Kajian
Utama “Apakah Disyaratkan Jumlah Jamaah Tertentu?”
Kategori: Majalah AsySyariah
Edisi 082
Sahnya shalat Jum’at itu
dengan berjamaah. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ
وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ فِي
جَمَاعَةٍ
“Jum’atan adalah hak yang wajib ditunaikan secara berjamaah atas
setiap muslim.” (HR. Abu Dawud)
Ash-Shan’ani rahimahullah
berkata, “Shalat Jum’at tidak sah selain dengan berjamaah
menurutijma’.”(Subulus Salam 2/53)
Namun, ulama berbeda
pendapat dalam hal jumlah yang harus hadir untuk sahnya Jum’atan menjadi lima
belas pendapat. Setiap pendapat mengemukakan argumentasinya. Akan tetapi, tidak
ada sedikit pun hadits-hadits yang kuat yang mengharuskan jumlah tertentu,
sebagaimana dinyatakan oleh as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah. (Nailul
Authar, 3/277)
Yang benar, syarat apa pun
dalam suatu ibadah tidak dianggap selain yang ada dalilnya. Dalam masalah ini,
tidak ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah (yang kuat) tentang penentuan
jumlah. Yang pasti, shalat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah, sebagaimana
hadits Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu. (Subulus Salam,
2/56—57)
Maka dari itu, dua orang adalah
jumlah minimal untuk dikatakan jamaah, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam
al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya, bab “Dua Orang dan yang Lebih dari
Dua adalah Jamaah”, lalu beliau rahimahullah menyebutkan riwayat Malik bin
al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا
حَضَرَتِ
الصَّلَاةُ
فَأَذِّنَا
وَأَقِيْمَا
ثُمَّ
لِيَؤُمَّكُمَا
أَكْبَرُكُمَا
“Apabila waktu shalat telah
datang, kumandangkan azan dan iqamah oleh kalian berdua, kemudian hendaklah
yang paling tua dari kalian berdua menjadi imam.” (hadits no. 658)
Asy-Syaukani rahimahullah
berkata, “Shalat berjamaah dalam seluruh shalat itu sah dengan dua orang, dan
tidak ada perbedaan antara shalat Jum’at dan shalat jamaah. Tidak ada dalil dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Jum’atan tidak sah selain dengan
(jumlah jamaah) tertentu. Pendapat inilah yang paling kuat menurut saya.”
(Nailul Authar, 3/276)
Adapun hadits-hadits yang
datang tentang penyebutan jumlah jamaah shalat Jum’at, kesimpulannya ada dua:
1. Riwayatnya kuat, namun
jumlah tersebut hanya bersifat kebetulan pada sebuah peristiwa dan tidak
menunjukkan persyaratan Jum’atan.
Misalnya, atsar Ka’b bin
Malik bahwa apabila mendengar azan Jum’at dikumandangkan, dia mendoakan rahmat
bagi sahabat As’ad bin Zurarah karena dialah yang pertama kali memimpin shalat
Jum’at di bani Bayadhah. Ketika ditanya jumlah jamaah ketika itu, Ka’b menjawab
empat puluh orang. (Riwayat Abu Dawud no. 1069 dan dinyatakan hasan oleh Ibnu
Hajar t dalam at- Talkhish 2/56)
2. Riwayatnya lemah dan
tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Contohnya adalah hadits
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Sunnah (Nabi)
telah berlalu bahwa pada
setiap tiga orang itu ada imamnya, atau pada setiap empat puluh orang atau
lebih ada Jum’atan, (shalat Ied) al-Adha, dan al-Fitri, karena mereka adalah
jamaah.” (HR. ad-Daruquthni 2/4)
Hadits ini dinyatakan dhaif
(lemah) oleh ulama Syafi’iyah dan selainnya. Di antara mereka adalah al-Baihaqi
rahimahullah dan an-Nawawi rahimahullah seperti dalam al-Majmu’ (4/368) dan
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Bulughul Maram. Alasannya, dalam sanad hadits ini
ada rawi bernama Abdul Aziz bin Abdurrahman.
Ahmad rahimahullah berkata,
“Saya mencoret hadits-haditsnya karena ia dusta atau palsu.”
An-Nasai rahimahullah
berkata, “Dia bukan orang yang tepercaya.” (Subulus Salam2/56) Wallahua’lam
bish-shawab.