tigapuluh hari.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini, kita mengetahui betapa mudahnya
syariat yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan untuk menetapkan
awal dan akhir bulan Ramadhan. Sehingga aturannya bisa dilakukan oleh
keumuman kaum muslimin. Yaitu ditetapkan dengan cara melihat hilal atau
kalau tidak terlihat maka menggunakan cara yang kedua yaitu dengan
menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tigapuluh hari. Oleh karenanya,
wajib bagi kaum muslimin untuk menjalankan syariat ini dan tidak boleh
bagi siapapun dari kaum muslimin untuk membuat aturan yang baru dalam
menetapkan awal Ramadhan atau satu Syawal. Barangsiapa menggunakan cara
selain dengan dua cara tersebut, maka dia telah mengada-adakan syariat
yang baru di dalam agama Islam.
Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah,
Namun sungguh sangat disayangkan, ternyata ada di
antara kaum muslimin yang membuat cara baru yaitu dengan menggunakan
hisab untuk menetapkan awal Ramadhan dan satu Syawal. Bahkan mereka
menganggap bahwa cara yang baru tersebut lebih baik dan sesuai dengan
kemajuan yang berkembang di zaman ini. Anggapan tersebut menunjukkan
bahwa mereka kurang memahami sifat dari agama ini. Yaitu bahwa syariat
yang Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan kepada Rasul-Nya yang mulia,
nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah syariat yang
berlaku untuk selamanya sampai hari kiamat dan sempurna serta berlaku
untuk seluruh makhluk-Nya dari kalangan manusia dan jin. Sehingga
kewajiban kita tidak lain adalah menerima dan menjalankan syariat ini
sebagaimana dimaukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Al-Imam
Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri rahimahullahu sebagaimana
disebutkan oleh Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya
mengatakan:
مِنَ
اللهِ عَزَّ
وَجَلَّ
الرِّسَالَةُ
وَعَلَى
رَسُوْلِ
اللهِ
الْبَلاَغُ
وَعَلَيْنَا
التَّسْليْمُ
“Dari Allah Subhanahu wa Ta'ala datangnya syariat,
kewajiban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah
menyampaikannya, dan kewajiban kita adalah menerimanya.”
Hadirin rahimakumullah,
Kita tidak memungkiri, bahwa ilmu hisab merupakan ilmu
yang memiliki manfaat. Akan tetapi menjadikan ilmu hisab sebagai alat
untuk menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan merupakan kesalahan
besar dan telah mendudukkan ilmu tersebut tidak pada tempatnya. Karena
berpuasa bulan Ramadhan merupakan ibadah yang telah ditetapkan waktunya
dan cara menetapkan waktunya. Bahkan caranya sebagaimana telah
dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah cara yang sangat
mudah dan sesuai dengan kemudahan yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala
tetapkan terhadap agama ini. Adapun ilmu hisab di samping tidak
ditetapkan oleh syariat Islam sebagai cara untuk menetapkan awal dan
akhir bulan Ramadhan, juga tidak sesuai dengan kemudahan yang telah
Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan atas syariat-Nya. Karena ilmu ini
hanya diketahui oleh segelintir orang, itupun dalam keadaan mereka
berbeda-beda metode dalam menggunakan ilmu tersebut.
Hadirin yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa
Ta'ala,
Sebagian mereka ada yang beranggapan bahwa ilmu hisab
lebih teliti untuk mengetahui munculnya hilal. Terlebih pada zaman
teknologi sekarang ini, menurut pandangan mereka ilmu hisab telah
mengalami perkembangan yang telah sampai pada puncaknya. Bahkan
sebagian mereka menganggap bahwa orang yang tetap menggunakan ru`yatul
hilal dan tidak mau menggunakan ilmu hisab untuk menetapkan awal
Ramadhan dan satu Syawal diibaratkan seperti orang yang memilih naik
onta daripada kendaraan roda empat di masa ini. Tentu saja ini adalah
anggapan yang sangat salah. Bahkan bisa menyeret kepada pelecehan
terhadap sunnah.
Jamaah jum’at rahimakumullah,
Perlu diketahui, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
mengetahui apa yang akan terjadi dari perkembangan ilmu hisab ini.
Namun Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bahwa bukan dengan
ilmu ini awal bulan Ramadhan dan Syawal ditetapkan. Begitu pula perlu
diketahui bahwa masalahnya bukan sekadar teliti atau tidak teliti, akan
tetapi sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, masalahnya adalah terlihat hilal atau tidak terlihat. Kalau
hilal terlihat maka ditetapkan awal bulan Ramadhan dengannya dan
apabila tidak terlihat maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga
puluh hari. Demikianlah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Sehingga seorang muslim tentunya tidak ingin mengganti
sebaik-baik petunjuk dengan metode lainnya, sehebat apapun pandangan
akal manusia terhadap metode tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
أَتَسْتَبْدِلُونَ
الَّذِي
هُوَ
أَدْنَى بِالَّذِي
هُوَ خَيْرٌ
“Apakah kalian mau mengambil yang rendah sebagai
pengganti yang lebih baik?” (Al-Baqarah: 61)
Oleh karena itu, seandainya terjadi ketidaktepatan
dalam memulai bulan Ramadhan, namun kaum muslimin telah berusaha
menetapkannya sesuai dengan petunjuk Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam yaitu dengan melihat hilal (ru’yatulhilal), maka mereka tidak
berdosa, meskipun wajib baginya untuk mengganti hari puasa yang
ditinggalkannya di luar bulan Ramadhan.
Adapun orang-orang yang menetapkan awal bulan Ramadhan
dengan hisab, meskipun mungkin mereka tepat dalam memulai Ramadhan,
namun mereka adalah orang-orang yang terjatuh pada kesalahan karena
mereka menetapkannya dengan cara baru yang tidak disyariatkan. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu mengatakan:
“Orang yang bersandar dengan ilmu hisab untuk
menetapkan hilal (awal Ramadhan) di samping dia adalah orang yang
tersesat dalam (memahami) syariat, (yaitu sebagai) seorang yang
mengada-adakan syariat baru dalam agama, dia juga orang yang salah secara
akal.” (Majmu’ Fatawa, 25/207)
Hadirin rahimakumullah,
Sebagian mereka juga menyebutkan beberapa alasan lain
untuk membenarkan keyakinannya yang bertentangan dengan petunjuk Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Namun semua alasan yang digunakan
untuk membenarkan penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ilmu
hisab tidak dibangun di atas ilmu dan bimbingan para ulama. Sebagian
mereka menggunakan ayat yang dipaksakan maknanya untuk menunjukkan apa
yang mereka yakini. Padahal tidak ada dari kalangan para sahabat dan
para ulama setelahnya yang memahami ayat tersebut seperti pemahaman
mereka. Maka, di atas mimbar ini kami mengajak kepada hadirin untuk
jujur dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti agama ini. Tidak
mendahulukan akal dan anggapan baik pendapat siapapun apabila
bertentangan dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
نَفَعَنِيَ
اللهُ
وَإِيَّاكُمْ
بِهَدْيِ كِتَابِه
أَقُوْلُ
مَا
تَسْمَعُوْنَ
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ
ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ
هُوَ
اْلغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
Khutbah kedua:
الحَمْدُ
ِللهِ
مُقَدِّرُ
الْمَقْدُوْرِ
وَمُصَرِّفُ
اْلأَيَّامِ
وَالشُّهُوْرِ،
وَ
أَحْمَدُهُ
عَلَى
جَزِيْلِ
نِعَمِهِ وَهُوَ
الْغَفُوْرُ
الشَّكُوْرُ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَّ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ وَحْدَهُ
لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ، لَهُ
الْمُلْكُ
وَ لَهُ
الْحَمْدُ
وَهُوَ
عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيْرٍ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
الْبَشِيْرُ
النَّذِيْرُ
وَالسِّرَاجُ
الْمُنِيْرُ،
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا
إِلَى
الْبَعْثِ
وَالنُّشُوْرِ،
أَمَّا
بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Saudara-saudaraku kaum muslimin rahimakumullah,
Puasa Ramadhan dan Iedul Fitri adalah ibadah yang
sifatnya harus dijalankan secara bersama-sama, sebagaimana yang telah
disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
الصَّوْمُ
يَوْمَ
تَصُوْمُنَ
وَالفِطْرُ يَوْمَ
تُفْطِرُوْنَ
وَالْأَضْحَى
يَوْمَ
تُضَحُّوْنَ
“Berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa dan
iedul Fitri adalah hari ketika kalian semua berbuka (yaitu pada hari
iedul Fitri) dan Iedul Adh-ha adalah hari ketika kalian semua
menyembelih hewan kurban.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu)
Oleh karena itu wajib bagi kaum muslimin untuk berusaha
mewujudkan suasana kebersamaan dan menghindari suasana bercerai-berai
dalam pelaksanakan ibadah ini. Walaupun memang benar ada perbedaan
pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah memulai awal
Ramadhan. Yaitu apabila ada suatu negara yang telah melihat hilal
apakah berarti seluruh negara yang lainnya harus mengikuti negara
tersebut dalam memulai Ramadhan ataukah tidak. Namun demikian, para
ulama menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk mendahulukan
kebersamaan dan tidak sendiri-sendiri dalam pelaksanaan ibadah ini.
Mereka, para ulama menasihatkan agar kaum muslimin bersama-sama dalam
memulai Ramadhan dan mengakhirinya.
Hadirin rahimakumullah,
Untuk menciptakan suasana persatuan dan kebersamaan
dalam menjalankan puasa Ramadhan dan iedul Fitri ini, sebagaimana telah
dinasihatkan oleh para ulama, caranya tidak lain dengan menyerahkan
keputusan awal Ramadhan atau Iedul Fitri kepada pemerintah. Hal ini di
antaranya sebagaimana yang disebutkan para ulama di negara Saudi Arabia
yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah, mereka berfatwa: “… Maka jika
terjadi perselisihan di antara mereka (kaum muslimin), kewajiban mereka
adalah mengikuti keputusan penguasa di negaranya apabila dia seorang
muslim, karena keputusan penguasa dengan menetapkan salah satu dari dua
perbedaan akan menghilangkan perselisihan tersebut….” (Fatawa Al-Lajnah
jilid 8 no. 388).
Oleh karena itu kewajiban kaum muslimin terutama yang
telah berpengalaman dalam melihat hilal adalah berusaha untuk
bersama-sama melihat hilal kemudian menyerahkan hasilnya kepada
pemerintah. Selanjutnya mereka semua menunggu hasil keputusan
pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan dan Iedul Fitri. Yang
demikian inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Akhirnya mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala
senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita dan pemerintah kita serta
seluruh kaum muslimin untuk berpegang teguh di atas Al-Qur’an dan
As-Sunnah dengan bimbingan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
Mudah-mudahan kita diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk
bisa mengisi bulan Ramadhan yang akan datang sesuai dengan tuntunan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga lebih baik dari
bulan-bulan Ramadhan sebelumnya yang telah berkali-kali mendatangi
kita.
اللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
عَبْدِكَ
وَرَسُوْلِكَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الْـخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
أَبِيْ
بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ
وَعَنْ
جَمِيْعِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ
لـَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلىَ
يَوْمَ
الدِّيْنِ.
اللَّهُمَّ
أَعِزَّ
اْلإِسْلاَمَ
وَالْـمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَالْـمُشْرِكِيْنَ. اللَّهُمَّ
أَصْلِحْ
أَحْوَالَ
الْـمُسْلِمينَ
في كُلِّ
مَكانٍ. رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
اْلآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ. وَالْـحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
العَالَمِيْنَ
|