
Menyambut
Idul Adh-ha
October 23, 2012
Saat ini
kita berada di salah satu hari raya umat Islam, yaitu Idul Adh-ha; hari di mana
kita disyariatkan berkurban. Hari raya ini, Allah sebut dalam kitab-Nya dengan
nama hari Haji Akbar (lihat surah At Taubah: 3). Disebut demikian, karena
sebagian besar amalan haji dilakukan pada hari ini. Oleh karena itu, hari ini
(yakni hari nahr) adalah hari yang paling agung di sisi Allah.
(Redaksi, www.khotbahjumat.com).
***
بسم
الله الرحمن
الرحيم
الْحَمْدُ
ِللهِ
الَّذِيْ
يَقْضِيْ
بِالْحَقِّ
وَالْعَدْلِ
وَيَهْدِيْ
مَنْ يَشَاءُ
إِلَى
صِرَاطٍ
مُسْتَقِيْمٍ
، يُقَدِّرُ
اْلأُمُوْرَ
بِحِكْمَةٍ ،
وَيَحْكُمُ
بِالشَّرَائِعِ
لِحِكْمَةٍ
وَهُوَالْحَكِيْمُ
اْلعَلِيْمُ
، أَرْسَلَ
الرُّسُلَ
مُبَشِّرِيْنَ
وَمُنْذِرِيْنَ،
وَأَنْزَلَ
مَعَهُمُ
اْلكِتَابَ لِيَحْكُمَ
بَيْنَ
النَّاسِ
فِيْمَااخْتَلَفُوْافِيْهِ
،
وَلِيَقُوْمَ
النَّاسُ بِالْقِسْطِ
وَيُؤْتُوْا
كُلَّ ذِيْ
حَقٍّ حَقَّهُ
مِنْ
غَيْرِغُلُوٍّوَلاَتَقْصِيْرٍ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ، لَهُ
الْمُلْكُ
وَلَهُ
الْحَمْدُ
وَهُوَ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيْرٌ ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَعَلَى أَلِهِ
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ
وَسَلَمَ
تَسْليمًا
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia!
Pertama-tama
marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kepada Allah yang telah
melimpahkan kepada kita nikmat yang begitu banyak. Saking banyaknya nikmat yang
diberikan, sehingga jika kita menghitung nikmat-nikmat-Nya tentu kita tidak
akan sanggup menghitungnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita syukuri
nikmat-nikmat tersebut agar nikmat tersebut tidak dicabut dan bahkan diberikan
keberkahan sehingga bertambah. Sebaliknya, jika kita kufuri nikmat-nikmat
tersebut, seperti tidak mau mengakui nikmat tersebut berasal dari Allah atau
menggunakan nikmat-nikmat tersebut untuk bermaksiat kepada-Nya, maka cepat atau
lambat, Allah akan mencabutnya ditambah lagi dengan dicatat sebagai dosa.
Banyak
contoh yang membuktikan hal ini, seperti yang dialami oleh kaum Saba’ yang
Allah berikan kepada mereka kenikmatan dunia, saat mereka kufur terhadap nikmat
yang Allah berikan, maka kenikmatan tersebut Allah cabut, Dia mengirimkan
banjir besar kepada mereka dan mengganti kebun-kebun mereka yang sebelumnya
menghasilkan buah-buahan yang enak dimakan berubah menjadi kebun-kebun yang
buahnya terasa pahit. Demikian pula yang dialami Qarun yang dikaruniakan oleh
Alah harta yang banyak. Ia tidak bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut,
bahkan mengatakan, bahwa kekayaan yang diperoleh itu adalah karena
kepandaiannya, sehingga Allah membenamkan dia dan rumahnya ke dalam bumi.
Sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari
musibah yang menimpa orang lain.
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia!
Saat ini
kita berada di salah satu hari raya umat Islam, yaitu Idul Adh-ha; hari di mana
kita disyariatkan berkurban. Hari raya ini, Allah sebut dalam kitab-Nya dengan
nama hari Haji Akbar (lihat surah At Taubah: 3). Disebut demikian, karena
sebagian besar amalan haji dilakukan pada hari ini. Oleh karena itu, hari ini
(yakni hari nahr) adalah hari yang paling agung di sisi Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
أَعْظَمَ
اْلأَيَّامِ
عِنْدَ اللهِ تَعَالَى
يَوْمُ
النَّحْرِ
ثُمَّ يَوْمُ
القَرِّ
“Sesungguhnya
hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari nahr (10 Dzulhijjah)
kemudian hari qar (hari setelahnya).” (HR. Abu Dawud dengan isnad yang
jayyid, takhrij al-Misykaat 2:810)
Bahkan
hari raya Idul Adh-ha lebih utama daripada hari Idul Fitri karena di hari Idul
Adh-ha terdapat shalat ‘Id dan berkurban, sedangkan dalam Idul Fitri terdapat
shalat Ied dan bersedekah, dan berkurban jelas lebih utama daripada bersedekah.
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia!
Termasuk
rahmat Allah dan kebijaksanaan-Nya adalah apabila Dia menyariatkan suatu amal
saleh, Dia mengajak semua orang melakukannya, dan jika di antara mereka ada
yang tidak sanggup melakukannya, maka Dia menyariatkan amal saleh yang lain
sehingga mereka yang tidak mampu melakukannya tetap memperoleh pahala, di mana
dengan amal saleh tersebut, Allah mengangkat derajat mereka dan menambah
pahalanya.
Contohnya
adalah barangsiapa yang tidak mampu berwuquf di ‘Arafah, maka Allah
menyariatkan baginya puasa ‘Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) yang menghapuskan
dosa yang dikerjakan di tahun yang lalu dan yang akan datang, demikian pula
menyariatkan untuknya berkumpul pada hari Idul Adh-ha untuk shalat Ied,
berdzikr, dan berkurban..
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia!
Sesungguhnya
di antara amalan yang disyariatkan Allah pada hari raya ini adalah berkurban.
Berkurban adalah amalan yang utama, karena di sana seseorang mengorbankan harta
yang dicintainya karena Allah; yang menunjukkan bahwa ia lebih mengutamakan
kecintaan Allah daripada apa yang disenangi hawa nafsunya. Berkurban memiliki
banyak hikmah, di antaranya adalah sebagai rasa syukur kepada Allah, membantu
fakir-miskin dan menghibur mereka, merekatkan hubungan antara orang kaya dengan
orang miskin, dan hikmah-hikmah lainnya yang begitu banyak.
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia!
Kurban
merupakan sunah bapak para nabi, yaitu Ibrahim ‘alaihis salam yang
diperkuat oleh syariat yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Dalam Alquran, Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
Sedangkan
dalam hadis diterangkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban.” (HR. Ahmad dan
Tirmidzi dari Ibnu Umar, ia (Tirmidzi) berkata, “Hadis hasan.”)
Menurut
sebagian ulama, berkurban bagi yang mampu hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ
كَانَ لَهُ
سَعَةٌ
وَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ
يَقْرَبَنَّ
مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa
yang memiliki kemampuan, namun tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali
mendekati tempat shalat kami (lapangan shalat ‘Id).” (Hadis hasan, Shahih
Ibnu Majah 2532)
Sedangkan
yang lain berpendapat bahwa hukumnya sunat mu’akkadah (sunat yang sangat
ditekankan) beralasan dengan hadis berikut:
إِذَا
رَأَيْتُمْ
هِلاَلَ ذِى
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ
أَنْ
يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ
عَنْ
شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
“Apabila
kamu melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) Dzulhijjah, sedangkan salah
seorang di antara kamu ingin berkurban, maka tahanlah (jangan dicabut) rambut
dan kukunya.” (HR. Muslim)
Kata-kata “salah
seorang di antara kamu ingin berkurban” menunjukkan sunatnya.
Namun
untuk kehati-hatian, hendaknya seorang muslim tidak meninggalkannya ketika ia
mampu berkurban.
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia
Semua
kebaikan dapat kita temukan ketika kita mempraktikkan petunjuk Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam semua urusan kita, sedangkan semua keburukan akan
kita temukan ketika kita menyelisihi petunjuk Nabi kita Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami pun
mengingatkan sedikit petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam masalah kurban.
1. Usia hewan yang dikurbankan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
تَذْبَحُوْا
إِلاَّ
مُسِنَّةً ،
فَإِنْ
تَعْسُرَ
عَلَيْكُمْ
فَاذْبَحُوْا
جَذَعَةً
مِنَ
الضَّأْنِ
“Janganlah
kamu menyembelih kecuali yang musinnah. Namun jika kamu kesulitan, maka
sembelihlah biri-biri (domba) yang jadza’ah.” (HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu
‘anhu)
Maksud
“musinnah“ adalah hewan yang sudah cukup usianya. Jika berupa unta, maka usianya
lima tahun. Jika berupa sapi, usianya dua tahun. Jika kambing, maka usianya
setahun, dan tidak boleh usianya kurang dari yang disebutkan. Adapun jika
berupa biri-biri/domba maka yang usianya setahun. Namun jika tidak ada
biri-biri yang usianya setahun maka boleh yang mendekati setahun (9, 8, 7 atau
6 bulan), tidak boleh di bawah enam bulan –inilah yang dimaksud dengan jadza’ah-.
2. Hewan kurban yang utama
Hewan
kurban yang utama adalah hewan kurban yang gemuk, banyak dagingnya, sempurna
fisik, dan indah dipandang. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor biri-biri yang putih bercampur
hitam lagi bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, mengucapkan
basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi hewan tersebut.” (HR.
Bukhari)
3. Adab menyembelih
Adabnya
adalah dengan menghadap kiblat, mengucapkan basmalah dan takbir ketika hendak
menyembelihnya dan berbuat ihsan dalam menyembelihnya (seperti menyegarkan
hewan sembelihannya, menajamkan pisau dan tidak mengasahnya di hadapan hewan
tersebut).
4. Pembagian kurban
Sunnahnya
adalah orang yang berkurban memakan dari hewan kurbannya, menyedekahkannya
kepada orang miskin dan menghadiahkan kepada kawan-kawannya atau tetangganya,
berdasarkan firman Alah Ta’ala:
فَكُلُوا
مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا
الْبَآئِسَ
الْفَقِيرَ
“Maka
makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
كُلُوا
وَأَطْعِمُوا
وَادَّخِرُوا
“Makanlah,
berilah kepada orang lain dan simpanlah.” (HR. Bukhari)
Namun
tidak mengapa disedekahkan semuanya kepada orang-orang miskin.
5. Waktu berkurban
Waktunya
adalah setelah shalat Ied dan berakhir sampai tenggelam matahari tanggal 13
Dzulhijjah. Termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di
hari raya Idul Adh-ha adalah makan tidak dilakukan kecuali setelah shalat Ied,
lalu menyembelih hewan kurban dan memakan dagingnya.
6. Hewan yang tidak boleh dikurbankan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“أَرْبَعٌ
لَا تَجُوزُ
فِي
اْلاَضَاحِي:
اَلْعَوْرَاءُ
اَلْبَيِّنُ
عَوَرُهَا,
وَالْمَرِيضَةُ
اَلْبَيِّنُ
مَرَضُهَا,
وَالْعَرْجَاءُ
اَلْبَيِّنُ
ظَلْعُهَا
وَالْعَجْفَاءُ
اَلَّتِي لَا
تُنْقِي”
“Empat
macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: hewan buta sebelah yang
jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas
pincangnya dan hewan kurus yang tidak bersumsum (sangat kurus).” (HR.
Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih”)
7. Bertakbir
Pada hari
raya Idul Adh-ha disunnahkan bertakbir, baik takbir mutlak maupun muqayyad.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ
لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا
اسْمَ اللهِ
فِي أَيَّامٍ
مَّعْلُومَاتٍ
“Agar
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28)
Hari yang
ditentukan itu adalah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12
dan 13 Dzulhijjah.
Takbir
mutlak adalah takbir yang tidak dibatasi waktunya, yaitu mengucapkan, “Allahu
akbar-Allahu akbar. Laailaahaillallahu wallahu akbar. Allahu akbar wa lillahil
hamd.” dengan menjaharkan suaranya bagi laki-laki, baik di masjid, di
pasar, di rumah, di jalan dan pada saat ia berangkat ke lapangan untuk shalat
‘Id.
Sedangkan
takbir muqayyad adalah takbir yang dilakukan setelah shalat fardhu, yang
dimulai dari fajar hari Arafah, dan berakhir sampai ‘Ashar akhir hari tasyriq.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka
beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Pendapat yang
paling benar tentang takbir ini yang jumhur ulama dan para ahli fiqih dari
kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah hendaklah takbir
dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq (tanggal
11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan
disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika
keluar untuk shalat Id. Hal ini merupakan kesepakatan para imam yang empat.” (Majmu
al -Fatawa 24:220)
Imam
Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu
pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid
mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada
di pasar hingga kota Mina bergemuruh dengan suara takbir. Ibnu Umar pernah
bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat
tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.
Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di
belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq
bersama kaum pria di masjid.”Termasuk hal yang perlu diketahui pula adalah
bahwa pada hari-hari tasyriq kita diharamkan berpuasa kecuali bagi orang yang
tidak mendapatkan hadyu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
أَيَّامُ
التَّشْرِيْقِ
أَيَّامُ
أَكْلٍ وَشُرْبٍ
وَذِكْرِ
اللهِ
تَعَالَى
“Hari tasyriq
adalah hari makan, minum dan dzkrullah Ta’ala.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Demikianlah
petunjuk singkat dalam menyambut Idul Qurban.
Ma’aasyiral
muslimin wal muslimaat
Sidang
shalat ‘Id yang berbahagia
Sebagai
penutup, kami ingin menghibur saudara-saudara kami yang tidak mampu untuk
berkurban, bahwa sesungguhnya niat mereka untuk berkurban dicatat pahala, dan
mereka pun akan mendapatkan pahala kurban. Hal ini berdasarkan sebuah hadis,
bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika menyembelih kurban
bersabda:
بِسْمِ
اللَّهِ
وَاللَّهُ
أَكْبَرُ
هَذَا عَنِّي
وَعَمَّنْ
لَمْ يُضَحِّ
مِنْ أُمَّتِي
“Bismillah
wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari umatku yang tidak
menyembelih.” (HR. Abu Dawud, Shahih Abu Dawud no. 2436).
Kita
memohon kepada Allah, semoga Dia memberikan kepada kita taufiq-Nya agar dapat
mengerjakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, menjadikan kita
istiqamah di atas takwa dan tidak meninggalkan dunia ini kecuali dalam keadaan
muslim, Allahumma amin.
اللهم
إنا نسألك أن
تغفر لنا
ذنوبنا وأ ن
ترحمنا إنك
أنت الغفور
الرحيم، ربنا
آتنا في
الدنيا حسنة
وفي الآخرة
حسنة وقنا
عذاب النار
وأدخلنا
الجنة مع الأبرار
، اللهم أصلح
لنا ديننا
الذي هو عصمة
أمرنا وأصلح
لنا دنيانا
التي فيها
معاشنا وأصلح لنا
آخرتنا التي
فيها معاشنا
واجعل الحياة
زيادة لنا في
كل خير والموت
راحة لنا من
كل شر, سبحان
ربك رب العزة
عما يصفون
وسلام على المرسلين
والحمد لله رب
العالمين.
Marwan bin
Musa