Khutbah
Pertama:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ فَسَوَّى، وَالَّذِيْ قَدَّرَ فَهَدَى، أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ، وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ وَأَسْتَغْفِرُهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ اَلْعَلِيُّ الأَعْلَى، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا وَسَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المُصْطَفَى، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ البَرَرَةِ الأَتْقِيَاءِ.
أَمَّا
بَعْدُ:
فَاتَّقُوْا
اللهَ كَمَا
أَمَرَ،
وَانْتَهُوْا
عَمَّا نَهَى
عَنْهُ
وَزَجَرَ.
Ibadallah,
Sesungguhnya
Rab kita menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari
hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi
kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan
di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.
Manusia
dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan
memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan
manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak
pada bermaksiat kepada Allah.
Allah
berfirman:
وَمَنْ
يُطِعِ
اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
وَيَخْشَ
اللَّهَ
وَيَتَّقْهِ
فَأُولَئِكَ
هُمُ
الْفَائِزُونَ
“Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan
takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang
yang mendapat kemenangan.” (QS. An-Nuur: 52).
Allah
juga berfirman:
وَمَنْ
يَعْصِ
اللَّهَ
وَرَسُولَهُ
وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ
يُدْخِلْهُ
نَارًا
خَالِدًا فِيهَا
وَلَهُ
عَذَابٌ
مُهِينٌ
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
(QS. An-Nisaa: 14).
Allah
juga berfirman:
وَلَوِ
اتَّبَعَ
الْحَقُّ
أَهْوَاءَهُمْ
لَفَسَدَتِ
السَّمَاوَاتُ
وَالأرْضُ
وَمَنْ
فِيهِنَّ
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti
binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.” (QS.
Al-Mukminun: 71).
Di
antara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah
bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung di
antara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta
kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujud di antara kedua
pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk
mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta
keturunan yang baik.
Pernikahan
merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta
pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.
Ayah
dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka.
Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya
sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan
kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.
Ayah
dan ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya
terwujdukanlah saling tolong-menolong, saling mengasihi, saling menyambung
silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang
sering terjadi.
Pernikahan
termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta
keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal
yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.
Pernikahan
merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS.
Ar-Ra’du: 38).
Allah
juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman:
وَالَّذِينَ
يَقُولُونَ
رَبَّنَا
هَبْ لَنَا
مِنْ
أَزْوَاجِنَا
وَذُرِّيَّاتِنَا
قُرَّةَ
أَعْيُنٍ
وَاجْعَلْنَا
لِلْمُتَّقِينَ
إِمَامًا
Dan
orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada Kami
istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan:
74).
Allah
telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirman:
وَأَنْكِحُوا
الأيَامَى
مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ
مِنْ
عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ
إِنْ
يَكُونُوا
فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ
فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya.” (QS. An-Nuur: 32).
Dari
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu
‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu
(al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih
menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak
mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Dan
makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta
tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa
jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan
syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.
Dari
Anas radhiallahu ‘anhu
ia berkata:
“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat
itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata,
“Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku
tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka beliapun memuji Allah dan
menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata
demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku
berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang
membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR. al-Bukhari dan
Muslim).
Islam
telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai
memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata:
“Nikahilah
wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan
(banyaknya) kalian pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh
Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu
‘anhu).
Pada
pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan
bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.
Allah
berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu
(para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah
terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang
dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan
hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 232).
Pernikahan
merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek
homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan
menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah
yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan
kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ
لا يَدْعُونَ
مَعَ اللَّهِ
إِلَهًا
آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ
اللَّهُ إِلا
بِالْحَقِّ وَلا
يَزْنُونَ
وَمَنْ
يَفْعَلْ
ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ
لَهُ الْعَذَابُ
يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain
beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan
yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan
dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab
itu, dalam Keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan: 68-69).
Dan
tidak seorang pun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya,
terlah terbalik fitrahnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia
akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan
sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luth berupa siksaan yang
tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang
terbakar, dan Jibril ‘alaihissalam
mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan
Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan
Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.
Dan
karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ
اللهُ مَنْ
عَمِلَ
عَمَلَ
قَوْمِ لُوْطٍ
ثَلاَثاً
“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum
Luth.”
Maka
pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati,
dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas
muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi.
Dan
disyariatkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak
mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya,
karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah
engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Demikian
pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam
hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah,
siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata,
“Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka
ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan
mezaliminya”
Dan
tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia
terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))
“Tidaklah
dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah
dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya :
“Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dan
jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah. maka
janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah
amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai
pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar
dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah
sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan
studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar
karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita
tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita,
sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk
kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan
atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat
baginya di kuburannya.
Dan
disyariatkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa
setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyariatkan untuk bersikap
sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan
calon suami karena sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam:
خَيْرُ
الصَّدَاقِ
أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang termudah.” (HR. Abu
Dawud dan Al-Hakim).
Dan
dari Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma, ia berkata: “Tatkala Ali menikahi Fathimah,
maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada Fathimah
sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi
berkata, “Mana baju perangmu al-Hatmiyah?” (HR. Abu Dawud dan
An-Nasaai).
Dan
Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham.
Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari
para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan
jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan
yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits:
مَنْ
تَزَوَّجَ
فَقْدَ
مَلَكَ
نِصْفَ دِيْنِهِ،
فَلْيَتَّقِ
اللهَ فِي
النِّصْفِ الْبَاقِي
“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah
menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam
setengah agamanya lagi.”
Dan
wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak
terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali
kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita
dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya
tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan
nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang
istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat
baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah bersabda:
خَيْرُكُمْ
خَيْرُكُمْ
لِأَهْلِهِ
وَأَنَا
خَيْرُكُمْ
لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan
aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku.”
Dan
wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya
dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat
baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga
hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin
‘Amr dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam beliau berkata:
لاَ
يَنْظُرُ
اللهُ إِلَى
امْرَأَةٍ
لاَ تَشْكُرُ
لِزَوْجِهَا
وَهِيَ لاَ
تَسْتَغْنِي
عَنْهُ
“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima
kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR. al-Hakim).
Dan
wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi
perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga
bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh
syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak
menyimpang.
Dan
hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi
baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah.
Allah berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَى أَنْ
تَكْرَهُوا
شَيْئًا
وَيَجْعَلَ
اللَّهُ
فِيهِ خَيْرًا
كَثِيرًا
“Dan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila
kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(QS. An-Nisaa’: 19).
Dari
Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
يَفْرَكْ
مُؤمن
مُؤمنَة؛ إِن
كره مِنْهَا
خلقا رَضِي
منها آخر
“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri
yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka
dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim).
Barangsiapa
yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga
kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan
masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk
menikah. Allah berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِينَ لا
يَجِدُونَ
نِكَاحًا
حَتَّى
يُغْنِيَهُمُ
اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
(QS. An-Nuur: 33).
Hendaknya
masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan
berlebih-lebihan. Allah berfirman:
وَلا
تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا (٢٦)
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ
كَانُوا
إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan.” (QS. Al-Isra’: 26-27).
Dan
jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi
diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.
Allah
berfirman:
وَاللَّهُ
جَعَلَ
لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا
وَجَعَلَ
لَكُمْ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ
بَنِينَ
وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ
مِنَ
الطَّيِّبَاتِ
أَفَبِالْبَاطِلِ
يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَةِ
اللَّهِ هُمْ
يَكْفُرُونَ (٧٢)
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu
sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS. An-Nahl:
72).
بَارَكَ
اللهُ لِي
وَلَكُمْ فِي
القُرْآنِ،
وَنَفَعْنِي
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ مِنَ
الآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الحَكِيْمِ،
وَنَفَعْنَا
بِهَدْيِ
سَيِّدِ
المُرْسَلِيْنَ
وَقَوْلِهِ
القَوِيْم،
أَقُوْلُ
قَوْلِي هَذَا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ
العَظِيْمِ
الجَلِيْلِ
لِي
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ،
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
العَزِيْزِ
الغَفُوْرِ،
اَلْحَلِيْمِ
اَلشَّكُوْرِ،
أَحْمَدُ
رَبَّ
وَأَشْكُرُهُ،
وَأَتُوْبُ
إِلَيْهِ
وَأَسْتَغْفِرُهُ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ، لَهُ
المُلْكُ
وَلَهُ
الْحَمْدُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ
قَدِيْرٍ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
نَبِيَّنَا
وَسَيِّدَنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَلْبَشِيْرُ
النَّذِيْرُ،
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
وَبَارِكْ عَلَى
عَبْدِكَ
وَرَسُوْلِكَ
مُحَمَّدٍ، وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
السَابِقِيْنَ
إِلَى
الخَيْرَاتِ
وَإِلَى
كُلِّ عَمَلٍ
مَبْرُوْرٍ.
أَمَّا
بَعْدُ:
فَاتَّقُوْا
اللهَ
بِطَاعَتِهِ،
وَاحْذَرُوْا
مِنْ
غَضَبِهِ،
فَمَا فَازَا
الفَائِزُوْنَ
إِلَّا
بِتَقْوَاهُ،
وَمَا هَلَكَ
الخَاسِرُوْنَ
إِلَّا
بِالإِعْرَضِ
عَنْ
شَرِيْعَةِ
اللهِ.
Ibadallah,
Sesungguhnya
pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi
petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang
terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan
melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada
kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut,
serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.
Allah
berfirman:
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ
مِنْ شَيْءٍ
فَهُوَ يُخْلِفُهُ
وَهُوَ
خَيْرُ
الرَّازِقِينَ
(٣٩)
“dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan
menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS.
Saba’: 39).
Allah
juga berfirman:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
أَنْفِقُوا
مِمَّا
رَزَقْنَاكُمْ
مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَأْتِيَ
يَوْمٌ لا
بَيْعٌ فِيهِ
وَلا خُلَّةٌ
وَلا شَفَاعَةٌ
وَالْكَافِرُونَ
هُمُ
الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan
Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari
yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at.
dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah:
254).
Dan
dalam hadits:
“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah
menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian.”
Dan
di antara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk
menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan,
dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta
membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian
juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi
orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat
menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman:
وَأَحْسِنُوا
إِنَّ
اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Dan
wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka
menunaikan hak putra-putranya.
عِبَادَ
اللهِ:
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
– رَحمَاكُمُ
اللهُ – عَلَى
مُحَمَّدِ
ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ
فَقَالَ: ﴿
إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
﴾ [الأحزاب:٥٦]
، وقال صلى
الله عليه
وسلم : ((مَنْ
صَلَّى
عَلَيَّ
وَاحِدَةً
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
عَشْرًا)) .
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ،
وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
اَلْأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ
أَبِي بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ،
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ،
وَعَنِ
التَّابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنَ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ
بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ الشِرْكَ
وَالمُشْرِكِيْنَ
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ
وَاحْمِ
حَوْزَةَ
الدِّيْنِ
يَا رَبَّ
العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمّ آمِنَّا
فِي
أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا
وَاجْعَلْ
وِلَايَتَنَا
فِيْمَنْ
خَافَكَ
وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ
رِضَاكَ يَا
رَبَّ
العَالَمِيْنَ.
اَللّهُمَّ وَفِّقْ
وَلِيَّ
أَمْرِنَا
لِهُدَاكَ
وَاجْعَلْ
عَمَلَهُ فِي
رِضَاكَ
وَأَعِنْهُ
عَلَى
طَاعَتِكَ
يَا ذَا
الْجَلَالِ
وَ الإِكْرَامِ.
اَللَّهُمَّ
وَفِّق
جَمِيْعَ
وُلَاةِ
أَمْرِ
المُسْلِمِيْنَ
لِكُلِّ
قَوْلٍ
سَدِيْدٍ
وَعَمَلٍ
رَشِيْدٍ.
اَللَّهُمَّ
آتِ
نُفُوْسَنَا
تَقْوَاهَا،
زَكِّهَا
أَنْتَ
خَيْرَ مَنْ
زَكَّاهَا أَنْتَ
وَلِيُّهَا
وَمَوْلَاهَا.
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتَ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ .
)عِبَادَ
اللهِ:
اُذْكُرُوْا
اللهَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ.(
وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ
مَا تَصْنَعُونَ
،
Diterjemahkan
dari khotbah Jumat Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah
Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
www.KhotbahJumat.com