Khutbah
Pertama:
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْها وَمَا بَطَنَ وَحَذَّرَ مِنْ قُرْبَانِهَا وَالأَسْبَابِ المُوْصِلَةِ إِلَيْهَا رَحْمةً بِعِبَادِهِ وَصِيَانَةً لَهُمْ عَمَا يَضُرُّهُمْ فِيْ دِيْنِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ أَحْمَدُهُ عَلَى إِحْسَانِهِ وَأَشْكُرُهُ عَلى لُطْفِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِيْ رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ خَيْرَ إِلاَّ دَلَّ الأُمَّةَ عَلَيْهِ، وَلاَ شَرَّ إلاّ حَذَّرَهَا مِنْهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا؛ أَمَّا بَعْدٌ: أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ مِنْ أَعْظَم الْفَوَاحِشِ الَّتِيْ حَرَّمَهَا اللهُ فَاحِشَةَ الزِّنَاَ
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Segala
puji bagi Allah Subhanahu wa
Ta’ala, yang telah mengharamkan perbuatan zina dan hal-hal yang
menyeret kepadanya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk
diibadahi dengan benar kecuali Allah Subhanahu
wa Ta’ala semata, serta saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya.
Shalawat
dan salam semoga tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarganya, para
sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang senantiasamengikuti petunjuknya.
Hadirin
rahimakumullah,
Marilah
kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan ketahuilah bahwa di antara perbuatan keji yang paling
besar yang telah Allah Ta’ala
haramkan di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32).
Allah
Subhanahu wa Ta’ala
memberitakan dalam ayat ini tentang jeleknya zina dan akibat yang ditimbulkan
oleh kejelekannya. Zina adalah perbuatan keji dan menimbulkan kerusakan yang
paling besar di muka bumi ini. Perbuatan zina akan merusak nasab dan kehormatan
serta akan memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala
menyatakan bahwa zina adalah jalan yang buruk karena kejelekan yang diakibatkannya
sangat besar, serta mendatangkan kehinaan dan bencana di dunia dan akhirat.
Di
antara hal yang menunjukkan keji dan jeleknya perbuatan ini adalah hukuman yang
telah Allah Subhanahu wa
Ta’ala tetapkan atas pelakunya, sebagaimana dalam firman-Nya,
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا
كُلَّ
وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا
مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖ
وَلَا
تَأْخُذْكُم
بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي
دِينِ
اللَّهِ إِن
كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۖ
وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan lakilaki yang berzina, maka
cambuklah tiaptiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.Hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (an- Nur:
2).
Demikian
hukuman bagi pelaku zina, yaitu dicambuk dengan seratus cambukan, dan
sebagaimana ditunjukkan dalam dalil yang lainnya, juga ditambah dengan
diasingkan dari daerahnya selama satu tahun penuh. Ini hukuman bagi pelaku zina
yang belum menikah.
Adapun
hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah, meskipun baru sekali menghubungi
istrinya adalah dirajam dengan dilempari batu hingga mati.
Hadirin
rahimakumullah,
Hukuman
bagi pelaku zina yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia ini tentu
menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini. Di samping itu, besarnya
dosa dan kejelekan perbuatan zina ini juga ditunjukkan dalam sisi lainnya di
dalam Alquran dan as-Sunnah.
Yaitu
bahwa kejelekan zina disebutkan di dalam Alquran dan as-Sunnah beriringan
dengan syirik dan kejahatan pembunuhan. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan
orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain bersama dengan
peribadahannya kepada Allah dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali
dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (al-Furqan:
68).
Diiringkannya
perbuatan zina ini dengan kejelekan syirik dan membunuh jiwa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala
haramkan menunjukkan betapa besarnya dosa dari perbuatan ini sehingga
balasannya pun berupa azab yang berlipat-lipat dan menghinakan, selama
pelakunya tidak bertaubat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta memperbanyak
beramal saleh.
Hadirin
rahimakumullah,
Ketahuilah
bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah menjadikan dan mengaitkan keberuntungan
seseorang dengan penjagaan kehormatan dirinya dari terjatuh pada zina,
sebagaimana dalam firman-Nya,
قَدْ
أَفْلَحَ
الْمُؤْمِنُونَ
() الَّذِينَ
هُمْ فِي
صَلَاتِهِمْ
خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orangorang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.”
(al-Mu’minun: 1-2).
Hingga
firman-Nya,
وَالَّذِينَ
هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ ()
إِلَّا عَلَىٰ
أَزْوَاجِهِمْ
أَوْ مَا
مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ
غَيْرُ
مَلُومِينَ ()
فَمَنِ
ابْتَغَىٰ
وَرَاءَ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ
هُمُ
الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu,
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun:
5-7).
Di
dalam ayat ini kita bisa mendapatkan penjelasan tiga perkara yang besar. Yang
pertama, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya bukanlah orang yang
beruntung. Yang kedua, barang siapa yang tidak menjaga kemaluannya maka dia dia
adalah orang yang tercela. Adapun yang ketiga, barang siapa yang tidak menjaga
kemaluannya dia adalah orang yang melampaui batas.
Jadi,
orang yang tidak menjaga kehormatan dirinya sehingga terjatuh pada zina atau
hubungan sesama jenis dan yang semisalnya, dia tidak mendapatkan keberuntunan,
bahkan dia adalah orang yang tercela dan melampaui batas. Akhirnya, mudah-mudahan
apa yang kami sampaikan bisa menjadi peringatan bagi kita semuanya.
أَقُوْلُ
هَذَا
القَوْلَ
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِي
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
المُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ
ذَنْبٍ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
يَغْفِرْ
لَكُمْ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَحِيْمُ.
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
عَظِيْمِ
الإِحْسَانِ
وَاسِعِ
الفَضْلِ
وَالجُوْدِ
وَالاِمْتِنَانِ
, وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ ,
وَأَشْهَدُ
أَنَّ محمداً
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
؛صَلَّى
اللهُ
وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ
وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ
وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً
كَثِيْرًا .
أَمَّا
بَعْدُ
عِبَادَ
اللهِ :
اِتَّقُوْا اللهَ
تَعَالَى .
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah,
Marilah
kita senantiasa takut dari azab Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan senantiasa menjaga keimanan dan tidak
melanggar batasbatas syariat-Nya.
Hadirin
rahimakumullah,
Telah
kita ketahui betapa kejinya perbuatan zina dan bagaimana hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang sangat keras bagi orang yang melakukannya di dunia dan akhirat. Oleh
karena itu, segala puji bagi Allah Subhanahu
wa Ta’ala yang karena kasih sayang-Nya yang besar terhadap
hamba-hamba-Nya, Allah Subhanahu
wa Ta’alal telah meletakkan banyak rambu untuk mencegah
terjatuhnya seseorang pada perbuatan yang keji ini. Di antaranya adalah:
1. Ditetapkannya hukuman bagi pelakunya dengan perincian
sebagaimana telah disebutkan yang pelaksanaannya dipersaksikan di depan umum.
Hal ini tentunya akan menjadi pelajaran bagi si pelaku ataupun yang
menyaksikannya dan akan menjadi peringatan yang mencegah terjatuhnya seseorang
pada perbuatan zina yang menghinakan tersebut.
2. Perintah Allah Subhanahu
wa Ta’ala untuk menjaga pandangan, sebagaimana dalam firman-
Nya,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ () وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ..
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangan dan kemaluannya…” (an- Nur: 30-31).
Perintah
menahan pandangan ini tentunya sangat besar peranannya dalam menghalangi
seseorang terjatuh pada perbuatan zina. Sebab, tidak dimungkiri bahwa yang
menjadi sebab pertama yang menyeret seseorang pada perbuatan zina adalah
dimulai dari pandangan matanya, diteruskan dengan berkenalan, dan seterusnya.
Maka
dari itu, seseorang yang mengumbar pandangannya kepada setiap yang
diinginkannya akan menjatuhkan dia pada perbuatan keji yang akan mendatangkan
kemurkaan Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ ا وْألُْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ
“Wahai
‘Ali, jangan kamu ikutkan pandangan dengan pandangan (berikutnya) karena
sesungguhnya bagimu pandangan yang pertama dan bukanlah bagimu pandangan yang
terakhir.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, serta yang lainnya; dinyatakan sahih
oleh al-Albani).
Dari
hadits ini, kita memahami bahwa seseorang kalau tanpa disengaja memandang
wanita yang bukan mahramnya, maka hal itu tidak berdosa. Namun tidak boleh
baginya untuk terus memandangnya karena memandang secara disengaja tidak
dibolehkan dalam syariat. Maka sudah semestinya bagi kita untuk menjaga
pandangan dari melihat yang diharamkan karena demikian yang diperintahkan oleh
Allah l dan demikian pula yang akan membuat hati tenang dan akan merasakan
nikmatnya beribadah kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
3. Termasuk perkara yang akan menjadi penghalang dari terjatuh
pada zina adalah perintah Allah Ta’ala
terhadap para wanita untuk berhijab. Seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam firman-Nya,
يَا
أَيُّهَا
النَّبِيُّ
قُل
لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ
مِن
جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَن
يُعْرَفْنَ
فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ
وَكَانَ
اللَّهُ
غَفُورًا
رَّحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59).
Dengan
menjalankan perintah menutup aurat dan hal-hal yang bisa menarik perhatian
laki-laki ini, maka akan menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan
zina. Sebaliknya, jika para wanita mengikuti ajakan para penyeru kebebasan atau
kesetaraan yang mendorong untuk tampil tanpa hijab yang menutup auratnya bahkan
dengan berbusana tapi telanjang, yaitu dengan berpakaian yang ketat atau tipis
dan menampakkan bagian atau lekuk tubuhnya yang merupakan aurat, maka tentu
saja hal ini akan menyeret pada perbuatan zina.
Tidak
diragukan bahwa hal ini melanggar batas-batas syariat dan merupakan bentuk
meniru orang-orang kafir. Dengan tidak menutup aurat sebagaimana diatur oleh
syariat ini maka dia telah berbuat kejelekan pada dirinya sendiri dan orang
lain.
Hadirin
rahimakumullah,
Masih
banyak lagi perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang di antara hikmahnya adalah untuk menghalangi jatuhnya seseorang kepada
zina. Seperti dilarangnya seorang lakilaki dan wanita yang bukan mahramnya
untuk berduaan, dilarangnya wanita untuk bepergian dalam jarak safar tanpa
mahram. Begitu pula dilarangnya wanita untuk besolek dan memakai wewangian
ketika keluar dari rumah serta dilarangnya mendengarkan nyanyian dan musik
karena bisa membuat laki-laki dan wanita tergoda serta menyeret pada pergaulan
bebas yang kemudian akan menjatuhkan pada perbuatan zina.
Oleh
karena itu, marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dari terjatuh pada perbuatan zina dengan menjauhi hal-hal yang akan menyeret
pada perbuatan yang keji tersebut.
وَاعْلَمُوْا أَنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كَلَامُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هَدْى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثاَتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الجَمَاعَةِ .
وَصَلُّوْا
وَسَلِّمُوْا
–
رَحِمَاكُمُ
اللهُ – عَلَى
مُحَمَّدِ
ابْنِ عَبْدِ
اللهِ كَمَا
أَمَرَكُمُ
اللهُ
بِذَلِكَ
فَقَالَ: ﴿
إِنَّ
اللَّهَ
وَمَلَائِكَتَهُ
يُصَلُّونَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
﴾ [الأحزاب:٥٦]
، وقال صلى
الله عليه
وسلم : ((مَنْ
صَلَّى عَلَيَّ
وَاحِدَةً
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ
عَشْرًا)) .
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ ،
وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
.وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
الأَئِمَّةِ
المَهْدِيِيْنَ
أَبِيْ
بَكْرِ
الصِّدِّيْقِ
، وَعُمَرَ
الفَارُوْقِ
،
وَعُثْمَانَ
ذِيْ النُوْرَيْنِ،
وَأَبِي
الحَسَنَيْنِ
عَلِي، وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ
الصَّحَابَةِ
أَجْمَعِيْنَ،
وَعَنِ التَابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ،
وَعَنَّا
مَعَهُمْ
بِمَنِّكَ
وَكَرَمِكَ
وَإِحْسَانِكَ
يَا أَكْرَمَ
الأَكْرَمِيْنَ
.
للَّهُمَّ
آمِنَّا فِي
أَوْطَانِنَا
وَأَصْلِحْ
أَئِمَّتَنَا
وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا
وَاجْعَلْ
وِلَايَتَنَا
فِيْمَنْ
خَافَكَ
وَاتَّقَاكَ
وَاتَّبَعَ
رِضَاكَ يَا
رَبَّ
العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
أَبْرِمْ
لِهَذِهِ
الْأُمَّةِ
أَمْرُ رُشْدٍ
يُعِزُّ
فِيْهِ
أَهْلُ
طاَعَتِكَ وَيُذِلُّ
فِيْهِ
أَهْلُ
مَعْصِيَتِكَ
وَيُؤْمَرُ
فِيْهِ
باِلمَعْرُوْفِ
وَيُنْهَى
فِيْهِ عَنِ
المُنْكَرِ
إِنَّكَ
عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ
قَدِيْرٍ . اَللَّهُمَّ
وَفِّقْ
وَلِّيَ
أَمْرِنَا
لِمَا
تُحِبُّ
وَتَرْضَى ،
وَأَعِنْهُ
عَلَى البِرِّ
وَالتَّقْوَى
وَسَدِدْهُ
فِي أَقْوَالِهِ
وَأَعْمَالِهِ
وَأَلْبِسْهُ
ثَوْبَ
الصِّحَّةَ
وَالعَافِيَةَ
يَا ذَا
الْجَلَالِ
وَالإِكْرَامِ
،
اَللَّهُمَّ
وَفِّقْ
جَمِيْعَ وُلَاةَ
أَمْرِ
المُسْلِمِيْنَ
لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ
وَاتِّبَاعِ
سُنَّةَ
نَبِيِّكَ
مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ,
وَاجْعَلْهُمْ
رَحْمَةً
وَرَأْفَةً عَلَى
عِبَادِكَ
المُؤْمِنِيْنَ
.
اَللَّهُمَّ
أَصْلِحْ
لَنَا
دِيْنَنَا اَلَّذِيْ
هُوَ
عِصْمَةُ
أَمْرِنَا ,
وَأَصْلِحْ
لَنَا
دُنْيَانَا
اَلَّتِي
فِيْهَا مَعَاشُنَا
وَأَصْلِحْ
لَنَا
آخِرَتَنَا
اَلَّتِي
إِلَيْهَا
مَعَادُنَا،
وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ
زِيَادَةً
لَنَا فِي
كُلِّ خَيْرٍ وَالْمَوْتَ
رَاحَةً
لَنَا مِنْ
كُلِّ شَرٍّ,
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لَنَا
ذُنُبَنَا كُلَّهُ
دِقَّهُ
وَجِلَّهُ
أَوَّلَهُ
وَآخِرَهُ
سِرَّهُ
وَعَلَّنَهُ
،
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
لَنَا مَا
قَدَّمْنَا
وَمَا أَخَرْنَا
وَمَا
أَسْرَرْنَا
وَمَا
أَعْلَنَّا وَمَا
أَسْرَفْنَا
وَمَا أَنْتَ
أَعْلَمُ
بِهِ مِنَّا،
أَنْتَ
المُقَدِّمُ
وَأَنْتَ
المُؤَخِّرُ
لَا إِلَهَ
إِلَّا
أَنْتَ ،
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ
ذُنُوْبَ
المُذْنِبِيْنَ
وَتُبْ عَلَى التَائِبِيْنَ
وَاكْتُبْ
الصِحَّةَ
وَالسَّلَامَةَ
وَالغَنِيْمَةَ
لِلحُجَّاجِ وَالمُعْتَمِرِيْنَ
وَلِعُمُوْمِ
المُسْلِمِيْنَ
يَا حَيُّ يَا
قَيُّوْمُ
يَا ذَا
الْجَلَالِ
وَالإِكْرَامِ
، رَبَّنَا
إِنَّا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُوْنَنَّ
مِنَ
الخَاسِرِيْنَ
، رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ .
وَلَذِكْرُ
اللَّهِ
أَكْبَرُ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ
مَا
تَصْنَعُونَ -
)عِبَادَ
اللهِ :
اُذْكُرُوْا
اللهَ
يَذْكُرْكُمْ
،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ
، .(
Sumber:
Asy Syariah
Oleh Ustadz Saifudin Zuhri, Lc
www.KhotbahJumat.com