Khutbah
Pertama:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
أَمَّا
بَعْدُ:
عِبَادَ
اللهِ
اِتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى وَرَاقِبُوْهُ
مُرَاقَبَةً
مَنْ يَعْلَمُ
أَنَّ
رَبَّهُ
يَسْمَعُهُ
وَيَرَاهُ.
Kaum
muslimin rahimakumullah,
Hampir
tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika dan
perselisihan, akan tetapi permasalahan dan perselisihan tersebut berbeda bentuk
dan jenisnya. Islam menganjurkan bagi suami isteri agar dapat mengobati dan
menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang terjadi di antara mereka
berdua. Dan Islam juga telah menunjukkan kepada setiap dari keduanya
langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan
tersebut. Sebagaimana Islam juga menganjurkan mereka berdua agar dengan segera
mengobatinya tatkala nampak benih-benih perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah
mereka.” (QS. An-Nisaa’: 34).
Kemudian
Allah juga berfirman,
وَإِنِ
امْرَأَةٌ
خَافَتْ مِن
بَعْلِهَا نُشُوزًا
أَوْ
إِعْرَاضًا
فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
أَن
يُصْلِحَا
بَيْنَهُمَا
صُلْحًا ۚ
وَالصُّلْحُ
خَيْرٌ
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap
tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik bagi
mereka.” (QS. An-Nisaa’: 128).
Metode
yang diajarkan oleh Islam ialah jangan sampai kita menunggu bertindak sampai
datangnya kedurhakaan dan berkibarnya bendera kemaksiatan, jatuhnya wibawa
kepemimpinan seorang suami serta terpecahnya suami isteri menjadi dua kubu yang
bermusuhan. Karena tindakan pengobatan yang dilakukan pada saat seperti ini
sangat kecil kemungkinan berhasilnya. Akan tetapi tindakan itu harus dengan
segera dilakukan sebelum menjadi genting, karena dampak dari kedurhakaan
tersebut adalah rusaknya hubungan suci suatu pernikahan antara dua insan dan
hilangnya ketenangan dan ketenteraman. Sehingga dampaknya juga akan menjalar
kepada keretakan dan keruntuhan seluruh anggota keluarga dan berpencarnya
orang-orang yang sedang tumbuh dan sedang terdidik di dalamnya dengan
kehancuran yang berakibat lahirnya penyakit jiwa, fanatisme dan penyakit badan…
hingga penyimpangan.
Dari
sini kita tahu bahwa masalahnya adalah sangat genting sekali. Oleh karena itu,
segeralah untuk mengambil tindakan secara bertahap dalam rangka mengobati
tanda-tanda munculnya kedurhakaan.
Ibadallah,
Allah
Ta’ala
berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Mahatinggi lagi Mahabesar. ” (QS. An-Nisaa’: 34).
(( فَعِظُوْهُنَّ )) “Nasihatilah mereka.”
Inilah langkah pertama dan merupakan kewajiban utama bagi pemimpin keluarga.
Seorang suami dituntut untuk dapat mendidik isteri pada setiap keadaan,
sebagaimana firman Allah :
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا
أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا
وَقُودُهَا
النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”
(QS. At-Tahrim: 6).
Akan
tetapi dalam keadaan seperti ini ia harus mempunyai konsep tertentu untuk
tujuan tertentu, yaitu mengobati tanda-tanda nuzyuz (kedurhakaan) sebelum
permasala-hannya menjadi genting dan terbuka.
Namun,
bisa jadi nasihat akan tidak bermanfaat karena mungkin saja sang isteri sedang
dikuasai oleh hawa nafsu atau emosi yang tidak terkendali, merasa lebih tinggi
dari suami karena kecantikan, harta, kedudukan ataupun unsur lainnya, yang
menyebabkannya lupa bahwa ia adalah rekan dalam lembaga keluarga bukan lawan
bertengkar atau bukan sebagai lahan untuk berbangga. Dalam keadaan seperti ini
suami harus menempuh tindakan yang kedua, suatu sikap yang mencerminkan
keunggulan derajat suami di atas segala sesuatu yang menjadi kebanggaan isteri,
baik itu berupa kecantikan, daya tarik atau hal lain yang menjadikan ia merasa
lebih tinggi daripada suami. Langkah tersebut adalah ( وَاهْجُرُوْهُنَّ
فِي
الْمَضَاجِعِ ) “Pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka.”
Ranjang
pasutri (pasangan suami isteri) merupakan daya tarik isteri yang sering
dijadikan alasan seakan-akan isteri lebih tinggi dan sangat dibutuhkan suami.
Maka jika suami dapat menahan keinginan untuk menggauli isteri berarti ia telah
dapat mematahkan senjata paling ampuh yang dibanggakan oleh isteri yang
durhaka.
Akan
tetapi dalam menempuh langkah yang kedua ini suami harus memperhatikan beberapa
adab, di antaranya: tidak menampakkan sikap tersebut secara terang-terangan di
depan selain isteri. Jangan menampakkannya di depan anak-anak karena dapat
menumbuhkan sikap jelek dalam diri mereka. Jangan menampakkannya di depan orang
lain yang akan merendahkan derajat isteri sehingga bisa jadi akan membuatnya
tambah durhaka. Karena maksud ditempuhnya langkah ini adalah untuk mengobati
nusyuz isteri, bukan untuk menghinakannya ataupun merusak anak-anak. Namun,
bisa jadi langkah ini pun tidak berhasil.
Kemudian,
apakah keluarga tersebut akan dibiarkan retak begitu saja? Tentu saja tidak.
Karena di sana ada langkah selanjutnya, walaupun terkesan lebih keras, akan
tetapi langkah ini lebih baik dari pada membiarkan rumah tangga tersebut
berantakan karena nusyuz yang dilakukan oleh isteri, yaitu: (( وَاضْرِبُوْهُنَّ )) “Dan pukullah mereka.”
Akan
tetapi pukulan tersebut bukanlah untuk menyiksa isteri sebagai aksi balas
dendam terhadap kedurhakaannya, bukan untuk menghinakan, juga bukan untuk
memaksa isteri melakukan sesuatu yang tidak ia ridhai. Jadikanlah pukulan
tersebut sebagai pukulan pembelajaran yang disertai dengan sikap
kelemah-lembutan seorang pendidik, seperti apa yang dilakukan oleh seorang ayah
terhadap anaknya atau seorang guru terhadap muridnya.
Islam
membolehkan para suami untuk menempuh langkah-langkah tersebut dalam rangka
mengobati tanda-tanda nusyuz -sebelum menjadi genting-. Akan tetapi Islam juga
memperingatkan jangan sampai pembolehan tersebut disalahgunakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah mengarahkan umatnya agar bersikap tepat dalam hal ini, baik melalui
Sunnah amaliyah (perilaku) beliau dengan isteri-isteri beliau maupun secara
langsung dengan sabda-sabda beliau dalam berbagai kesempatan. Di antaranya
adalah sebagai berikut:
Dari
Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu
anhu, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hak
isteri atas kami?” Beliau bersabda:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.
“Engkau
memberi makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau
berpakaian, janganlah memukul wajah dan jangan menjelek-jelekkannya serta
janganlah memisahkannya kecuali tetap di dalam rumah.”
Dari
Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallahu
anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
تَضْرِبُوا
إِمَاءَ
اللهِ.
فَجَاءَ عُمَرُ
z إِلَى
رَسُولِ
اللهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
فَقَالَ:
ذَئِرْنَ
النِّسَاءُ
عَلَى
أَزْوَاجِهِنَّ.
فَرَخَّصَ
فِي
ضَرْبِهِنَّ
فَأَطَافَ بِآلِ
رَسُولِ
اللهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
نِسَاءٌ
كَثِيرٌ
يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ
فَقَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لَقَدْ أَطَافَ
بِآلِ بَيْتِ
مُحَمَّدٍ
نِسَاءٌ
كَثِيْرٌ
يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ
لَيْسَ
أُولَئِكَ
بِخِيَارِكُمْ.
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba (perempuan)
Allah.” Kemudian ‘Umar datang kepada Rasulullah dan berkata,
“Sebagian dari para isteri durhaka kepada suami mereka.” Kemudian
Rasulullah mengizinkan mereka untuk memukul para isteri. Kemudian banyak di
antara para isteri mendatangi keluarga Rasulullah guna mengadukan apa yang
telah dilakukan oleh para suami mereka. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sungguh, banyak para wanita yang mendatangi keluarga
Rasulullah untuk mengadukan perilaku suami-suami mereka, mereka bukanlah
orang-orang yang baik.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari
Abdullah bin Zam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
يَعْمِدُ
أَحَدُكُمْ
فَيَجْلِدُ
امْرَأَتَهُ
جَلْدَ
الْعَبْدِ
فَلَعَلَّهُ
يُضَاجِعُهَا
مِنْ آخِرِ
يَوْمِهِ.
“Bagaimana mungkin seorang di antara kalian sengaja
mencambuki isterinya seperti ia mencambuki hamba sahaya, kemudian menyetubuhinya
di sore hari.” (Muttafaqun ‘alaih).
Yang
jelas, langkah-langkah di atas memiliki batasan-batasan yang harus
diperhatikan. Jika tujuan tersebut telah tercapai pada salah satu langkah
tersebut, maka kita tidak perlu menempuh langkah yang selanjutnya.
(( فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ
فَلاَ
تَبْغُوْا
عَلَيْهِنَّ
سَبِيْلاً )) “Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Sehingga
tatkala tujuan telah tercapai, maka dengan sendirinya langkah tersebut
diberhentikan. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan isteri adalah maksud dari
ditempuhnya langkah-langkah di atas, yaitu sebuah ketaatan yang didasari atas
kesadaran, bukan paksaan. Karena ketaatan yang didasari keterpaksaan tidak akan
dapat menciptakan keharmonisan bahtera rumah tangga yang merupakan pondasi bagi
bangunan suatu masyarakat.
Dan
nash Alquran mengisyaratkan bahwa meneruskan langkah-langkah tersebut di atas
setelah tercapainya ketaatan isteri merupakan tindakan aniaya, tindakan sesuka
hati dan melampaui batas, sebagaimana firman-Nya: (( فَلاَ
تَبْغُوْا
عَلَيْهِنَّ
سَبِيْلاً )) “Maka janganlah kamu mencari-cari
jalan untuk menyusahkannya.” Kemudian setelah menyebutkan larangan ini
Allah memperingatkan bahwasanya Ia Mahatinggi dan Mahabesar, agar jiwa-jiwa menjadi
tunduk dan patuh serta tidak berani berbuat aniaya dan melampaui batas. Inilah
salah satu metode Alquran dalam Targhib (anjuran) dan Tarhib (ancaman).
نَسْأَلُ اللهَ الكَرِيْمَ أَنْ يُبَصِّرَنَا جَمِيْعاً بِحُدُوْدِ دِيْنِهِ، وَأَنْ يُفَقِّهَنَا فِي شَرْعِهِ وَتَنْزِيْلِهِ، وَأَنْ يَّمُنَّ عَلَيْنَا بِالرِّزْقِ الطَيِّبِ اَلْحَلَالِ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَعْمَارِنَا وَأَمْوَالِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ .
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
عَظِيْمِ
الإِحْسَانِ،
وَاسِعِ
الْفَضْلِ
وَالْجُوْدِ
وَالْاِمْتِنِانِ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّداً
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
صَلَّى اللهُ
وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ.
أَمَّا
بَعْدُ
عِبَادَ
اللهِ:
اِتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى.
Ibadallah,
Allah
Ta’ala
berfirman:
وَإِنِ
امْرَأَةٌ
خَافَتْ مِن
بَعْلِهَا نُشُوزًا
أَوْ
إِعْرَاضًا
فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
أَن
يُصْلِحَا
بَيْنَهُمَا
صُلْحًا ۚ
وَالصُّلْحُ
خَيْرٌ
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap
tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi ke-duanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi
mereka.” (QS. An-Nisaa’: 128)
Setelah
sebelumnya dijelaskan tentang keadaan nusyuz dari pihak isteri dan
langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menjaga keutuhan keluarga.
Selanjutnya akan dijelaskan tentang keadaan nusyuz yang ditakutkan akan
dilakukan oleh pihak suami yang akan mengancam ketenteraman dan kehormatan
isteri, bahkan dapat mengancam keharmonisan keluarga secara keseluruhan.
Sesungguhnya
hati ini sering berbolak-balik dan perasaan selalu berubah-ubah. Dan Islam
adalah metode kehidupan yang dapat menyelesaikan segala permasalahan yang
mungkin terjadi dalam kehidupan ini.
Apabila
seorang isteri merasa takut akan kehilangan perhatian dari suami yang bisa jadi
membawanya menuju perceraian -perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah-
atau ia merasa diasingkan oleh suami, di mana ia ditinggalkan begitu saja tanpa
status yang pasti, apakah ia masih menjadi isterinya atau telah dicerai. Dalam
keadaan seperti ini tidaklah mengapa bagi seorang isteri untuk bersedia
melepaskan sebagian hak-haknya atas suami. Seperti bersedia jika nafkahnya
dikurangi atau gilirannya ditinggalkan jika suami memiliki isteri lain.
Walaupun dalam keadaan seperti ini sang isteri kehilangan hal yang sangat
penting bagi kehidupannya seba-gai seorang isteri.
Kesemuanya
ini jika isteri melihat -dengan segala pertimbangannya- bahwa langkah tersebut
lebih baik dan lebih mulia baginya daripada harus diceraikan.
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Dan
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,
maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya
dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Ni-saa’: 128)
Inilah
perdamaian yang kami maksudkan.
Dalam
ayat tersebut Allah Subhanahu
wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya secara mutlak perdamaian
adalah lebih baik daripada persengketaan, perpecahan dan perceraian, (( وَالصُّلْحُ
خَيْرٌ )) “Dan jalan perdamaian adalah lebih baik bagi mereka.”
Kemudian
Allah Subhanahu wa
Ta’ala memberikan anjuran kepada suami agar berbuat baik
kepada isteri yang masih ingin hidup berdampingan dengannya, dengan bukti ia
(isteri) bersedia melepaskan beberapa haknya atas suami. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan
bahwasanya Ia Mahatahu terhadap sikap baik suami dan Ia pun akan membalasnya.
وَأُحْضِرَتِ
الْأَنفُسُ
الشُّحَّ ۚ
وَإِن
تُحْسِنُوا
وَتَتَّقُوا
فَإِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ
خَبِيرًا
“Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir dan jika
kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (QS. An-Nisaa’: 128).
Sebab
turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Dawud dari hadits
Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, ia berkata:
قَالَتْ
عَائِشَةُ:
يَا ابْنَ
أُخْتِي كَانَ
رَسُولُ
اللهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لاَ
يُفَضِّلُ
بَعْضَنَا
عَلَى بَعْضٍ
فِي
الْقَسْمِ
مِنْ
مُكْثِهِ
عِنْدَنَا
وَكَانَ
قَلَّ يَوْمٌ
إِلاَّ
وَهُوَ
يَطُوفُ
عَلَيْنَا
جَمِيعًا
فَيَدْنُو
مِنْ كُلِّ
امْرَأَةٍ
مِنْ غَيْرِ
مَسِيسٍ
حَتَّى
يَبْلُغَ
إِلَى الَّتِي
هُوَ
يَوْمُهَا
فَيَبِيتَ
عِنْدَهَا وَلَقَدْ
قَالَتْ
سَوْدَةُ
بِنْتُ
زَمْعَةَ حِينَ
أَسَنَّتْ
وَفَرِقَتْ
أَنْ يُفَارِقَهَا
رَسُولُ اللهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا
رَسُولَ
اللهِ
يَوْمِي
لِعَائِشَةَ،
فَقَبِلَ
ذَلِكَ
رَسُولُ
اللهِ صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مِنْهَا
قَالَتْ: نَقُولُ
فِي ذَلِكَ
أَنْزَلَ
اللهُ
تَعَالَى وَفِي
أَشْبَاهِهَا
أُرَاهُ
قَالَ وَإِنِ
امْرَأَةٌ
خَافَتْ مِن
بَعْلِهَا
نُشُوزًا
“‘Aisyah berkata, ‘Wahai anak saudara
perempuanku, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas
sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang
hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap isteri tanpa
menyentuhnya hingga beliau sampai pada isteri yang menjadi gilirannya, lalu
beliau bermalam padanya. Dan Saudah binti Zam’ah ketika takut akan
dicerai oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah,
berikanlah giliranku untuk ‘Aisyah.’ Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukannya.” ‘Aisyah berkata, ‘Tatkala Rasulullah telah
mengatakan hal tersebut turunlah firman Allah: ‘Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz dari suaminya…’” (QS. An-Nisaa’:
128) (HR. Abu Dawud).
Demikian,
khotbah yang singkat ini. Mudah-mudahan bisa dapat diambil pelajaran bagi para
suami kemudian disampaikan kepada istri dengan cara yang bijak dan baik.
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
– رَحمَاكُمُ
اللهُ – عَلَى
مُحَمَّدِ
ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ
فَقَالَ: ﴿
إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
﴾ [الأحزاب:٥٦]
، وقال صلى
الله عليه
وسلم : ((مَنْ
صَلَّى
عَلَيَّ
وَاحِدَةً صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
عَشْرًا)) .
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ،
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
اَلْأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ
أَبِي بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ،
وَارْضَ اللَّهُمَّ
عَنِ الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ،
وَعَنِ
التَّابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنَ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ
الشِرْكَ
وَالمُشْرِكِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
وَآمِنَّا
فِي أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا،
اَللَّهُمَّ
وَفِّقْ
وَلِيَ
أَمْرِنَا
لِهُدَاكَ
وَاجْعَلْ عَمَلَهُ
فِي رِضَاكَ.
اَللَّهُمَّ
آتِ
نُفُوْسَنَا
تَقْوَاهَا،
زَكِّهَا
أَنْتَ
خَيْرَ مَنْ
زَكَّاهَا أَنْتَ
وَلِيُّهَا
وَمَوْلَاهَا،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتِ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِيْ
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ.
)عِبَادَ
اللهِ:
اُذْكُرُوْا
اللهَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ
.(
وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ
مَا
تَصْنَعُونَ
،
(Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil
Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia
Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta,
Penerbit Pustaka Ibnu Katsir