Khutbah
Pertama:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
{يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
حَقَّ
تُقَاتِهِ
وَلَا تَمُوتُنَّ
إِلَّا
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُونَ}
,
{يَا
أَيُّهَا
النَّاسُ
اتَّقُوا
رَبَّكُمُ
الَّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا
رِجَالًا
كَثِيرًا
وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا
اللَّهَ
الَّذِي
تَسَاءَلُونَ
بِهِ
وَالْأَرْحَامَ
إِنَّ
اللَّهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا}
{يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ
وَقُولُوا
قَوْلًا
سَدِيدًا .
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ
لَكُمْ
ذُنُوبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيمًا }
أَمَّا
بَعْدُ…
فَإِنَّ
خَيْرَ
الكَلَامِ
كَلَامُ
اللهِ وَخَيْرَ
الهَدْيِ
هَدْيُ
رَسُوْلِ
اللهِ وَشَرَّ
الأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ.
Ibadallah,
Salah
satu aktivitas yang menjadi pengisi hari-hari sebagian orang, yang mereka
lakukan sebagai penyedap obrolan atau bahkan topik utama dalam pembicaraan
adalah aktivitas haram yang disebut syariat dengan ghibah. Ghibah adalah
menggunjing, membicarakan aib seseorang di belakang orang tersebut.
Ghibah
diharamkan bagi orang yang menggibahi dan juga diharamkan bagi orang yang
mendengarkannya dan menyetujuinya. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar
seseorang mulai menggibahi saudaranya yang lain untuk melarang orang itu. Jika
dia takut kepada orang itu, maka wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya
dan meninggalkan majelis tempat ghibah tersebut jika hal itu memungkinkan.
Jika
dia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau dengan memotong pembicaraan
ghibah tadi dengan pembicaraan yang lain, maka wajib baginya untuk
melakukannya. Jika dia tidak melakukannya berarti dia telah bermaksiat.
Seandainya
dia berkata dengan lisannya: ”Diamlah”, namun hatinya ingin
pembicaraan gibah tersebut dilanjutkan, maka hal itu adalah kemunafikan yang
tidak bisa membebaskan dia dari dosa. Dia harus membenci gibah tersebut dengan
hatinya.
Jika
dia terpaksa di majelis yang ada ghibahnya dan dia tidak mampu untuk
mengingkari ghibah itu, atau dia telah mengingkari namun tidak diterima, serta
tidak memungkinkan baginya untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram
baginya untuk mendengarkan pembicaraan ghibah itu. Yang dia lakukan adalah
hendaklah dia berdzikir kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan lisannya dan hatinya, atau dengan hatinya,
atau dia memikirkan perkara yang lain, agar dia bisa melepaskan diri dari
mendengarkan gibah itu. Setelah itu maka tidak dosa baginya mendengar ghibah
yaitu sekedar mendengar namun tidak memperhatikan dan tidak paham dengan apa
yang didengar. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَإذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَخُوْضُوْنَ فِيْ آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهِ, وَ إِمَّ يُنْسِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِكْرِ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ
“Dan
apabila kalian melihat orang-orang yang mengejek ayat Kami, maka berpalinglah
dari mereka hingga mereka mebicarakan pembicaraan yang lainnya. Dan apabila
kalian dilupakan oleh Syaithon, maka janganlah kalian duduk bersama kaum yang
zalim setelah kalian ingat”. (QS. Al-An’am: 68).
Benarlah
perkataan seorang penyair…
وَسَمْعَكَ
صُنْ عَنْ
سَمَاعِ
الْقَبِيْحِ
كَصَوْنِ
اللِّسَانِ
عَنِ النُّطْقِ
بِهْ
فَإِنَّكَ
عِنْدَ
سَمَاعِ
الْقَبِيْحِ
شَرِيْكٌ
لِقَائِلِهِ
فَانْتَبِهْ
Dan
pendengaranmu, jagalah ia dari mendengarkan kejelekan
Sebagaimana
engkau menjaga lisanmu dari mengucapkan kejelekan itu.
Sesungguhnya
ketika engkau mendengarkan kejelekan,
Engkau
telah sama dengan orang yang mengucapkannya, maka waspadalah.
Dan
meninggalkan majelis ghibah merupakan sifat-sifat orang yang beriman,
sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَإِذَا سَمِعُوْا اللَّغْوَ أَعْرَضُوْا عَنْهُ
“Dan
apabila mereka mendengar lagwu (kata-kata yang tidak bermanfaat) mereka
berpaling darinya”. (QS. Al-Qashash : 55).
وَالَّذِيْنَ
هُمْ عَنِ
اللَّغْوِ
مُعْرِضِيْنَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna”. (QS. Al-Mu’minun: 3).
Bahkan
sangat dianjurkan bagi seseorang yang mendengar saudaranya dighibahi bukan
hanya sekedar mencegah gibah tersebut, tetapi untuk membela kehormatan
saudaranya tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ
أَبِيْ
الدَّرْدَاءِ
عَنِ
النَّبِيِّ
قَالَ : مَنْ
رَدَّ عَنْ
عِرْضِ
أَخِيْهِ, رَدَّ
اللهُ
وَجْهَهُ
النَّارَ
“Dari Abu Darda radhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mempertahankan
kehormatan saudaranya yang akan dicemarkan orang, maka Allah akan menolak api
neraka dari mukanya pada hari kiamat” (HR. Tirmidzi).
Demikian
juga pengamalan para salaf ketika ada saudaranya yang dighibahi, mereka akan
membelanya, sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:
عَنْ
عِتْبَانَ
بْنِ مَالِكٍ
قَالَ : قَامَ
النَّبِيُّ
يُصَلِّي
فَقَالَ :
أَيْنَ مَلِكُ
بْنُ
الدُّخْشُنِ؟
فَقَالَ
رَجُلٌ :
ذَلِكَ
مُنَافِقٌ,
لاَ يُحِبُّ
اللهَ وَ
رَسُوْلَهُ,
فَقَالَ
النَّبِيُّ :
لاَ تَقُلْ
ذَلِكَ, أَلاَ
تَرَاهُ قَدْ
قَالَ لاَ
إِلِهَ
إِلاَّ اللهُ
يُرِيْدُ
بِذَلِكَ
وَجْهَ اللهِ
وَإِنَّ
اللهَ قَدْ
حَرَّمَ
عَلَى
النَّارِ
مَنْ قَالَ
لاَ إِلِهَ
إِلاَّ اللهُ
يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ
وَجْهَ اللهِ
“Dari Itban bin Malik radhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menegakkan sholat, lalu (setelah selesai
sholat) beliau berkata: “Di manakah Malik bin Addukhsyum?”, lalu
ada seorang laki-laki menjawab: ”Ia munafik, tidak cinta kepada Allah dan
Rasul-Nya”, Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata: “Janganlah engkau berkata
demikian, tidakkah engkau lihat bahwa ia telah mengucapkan la ila ha illallah
dengan ikhlash karena Allah?, dan Allah telah mengharamkan api neraka atas
orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlash karena Allah”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
حَتَّى
بَلَغَ
(رَسُولُ
الهِر )
تَبُوكَ فَقَالَ
وَهُوَ
جَالِسٌ فِي
الْقَوْمِ
بِتَبُوكَ
مَا فَعَلَ
كَعْبُ بْنُ
مَالِكٍ
فَقَالَ رَجُلٌ
مِنْ بَنِى
سَلَمَةَ :
يَا رَسُوْلَ
اللهِ
حَبَسَهُ
بُرْدَاهُ وَ
النَّظَرُ
فِيْ
عِطْفَيْهِ.
فَقَالَ لَهُ
مُعَاذُ بْنُ
جَبَلٍ :
بِئْسَ مَا
قُلْتَ,
وَاللهِ يَا
رَسُوْلَ
اللهِ مَا
عَلِمْنَا
عَلَيْهِ
إِلاَّ
خَيْرًا,
فَسَكَتَ
رَسُوْلُ
اللهِ
“Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ketika
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah sampai di Tabuk, dan sambil duduk
beliau bertanya: “Apa yang dilakukan Ka’ab?”, (Yakni mengapa
dia tidak keluar berjihad ke Tabuk ini-Red.) maka ada seorang laki-laki dari
Bani Salamah menjawab: ”Wahai Rasulullah, ia telah tertahan oleh mantel dan
selendangnya”. Lalu Mu’adz bin Jabal t berkata: “Buruk sekali
perkataanmu itu, demi Allah wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatupun
dari dia melainkan hanya kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pun diam”. (Bukhori dan Muslim)
Ibadallah,
Untuk
menghindari ghibah kita harus sadar bahwa segala apa yang kita ucapkan semuanya
akan dicatat dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
مَا
يَلْفِظُ
مِنْ قَوْلٍ
إِلاَّ
لَدَيْهِ رَقِيْبٌ
عَتِيْدٌ
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di
dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. (QS. Qaf: 18).
وَلاَ
تَقْفُ مَا
لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ إِنَّ
السَّمْعَ
وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ
كُلُّ
أُوْلَئِكَ
كَانَ عَنْهُ
مَسْئُوْلاً
“Dan janganlah kalian mengikuti apa yang kalian tidak
mengetahuinya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati itu semua akan
ditanyai (dimintai pertanggungjawaban)” (QS. Al-Isra’: 36)
Jika
kita tidak menjaga lisan kita -sehingga berbicara seenaknya tanpa ditimbang-
timbang dahulu, yang akhirnya mengakibatkan kita terjatuh pada ghibah atau yang
lainnya- maka hal ini akibatnya sangat fatal. Sebab lisan termasuk sarana yang
paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَ
هَلْ يَكُبُّ
النَّاسَ
فِيْ
النَّارِ عَلَى
وُجُوْهِهِمْ
إِلاَّ
حَصَائِدُ
أَلْسِنَتِهِمْ
؟
“Bukankah tidak ada yang menjerumuskan manusia ke dalam
neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka?”.
Demikian
juga sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam :
أَكْثَرُ
مَا يُدْخِلُ
النَّاسَ
النَّارَ الأَجْوَفَانِ
: الفَمُ و
الْفَرَجُ
“Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka
adalah dua lubang: mulut dan kemaluan”. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Dalam
dua hadits ini, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan
seolah-olah hanya lisanlah yang menyebabkan seseorang terjerembab di jurang
neraka. Padahal ada hal-hal lain juga menyebabkan manusia celaka. Hal itu tidak
lain karena betapa lisan menjadi sebab utama tergelincirnya seseorang. Lisan
menyebabkan amalan seseorang berguguran. Lisan mengakibatkan seseorang jatuh
kerhormatannya. Dan lisan menyebabkan seseorang menuai dosa yang
berkepanjangan.
Ibadallah,
Kita
akui, menjaga lisan amatlah berat kecuali bagi mereka yang Allah beri taufik.
Karena sulitnya menjaga lisan, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله ِ : مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
“Dari
Sahl bin Sa’d radhiyallahu
‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Barangsiapa yang menjamin kepadaku (keselamatan) apa yang ada di antara
dua bibirnya (yaitu lisannya), dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yaitu
kemaluannya), maka aku jamin surga baginya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam
Nawawi berkata: “Ketahuilah, bahwasanya ghibah adalah seburuk-buruknya
hal yang buruk, dan ghibah merupakan keburukan yang paling tersebar pada
manusia, sehingga tidak ada yang selamat dari ghibah ini kecuali hanya
segelintir manusia”
Imam
Syafi’i berkata:
الـذَّمُّ
لَيْـسَ
بِغِيْبَةٍٍ
فِيْ سِتـَّةٍ
مُتَظَلِّمٍ
وَ
مـُعَرِّفٍ
وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ
لِمُظْهِرٍ
فِسـْقًا وَ
مُسْتَفْـتٍ
وَمَنْ
طَلَبَ
الإِعَانَةِ
فِيْ
إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
“Jagalah lisanmu wahai manusia
Janganlah
lisanmu sampai menyengat-mu, sesungguhnya dia seperti ular
Betapa
banyak penghuni kubur yang terbunuh oleh lisannya
Padahal
dulu orang-orang yang pemberani takut bertemu dengannya”
Ibadallah,
Di
sisi lain, ternyata para ulama juga memuat ada ghibah yang diperbolehkan. Tentu
saja hal ini mereka tetapkan berdasarkan dalil dari syariat. Hal-hal yang
membolehkan ghibah itu ada enam (sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi dalam
Al-Adzkar), sebagaimana tergabung dalam suatu syair :
الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ
وَ
لِمُظْهِرٍ
فِسـْقًا وَ
مُسْتَفْـتٍ
وَمَنْ
طَلَبَ
الإِعَانَةِ
فِيْ
إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
“Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok
Pengadu,
orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan
Dan
terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa
Dan
orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran”
Pertama: Pengaduan
Maka
dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada penguasa atau hakim dan
yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang
menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya
saya demikian dan demikian”. Dalilnya firman Allah:
لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ
“Allah
tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali
oleh orang yang dianiyaya”. (QS. An-Nisa’ : 148).
Pengecualian
yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bolehnya orang yang didzholimi
mengghibahi orang yang menzaliminya, dengan hal-hal yang menjelaskan kepada
manusia tentang kezaliman yang telah dialaminya dari orang yang menzaliminya,
dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat
berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang
diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang
dia tidak mengharapkan bantuan mereka.
Kedua: Minta Bantuan Untuk Mengubah
Kemungkaran Dan Mengembalikan Pelaku Kemaksiatan Kepada Kebenaran.
Seseorang
boleh berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan
kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari
perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah
sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian
maka hal ini adalah haram.
Ketiga: Meminta Fatwa.
Misalnya
seseorang berkata kepada seorang alim yang dia percaya: “Bapakku telah
berbuat zalim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan
telah menzalimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan
keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari
kezaliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan
lebih baik adalah hendaknya dia berkata: “Bagaimana pendapatmu tentang
seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka
dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu,
namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dari
‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
: “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja
yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa
pengetahuannya”. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup
untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu
banyak dan jangan terlalu sedikit)” (Muttafaqun ‘alaihi).
Keempat: Memperingatkan Kaum Muslimin Dari
Kejelekan.
Misalnya
seseorang menyebutkan kesesatan orang lain. Seperti ketika seorang ulama atau
da’i menyebutkan tokoh-tokoh Jaringan Islam Liberal adalah orang yang
merusak agama. Mereka mengesankan baik apa yang dikatakan. Sehingga, dengan
penyebutan itu, umat pun menghindari untuk mendengarkan perkataannya.
Contoh
yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasihat.
Dan tidak mengapa dengan menyebutkan dengan jelas orang yang dighibahi tersebut.
Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ)
“Fatimah
binti Qois berkata: “Saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang
saya”. Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah
maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan
tongkatnya dari bahunya”. (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang
lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para
wanita (istri-istrinya)”.
Kelima: Ghibah Dibolehkan Kepada Seseorang
Yang Terang-Terangan Menampakkan Perbuatan Dosanya.
Seperti
orang yang terang-terangan meminum khamr, mengambil harta manusia dengan zalim,
dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :
عَنْ
عَائِشَةَ
أَنَّ
رَجُلاً
اسْتَأْذَنَ
عَلَى
النَّبِيِّ
فَقَالَ
ائْذَنُوْا
لَهُ, بِئْسَ
أَخُوْا
الْعَشِيْرَةِ
“‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta
idzin kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah
kaumnya”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Namun
diharamkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali
ada sebab lain yang membolehkannya.
Keenam: Untuk Pengenalan.
Jika
seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (si
rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang
selainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharamkan menyebutkannya dalam
rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali
mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.
Mudah-mudahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita
agar terjauh dari dosa ghibah yang menggerogoti amal shaleh ini.
اَللَّهُمَّ يَا مَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ يَا رَحْمَنُ يَا رَحِيْمُ مُنَّ عَلَيْنَا بِالاِسْتِقَامَةِ عَلَى دِيْنِكَ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا بِالتَوْحِيْدِ قَائِمِيْنَ، وَلِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّبِعِيْنَ، اَللَّهُمَّ قَوِّ الإِسْلَامَ بِأَهْلِهِ وَقَوِّ أَهْلَهُ بِهِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ .
أَقُوْلُ
مَا
تَسْمَعُوْنَ
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِي
وَلَكُمْ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ
الغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
Khutbah
Kedua:
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ
وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ
عَلَى
رَسُوْلِ
اللهِ
أَمَّا
بَعْدُ:
Ibadallah,
Terkait
dengan 6 ghibah yang diperbolehkan, yang telah khotib sebutkan pada khotbah
pertama, ghibah tersebut dibolehkan bukanlah sebagai hukum aslinya. Karena
hukum asli ghibah adalah haram dan terlarang. Ia boleh karena ada sebabnya. Dan
jangan pula kita menghalalkan ghibah yang kita lakukan dengan beralasan kepada
6 hal ini, padahal ia tidak termasuk dari keenam hal tersebut.
Dibolehkannya
ghibah ini adalah karena darurat. Oleh karena itu ghibah tersebut diukur sesuai
dengan ukurannya yakni seperlunya saja. Tidak boleh memperluasnya.. Bahkan
orang yang mendapatkan keadaan darurat ini (sehingga dia dibolehkan ghibah
–pent) hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan janganlah dia menjadi
termasuk orang-orang yang melampaui batas.
اَللَّهُمَّ
يَا مَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا أَنْتَ
اللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ،
اَللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الإِسْلَامَ
وَالمُسْلِمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
عَلَيْكَ
بِالكَافِرِيْنَ
اَللَّهُمَّ
عَلَيْكَ
بِالْكَافِرِيْنَ
فَإِنَّهُمْ
لَا
يُعْجِزُوْنَكَ
.
اَللَّهُمَّ
عَلَيْكَ
بِكُلِّ مَنْ
سَبَّ رَسُوْلَنَا
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ،
اَللهُ شَلْ
يَدَهُ، اَللَّهُمَّ
جَمْدِ
العُرُوْقَ
فِي دَمِهِ، اَللَّهُمَّ
اجْعَلْهُ
عِبْرَةً
وَآيَةً لِمَنْ
وَرَاءَهُ
يَا رَبَّ
العَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ
يَا مَنْ لَا
إِلَهَ
إِلَّا أَنْتَ،
اَللَّهُمَّ
إِنَّا
نَسْأَلُكَ
بِرَحْمَتِكَ
اَلَّتِي
وَسِعَتْ
كُلَّ شَيْءٍ
أَنْ
تَرْحَمَ إِخْوَانَنَا
فِي بِلَادِ
الشَّامِ
اَللَّهُمَّ
ارْحَمْهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا رَبَّ
العَالَمِيْنَ
وَفِي كُلِّ
بِلَادِ المُسْلِمِيْنَ
.
Oleh
tim khotbahjumat.com
Artikel
www.KhotbahJumat.com