Khutbah
Pertama:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
حَقَّ
تُقَاتِهِ
وَلَا
تَمُوتُنَّ
إِلَّا
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُونَ
يَا
أَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُوا
رَبَّكُمُ
الَّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا
كَثِيرًا
وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا
اللَّهَ
الَّذِي
تَسَاءَلُونَ
بِهِ
وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ
اللَّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
وَقُولُوا
قَوْلًا
سَدِيدًا
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ
لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا
بَعْدُ
Ibadallah,
Muncul
akhir-akhir ini sebuah permasalahan tentang polemik pernikahan beda agama. Isu
ini melibatkan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia yang
merasa khawatir jika dirinya mendapatkan kasus di saat akan menginjakkan kaki
di mahligai rumah tangga kelak. Ia takut undang-undang pernikahan yang sekarang
akan menghalangi kebebasannya. Ya, demikianlah isu ini digulirkan dengan alas
an menghalangi kebebasan dan mengekang hak asasi.
Lagu
lama ini ditampilkan kembali dengan gaya yang lebih baru. Alasan klasik namun
dikemas dengan tampilan berbeda, sehingga masyarakat awam menyangkanya ini
adalah permasalahan baru yang belum ada solusinya.
Ibdallah,
Sesungguhnya
Allah Ta’ala tidaklah membuat syariat dan ketetapan kecuali hal itu
mengandung maslahat secara utuh atau lebih dominan maslahatnya. Syariat
larangan nikah beda agama terutama ditujukan untuk melindungi keturunan bahkan
sebelum mereka ada di dunia. Syariat ini pula ditujukan untuk melindungi
wanita. Allah Ta’ala berfirman,
فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah:
10).
Ada
beberapa catatan tentang nikah beda agama:
Pertama, nikah beda agama tidak dilarang
secara mutlak. Karena Islam membolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan
wanita ahli kitab – Yahudi atau Nasrani – yang menjaga kehormatan
dan bukan wanita nakal. Allah berfirman,
الْيَوْمَ
أُحِلَّ
لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ
وَطَعَامُ
الَّذِينَ
أُوتُوا
الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ
الَّذِينَ
أُوتُوا
الْكِتَابَ
مِنْ
قَبْلِكُمْ
إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ
غَيْرَ
مُسَافِحِينَ
وَلَا
مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang yang diberi kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah:
5).
Karena
itu, mengatakan bahwa nikah beda agama dilarang dalam Islam secara mutlak tanpa
pengecualian, jelas kesalahan dan kedustaan atas nama syariat.
Kedua, bahwa agama tidak hanya status
semata. Namun status yang sekaligus menjadi ideologi seseorang. Bagi sebagian
orang yang kurang peduli dengan agama, menganggap bahwa agama hanya status.
Tidak ada beda antara satu agama dengan lainnya. Karena semuanya agama. Anda
bisa katakan, ini prinsip orang ateis atau agnotis, yang tidak memahami hakekat
agama. Jelas prinsip yang sangat tidak relevan dengan realita di lapangan.
Setiap
manusia memiliki status. Agama, kewarganegaraan, suku, bahasa, daerah, hingga
usia. Sebagian dicantumkan di KTP, seperti agama, daerah, dan usia. Dan semua
orang bisa membedakan antara status agama dengan status kewarganegaraan atau
suku, bahasa, daerah atau usia. Semakin agung statusnya, semakin kuat usaha
seseorang untuk membelanya.
Bagi
orang yang menilai agama paling agung, pembelaan dia terhadap agama akan lebih
besar dibandingkan pembelaan terhadap negara, suku, bahasa atau daerah.
Demikian pula, bagi orang yang menilai status kewarganegaraan lebih penting,
maka upaya pembelaannya akan banyak tercurah ke sana, dan begitu seterusnya.
Anda
akan lebih marah ketika suku Anda dihina dari pada tanggal kelahiran Anda
dihina. Karena Anda menganggap, suku lebih mulia dari pada tanggal lahir.
Padahal keduanya sama-sama status manusia. Namun status yang satu lebih mulia,
dibanding status lainnya.
Sebagai
bangsa bernegara, kita diarahkan agar tidak terlalu menonjolkan sentimen
kesukuan. Karena ini bisa mengancam persatuan bangsa. Sebagai manusia beragama,
Islam juga menyuruh kita untuk tidak menonjolkan sentimen kesukuan, kebangsaan.
Karena bisa mengancam persaudaraan sesama muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebut tindakan membangkan suku dengan seruan jahiliyah. Beliau bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ
“Bukan
termasuk golonganku, orang yang menampar pipi, atau merobek baju (ketika
keluarganya meninggal), dan orang yang menghidupkan seruan jahiliyah.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Di
sini kita hanya hendak menggaris-bawahi, bahwa agama bukan semata status. Agama
adalah ideologi. Manusia rela melakukan apapun demi ideologinya. Hingga ada
orang yang rela memakan kotoran tokoh agamanya, tidak lain karena dorongan
ideologi agama. Karena itu, jangan remehkan status agama. Agama tidak hanya
status, tapi ideologi.
Ketiga, kita menyadari bahwa beragama bagian
dari hak semua manusia. Bahkan ini diatur dalam undang-undang di negara kita.
Yang ini menunjukkan bahwa founding
fathers bangsa kita menghormati entitas agama bagi masyarakatnya.
Bagi orang yang memahami hakekat agama, dia akan berusaha menjaga dan menghormatinya.
Tidak menjadikannya bahan permainan apalagi ditukar dengan dunia atau dengan
cinta.
Anda
bisa menilai, orang yang begitu mudah pindah agama, hanya untuk bisa
mendapatkan kepuasan perut, atau keluar dari Islam hanya untuk mendapatkan
kepuasan di bawah perut, itu karena dia tidak memahami hakekat agama. Tidak
sejalan dengan prinsip yang dibangun para pewaris negeri ini.
Islam
selalu mengajarkan kepada umatnya untuk memuliakan agamanya. Memotivasi mereka
untuk berusaha menjaganya agar tidak lepas darinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan
beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102).
Keempat, karena alasan ini semua, Islam
memberikan penjagaan kepada umatnya, sehingga mereka tetap bisa mempertahankan
agamanya. Atau mengajak orang lain untuk menjadi lebih teratur hidupnya dengan
masuk Islam. Di antara aturan itu, Islam melarang wanita muslimah menikah
dengan lelaki non muslim. Karena pernikahan ini sangat mengancam keselamatan
agamanya. Terlebih di negara yang masih kental dengan pluralisme. Sangat rentan
kelompok minoritas menindas mayoritas.
Dan
seperti ini realitas yang terjadi. Betapa banyak wanita muslimah yang menjadi
korban pemaksaan lelaki kafir untuk pindah agama. Sementara negara tidak
menjamin hal ini. Suami bisa bebas mengintimidasi istri untuk keluar dan pindah
agama. Terlebih umumnya wanita lemah mental. Dia bisa dengan mudah menyerah
dengan keadaan.
Dan
sekali lagi, agama adalah ideologi. Bagian dari doktrin ideologi, pemiliknya
akan berusaha menyeret orang lain untuk memiliki ideologi yang sama. Tidak
mungkin suami yang kafir akan membiarkan istrinya muslimah untuk beribadah dan
melakukan ketaatan sesuai ajaran Islam. Kecuali jika si suami termasuk orang
yang tidak berideologi.
Allah
menyebutkan, orang-orang kafir, akan mengajak orang lain untuk mengikuti
kekafirannya,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
“Janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (QS. al-Baqarah:
221).
Memahami
hal ini, mengajukan nikah beda agama tanpa batas, tidak berbeda dengan upaya
merusak ideologi agama. Bertentangan dengan tatanan para leluhur bangsa yang
menjunjung tinggi agama. Meskipun kehadiran mereka adalah hal yang lumrah.
Mengingat mereka bukan orang yang terdidik untuk menghormati agama.
Semoga
Allah Ta’ala senantiasa membimbing dan memberi taufik kepada kita untuk
meniti jalan yang Dia cintai dan ridhai.
أَقُوْلُ
هَذَا
القَوْلَ
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِي
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
المُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ
ذَنْبٍ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
يَغْفِرْ لَكُمْ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَحِيْمُ.
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
عَظِيْمِ
الإِحْسَانِ
وَاسِعِ
الفَضْلِ
وَالجُوْدِ
وَالاِمْتِنَانِ
, وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ ,
وَأَشْهَدُ
أَنَّ محمداً
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
؛صَلَّى
اللهُ
وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْماً
كَثِيْرًا .
أَمَّا بَعْدُ
عِبَادَ
اللهِ :
اِتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى .
Ibadallah,
Saat
ini kata pluralisme dan hak asasi manusia digunakan tanpa batas. Setiap ada
aturan-aturan agama yang dianggap mengikat, maka pluralisme dan HAM dijadikan
senjata utama untuk menelanjangi agama, untuk menghilangkan ikatannya, dan
konsekuensi hukumnya.
Ketahuilah
kaum muslimin,
Saat
Anda mengucapkan kalimat asy-hadu an laa ilaaha illallah wa asy-hadu anna
Muhammad rasulullah, berarti Anda sudah menyatakan diri Anda terikat dan tunduk
kepada aturan-aturan Allah Ta’ala dalam Alquran dan ketentuan-ketentuan
dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau. Inilah yang disadari
oleh orang-orang kafir Quraisy Mekah dahulu. Ketika mereka mengucapkan dua
kalimat syahadat berarti mereka akan terikat dengan konsekuensinya. Sebagian
mereka menerima dan sebagian yang lain menolak.
Saat
ini, terjadi keanehan kalau tidak kita sebut kelucuan. Seseorang yang
mengucapkan dua kalimat syahadat, tapi tidak mau terikat dengan konsekuensi
kalimat tersebut. Apakah dia mengira kalau kalimat tersebut hanya kalimat saja
yang tidak punya makna, kandungan, dan konsekuensi?! Apakah seseorang sadar
ketika dia berislam berarti dia harus menaati aturan-aturan dalam Islam?!
Agama
Islam ini adalah suatu yang mengikat manusia dengan aturan-aturannya, yang
kesemuanya ditujukan untuk kebaikan manusia sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ ، وَجَنَّةُ الكَافِرِ
“Dunia
adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR.
Muslim).
Oleh
karena itu, ibadallah,
Jangan
sampai semboyan-semboyan dan hasutan-hasutan yang mengenakan baju pluralisme
dan HAM melucuti nilai-nilai agama yang kita miliki. Jangan sampai
seruan-seruan atas nama kebebasan menipu kita dan melencengkan kita dari jalan
yang lurus, jalan yang Allah ridhai.
Semoga
Allah Ta’ala
melindungi kita dari hasutan-hasutan yang buruk ini dan semoga Allah senantiasa
menuntun kita istiqomah berada pada jalan-Nya hingga kita berjumpa dengan-Nya.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَابَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ
سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ
وَلَا
تَجْعَلْ فِي
قُلُوبِنَا
غِلّاً لِّلَّذِينَ
آمَنُوا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
اَللَّهُمَّ
افْتَحْ
بَيْنَنَا
وَبَيْنَ قَوْمِنَا
بِالحَقِّ
وَأَنْتَ
خَيْرُ الفَاتِحِيْنَ
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
عِلْمًا نَافِعًا
وَرِزْقًا
طَيِّبًا
وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
وصلى
الله على
نبينا محمد
وعلى آله
وصحبه و مَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
الْحَمْدُ
لله رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ
Oleh
tim KhotbahJumat.com
Artikel www.KhotbahJumat.com