Khutbah
Pertama:
الْحَمْدُ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا طَيِّبًا كَثِيْرًا خَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَسُبْحَانَهُ عَمَّا يَقُوْلُ الظَّالِمُوْنَ عُلُوًّا كَبِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ، بَعَثَهُ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَالْأَصْحَابِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيراً، أَمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ التَّقْوَى وَاشْكُرُوْهُ عَلَى مَا خَصَّكُمْ بِهِ مِنَ الْإِنْعَامِ وَالتَّكرِيْم وَخَلَقَكُمْ فِيْ أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Segala
puji bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala, penguasa alam semesta yang telah menciptakan manusia
dalam sebaik-baik bentuk. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang
berhak untuk diibadahi selain Allah Subhanahu
wa Ta’ala semata, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah Subhanahu wa Ta’ala
curahkan kepada pemimpin para nabi, Nabi kita Muhammad, keluarga, para
sahabatnya, dan kaum muslimin yang senantiasa mengikuti petunjuknya.
Hadirin
rahimakumullah,
Marilah
kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan bersyukur kepada- Nya atas karunia dan
nikmat-Nya yang tidak terbilang jumlahnya. Sungguh, dengan bersyukur dan
menaati-Nya, seseorang akan terus memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.
Adapun berbuat maksiat kepada-Nya akan menjatuhkan dirinya ke dalam siksa api
neraka.
Hadirin
rahimakumullah,
Sesungguhnya
upaya seseorang dalam memperindah penampilan dirinya dengan berhias, selama
tidak melanggar batas-batas syariat, adalah perbuatan yang diperbolehkan,
bahkan dianjurkan. Sebab, Allah Subhanahu
wa Ta’ala itu Jamil, yaitu Mahaindah dan Menyukai Keindahan,
sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak
akan masuk surga orang yang di dalam hatinya masih ada seberat dzarrah dari
kesombongan.” Seseorang berkata, “Sesungguhnya setiap orang senang
jika baju yang dikenakannya bagus dan sandal yang dipakainya bagus.” Nabi
n menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Jamil dan menyukai keindahan.
Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang.” (HR.
Muslim).
Hadirin
rahimakumullah,
Di
antara penjelasan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam terkait dengan berhias dan memperindah diri
adalah hadits,
خَمْسٌ
مِنَ
الْفِطْرَةِ:
الْخِتَانُ،
وَالْاِسْتِحْدَادُ،
وَتَقْلِيمُ
اْلأَظْفَارِ،
وَنَتْفُ
الْإِبْطِ،
وَقَصُّ
الشَّارِبِ
“Lima hal yang termasuk fitrah: khitan, membersihkan
rambut di sekitar kemaluan, memotong kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan
memotong kumis.” (Muttafaqun ’alaih).
Hadits
ini menjelaskan tentang disyariatkannya memperindah diri dengan menghilangkan
beberapa bagian yang tumbuh di badan. Jadi, membiarkan bagian-bagian tersebut
terus tumbuh, seperti kuku atau kumis, memanjang tanpa dirapikan bukanlah
bentuk berhias yang diperbolehkan. Kita justru mendapati beberapa hadits yang
dengan jelas mengingatkan masalah ini. Di antaranya yang dikatakan oleh sahabat
Anas radhiyallahu
‘anhu,
وُقِّتَ
لَنَا فِي
قَصِّ
الشَّارِبِ
وَتَقْلِيم
اْلأَظْفَارِ
وَنَتْفِ
اْلإِبْطِ
وَحَلْقِ
الْعَانَةِ،
أَنْ لاَ
نَتْرُكَ
أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِينَ
لَيْلَةً
“Telah ditetapkan jangka waktu bagi kami dalam
merapikan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut di
sekitar kemaluan, agar tidak kami biarkan sampai melebihi empat puluh
hari.” (HR. Muslim).
Di
samping aturan yang berkaitan dengan memotong atau membersihkan beberapa bagian
yang tumbuh, syariat Islam juga mengatur tentang apa saja yang harus dibiarkan
untuk tetap tumbuh di badan, seperti membiarkan tumbuhnya jenggot. Ini
sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
sabdanya,
وَأعْفُوا
اللِّحَى
“Dan biarkanlah jenggot . ” (Muttafaqun
’alaih)
Begitu
pula, dianjurkan ketika jenggot atau rambut kepala sudah berwarna putih atau
beruban untuk mengubahnya dengan warna merah atau yang semisalnya, namun tidak
boleh mengubahnya menjadi warna hitam. Dikisahkan dalam sebuah hadits,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat sahabat Abu Quhafah radhiyallahu ‘anhu
dalam keadaan rambut dan jenggotnya berwarna putih. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
غَيِّرُوا
هَذَا
وَاجْتَنِبُوا
السَّوَادَ
“Ubahlah ini, dan jauhi dengan warna hitam.” (HR.
Muslim).
Adapun
mengubah rambut yang berwarna hitam dengan warna merah atau lainnya, hal itu
dilarang dan termasuk perbuatan meniru-niru orang kafir.
Hadirin,
jama’ah jum’ah yang dirahmati Allah,
Demikian
beberapa hal yang berkaitan dengan memperindah badan. Ada yang harus dibuang
atau dirapikan. Ada pula yang justru harus dibiarkan dari yang tumbuh di badan.
Jadi, apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan membiarkan kumisnya
memanjang hingga menutupi bibirnya, bukanlah berhias meskipun barangkali
sebagian orang menganggapnya indah. Begitu pula membiarkan kuku memanjang,
bukanlah memperindah badan yang sesuai syariat. Justru perbuatan tersebut
adalah bentuk penyerupaan dengan hewan dan akan membuat badan menjadi kotor
sehingga terancam terjangkit penyakit. Begitu pula apa yang dilakukan oleh
sebagian wanita yang mencukur rambut alisnya untuk kemudian diubah bentuknya,
juga bukan berhias yang dibolehkan oleh syariat. Sesungguhnya, perbuatan
tersebut adalah mengubah ciptaan Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan menuruti ajakan setan. Oleh karena itu, Nabi n
melaknat perbuatan tersebut. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan setan,
وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ
اللَّهِ ۚ
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benarbenar mereka mengubahnya.” (an- Nisa: 119).
Dalam
firman-Nya yang lain,
أَفَمَن
زُيِّنَ لَهُ
سُوءُ
عَمَلِهِ
فَرَآهُ
حَسَنًا ۖ
فَإِنَّ
اللَّهَ
يُضِلُّ مَن
يَشَاءُ وَيَهْدِي
مَن يَشَاءُ ۖ
“Apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik
pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan
orang yang tidak ditipu oleh setan)? Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang
dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki- Nya.” (Fathir: 8).
Hadirin
rahimakumullah,
Akhirnya,
marilah kita berusaha untuk terus bersungguh-sungguh mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
sehingga semakin memahami perintah dan larangan-Nya serta tidak tertipu oleh
ajakan setan. Wallahu a’lam bish-shawab.
أَقُوْلُ
قَوْلِي
هَذَا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِي
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
المُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتِ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَحِيْمُ
Khutbah
Kedua:
الْحَمْدُ
عَلَى
فَضْلِهِ
وَإِحْسَانِهِ،
أَحَلَّ
لَنَا
الطَّيِّبَاتِ
وَحَرَّمَ عَلَيْنَا
الخَبَائِثِ
، وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَهَ إلاَّ
اللهُ
وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّداً
عَبْدُ اللهِ
وَرَسُولُهِ،
صلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ
وَالْأَصْحَابِ
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْماً
كثيراً،
أَمَّا
بَعْدُ
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Termasuk
bentuk berhias yang disyariatkan adalah memperindah penampilan dengan
berpakaian. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman,
يَا
بَنِي آدَمَ
قَدْ
أَنزَلْنَا
عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا
يُوَارِي
سَوْآتِكُمْ
وَرِيشًا ۖ
وَلِبَاسُ
التَّقْوَىٰ
ذَٰلِكَ
خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ
مِنْ آيَاتِ
اللَّهِ
لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.
Pakaian takwa itulah yang paling baik. Hal itu adalah sebagian dari tanda
kekuasaan Allah agar mereka selalu ingat.” (al- A’raf: 26).
Di
dalam ayat ini, Allah Subhanahu
wa Ta’ala menjelaskan fungsi pakaian, yaitu untuk berhias dan
menutup aurat. Allah Subhanahu
wa Ta’ala tidak menjadikan pada manusia penutup aurat yang
tumbuh dari badannya, agar senantiasa ingat bahwa dirinya membutuhkan pakaian
atau semisalnya untuk menutup auratnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan
bahwa ada pakaian yang tidak bisa dilihat atau dirasa oleh tangan, namun tidak
kalah pentingnya dengan pakaian yang sebelumnya. Pakaian tersebut adalah takwa
yang fungsinya bukan untuk menutup aurat yang ada di badan, melainkan untuk
menutup kekurangan agama dan akhlak seseorang.
Hadirin
rahimakumullah,
Berkaitan
dengan berpakaian, Allah Subhanahu
wa Ta’ala juga memerintahkan kepada kita untuk berpenampilan
sebaik-baiknya ketika hendak ke masjid untuk mengerjakan shalat. Firman-Nya,
يَا
بَنِي آدَمَ
خُذُوا
زِينَتَكُمْ
عِندَ كُلِّ
مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid.” (al-A’raf: 31).
Hadirin
rahimakumullah,
Maka
dari itu, sudah sepantasnya kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
atas nikmat pakaian dengan menggunakannya untuk menutup aurat atau untuk
memperindah penampilan, terutama ketika hendak berdiri menghadap-Nya dalam
shalat. Bukan malah sebaliknya, yaitu menggunakannya untuk meniruniru model
orang kafir yang tidak memedulikan aurat atau menggunakannya untuk
menyombongkan diri. Karena itu, seseorang harus senantiasa menjaga batas-batas
syariat dalam hal berpakaian. Sebab, ada beberapa larangan yang telah
disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang diriwayatkan melalui jalan sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
ثَلاَثَةٌ
لاَ
يُكَلِّمُهُمُ
اللهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
وَلاَ
يَنْظُرُ
إِلَيْهِمْ
وَلاَ
يُزَكِّيهِمْ
وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ؛
قَالَ
فَقَرَأَهَا
رَسُولُ
اللهِ ثَلاَثَ
مِرَارًا؛
قَالَ أَبُو
ذَرٍّ: خَابُوا
وَخَسِرُوا،
مَنْ هُمْ يَا
رَسُولَ
اللهِ؟ قَال:َ
الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ
وَالْمُنَفِّقُ
سِلْعَتَهُ
بِالْحَلِفِ
الْكَاذِبِ
“Ada tiga jenis manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala
tidak akan mengajak bicara mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat,
dan tidak akan menyucikan mereka, bahkan mereka mendapat azab yang sangat
pedih.” Abu Dzar radhyiallahu
‘anhu mengatakan, “Rasulullah mengucapkannya tiga
kali.” Abu Dzar radhiyallahu
‘anhu berkata, “Sungguh, mereka celaka dan rugi. Siapa
mereka, wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda, “Laki-laki yang
pakaiannya menutup sampai mata kakinya, seseorang yang menyebutnyebut
pemberiannya untuk menyakiti orang yang menerimanya, dan orang yang melariskan
barang dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim dan yang lainnya)
Dalam
hadits yang lain, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ
النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا:
قَوْمٌ
مَعَهُمْ
سِيَاطٌ
كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ
بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ
كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ
مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ
رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ،
لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ
وَلاَ
يَجِدْنَ
رِيحَهَا
وَإِنَّ
رِيحَهَا
لَيُوجَدُ
مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا
وَكَذَا
“Ada dua jenis manusia penghuni neraka yang aku belum
pernah melihat keduanya: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor
sapi, mereka mencambuk manusia dengannya; dan (2) wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, berjalan berlenggak lenggok dan menjauh dari kebaikan. Kepala mereka
seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya
baunya akan tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Hadirin
rahimakumullah,
Dalam
kedua hadits di atas jelaslah adanya larangan bagi laki-laki untuk mengenakan
kain, baik sarung, jubah maupun semisalnya, yang memanjang hingga menutup mata
kaki. Begitu pula, ada peringatan bagi wanita agar tidak menampakkan auratnya
ketika berpakaian. Bahkan, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan berpakaian tetapi
telanjang. Masih banyak hadits lain yang berisi larangan yang harus
diperhatikan kaitannya dengan berpakaian dan berhias. Di antaranya, hadits yang
melarang laki-laki memakai baju yang terbuat dari kain sutra, dan yang melarang
laki-laki memakai cincin atau yang semisalnya yang terbuat dari emas. Ada pula
hadits yang melarang laki-laki meniru pakaian model wanita dan sebaliknya,
serta hadits-hadits yang lainnya. Akhirnya, marilah kita berusaha untuk
senantiasa bertakwa sekuat kemampuan kita dengan menjaga batas-batas syariat
Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam hal berpakaian atau memperindah diri dengannya.
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كَلَامُ
اللهِ
وَخَيْرَ
الْهُدَى
هَدْى مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمِ ،
وَشَرَّ
الأُمُوْرِ
مُحْدَثاَتُهَا
، وَكُلَّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ ،
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ ،
وَكُلَّ
ضَلَالَةٍ
فِي النَّارِ
،
وَعَلَيْكُمْ
بِالْجَمَاعَةِ
فَإِنَّ يَدَ
اللهِ عَلَى الجَمَاعَةِ
.
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
– رَحِمَاكُمُ
اللهُ – عَلَى
مُحَمَّدِ
ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ فَقَالَ:
﴿ إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
﴾ [الأحزاب:٥٦]
، وقال صلى
الله عليه
وسلم : ((مَنْ
صَلَّى عَلَيَّ
وَاحِدَةً
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ عَشْرًا))
.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ ،
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
.وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
الأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ
أَبِيْ
بَكْرِ
الصِّدِّيْقِ
، وَعُمَرَ
الفَارُوْقِ
،
وَعُثْمَانَ
ذِيْ
النُوْرَيْنِ،
وَأَبِي
الحَسَنَيْنِ
عَلِي،
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ،
وَعَنِ
التَابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ
بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ
.
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
، وَأَذِلَّ
الشِرْكَ
وَالمُشْرِكِيْنَ
، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ
الدِّيْنَ
وَاحْمِ
حَوْزَةَ الدِّيْنَ
يَا رَبَّ
العَالَمِيْنَ
. اَللَّهُمَّ
عَلَيْكَ
بِأَعْدَاءِ
الدِّيْنِ
فَإِنَّهُمْ
لَا
يُعْجِزُوْنَكَ
، اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَجْعَلُكَ
فِي
نُحُوْرِهِمْ
وَنَعُوْذُ
بِكَ
اللَّهُمَّ
مِنْ
شُرُوْرِهِمْ
. اَللَّهُمَّ
آمِنَّا فِي
أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ
أُمُوْرِنَا
وَاجْعَلْ
وِلَايَتَنَا
فِيْمَنْ
خَافَكَ
وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ
رِضَاكَ يَا
رَبَّ العَالَمِيْنَ
. اَللَّهُمَّ
وَفِّقْ
وَلِيَّ أَمْرِنَا
لِهُدَاكَ
وَاجْعَلْ
عَمَلَهُ فِي
رِضَاكَ
وَأَعِنْهُ
عَلَى
طَاعَتِكَ
وَارْزُقْهُ
البِطَانَةَ
الصَّالِحَةَ
النَّاصِحَةَ
. اَللَّهُمَّ
وَفِّقْ
جَمِيْعَ
وُلَاةَ
أَمْرِ
المُسْلِمِيْنَ
لِكُلِّ
قَوْلٍ
سَدِيْدٍ
وَعَمَلٍ
رَشِيْدٍ .
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِيْ
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ
، رَبَّنَا
إِنَّا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْفِرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
الخَاسِرِيْنَ
،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
ذُنُبَنَا كُلَّهُ
؛ دِقَّهُ
وَجِلَّهُ ،
أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
، سِرَّهُ
وَعَلَنَهُ .
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَنَا
وَلِوَالِدَيْنَا
وَلِمَشَايِخِنَا
وَلِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالمُسْلِمَاتِ
وَالمُؤْمِنِيْنَ
وَالمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ
.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
الْحَمْدُ
لِلَّهِ
رَبِّ
العَالَمِيْنَ
، وَصَلَّى
اللهُ وَسَلَّمَ
وَبَارَكَ
وَأَنْعَمَ
عَلَى
عَبْدِهِ
وَرَسُوْلِهِ
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
وَآلِهِ
وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ.
Sumber:
Asy Syariah
Oleh Ustadz Saifudin Zuhri, Lc
www.KhotbahJumat.com