Kajian
Utama “Adab Orang yang Mendengarkan Khutbah”
Kategori: Majalah AsySyariah
Edisi 082
(oleh : al Ustadz Abdul
Mu’thi Lc.)
Ada beberapa adab yang
dituntunkan bagi orang yang mendengarkan khutbah.
1. Bila seseorang masuk
masjid, jangan duduk sampai shalat sunnah tahiyatul masjid meskipun khatib
sedang berkhutbah.
Ini berlandaskan hadits
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa datang seorang lelaki di hari
Jum’at dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan
khutbah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah
shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Shalatlah dua rakaat!” (Shahih al-Bukhari no. 931)
2. Jika seseorang masuk
masjid di hari Jum’at dan azan Jum’at sedang dikumandangkan, apakah dia tetap
berdiri menunggu sampai selesainya azan atau dia langsung shalat tahiyatul
masjid?
Ulama menyebutkan bahwa dia
langsung shalat tahiyatul masjid karena mendengarkan khutbah itu wajib
sedangkan menjawab azan itu sunnah. (Majmu’ Fatawa asy-SyaikhMuhammad bin
Shalih al-‘Utsaimin 12/202)
3. Duduk di mana saja dia
mendapatkan tempat dimasjid dan dianjurkan mendekat kepada imam.
4. Tidak melewati
pundak-pundak orang dan tidak memisahkan antara dua orang.
Al-Imam Abu Dawud
rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya (1118) dari Abdullah bin Busr
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Datang seorang lelaki pada hari Jum’at dengan
melangkahi leher-leher manusia dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
sedang berkhutbah maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
إِجْلِسْ
فَقَدْ
آذَيْتَ
“Duduklah, kamu telah
mengganggu!” (Hadits ini dinyatakan sahih oleh Ibnul Munzir rahimahullah
seperti dalam al-Majmu’ 4/421 karya an-Nawawi rahimahullah)
Melangkahi pundak-pundak
orang menurut pendapat yang kuat hukumnya haram, lebih-lebih jika hal itu
terjadi ketika berlangsungnya khutbah karena terkandung bentuk menyakiti orang lain
dan menyibukkan orang dari mendengarkan khutbah. Dikecualikan dalam hal ini
adalah imam, karena memang tempatnya di depan. Apabila imam bisa sampai di
depan tanpa harus melewati pundak-pundak orang, maka itu yang seharusnya
dilakukan. Misalnya, ada pintu masuk imam di bagian depan.
Dikecualikan pula dari
larangan ini orang yang ingin mengisi tempat yang masih kosong di bagian depan.
Misalnya, orang-orang yang datang lebih awal mengambil tempat duduk di bagian
belakang masjid atau tengah-tengahnya dan membiarkan shaf-shaf depan tidak
ditempati. Dibolehkannya melewati mereka karena biasanya mereka sendiri yang
telah meremehkan shaf-shaf terdepan sehingga tidak mengapa untuk ditempati
walaupun terpaksa harus melewati pundak-pundak manusia. (Lihat asy-Syarhul
Mumti’ 5/125-126)
5. Diam saat berlangsungnya
khutbah.
Hal ini berlandaskan hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
إِذَا
قُلْتَ
لِصَاحِبِكَ
يَوْمَ
الْجُمُعَةِ
أَنْصِتْ
وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ فَقَدْ
لَغَوْتَ
“Apabila kamu mengatakan
kepada temanmu di hari Jum’at,‘Diamlah kamu!’ dalam keadaan imam sedang
berkhutbah maka kamu telah berkata yang sia-sia.” (HR. al-Bukhari no. 394dan
Muslim)
Orang yang seperti ini telah
sia-sia Jum’atannya meskipun telah gugur kewajibannya.
Hadits ini menunjukkan
larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah, karena jika
ucapan “diamlah kamu” yang terkandung bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia
karena bukan pada waktu yang tepat, tentunya perkataan yang sifatnya biasa saja
lebih dilarang lagi.
Khutbah sebagai salah satu
syiar Jum’atan yang terbesar, tentu yang dimaukan agar para jamaah
mendengarkannya dan tidak menyibukkan dengan selainnya. Diharapkan, selesai
dari Jum’atan mereka telah menyerap materi khutbah yang mendorongnya kepada
kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.
Namun, suatu hal yang sangat
menyedihkan bahwa kita masih mendapatkan sebagian jamaah asyik mengobrol pada
saat khatib dengan seriusnya menyampaikan khutbah. Yang lebih memilukan,
sebagian mereka tenggelam dalam percakapan yang haram dan melukai kehormatan
saudaranya.
Hadits ini juga menunjukkan
bahwa larangan berkata-kata adalah hanya saat berlangsungnya khutbah. Adapun
ketika khatib tidak sedang berkhutbah, seperti ketika duduk di antara dua
khutbah, hal ini tidak mengapa.
Demikian pula, perintah
untuk diam saat khutbah tidak hanya diam dari mengajak bicara orang lain namun
juga diam dari berzikir dan membaca al-Qur’an.(lihat Subulus Salam 2/51)
Adapun menjawab salam,
membaca hamdalah kalau bersin dan mengucapkan shalawat ketika nama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, diperselisihkan kebolehannya saat
berlangsung khutbah. Sebagian ulama mengatakan hal itu tidak boleh karena
ucapan “diamlah kamu” sudah dianggap sia-sia, padahal ia termasuk kategori
al-ma’ruf (sesuatu yang baik), Maka, semua ma’ruf yang lainnya juga dilarang
karena memang bukan waktunya, dan bahwa dilarangnya hal tersebut termasuk
masalah “mendahulukan yang terpenting dari yang penting”, wallahu a’lam. (lihat
al-Ajwibah an-Nafi’ah karya asy-Syaikh al-Albani hlm. 60)
Apakah orang yang tidak
mendengar ceramah khatib boleh berbicara? Dalam permasalahan ini juga ada
perbedaan pendapat. Jumhur ulama berpendapat tidak boleh. (lihat Syarh Shahih
Muslim, karya an-Nawawi 6/377)
Pendapat jumhur ini
tampaknya lebih kuat, karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah
disebutkan secara tekstualnya adalah perintah untuk diam dari seluruh ucapan saat
khutbah berlangsung kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil. Wallahu a’lam.
(lihat Ahaditsul Jumu’ah)
Di antara yang dikecualikan
oleh dalil adalah shalat tahiyatul masjid, jamaah berbincang dengan khatib dan
jamaah diajak bicara oleh khatib. Adapun ucapan yang sifatnya harus seperti
memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur atau orang yang
dikhawatirkan tersengat api, ular, atau kebakaran, dan yang semisalnya, maka
hal ini boleh. (Lihat al-Mughni 3/198)
Apabila khatib menyampaikan
materi khutbah yang tidak layak, sebagian salaf membolehkan berbicara di saat
khutbah. (Fathul Bari 2/415 dan Mushannaf Abdurrazzaq 3/213)
Ibnu Hazm rahimahullah
berkata, “Apabila khatib memasukkan dalam khutbahnya sesuatu yang bukan
kategori zikir kepada Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula doa
yang diperintahkan, maka berbicara di saat itu boleh.” (al-Muhalla 5/62)
6. Larangan duduk ihtiba,
yaitu seseorang duduk menegakkan kedua lutut dan kedua kakinya lalu
menggabungkannya ke perutnya dengan cara mengikatnya dengan kain atau kedua
tangannya.
Ini berlandaskan hadits Abu
Dawud dalam Sunan-nya dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari ihtiba di hari Jum’at dalam keadaan
imam sedang berkhutbah. (no. 1110)
Dilarang duduk seperti ini
karena akan bisa membuat seorang tertidur dan menjadi pengantar untuk batalnya
wudhunya.1 (Lihat ‘Aunul Ma’bud 3/322)
7. Tidak bermain-main saat
berlangsungnya khutbah karena akan mengganggu konsentrasi. Demikian pula tidak
melakukan sesuatu yang bisa menyibukkan dari mendengar khutbah. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ
مَسَّ
الْحَصَى
فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa
memegang/menyentuh kerikil maka dia telah melakukan perkara yang sia-sia.”
(Shahih Sunan Ibnu Majah no. 901 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Di sini, kami mengajak para
takmir atau pengelola masjid untuk tidak mengedarkan kotak infak di saat
berlangsungnya khutbah, karena sangat mengganggu konsentrasi para jamaah.
Mungkin bisa dicari cara selain ini. (-red.)
8. Bergeser dari tempat
duduknya apabila mengantuk.
Ini berlandaskan hadits Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,
إِذَا
نَعَسَ
أَحَدُكُمْ
يَوْمَ
الْجُمُعَةِ
فَلْيَتَحَوَّلْ
مِنْ مَجْلِسِهِ
ذَلِكَ
“Apabila salah seorang
kalian mengantuk pada hari Jum’at, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya
itu.” (ShahihSunanat-Tirmidzi no. 526)
————————————————————-
1. Tentang duduk ihtiba, ada
pendapat lain. Sebagian ulama membolehkannya dengan alas an bahwa hadits yang
melarang duduk ihtiba derajatnya lemah. Untuk mengompromikan kedua pendapat
tersebut, al-Iraqi menyatakan,”Seandainya dianggap semua hadits tersebut
shahih, larangan itu dimaksudkan agar seseorang tidak mulai memasang hibwah
(melakukan duduk ihtiba) ketika imam sudah berdiri untuk berkhutbah hingga ia
menyelesaikannya.” (Syarh Musykil al-Atsar, 7/344-345) (-ed.)
ASY SYARIAH ONLINE www.asysyariah.com
MAKTABAH IMU http://islamicandmedicalupdates.blogspot.com