بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ
الْحَمْدَ
لِلَّهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِينُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوذُ بِاللَّهِ
مِنْ شُرُورِ
أَنْفُسِنَا
وَمِنْ
سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللَّهُ
فَلَا
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلَا
هَادِيَ لَهُ
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا
اللَّهُ وَحْدَهُ
لَا شَرِيكَ
لَهُ وَ
أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُواْ
اتَّقُواْ
اللّهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوتُنَّ
إِلاَّ
وَأَنتُم
مُّسْلِمُونَ.
يَا
أَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُواْ
رَبَّكُمُ
الَّذِي
خَلَقَكُم
مِّن نَّفْسٍ
وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيراً
وَنِسَاء وَاتَّقُواْ
اللّهَ
الَّذِي
تَسَاءلُونَ
بِهِ وَالأَرْحَامَ
إِنَّ اللّهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيباً.
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
وَقُولُوا
قَوْلاً
سَدِيداً .
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ
لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ
وَمَن يُطِعْ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزاً
عَظِيماً
أما
بعد
Jamaah
Jumat rahimakumullah
Mari
kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala
dengan ketakwaan yang sebenar-benarnya, yaitu mengamalkan apa yang
diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan
Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kemudia keluarga, sahabat-sahabatnya, serta pengikutnya sampai akhir zaman.
Kaum
muslimin, jamaah Jumat rahimani
wa rahimakumullah
Di
antara bukti indahnya ajaran Islam adalah diperintahkannya berbuat adil. Adil
artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak kepada
masing-masing yang memiliki hak. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)
Adil
tidak bisa diartikan secara mutlak “menyamaratakan”, karena
menyamaratakan sesuatu yang berbeda adalah kezhaliman.
Islam
memerintahkan manusia berbuat adil, yakni dengan memenuhi hak masing-masing
yang memiliki hak. Dan hak pertama yang wajib kita penuhi adalah hak Allah
Pencipta kita, kemudian hak nabi selaku utusan-Nya dst.
Hak
Allah Subhanahu
wa Ta’ala
Jamaah
Jumat rahimakumullah
Hak
pertama yang harus kita penuhi adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Sesungguhnya hak Allah yang harus
dipenuhi hamba-Nya adalah mereka harus beribadah kepada Allah saja dan tidak
menyekutukan-Nya dengan sesuatu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah
hak Allah yang wajib kita penuhi, karena Dialah yang menciptakan dan memberikan
rezeki kepada kita. Oleh karena itu, beribadah dan menyembah kepada selain-Nya
adalah kezaliman dan sama saja tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Bagaimana mungkin makhluk yang dicipta disembah, sedangkan mereka bukanlah
pencipta dan bukan pula pemberi rezeki.
Termasuk
hak Allah juga adalah dicintai dan diagungkan, diibadati dengan ikhlas, shalat
lima waktu, zakat, puasa dan hajji bagi yang mampu. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَمَآ
أُمِرُوْآ
إِلاَّ
لِيَعْبُدُوْااللهَ
مُخْلِصِيْنَ
لَهُ
الدِّيْنَ
حُنَفَآءَ
وَيُقِيْمُوْا
الصَّلَوةَ
وَيُؤْتُوْا
االزَّكَوةَ
وَذَلِكَ
دِيْنُالْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5)
Inilah
dasar-dasar hak Allah, adapun selainnya biasanya wajib karena ada sebab,
seperti berjihad karena diperangi dan dakwah dihalangi, menolong orang yang
dizhalimi karena orang itu dianiaya dsb. Kemudian yang berikutnya adalah
Hak
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam
Di
antara hak Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah ditaati perintahnya, dijauhi larangannya,
dibenarkan sabdanya, beribadah kepada Allah sesuai contohnya, dicintai melebihi
kecintaan kita kepada anak, orang tua, dan manusia semuanya, dibela dan
dihidupkan sunahnya, tidak membuat bid’ah dalam agama yang dibawanya,
diucapkan shalawat dan salam kepadanya, dikedepankan sabdanya di atas perkataan
semua manusia, dihormati dan dimuliakan serta diikuti petunjuknya.
Hak
Orang Tua
Jamaah
Jumat rahimakumullah
Di
antara hak yang mulia yang harus kita jaga adalah hak orang tua kita. Orang tua
memiliki jasa yang besar terhadap kita; ibu misalnya, ia yang mengandung,
melahirkan dan membesarkan kita, sedangkan bapak kita membanting tulang bekerja
untuk menghidupi kita dan mengurus kita hingga besar. Oleh karena itu, Islam
memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua dan menjadikan durhaka kepada
kedua orang tua sebagai dosa yang sangat besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ
“Dan
Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya;
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan
menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)
Hak
orang tua yang harus kita penuhi adalah berbakti kepadanya, berbuat ihsan
(baik) dengan harta maupun anggota badan, menaati perintahnya selama bukan
maksiat dan selama tidak membahayakan diri kita, lembut dalam bertutur kata
kepada keduanya, menampakkan wajah senang, melayani dan membantunya -terlebih
ketika ibu-bapak kita sudah tua dan lanjut usia-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
رَغِمَ
أَنْفُ ثُمَّ
رَغِمَ
أَنْفُ ثُمَّ
رَغِمَ
أَنْفُ » .
قِيلَ مَنْ
يَا رَسُولَ
اللَّهِ
قَالَ « مَنْ
أَدْرَكَ
أَبَوَيْهِ
عِنْدَ
الْكِبَرِ
أَحَدَهُمَا
أَوْ كِلَيْهِمَا
فَلَمْ
يَدْخُلِ
الْجَنَّةَ »
.
“Sungguh
rugi, rugi dan rugilah dia.” Lalu Beliau ditanya,
“Siapakah wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang mendapatkan kedua
ibu-bapaknya sudah tua atau salah satunya, namun tidak membuatnya masuk surga.”
(HR. Muslim)
Hak
Anak
Anak
memiliki banyak hak yang harus dipenuhi orang tua, di antara hak mereka yang
paling penting adalah diajarkan agama. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
قُوا أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا
“Wahai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6)
Anak
adalah amanah dan kedua orang tua akan ditanya pada hari kiamat tentang
anaknya.
Saat
ini, banyak orang tua yang meremehkan hak anak dan melupakannya seakan-akan
mereka tidak bertanggung jawab terhadapnya. Mereka biarkan begitu saja anaknya
pergi entah ke mana dan tidak ditanya dari mana sebelumnya? Mereka biarkan
anaknya tidak dibimbing dan diarahkan serta tidak dilarang berbuat maksiat;
mereka biarkan anaknya meninggalkan shalat, membiarkan puterinya melepas jilbab
dan melepasnya dengan laki-laki yang bukan mahramnya –wal ‘iyadz billah-.
Lebih mengherankan lagi ada orang tua yang ingin anaknya menjadi shalih namun
tidak menjalankan sebab-sebabnya, padahal tidak mungkin sebuah perahu berlayar
di tempat yang kering.
Di
samping hak diajarkan agama, anak pun berhak mendapatkan pendidikan, nafkah;
baik makanan, minuman maupun pakaian yang menutupi auratnya.
Jangan
heran kalau anak nantinya akan durhaka kepada orang tua, karena orang tua tidak
mendidiknya.
Hak
Kerabat
Kerabat
adalah orang yang memiliki hubungan dengan kita, baik karena nasab maupun
karena mushaharah
(perkawinan). Hak mereka yang harus kita penuhi adalah dengan menyambung tali
silaturrahim. Kita perhatikan keadaan agamanya dan dunianya; jika mereka di
atas maksiat maka kita luruskan dan jika keadaan dunia mereka kurang, maka kita
bantu.
Menyambung
silaturrahim bukanlah dilakukan karena kerabat kita melakukannya (hanya
timbal-balik), tetapi orang yang menyambung silaturrahim sebenarnya adalah
orang yang menyambungnya baik kerabatnya menyambungnya maupun memutuskannya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Orang yang menyambung silaturrahim itu
bukanlah orang yang timbal balik karena disambung, akan tetapi orang yang
menyambung silaturrahim adalah orang yang menyambung hubungan ketika diputuskan.”
(HR. Bukhari)
أَقُوْلُ
قَوْلِي
هَذَا،
وَأَسْتَغْفِرُهُ
العَظِيْمَ
الجَلِيْلَ
لِيْ
وَلَكُمْ، وَلِجَمِيْعِ
المُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ،
فَاسْتَغْفِرُوْهُ؛
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَحِيْمُ
الْحَمْدُ
لِلّهِ
الَّذِيْ
أَرْسَلَ
رَسُولَهُ
بِالْهُدَى
وَدِينِ
الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ
عَلَى
الدِّينِ
كُلِّهِ
وَلَوْ كَرِهَ
الْمُشْرِكُونَ
أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا
اللَّهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
أَمَّا
بَعْدُ:
Hak
Suami Istri
Di
antara hak suami-istri adalah bergaul secara ma’ruf (lih. An Nisa’:
19), halalnya bersenang-senang, dilihat juga kebaikannya ketika melihat
kekurangan, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَفْرَكْ
مُؤْمِنٌ
مُؤْمِنَةً
إِنْ كَرِهَ
مِنْهَا
خُلُقًا
رَضِىَ
مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah
seorang mukmin membenci istrinya yang mukminah, jika ia membenci salah satu
akhlaknya, bukankah ia suka kepada akhlaknya yang lain.” (HR.
Muslim)
dsb.
Berikut
ini perinciannya:
– Hak istri yang wajib dipenuhi suami
Di
antaranya adalah diberi nafkah (makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal).
Juga seperti dalam hadis berikut, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
ditanya tentang hak istri yang wajib dipenuhi suami?, Beliau menjawab:
تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ ، وَلاَ تُقَبِّحْ ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Yaitu kamu memberinya makan ketika
kamu makan, kamu memberinya pakaian ketika kamu memakai pakaian dan kamu tidak
memukul muka, menjelekkan serta tidak menjauhi kecuali tetap di dalam rumah.”
(Shahih, HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Termasuk
hak istri juga adalah menjaganya dari segala yang menodai kemuliaannya,
misalnya mencegah istri dari bercampur baur pria-wanita serta tidak membiarkan
istrinya melakukan maksiat (seperti melepas jilbab), karena suami adalah
pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawab tentang kepemimpinannya.
Istri
pun berhak diajarkan masalah agama yang sifatnya dharuuriy (harus) jika suami memiliki ilmu
atau mengizinkan istrinya menghadiri majlis ilmu, karena kebutuhan memperbaiki
keadaan agamanya tidak kalah penting dengan kebutuhannya terhadap makan dan
minum.
Jika
suami memiliki istri lebih dari satu, maka ia wajib berbuat adil dalam hal yang
bisa berbuat adil di sana seperti dalam hal nafkah, makan, minum, pakaian,
tempat tinggal, dan bermalam. Namun dalam hal yang tidak mungkin berbuat adil
di sana yaitu dalam hal cinta, maka tidak mengapa lebih mencintai salah satunya
daripada yang lain (lih. An Nisaa’: 129). Demikian juga tidak mengapa
melebihkan salah satu istri dari yang lain dalam hal bermalam jika diridhai
oleh istri yang lain, sebagaimana yang dilakukan Saudah ketika menghibahkan
gilirannya kepada Aisyah radhiallahu
‘anha.
– Hak suami yang wajib dipenuhi istri
Hak
suami yang wajib dipenuhi istri di antaranya adalah menaatinya dalam hal yang
bukan maksiat, tidak mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali setelah
diizinkan suami, meminta izin kepada suami ketika hendak puasa sunat, istri
berusaha untuk tetap bersama suami dan tidak meminta talaq kepadanya tanpa
sebab, ridha’ dan qana’ah (menerima apa adanya) dengan harta
sedikit yang dimiliki suami serta tidak membebani suami (lih. Ath Thalaaq: 7)
dsb.
Hak
Pemerintah
Pemerintah
memiliki hak yang wajib dipenuhi rakyat, di antaranya adalah menaati mereka
selama perintahnya bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, membantu mereka
menjalankan tugas, tidak memberontak terhadap mereka, menasihati mereka dengan
cara yang halus dan lembut (seperti secara rahasia), mendoakan kebaikan untuk
mereka agar mereka dijaga Allah dari ketergelinciran dan diperbaiki keadaannya,
berjihad di belakang mereka serta shalat Jumat, Id, dan shalat berjamaah
bersama mereka.
Hak
Rakyat
Rakyat
pun memiliki hak, di antaranya diberikan kemudahan, diberlakukan keadilan, dibantu,
dimaafkan ketergelincirannya, dibimbing dan diarahkan kepada kebaikan serta
bergaul dengan mereka menggunakan akhlak yang mulia.
Faedah:
Bagaimanakah
sikap kita, jika kita memenuhi hak pemerintah, namun pemerintah tidak mau
memenuhi hak kita?”
Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللَّهَ حَقَّكُمْ » .
“Penuhilah hak mereka dan mintalah
kepada Allah hak kalian.” (HR. Bukhari)
اسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا
فَإِنَّمَا
عَلَيْهِمْ
مَا
حُمِّلُوا
وَعَلَيْكُمْ
مَا حُمِّلْتُمْ
“Dengarkanlah
dan taatilah, karena kewajiban mereka adalah menjalankan tugas yang dipikulkan
kepada mereka dan kewajiban kalian menjalankan tugas yang dipikulkan kepada
kalian.” (HR. Muslim)
Hak
Tetangga
Di
antara hak tetangga adalah bersikap ihsan terhadap mereka semampunya, baik
dengan harta, kedudukan maupun dengan hal yang bermanfaat. Demikian juga
menghindarkan sesuatu yang mengganggu mereka baik berupa ucapan maupun
perbuatan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَدْخُلُ
الْجَنَّةَ
مَنْ لاَ
يَأْمَنُ جَارُهُ
بَوَائِقَهُ
“Tidak
masuk surga orang yang tetangganya merasa tidak aman karena gangguannya.”
(HR. Muslim)
Hak
Kaum Muslimin
Hak
kaum muslimin sangat banyak, di antaranya seperti yang disebutkan dalam hadis
berikut:
عَنْ
أَبِي
هُرَيْرَةَ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهم
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ
حَقُّ
الْمُسْلِمِ
عَلَى
الْمُسْلِمِ سِتٌّ
قِيلَ مَا
هُنَّ يَا
رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ
إِذَا
لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ
عَلَيْهِ
وَإِذَا
دَعَاكَ
فَأَجِبْهُ
وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ
فَانْصَحْ
لَهُ وَإِذَا
عَطَسَ
فَحَمِدَ
اللَّهَ
فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا
مَرِضَ فَعُدْهُ
وَإِذَا
مَاتَ
فَاتَّبِعْهُ
* (أَخْرَجَهُ
مُسْلِمٌ)
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Hak seorang
muslim atas muslim lainnya ada 6, jika bertemu ucapkanlah salam kepadanya, jika
ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasehat kepadamu
maka nasehatilah dia, jika ada yang bersin dan memuji Allah maka doakanlah,
jika ada yang sakit maka jenguklah dan jika ada yang meninggal maka iringilah
jenazahnya.” (HR. Muslim)
Termasuk
hak seorang muslim juga adalah menghindarkan hal yang mengganggunya, tidak
menzhaliminya dan tidak menghinanya.
Hak
Non muslim
Jika
non muslim tersebut bukan kafir harbiy (yang memerangi Islam), maka tidak
mengapa berbuat baik dan bersikap adil terhadap mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
لاَيَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8).
Demikianlah
beberapa diantara nilai dan norma keadilan
yang diajarkan oleh Islam. Masing-masing orang, Islam berikan hak mereka sampai
orang kafir sekalipun. Mudah-mudahan Allah Subhanahu
wa Ta’ala mengokohkan kita dan memberikan keistiqomahan
kepada kita agar selalu berpegang dengan agama-Nya.
إِنَّ
اللهَ
وَمَلاَئِكَتَهُ
يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ
يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللهم
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
اللهم
بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ،
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
اللهم
اغْـفِـرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْـفِـرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِيْنَ
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
اللهم إِنَّا
نَسْأَلُكَ الْهُدَى
وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى.
اللهم إِنَّا
نَعُوْذُ
بِكَ مِنْ زَوَالِ
نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ
عَافِيَتِكَ
وَفُجَاءَةِ
نِقْمَتِكَ
وَجَمِيْعِ
سَخَطِكَ.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
الْحَمْدُ
لله رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلى الله
عَلَى
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ.
Marwan
bin Musa
Maraji’: Huquq
da’at ilaihal fitrah (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Syarh Al Arba’in,
dll.