Notepad.png

Daftar Isi

Buletin Al Hujjah, Risalah No: 33 / Thn IV / Ramadhan / 1422H


Zakat Fitrah

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah yaitu shadaqah yang dike1uarkan pada akhir Ramadhan, pada. malam dan pagi hari Raya. Disebut dengan zakat fitrah karena ia disyari’atkan ketika bulan (Ramadhan) telah sempurna dan pada masa umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa Ramadhan.

Disyari’atkannya Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyari’atkan ketika puasa Ramadhan (mulai) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab zakat fitrah disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari puasa. Di samping itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi saw dan para sahabat berpuasa Ramadhan tanpa mengeluarkan zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Tidak diragukan lagi bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Abdullah bin Umar ra. berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau saw memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘ied (hari Raya)." (Muttafaq ‘Alaih).

Zakat fitrah tersebut tidak wajib atas bagi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fitrah untuknya tidak mengapa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan ra membayarkan zakat fitrah buat bayi yang di dalam kandungan.

Zakat fitrah itu wajib dilaksanakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Seperti isteri dan ke1uarga apabila mereka tidak mampu melaksanakannya sendiri. Akan tetapi apabila mereka mampu melaksanakannya sendiri-sendiri, itu lebih baik, karena mereka sendirilah yang dimaksud dalam kewajiban tersebut.

Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali terhadap orang yang mempunyai kelebihan dari keperluannya ketika malam dan hari Raya. Jika ia tidak memiliki kelebihan kecuali kurang dari satu sha’ maka hendaknya ia dengan kelebihan itu (yang jumlahnya kurang dari sha’) membayar zakat fitrahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu." (At-Taghabun: 16).

Hikmah Zakat Fitrah

Di antara hikmah zakat fitrah ialah:

1.    Berbuat baik terhadap orang-orang fakir serta mencegah mereka agar jangan sampai meminta-minta pada hari Raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari lebaran itu betul-betul menjadi milik semua orang.

2.    Menanamkan sikap rela berkorban dan suka meinbantu orang lain.

3.    Sebagai penyempurna pelaksanaan ibadah puasa, karena terkadang ada saja kekurangan dalam pelaksanaan ibadah puasa itu, atau melakukan perbuatan sia-sia dan dosa.

4.    Sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat Allah swt berupa kemampuan melaksanakan ibadah puasa secara sempurna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan Ramadhan.

Ibnu Abbas ra berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan untuk orang yang miskin, barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat (‘ied) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menge1uarkannya setelah shalat (‘id) maka ia adalah shadaqah biasa. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Hakim dan di-shahihkannya).

Yang Dizakatkan

Adapun jenis makanan yang boleh dipergunakan untuk membayar zakat fitrah ialah makanan pokok, seperti korma, gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok manusia.

Ibnu Umar ra berkata:

"Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan satu sha’ korma atau gandum, dan gandum pada waktu itu adalah makanan pokok kami sebagaimana dikatakan Abu Sa’id Al-Khudri

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

‘Kami membayar zakat fitrah saat hari Raya pada masa Rasulullah saw satu sha’ makanan, dan makanan pokok kami adalah gandum, kismis keju kering dan korma. (HR. Al-Bukhari).

Karena itu tidak sah jika yang dibagikan adalah makanan hewan, karena Nabi saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pemberi makan untuk manusia bukan untuk hewan.

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. Padahal Rasulullah saw bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

"Barangsiapa melakukan amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan itu tidak diterima." (HR Muslim).

Di samping itu, membayar harga zakat fitrah itu menyalahi praktek amalan para sahabat ridwanallahu ajma’in. Karena mereka membayar zakat fitrah dengan satu sha’ makanan, tidak dengan yang lain. Di samping itu, pada zaman Nabi saw. juga telah ada nilai tukar (uang). Seandainya membayar zakat fitrah dengan uang itu dibolehkan, tentu beliau telah memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw. Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan nilai tukar (uang) hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena dalil yang digunakan tidak kuat. Bahkan dalam kital Kifayatul Akhyar hal. 158 (Madzhab Syafi’i) disebutkan, "Tidak sah membayar zakat fitrah dengan nilai nominal (uang), dan para ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.’ Adapun ukuran zakat fitrah itu adalah satu sha’-nya Nabi atau beratnya kira-kira 2,4 kg.

Waktu Membayar zakat Fitrah

Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika tenggelamnya matahari malam hari Raya. Maka barangsiapa memiliki kewajiban untuk membayarnya pada waktu itu, ia wajib melaksanakannya. Dengan demikian, bila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari sekali pun beberapa menit, mak tidak wajib baginya membayar zakat fitrah. Tetap jika meninggal setelah tenggelamnya matahari,maka wajiblah dikeluarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang lahir setelah tenggelam matahari, sekali pun beberapa menit, maka dia tidak wajib dibayarkar zakat fitrahnya, dan jika sebelumnya maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang masuk Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi jika sesudahnya maka tidak wajib atasnya.

Waktu Yang Lebih Utama

Adapun waktu yang diutamakan yaitu pada waktu Shubuh hari Raya tersebut, sebelum shalat ‘ied. HaI itu berdasarkari hadits Ibnu Umar ra:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Bahwasanya Nabi saw memerintah-kan membayar zakat fitrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat ‘ied" (HR Muslim dan lainnya).

Adapun waktu yang diperbolehkan untuk membayar Zakat fitrah yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘ied.

Di dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dari Nafi’ ia berkata:

"Adalah Ibnu Umar membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau membayarkan zakat fitrah anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya. Dan mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘ied."

Tidak diperbolehkan mengakhirkan pembayaran zakat fitrah itu setelah shalat ‘id. Jika diakhirkan setelah shalat ‘id dengan tanpa ‘udzur syar’i, maka ia tidak terhitung sebagai zakat fitrah.

Jika Tidak Ada Udzur Syar’i Bayarlah Pada Waktunya

Orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrahnya disebabkan adanya udzur syar’i adalah tidak mengapa. Seperti seseorang yang baru mendengar kabar tentang hari Raya secara tiba-tiba, sehingga dia tidak sempat membayar zakat fitrah itu sebelum shalat ‘ied, atau seseorang yang berharap kepada orang lain yang membayarkannya, kemudian orang tersebut lupa, maka tidak apa-apa kalau dia membayarnya setelah ‘ied. Karena hal itu termasuk udzur syar’i.

Inti Kewajiban Zakat Fitrah

Yang wajib adalah, zakat fitrah itu harus sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada waktunya sebelum shalat ‘id. Bila seseorang berniat membayar zakat untuk seseorang, tetapi dia tidak bertemu orang yang dimaksud atau wakilnya maka ia harus menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerimanya" dan tidak boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.

Di Mana Membayar Zakat Fitrah

Hendaknya zakat fitrah itu diserakan kepada fakir miskin di sekitar tempat ia berada pada waktu dia mendapati hari Raya itu, baik itu tempat tinggalnya atau tempat lain di wilayah kaum muslimin.

Jika seseorang tinggal di suatu wilayah yang

tidak ada orang yang berhak menerimanya, maka dia boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah tersebut kepada orang lain untuk ia laksanakan di tempat yang terdapat orang-orang yartg berhak menerimanya.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah delapan golongan sebagaimana yang berhak menerima zakat mal (harta benda), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.

Tetapi karena yang selalu disebut-sebut Rasulullah saw dalam kaitannya degan zakat fitrah adalah kaum fakir miskin, maka merekalah yang harus diutamakan. Bahkan hendaknya tidak ada basa-basi dalam masalah zakat fitrah. Yakni yang semestinya didahulukan untuk menerimanya haruslah orang yang diketahui paling membutuhkan, sehingga tidak mendahulukan ta’mir masjid, ustadz/guru ngaji, sesepuh/pengurus kampung, apalagi dimasukkan ke dalam kas masjid atau sejenisnya.

Zakat fitrah itu dibayarkan kepada beberapa. orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi saw hanya menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah yang boleh diterima seseorang.

Diperbolehkan bagi orang fakir, jika mendapat zakat fitrah dari seseorang untuk membayarkannya sebagai zakat bagi dirinya atau untuk salah satu anggota keluarganva apabila ia sendiri telah menakarnya kembali atau diberitahu oleh orang yang membayar zakat fitrah itu bahwa takarannya sudah sempuma dan dia yakin dengan pemberitahuan itu. (Jurjani/ain).

(Al-Mukhtar, Ahkam wa Adab lil Hadits Fi Syahri Ramadhan, Fatawa Az-Zakah, Syaikh Al-Jibrin, Kifayatul Akhyar dll.)