Khutbah
Pertama:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ وَأَمِيْنُهُ عَلَى وَحْيِهِ ومُبلِّغُ النَّاسِ شَرْعَهُ، مَا تَرَكَ خَيْرًا إِلَّا دَلَّ الْأُمَّةَ عَلَيْهِ وَلَا شَرًّا إِلَّا حَذَّرَهَا مِنْهُ فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
أَمَّا
بَعْدُ
مَعَاشِرَ
المُؤْمِنِيْنَ
عِبَادَ
اللهِ:
اَتَّقُوْا
اللهَ
تَعَالَى؛
فَإِنَّ مَنِ
اتَّقَى اللهَ
وَقَاهُ،
وَأَرْشَدَهُ
إِلَى خَيْرِ
أُمُوْرِ
دِيْنِهِ
وَدُنْيَاهُ.
وَتَقْوَى
اللهِ جَلَّ
وَعَلَا
عَمَلٌ بِطَاعَةِ
اللهِ عَلَى
نُوْرٍ مِنَ
اللهِ رَجَاءَ
ثَوَابِ
اللهِ،
وَتَرْكٌ
لِمَعْصِيَةِ
اللهِ عَلَى
نُوْرٍ مِنَ
اللهِ
خِيْفَةَ
عَذَابِ
اللهِ .
Ibadallah,
Keluarga
diibaratkan seperti batu bata pertama dalam sebuah bangunan masyarakat. Apabila
keluarga baik, maka masyarakat pun akan ikut menjadi baik dan sebaliknya jika
keluarga rusak, maka masyarakat akan menjadi rusak pula. Oleh karena itu, Islam
memberikan perhatian kepada urusan keluarga dengan perhatian yang sangat besar,
sebagaimana Islam juga mengatur hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan
kebahagiaan keluarga tersebut.
Islam
mengibaratkan keluarga seperti suatu lembaga yang berdiri di atas suatu
kerjasama antara dua orang. Penanggung jawab yang pertama dalam kerjasama
tersebut adalah suami. Allah berfirman :
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ
عَلَى
النِّسَاءِ
بِمَا
فَضَّلَ
اللَّهُ
بَعْضَهُمْ
عَلَىٰ
بَعْضٍ
وَبِمَا
أَنفَقُوا
مِنْ
أَمْوَالِهِمْ
ۚ
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ
بِمَا حَفِظَ
اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang
lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka).” (QS.An-Nisaa’: 34)
Islam
menentukan hak-hak di antara keduanya yang dengan menjalankan hak-hak tersebut,
maka akan tercapai ketenteraman dan keberlangsungan lembaga. Islam menyuruh
keduanya agar menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dan tidak
mempermasalahkan beberapa kesalahan kecil yang mungkin saja terjadi.
Ibadallah,
Allah
Ta’ala
berfirman:
نْ
آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ
لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا
وَجَعَلَ
بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang.” (QS. Ar-Ruum: 21)
Rasa
cinta dan kasih sayang yang terjadi di antara suami isteri nyaris tidak dapat
ditemukan di antara dua orang mukmin. Allah Subhanahu
wa Ta’ala akan senang jika cinta dan kasih sayang tersebut
selalu ada dan langgeng pada setiap pasangan suami isteri. Oleh karena itu, Dia
Subhanahu wa Ta’ala
menentukan beberapa hak bagi mereka yang dapat menjaga dan memelihara rasa
cinta dan kasih sayang tersebut dari kesirnaan. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
الَّذِي
عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Hal
ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang wanita
memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang
diungkapkan oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan firman-Nya:
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari pada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dan
hak-hak isteri maupun kewajiban-kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf
telah diketahui di kalangan masyarakat dan apa yang berlaku pada ‘urf
(kebiasaan) masya-rakat itu mengikuti syari’at, keyakinan, adab dan
kebiasaan mereka. Hal ini akan menjadi tolak ukur pertimbangan bagi suami dalam
memperlakukan isterinya dalam keadaan apa pun. Jika ingin meminta sesuatu
kepada isterinya, suami akan ingat bahwa sesungguhnya ia mempunyai kewajiban
untuk memberikan kepada isteri sesuatu yang semisal dengan apa yang ia minta.
Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata, “Sesungguhnya aku berhias diri untuk
isteriku sebagaimana ia menghias diri untukku.”(1)
Seorang
mukmin yang hakiki akan mengakui adanya hak-hak bagi isterinya, sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
الَّذِي
عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”
Dan
juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
أَلاَ
إِنَّ لَكُمْ
عَلَى
نِسَائِكُمْ
حَقًّا
وَلِنِسَائِكُمْ
عَلَيْكُمْ
حَقَّا.
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kalian memiliki hak atas
isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian juga memiliki hak atas
kalian.”
Dan
seorang mukmin yang paham, ia akan selalu berusaha untuk memenuhi hak-hak
isterinya tanpa melihat apakah haknya sudah terpenuhi atau belum, karena ia
sangat menginginkan kelanggengan cinta dan kasih sayang di antara mereka
berdua, sebagaimana ia juga akan selalu berusaha untuk tidak memberikan
kesempatan sedikit pun bagi syaitan yang selalu ingin memisahkan mereka berdua.
Sebagai
bentuk pengamalan hadits “ad-Diinun Nashiihah” (agama adalah
nasihat), kami akan menyebutkan apa saja hak-hak isteri atas suami yang
kemudian akan dilanjutkan dengan penjelasan tentang hak-hak suami atas isteri
dengan harapan agar para pasangan suami isteri paham dan kemudian mau saling
nasehat-menasehati dengan kebenaran dan kesabaran.
إِنَّ
لِنِسَائِكُمْ
عَلَيْكُمْ
حَقًّا.
“Sesungguhnya isteri-isteri kalian memiliki hak atas
kalian”
Kaum
muslimin rahimani warahimakumullah,
Di
antara hak isteri adalah:
Pertama:
Suami harus memperlakukan isteri dengan cara yang ma’ruf, karena Allah Ta’ala telah
berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS.
An-Nisaa’: 19)
Yaitu,
dengan memberinya makan apabila ia juga makan dan memberinya pakaian apabila ia
berpakaian. Mendidiknya jika takut ia akan durhaka dengan cara yang telah
diperin-tahkan oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala dalam mendidik isteri, yaitu dengan cara
menasihatinya dengan nasihat yang baik tanpa mencela dan menghina maupun
menjelek-jelekannya. Apabila ia (isteri) telah kembali taat, maka berhentilah,
namun jika tidak, maka pisahlah ia di tempat tidur. Apabila ia masih tetap pada
kedurhakaannya, maka pukullah ia pada selain muka dengan pukulan yang tidak
melukai, sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي
الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ
ۖ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ
فَلَا
تَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ
إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ
عَلِيًّا
كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisaa: 34)
Dan
juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya?
Beliau menjawab:
أَنْ
تُطْعِمَهَا
إِذَا
طَعِمْتَ،
وَتَكْسُوهَا
إِذَا
اكْتَسَيْتَ،
وَلاَ
تَضْرِبِ
الوَجْهَ،
وَلاَ
تُقَبِّحْ،
وَلاَ تَهْجُرْ
إِلاَّ فِي
الْبَيْتِ.
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau
memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan
janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap
dalam rumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sesungguhnya
sikap lemah lembut terhadap isteri merupakan indikasi sempurnanya akhlak dan
bertambahnya keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَكْمَلُ
الْمُؤْمِنِيْنَ
إِيْمَانًا
أَحْسَنُهُمْ
خُلُقًا،
وَخِيَارُكُمْ
خِيَارُكُمْ
لِنِسَائِهِمْ.
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang
paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap
isterinya.” (HR. Tirmidzi).
Ibdallah,
Sikap
memuliakan isteri menunjukkan kepribadian yang sempurna, sedangkan sikap
merendahkan isteri adalah suatu tanda akan kehinaan orang tersebut. Dan di
antara sikap memuliakan isteri adalah dengan bersikap lemah lembut dan bersenda
gurau dengannya. Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu
bersikap lemah lembut dan berlomba (lari) dengan para isterinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma
pernah berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengajakku lomba lari dan akulah
yang menjadi pemenangnya dan setiap kami lomba lari aku pasti selalu menang,
sampai pada saat aku keberatan badan beliau mengajakku lari lagi dan beliaulah
yang menang, maka kemudian beliau bersabda, ‘Ini adalah balasan untuk
kekalahanku yang kemarin.’” (5)
Dan
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menganggap setiap permainan itu adalah
bathil kecuali jika dilakukan dengan isteri, beliau bersabda:
كُلُّ
شَيْئٍ
يَلْهُوْبِهِ
ابْنُ آدَمَ
فَهُوَ بَاطِلٌ
إِلاَّ
ثَلاَثًا:
رَمْيُهُ
عَنْ قَوْسِهِ،
وَتَأْدِيْبُهُ
فَرَسَهُ،
وَمُلاَعَبَتُهُ
أَهْلَهُ،
فَإِنَّهُنَّ
مِنَ الْحَقِّ.
“Segala sesuatu yang dijadikan permainan bani Adam adalah
bathil kecuali tiga hal: melempar (anak panah) dari busurnya, melatih kuda dan
bercanda dengan isteri, sesungguhnya semua itu adalah hak.” (HR.
an-Nasai).
Kedua:
Suami harus bersabar dari celaan isteri serta mau memaafkan kekhilafan yang
dilakukan olehnya, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
يَفْرَكْ
مُؤْمِنٌ
مُؤْمِنَةً،
إِنْ كَرِهَ
مِنْهَا
خُلُقًا
رَضِيَ
مِنْهَا آخَرَ.
“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia
membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik
yang ia sukai.” (HR. Muslim).
Di
dalam hadits yang lain beliau juga pernah bersabda:
اِسْتَوْصُوْا
بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ
خُلِقْنَ
مِنْ ضِلَعٍ،
وَإِنَّ أَعْوَجَ
مَا فِي
الضِّلَعِ
أَعْلاَهُ،
فَإِنْ
ذَهَبْتَ
تُقِيْمُهُ
كَسَرْتَهُ،
وَإِنْ
تَرَكْتَهُ
لَمْ يَزَلْ
أَعْوَجَ،
فَاسْتَوْصُوْا
بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا.
“Berilah nasihat kepada wanita (isteri) dengan cara yang
baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki
yang bengkok. Sesuatu yang paling bengkok ialah sesuatu yang terdapat pada
tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya (tanpa menggunakan
perhitungan yang matang, maka kalian akan mematahkannya, sedang jika kalian
membiarkannya), maka ia akan tetap bengkok. Karena itu berilah nasihat kepada
isteri dengan baik.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Sebagian
ulama Salaf mengatakan, “Ketahuilah bahwasanya tidak disebut akhlak yang
baik terhadap isteri hanya dengan menahan diri dari menyakitinya, namun dengan
bersabar dari celaan dan kemarahannya.” Dengan mengikuti apa yang
dilakukan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan bahwa para isteri beliau
pernah protes, bahkan salah satu di antara mereka pernah mendiamkan beliau
selama sehari semalam.”
Ketiga:
Suami harus menjaga dan memelihara isteri dari segala sesuatu yang dapat
merusak dan mencemarkan kehormatannya, yaitu dengan melarangnya dari bepergian
jauh (kecuali dengan suami atau mahramnya). Melarangnya berhias (kecuali untuk
suami) serta mencegahnya agar tidak berikhtilath (bercampur baur) dengan para
lelaki yang bukan mahram.
Suami
berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan sepenuh hati. Ia tidak
boleh membiarkan akhlak dan agama isteri rusak. Ia tidak boleh memberi
kesempatan baginya untuk meninggalkan perintah-perintah Allah ataupun
bermaksiat kepada-Nya, karena ia adalah seorang pemimpin (dalam keluarga) yang
akan dimintai pertanggungjawaban tentang isterinya. Ia adalah orang yang diberi
kepercayaan untuk menjaga dan memeliharanya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ
عَلَى
النِّسَاءِ
“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita.” (QS.
An-Nisaa’: 34)
Juga
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
وَالرَّجُلُ
رَاعٍ فِيْ
أَهْلِهِ
وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ
عَنْ
رَعِيَّتِهِ.
“Lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (Muttafaqun
‘alaihi).
Keempat:
Suami harus mengajari isteri tentang perkara-perkara penting dalam masalah
agama atau memberinya izin untuk menghadiri majelis-majelis ta’lim.
Karena sesungguhnya kebutuhan dia untuk memperbaiki agama dan mensucikan
jiwanya tidaklah lebih kecil dari kebutuhan makan dan minum yang juga harus
diberikan kepadanya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا
أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ
نَارًا
وَقُودُهَا
النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Dan
isteri adalah termasuk dalam golongan al-Ahl (keluarga). Kemudian menjaga diri
dan keluarga dari api Neraka tentunya harus dengan iman dan amal shalih,
sedangkan amal shalih harus didasari dengan ilmu dan pengetahuan supaya ia
dapat menjalankannya sesuai dengan syari’at yang telah ditentukan.
Kelima:
Suami harus memerintahkan isterinya untuk mendirikan agamanya serta menjaga
shalatnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَأْمُرْ
أَهْلَكَ
بِالصَّلَاةِ
وَاصْطَبِرْ
عَلَيْهَا
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat
dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaahaa: 132)
Keenam:
Suami mau mengizinkan isteri keluar rumah untuk keperluannya, seperti jika ia
ingin shalat berjamaah di masjid atau ingin mengunjungi keluarga, namun dengan
syarat menyuruhnya tetap memakai hijab busana muslimah dan melarangnya untuk
tidak bertabarruj (berhias) atau sufur.
Ketujuh:
Suami tidak boleh menyebarkan rahasia dan menyebutkan kejelekan-kejelekan
isteri di depan orang lain. Karena suami adalah orang yang dipercaya untuk
menjaga isterinya dan dituntut untuk dapat memeliharanya. Di antara rahasia
suami isteri adalah rahasia yang mereka lakukan di atas ranjang. Rasulullah
melarang keras agar tidak mengumbar rahasia tersebut di depan umum. Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anhuma:
Bahwasanya
pada suatu saat ia bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para Sahabat dari kalangan laki-laki
dan para wanita sedang duduk-duduk. Beliau bersabda, “Apakah ada seorang
laki-laki yang menceritakan apa yang telah ia lakukan bersama isterinya atau
adakah seorang isteri yang menceritakan apa yang telah ia lakukan dengan
suaminya?”
Akan
tetapi semuanya terdiam, kemudian aku (Asma’) berkata, “Demi Allah
wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka semua telah melakukan hal
tersebut.” Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian
melakukannya, karena sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan yang
bertemu dengan syaitan perempuan, kemudian ia menggaulinya sedangkan manusia
menyaksikannya.”
أَقُوْلْ هَذَا الْقَوْلَ وَاَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ.
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
عَظِيْمِ
الإِحْسَانِ،
وَاسِعِ
الْفَضْلِ
وَالْجُوْدِ
وَالْاِمْتِنَانِ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أنَّ
نَبِيَّنَا
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
صَلَّى اللهُ
وَسَلَّمَ عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ
Kdelapan:
Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap permasalahan, terlebih lagi
dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua dan anak-anak,
sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam selalu bermusyawarah dengan para isterinya
dan mau mengambil pendapat mereka. Seperti halnya pada saat Sulhul Hudaibiyah
(perjanjian damai Hudaibiyyah), setelah beliau selesai menulis perjanjian,
beliau bersabda kepada para Sahabat:
قُوْمُوْا
فَانْحَرُوْا،
ثُمَّ
احْلِقُوْ.
“Segeralah kalian berkurban, kemudian cukurlah
rambut-rambut kalian.”
Akan
tetapi tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan perintah Rasululah
Shaallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau mengulangi perintah tersebut
tiga kali. Ketika beliau melihat tidak ada seorang Sahabat pun yang melakukan
perintah tersebut, beliau masuk menemui Ummu Salamah Radhiyallahu anha kemudian
menceritakan apa yang telah terjadi. Ummu Salamah kemudian berkata,
“Wahai Nabi Allah, apakah engkau ingin mereka melakukan perintahmu?
Keluarlah dan jangan berkata apa-apa dengan seorang pun sampai engkau
menyembelih binatang kurbanmu dan memanggil tukang cukur untuk mencukur
rambutmu.” Maka beliau keluar dan tidak mengajak bicara seorang pun
sampai beliau melakukan apa yang dikatakan oleh isterinya. Maka tatkala para
Sahabat melihat apa yang dilakukan oleh Rasulullah, mereka bergegas untuk
menyembelih hewan-hewan kurban, mereka saling mencukur rambut satu sama lain,
sampai-sampai hampir saja sebagian dari mereka membunuh sebagian yang lainnya.
Demikianlah,
Allah Subhanahu wa
Ta’ala memberikan kebaikan yang banyak bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melalui pendapat isterinya yang bernama Ummu Salamah. Sangat berbeda dengan
contoh-contoh kezhaliman yang dilakukan oleh sebagian orang, serta
slogan-slogan yang melarang keras bermusyawarah dengan isteri. Seperti
perkataan sebagian dari mereka bahwa, “Pendapat wanita jika benar, maka
akan membawa kerusakan satu tahun dan jika tidak, maka akan membawa kesialan seumur
hidup.”
Kesembilan:
Suami harus segera pulang ke rumah isteri setelah shalat ‘Isya’.
Janganlah ia begadang di luar rumah sampai larut malam. Karena hal itu akan
membuat hati isteri menjadi gelisah. Apabila hal tersebut berlangsung lama dan
sering berulang-ulang, maka akan terlintas dalam benak isteri rasa waswas dan
keraguan. Bahkan di antara hak isteri atas suami adalah untuk tidak begadang
malam di dalam rumah namun jauh dari isteri walaupun untuk melakukan shalat
sebelum dia menunaikan hak isterinya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengingkari apa yang telah dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma
karena lamanya bergadang (beribadah) malam dan menjauhi isterinya, kemudian
beliau bersabda:
إِنَّ
لِزَوْجِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا.
“Sesungguhnya isterimu mempunyai hak yang wajib engkau
tunaikan.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Kesepuluh:
Suami harus dapat berlaku adil terhadap para isterinya jika ia mempunyai lebih
dari satu isteri. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat
tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau
berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala melarang yang demikian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ
كَانَ لَهُ
امْرَأَتَانِ
فَمَالَ إِلَى
أَحَدِهِمَا
دُوْنَ
اْلأُخْرَى
جَاءَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
وَشِقُّهُ
مَائِلٌ.
“Barangsiapa yang memiliki dua isteri, kemudian ia lebih
condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan miring sebelah.”(HR. Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan
selainnya).
Demikianlah
sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Oleh karena
itu, bersungguh-sungguhlah dalam usaha memenuhi hak-hak isteri tersebut.
Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak isteri adalah salah satu di antara sebab
kebahagian dalam kehidupan berumah tangga dan termasuk salah satu sebab
ketenangan dan keselamatan keluarga serta sebab menjauhnya segala permasalahan
yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa
cinta dan kasih sayang.
Kami
juga memperingatkan kepada para isteri agar mau melupakan kekurangan suami
dalam hal memenuhi hak-hak mereka. Kemudian hendaklah ia menutupi kekurangan
suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam mengabdikan diri untuk suami,
karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal
dan abadi.
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
– رَحمَاكُمُ
اللهُ – عَلَى
مُحَمَّدِ
ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ
فَقَالَ: ﴿
إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا
تَسْلِيماً ﴾
[الأحزاب:٥٦] ،
وقال صلى الله
عليه وسلم :
((مَنْ صَلَّى
عَلَيَّ
وَاحِدَةً
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ عَشْرًا))
.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ،
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
اَلْأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ
أَبِي بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ،
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ،
وَعَنِ
التَّابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنَ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ
الشِرْكَ
وَالمُشْرِكِيْنَ
وَدَمِّرْ
أَعْدَاءَ
الدِّيْنِ وَاحْمِ
حَوْزَةَ
الدِّيْنِ
يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمّ
آمِنَّا فِي
أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا
وَاجْعَلْ
وِلَايَتَنَا
فِيْمَنْ
خَافَكَ
وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ
رِضَاكَ يَا
رَبَّ العَالَمِيْنَ.
اَللّهُمَّ
وَفِّقْ
وَلِيَّ أَمْرِنَا
لِهُدَاكَ
وَاجْعَلْ
عَمَلَهُ فِي
رِضَاكَ
وَأَعِنْهُ
عَلَى
طَاعَتِكَ
يَا ذَا
الْجَلَالِ
وَ الإِكْرَامِ.
اَللَّهُمَّ
وَفِّق
جَمِيْعَ وُلَاةِ
أَمْرِ
المُسْلِمِيْنَ
لِكُلِّ قَوْلٍ
سَدِيْدٍ
وَعَمَلٍ
رَشِيْدٍ.
اَللَّهُمَّ
آتِ
نُفُوْسَنَا
تَقْوَاهَا،
زَكِّهَا
أَنْتَ
خَيْرَ مَنْ
زَكَّاهَا أَنْتَ
وَلِيُّهَا
وَمَوْلَاهَا.
اَللَّهُمَّ
أَصْلِحْ
ذَاتَ بَيْنِنَا،
وَأَلِّفْ
بَيْنَ
قُلُوْبِنَا،
وَاهْدِنَا
سُبُلَ
السَّلَامِ،
وَأَخْرِجْنَا
مِنَ
الظُّلُمَاتِ
إِلَى
النُّورِ،
وَبَارِكْ
لَنَا فِي
أَسْمَاعِنَا
وَأَبْصَارِنَا
وَأَزْوَاجِنَا
وَذُرِّيَّاتِنَا
وَأَمْوَالِنَا
وَأَوْقَاتِنَا
وَاجْعَلْنَا
مُبَارَكِيْنَ
أَيْنَمَا
كُنَّا.
اَللَّهُمَّ
وَأَصْلِحْ
لَنَا
شَأْنَنَا كُلَّهُ
وَلَا
تَكِلْنَا
إِلَى
أَنْفُسِنَا
طَرْفَةَ
عَيْنٍ،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَنَا
ذُنثوْبَنَا
وَاجْعَلْ
عَمَلَنَا فِي
رِضَاكَ،
وَوَفِّقْنَا
لِطَاعَتِكَ
يَا ذَا
الْجَلَالِ
وَالإِكْرَامِ،
رَبَّنَا
إِنَّا ظَلَمْنَا
أَنفُسَنَا
وإنْ لَمْ
تَغْفِرْ لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ الخَاسِرِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَنَا
وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتَ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.
رَبَّنَا آتِنَا
فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ .
(عِبَادَ
اللهِ :
اُذْكُرُوْا
اللهَ يَذْكُرْكُمْ
،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى نِعَمِهِ
يَزِدْكُمْ ).
وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ
يَعْلَمُ مَا
تَصْنَعُونَ
[العنكبوت:45].
(Didaptasi dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil
Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia
Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta,
Penerbit Pustaka Ibnu Katsir)