|
Buletin Al Hujjah, Risalah No: 33
/ Thn IV / Ramadhan / 1422H |
Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu
shadaqah yang dike1uarkan pada akhir Ramadhan, pada. malam dan pagi hari Raya.
Disebut dengan zakat fitrah karena ia disyari’atkan ketika bulan (Ramadhan) telah
sempurna dan pada masa umat Islam yang berpuasa sudah berbuka dari puasa
Ramadhan.
Disyari’atkannya Zakat
Fitrah
Zakat fitrah disyari’atkan ketika
puasa Ramadhan (mulai) diwajibkan, yakni pada tahun ke-2 Hijriah, sebab
zakat fitrah disandarkan kepada Ramadhan dan berbuka dari puasa. Di samping
itu, tidak pernah disebutkan bahwa Nabi saw dan para sahabat berpuasa Ramadhan
tanpa mengeluarkan zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Tidak diragukan lagi bahwa zakat
fitrah hukumnya adalah wajib. Abdullah bin Umar ra. berkata:
فَرَضَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
زَكَاةَ
الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْدِ
وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ
وَالْأُنْثَى
وَالصَّغِيرِ
وَالْكَبِيرِ
مِنْ
الْمُسْلِمِينَ
وَأَمَرَ
بِهَا أَنْ
تُؤَدَّى
قَبْلَ
خُرُوجِ النَّاسِ
إِلَى
الصَّلَاةِ
"Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan
perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau saw
memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan
shalat ‘ied (hari Raya)." (Muttafaq ‘Alaih).
Zakat fitrah tersebut tidak wajib atas
bagi yang masih dalam kandungan, tetapi jika dikeluarkan zakat fitrah untuknya
tidak mengapa, dan hukumnya sunnah. Karena Utsman bin Affan ra membayarkan
zakat fitrah buat bayi yang di dalam kandungan.
Zakat fitrah itu wajib
dilaksanakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang-orang yang menjadi
tanggungannya. Seperti isteri dan ke1uarga apabila mereka tidak mampu
melaksanakannya sendiri. Akan tetapi apabila mereka mampu melaksanakannya
sendiri-sendiri, itu lebih baik, karena mereka sendirilah yang dimaksud dalam
kewajiban tersebut.
Zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali
terhadap orang yang mempunyai kelebihan dari keperluannya ketika malam dan hari
Raya. Jika ia tidak memiliki kelebihan kecuali kurang dari satu sha’ maka
hendaknya ia dengan kelebihan itu (yang jumlahnya kurang dari sha’) membayar
zakat fitrahnya. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kamu
kepada Allah semampu kamu." (At-Taghabun: 16).
Hikmah Zakat Fitrah
Di antara hikmah zakat fitrah ialah:
1.
Berbuat baik
terhadap orang-orang fakir serta mencegah mereka agar jangan sampai
meminta-minta pada hari Raya, sehingga mereka bisa ikut merasakan kegembiraan
sebagaimana orang-orang kaya. Dengan demikian maka hari lebaran itu
betul-betul menjadi milik semua orang.
2.
Menanamkan sikap
rela berkorban dan suka meinbantu orang lain.
3.
Sebagai penyempurna
pelaksanaan ibadah puasa, karena terkadang ada saja kekurangan dalam
pelaksanaan ibadah puasa itu, atau melakukan perbuatan sia-sia dan dosa.
4.
Sebagai ungkapan
rasa syukur terhadap nikmat Allah swt berupa kemampuan melaksanakan ibadah
puasa secara sempurna, shalat tarawih, juga amal-amal shalih lain di bulan
Ramadhan.
Ibnu Abbas ra berkata:
فَرَضَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
زَكَاةَ
الْفِطْرِ
طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ
مِنْ
اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ
وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ
مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ
الصَّلَاةِ
فَهِيَ
زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ
وَمَنْ
أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ صَدَقَةٌ
مِنْ
الصَّدَقَاتِ
"Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan ucapan yang kotor dan sebagai pemberi makan untuk orang
yang miskin, barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat (‘ied) maka
zakatnya diterima, dan barangsiapa menge1uarkannya setelah shalat (‘id) maka ia
adalah shadaqah biasa. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah,
Ad-Daruquthni, Al-Hakim dan di-shahihkannya).
Yang Dizakatkan
Adapun jenis makanan yang boleh
dipergunakan untuk membayar zakat fitrah ialah makanan pokok, seperti korma,
gandum, beras, kismis, keju kering atau lainnya yang termasuk makanan pokok
manusia.
Ibnu Umar ra berkata:
"Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan satu sha’ korma atau gandum, dan
gandum pada waktu itu adalah makanan pokok kami sebagaimana dikatakan Abu Sa’id
Al-Khudri
كُنَّا
نُخْرِجُ فِي
عَهْدِ
رَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَوْمَ الْفِطْرِ
صَاعًا مِنْ
طَعَامٍ
وَقَالَ
أَبُو سَعِيدٍ
وَكَانَ
طَعَامَنَا
الشَّعِيرُ
وَالزَّبِيبُ
وَالْأَقِطُ
وَالتَّمْرُ
‘Kami membayar zakat
fitrah saat hari Raya pada masa Rasulullah saw satu sha’ makanan, dan makanan
pokok kami adalah gandum, kismis keju kering dan korma. (HR.
Al-Bukhari).
Karena itu tidak sah jika yang
dibagikan adalah makanan hewan, karena Nabi saw mewajibkan zakat fitrah itu
sebagai pemberi makan untuk manusia bukan untuk hewan.
Bolehkah Zakat Fitrah
dengan Uang?
Zakat fitrah tidak boleh diganti
dengan nilai nominalnya. Karena hal itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh
Rasulullah saw. Padahal Rasulullah saw bersabda :
مَنْ
عَمِلَ
عَمَلًا
لَيْسَ
عَلَيْهِ
أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ.
"Barangsiapa melakukan amalan yang
tidak kami perintahkan maka amalan itu tidak diterima." (HR
Muslim).
Di samping itu, membayar harga zakat
fitrah itu menyalahi praktek amalan para sahabat ridwanallahu ajma’in. Karena
mereka membayar zakat fitrah dengan satu sha’ makanan, tidak dengan yang
lain. Di samping itu, pada zaman Nabi saw. juga telah ada nilai tukar (uang).
Seandainya membayar zakat fitrah dengan uang itu dibolehkan, tentu beliau telah
memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi hal itu
tidak dilakukan oleh Nabi saw. Pendapat yang membolehkan zakat fitrah dengan
nilai tukar (uang) hanyalah madzhab Hanafi, tetapi pendapat tersebut lemah karena
dalil yang digunakan tidak kuat. Bahkan dalam kital Kifayatul Akhyar hal.
158 (Madzhab Syafi’i) disebutkan, "Tidak sah membayar zakat fitrah dengan
nilai nominal (uang), dan para ulama tidak berbeda pendapat tentangnya.’ Adapun
ukuran zakat fitrah itu adalah satu sha’-nya Nabi atau beratnya
kira-kira 2,4 kg.
Waktu Membayar zakat
Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah
ialah ketika tenggelamnya matahari malam hari Raya. Maka barangsiapa memiliki
kewajiban untuk membayarnya pada waktu itu, ia wajib melaksanakannya. Dengan
demikian, bila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari sekali pun
beberapa menit, mak tidak wajib baginya membayar zakat fitrah. Tetap jika
meninggal setelah tenggelamnya matahari,maka wajiblah dikeluarkan zakat
fitrahnya. Dan jika seseorang lahir setelah tenggelam matahari, sekali pun
beberapa menit, maka dia tidak wajib dibayarkar zakat fitrahnya, dan
jika sebelumnya maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dan jika seseorang masuk
Islam sebelum tenggelamnya matahari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah,
tetapi jika sesudahnya maka tidak wajib atasnya.
Waktu Yang Lebih Utama
Adapun waktu yang diutamakan yaitu
pada waktu Shubuh hari Raya tersebut, sebelum shalat ‘ied. HaI itu
berdasarkari hadits Ibnu Umar ra:
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَمَرَ
بِإِخْرَاجِ
زَكَاةِ
الْفِطْرِ
أَنْ
تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ
إِلَى
الصَّلَاةِ
"Bahwasanya Nabi saw
memerintah-kan membayar zakat fitrah sebelum orang-orang pergi untuk shalat
‘ied" (HR Muslim dan lainnya).
Adapun waktu yang diperbolehkan untuk
membayar Zakat fitrah yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘ied.
Di dalam Kitab Shahih Al-Bukhari, dari
Nafi’ ia berkata:
"Adalah Ibnu Umar
membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa, dan jika beliau
membayarkan zakat fitrah anakku, beliau berikan kepada yang berhak menerimanya.
Dan mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum ‘ied."
Tidak diperbolehkan mengakhirkan
pembayaran zakat fitrah itu setelah shalat ‘id. Jika diakhirkan setelah shalat
‘id dengan tanpa ‘udzur syar’i, maka ia tidak terhitung sebagai zakat fitrah.
Jika Tidak Ada Udzur
Syar’i Bayarlah Pada Waktunya
Orang yang mengakhirkan pembayaran
zakat fitrahnya disebabkan adanya udzur syar’i adalah tidak mengapa.
Seperti seseorang yang baru mendengar kabar tentang hari Raya secara tiba-tiba,
sehingga dia tidak sempat membayar zakat fitrah itu sebelum shalat ‘ied,
atau seseorang yang berharap kepada orang lain yang membayarkannya, kemudian
orang tersebut lupa, maka tidak apa-apa kalau dia membayarnya setelah ‘ied. Karena
hal itu termasuk udzur syar’i.
Inti Kewajiban Zakat
Fitrah
Yang wajib adalah, zakat fitrah itu
harus sampai ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya pada waktunya
sebelum shalat ‘id. Bila seseorang berniat membayar zakat untuk
seseorang, tetapi dia tidak bertemu orang yang dimaksud atau wakilnya maka ia
harus menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerimanya" dan tidak
boleh mengakhirkannya dari waktu yang semestinya.
Di Mana Membayar Zakat
Fitrah
Hendaknya zakat fitrah itu diserakan
kepada fakir miskin di sekitar tempat ia berada pada waktu dia mendapati hari
Raya itu, baik itu tempat tinggalnya atau tempat lain di wilayah kaum muslimin.
Jika seseorang tinggal di suatu
wilayah yang
tidak ada orang yang berhak
menerimanya, maka dia boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah tersebut kepada
orang lain untuk ia laksanakan di tempat yang terdapat orang-orang yartg berhak
menerimanya.
Yang Berhak Menerima Zakat
Fitrah
Orang-orang yang berhak menerima zakat
fitrah ialah delapan golongan sebagaimana yang berhak menerima zakat mal (harta
benda), seperti disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.
Tetapi karena yang selalu
disebut-sebut Rasulullah saw dalam kaitannya degan zakat fitrah adalah kaum
fakir miskin, maka merekalah yang harus diutamakan. Bahkan hendaknya tidak ada
basa-basi dalam masalah zakat fitrah. Yakni yang semestinya didahulukan untuk
menerimanya haruslah orang yang diketahui paling membutuhkan, sehingga tidak
mendahulukan ta’mir masjid, ustadz/guru ngaji, sesepuh/pengurus kampung,
apalagi dimasukkan ke dalam kas masjid atau sejenisnya.
Zakat fitrah itu dibayarkan kepada
beberapa. orang fakir atau kepada satu orang miskin saja, karena Nabi saw hanya
menentukan jumlah yang dibayarkan saja dan tidak menentukan jumlah yang boleh
diterima seseorang.
Diperbolehkan bagi orang fakir, jika
mendapat zakat fitrah dari seseorang untuk membayarkannya sebagai zakat bagi
dirinya atau untuk salah satu anggota keluarganva apabila ia sendiri telah
menakarnya kembali atau diberitahu oleh orang yang membayar zakat fitrah itu
bahwa takarannya sudah sempuma dan dia yakin dengan pemberitahuan itu.
(Jurjani/ain).
(Al-Mukhtar, Ahkam wa Adab lil Hadits Fi
Syahri Ramadhan, Fatawa Az-Zakah, Syaikh Al-Jibrin, Kifayatul
Akhyar dll.)