
Yang Membatalkan
Ibadah SeORang Muslim
Oleh:
AbduRRahman NuRyaman
KHUTBAH PERTAMA
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ
صَلّ
وَسَلّمْ
عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى
آلِهِ
وِأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
يَاأَيّهَا
الّذَيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا
اللهَ حَقّ
تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوْتُنّ
إِلاّ
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ
اتّقُوْا
رَبّكُمُ الّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثّ
مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيْرًا
وَنِسَاءً
وَاتّقُوا
اللهَ الَذِي
تَسَاءَلُوْنَ
بِهِ
وَاْلأَرْحَام
َ إِنّ اللهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا
الّذِيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
وَقُوْلُوْا
قَوْلاً
سَدِيْدًا
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْلَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ
...
فَأِنّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ
الْهَدْىِ
هَدْىُ
مُحَمّدٍ صَلّى
الله
عَلَيْهِ
وَسَلّمَ،
وَشَرّ اْلأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةً، وَكُلّ
ضَلاَلَةِ
فِي النّارِ.
Jamaah Jum'at yang DiRahmati
Allah
Kita semua
pasti mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu, yang membatalkan shalat
dan ibadah-ibadah lainnya, daRi segi hukum fikih pelaksanaan. Akan
tetapi baRangkali sedikit di antaRa kita yang mengetahui apa saja yang dapat
membatalkan amal ibadah seORang Muslim secaRa umum.
Membatalkan yang kita maksud adalah guguRnya atau
teRhapusnya pahala amal, sebagian atau keseluRuhan, atau amal ibadah dan segala
kebajikan itu sendiRi tidak ada gunanya sama sekali, ka-Rena pemiliknya telah
dihukumi keluaR daRi Islam Oleh Allah.
Membatalkan, yang dalam bahasa ARab adalah أَبْطَلَ,
seRing diungkapkan dengan kata أَحْبَطَ
yang beRmakna, mengguguRkan atau menghapus.
Ibnul AtsiR di dalam An-Nihayah Fi GhaRib al-Hadits
mengatakan, "أَحْبَطَ اللّهُ عَمَلَهُ"
(Allah mengguguRkan amalnya), maknanya adalah, أَبْطَلَهُ
(Allah membatalkannya).
Ibnu ManzhuR dalam Lisan al-ARab lebih jelas meneRangkan hakikat makna ini
dengan mengatakan, "Kata keRja حَبَطَ
(guguR), bentuk ketiganya adalah حَبْطٌ
dan bisa juga حُبُوْطٌ
maknanya adalah, seseORang mengeRjakan suatu amal lalu dia meRusaknya
sendiRi."
Ini mengisyaRatkan bahwa ada hal-hal teRtentu yang
apabila dilakukan Oleh seORang Muslim, maka amal ibadahnya bisa menjadi sia-sia
dan guguR tak beRguna, tidak diteRima Allah dan tidak mendapatkan pahala.
Dengan menyadaRi ini, setiap Muslim wajib untuk mengetahui apa saja yang dapat
meRusak amal ibadahnya; tidak untuk melakukannya, akan tetapi demi menjauhi dan
senan-tiasa beRhati-hati teRhadapnya. Dalam Shahih al-BukhaRi dan Shahih Muslim
teRdapat Riwayat daRi sahabat Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu, di
mana beliau beRkata,
كَانَ
النَّاسُ
يَسْأَلُوْنَ
رَسُوْلَ اللهِ
عَنِ
الْخَيْرِ
وَكُنْتُ
أَسْأَلُهُ عَنِ
الشَّرِّ
مَخَافَةَ
أَنْ
يُدْرِكَنِيْ.
"PaRa sahabat
beRtanya kepada Rasulullah a tentang kebaikan, se-dangkan aku beRtanya kepada
beliau tentang kebuRukan; kaRena saya takut akan mendapatinya."
(DiRiwayatkan Oleh al-BukhaRi, nO. 3338; dan Muslim, nO. 3434).
ARtinya, sebagaimana seORang Muslim wajib mengetahui
tauhid, dia juga wajib mengetahui syiRik; tidak untuk melakukan syiRik, tetapi
demi membeRsihkan tauhidnya daRi syiRik teRsebut dan demi senantiasa
membentengi diRinya secaRa sangat kOkOh.
Demikian juga, sebagaimana setiap Muslim wajib
melaksanakan kewajiban-kewajiban pOkOk yang telah Allah tetapkan atas setiap
Muslim, dia juga wajib menghindaRi apa saja yang dapat mengguguRkan amal-amal
wajib teRsebut. Dan begitu seteRusnya.
Jamaah
Jum'at yang DiRahmati Allah
Hal-hal yang membatalkan amal ibadah (Muhbithat al-A'mal)
ada dua kategORi: peRtama, yang
membatalkan dan mengguguRkan amal ibadah secaRa keseluRuhan (atau Al-Muhbithat
al-KubRa), dan kedua, yang
membatalkan pahala amal yang beRsangkutan saja (atau Al-Muhbithat ash-ShughRa).
BeRikut ini adalah apa saja yang membatalkan amal ibadah
seORang Muslim secaRa keseluRuhan, yang wajib kita ketahui dan senantiasa wajib
kita hindaRi.
PeRtama:
SyiRik (mempeRsekutukan Allah)
Tentu saja syiRik ini adalah syiRik besaR (asy-SyiRk
al-AkbaR), yang dapat mengeluaRkan pelakunya daRi Islam. Sujud kepada beR-hala,
meminta hujan kepada bintang, beRdOa meminta sesuatu kepada kubuRan,
menyembelih hewan untuk jin dan ROh-ROh, beRkeya-kinan bahwa keRis anu dan
tOmbak empu fulan memiliki kekuatan hebat, dan hal-hal semacamnya; semua itu
adalah syiRik besaR yang membatalkan semua amal ibadah yang dilakukan
seseORang. Shalat, puasa, haji dan sebagainya adalah sia-sia apabila diseRtai
dengan peRbuatan syiRik sepeRti ini. Bahkan lebih daRi itu pelakunya dianggap
keluaR daRi Islam, bila yang beRsangkutan tidak beRtaubat dan kembali kepada
Islam.
PeRhatikan FiRman Allah Ta’ala, yang secaRa teRsuRat dialamat-kan kepada paRa
nabi, tapi sebenaRnya adalah kepada kita semua,
وَلَقَدْ
أُوحِيَ
إِلَيْكَ
وَإِلَى
الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكَ
لَئِنْ
أَشْرَكْتَ
لَيَحْبَطَنَّ
عَمَلُكَ
وَلَتَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِينَ
"Dan sungguh
telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelum kamu, 'Jika kamu
mempeRsekutukan (Allah), niscaya akan teRhapuslah amalmu dan tentulah kamu
teRmasuk ORang-ORang yang meRugi'." (Az-ZumaR: 65).
Alamat FiRman ini adalah paRa nabi, teRmasuk Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; aRtinya, apabila Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam saja yang telah diampuni dOsanya yang telah lalu dan yang akan
datang, menjadi batal amal ibadahnya kalau melakukan syiRik, maka umat biasa
sepeRti kita pastilah akan lebih paRah lagi.
Dalam Zubdah at-TafsiR yang meRupakan intisaRi daRi
tafsiR Fathul QadiR kaRya asy-Syaukani, ketika menafsiRkan ayat ini dikatakan,
"SyiRik, apabila meRupakan sesuatu yang pasti mengguguRkan amal paRa nabi,
maka syiRik akan mengguguRkan amal selain meReka, daRi umat-umat meReka adalah
lebih pasti."
Dalam suRat al-An'am ayat 88, setelah Allah mengisahkan
tentang sejumlah paRa nabi; tentang dakwah meReka, kebaikan, keshalihan,
keutamaan dan hidayah Allah kepada meReka, Allah mempeRtegas suatu pesan yang
besaR dengan FiRmanNya,
ذَلِكَ
هُدَى اللّهِ
يَهْدِي بِهِ
مَن يَشَاءُ
مِنْ
عِبَادِهِ
وَلَوْ
أَشْرَكُواْ
لَحَبِطَ
عَنْهُم مَّا
كَانُواْ
يَعْمَلُونَ
"Itulah
petunjuk Allah, yang dengannya Dia membeRi petunjuk kepada siapa yang
dikehendakiNya di antaRa hamba-hambaNya. Dan (tetapi) seandainya meReka
mempeRsekutukan Allah, niscaya lenyaplah daRi meReka amalan yang telah meReka
keRjakan." (Al-An'am: 88).
Jamaah
Jum'at yang DiRahmati Allah
Kedua (daRi yang membatalkan amal secaRa keseluRuhan) adalah: KufuR.
Yang dimaksud di sini, juga KufuR AkbaR dan tidak
teRmasuk di dalamnya KufuR AshghaR. Mengenai kufuR AkbaR, peRhatikan FiRman
Allah Ta’ala,
وَمَن
يَكْفُرْ
بِالإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ
عَمَلُهُ
وَهُوَ فِي
الآخِرَةِ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
"BaRangsiapa
yang kafiR sesudah beRiman (tidak meneRima hukum-hukum Islam), maka teRhapuslah
amal-amalnya dan dia di akhiRat teRmasuk ORang-ORang meRugi."
(Al-Ma`idah: 5).
BeRikut ini sebagian daRi jenis KufuR AkbaR yang wajib
diwaspadai setiap Muslim:
PeRtama, kufuR kaRena mengingkaRi
atau mendustakan, yang dalam istilah paRa ulama disebut KufR al-InkaR wa
at-Takdzib.
PeRsisnya, adalah apabila seORang Muslim yang mukallaf
mengingkaRi atau mendustakan dengan hatinya atau lisannya suatu pOkOk agama,
atau suatu hukum daRi hukum-hukumnya, atau suatu beRita wahyu yang dibawa
al-QuR`an atau As-Sunnah yang telah disepakati keshahihannya Oleh paRa ulama,
maka dia adalah kafiR beRdasaRkan ijma' paRa ulama. Maka mengingkaRi sesuatu
daRi Rukun Islam, atau Rukun Iman, mengingkaRi uluhiyah atau Rububiyah Allah
atau mengingkaRi salah satu daRi nama-nama dan sifat-sifatNya, mengingkaRi
haRamnya zina atau Riba, atau bahkan mengingkaRi halalnya pOligami dan lain
sebagainya; semua ini dapat mengantaRkan seseORang kepada KufuR AkbaR yang
mengha-pus dan mengguguRkan semua amal ibadahnya. Maka hendaklah beRhati-hati
ORang-ORang yang selama ini suka mengutak-atik Agama Allah, atas nama kebebasan
beRpendapat, atas nama demOkRasi, atas nama hak individu, atau atas nama dan
atas nama lainnya yang teRkadang menimbulkan kekhawatiRan besaR di hati seORang
da'i; bagaimana seORang Muslim bisa beRsikap lancang sepeRti itu kepada Agama
Allah.
Kedua,
kufuR kaRena sikap sOmbOng, yang diistilahkan dengan KufR al-IstikbaR.
Maksudnya, seseORang membenaRkan pOkOk-pOkOk Islam dengan hati dan peRnyataan
lisannya, akan tetapi menOlak untuk tunduk dengan anggOta badannya kepada
hukum-hukum-nya, kaRena Rasa sOmbOng dan angkuhnya. ORang sepeRti ini adalah
kafiR beRdasaRkan ijma' paRa ulama.
COntOh yang paling jelas adalah sikap iblis -la'natullah
Alaihi-ketika Allah memeRintahkannya untuk sujud kepada Nabi Adam ’alaihis
Salam. Iblis tidak mengingkaRi Allah sebagai Tuhan alam semesta, tidak
mengingkaRi Allah sebagai pencipta, pembeRi Rizki dan pengatuR alam Raya ini,
tidak mengingkaRi bahwa Allah-lah yang beRhak disembah, akan tetapi iblis hanya
enggan dan beRsikap sOmbOng menyikapi peRintah Allah, agaR dia sujud kepada
Adam ’alaihis Salam. Sikap sOmbOng itu digambaRkan Allah di dalam al-QuR`an,
kata iblis -sebagaimana diabadikan Allah Ta’ala-,
قَالَ
مَا مَنَعَكَ
أَلاَّ
تَسْجُدَ
إِذْ أَمَرْتُكَ
قَالَ أَنَاْ
خَيْرٌ
مِّنْهُ خَلَقْتَنِي
مِن نَّارٍ
وَخَلَقْتَهُ
مِن طِينٍ
“Apakah yang
menghalangimu untuk beRsujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuRuhmu'. Iblis
menjawab, 'Saya lebih baik daRipadanya; Engkau ciptakan saya daRi api sedang
dia Engkau ciptakan daRi tanah'." (Al-A'Raf: 12).
Dalam ayat lain kesan angkuhnya lebih jelas,
وَإِذْ
قُلْنَا
لِلْمَلآئِكَةِ
اسْجُدُواْ
لآدَمَ
فَسَجَدُواْ
إَلاَّ
إِبْلِيسَ قَالَ
أَأَسْجُدُ
لِمَنْ
خَلَقْتَ
طِيناً
"Apakah aku
akan sujud kepada ORang yang Engkau ciptakan daRi tanah?" (Al-IsRa`:
61).
PeRtanyaan, tetapi sesungguhnya meRupakan penOlakan dan
sikap sOmbOng yang tidak pantas dilakukan Oleh seORang makhluk kepada Rabbnya.
Dan kaRena sikap sOmbOngnya itulah Allah beRfiR-man dalam suRat al-BaqaRah ayat
34 dan suRat Shad ayat 74 mem-beRitakan tentangnya yang lalu menetapkan vOnis
atasnya,
وَإِذْ
قُلْنَا
لِلْمَلاَئِكَةِ
اسْجُدُواْ
لآدَمَ
فَسَجَدُواْ
إِلاَّ
إِبْلِيسَ أَبَى
وَاسْتَكْبَرَ
وَكَانَ مِنَ
الْكَافِرِينَ
"…kecuali
iblis; ia enggan dan sOmbOng dan ia teRmasuk gOlOngan ORang-ORang yang kafiR."
(Al-BaqaRah: 34).
Ketiga,
kufuR kaRena mencela dan mengOlOk-OlOk, yang dalam kitab-kitab akidah
diistilahkan dengan KufR as-Sabb wa al-Istihza`. Ialah bahwa seORang Muslim
mengOlOk-OlOk atau mencela sesuatu daRi Agama Allah, baik dengan peRbuatan atau
dengan peRkataan.
Maka mencela Allah; mencela suatu nama daRi nama-nama-Nya
atau suatu sifat daRi sifat-sifatNya, mengOlOk-OlOk atau men-cela Rasulullah a
atau sesuatu daRi sunnah beliau, sepeRti mengO-lOk pOligami yang beliau lakukan
atau bahkan syaRiat pOligami itu sendiRi, mengOlOk kewajiban memendekkan
pakaian agaR tidak menutupi mata kaki, mengOlOk-OlOk sunnah memanjangkan
jenggOt, mengOlOk-OlOk kaum Muslimin yang melaksanakan sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, mencela Agama Allah atau bahkan sesuatu daRi
padanya; semua itu adalah bentuk-bentuk KufR al-Istihza` yang dapat
mengeluaRkan seseORang daRi Islam dan membatalkan semua amal ibadahnya.
PeRhatikan peRingatan Allah di dalam suRat at-Taubah ayat 65-66,
وَلَئِن
سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا
كُنَّا
نَخُوضُ
وَنَلْعَبُ
قُلْ أَبِاللّهِ
وَآيَاتِهِ
وَرَسُولِهِ
كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ{65}
لاَ
تَعْتَذِرُواْ
قَدْ كَفَرْتُم
بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ
إِن نَّعْفُ
عَن
طَآئِفَةٍ
مِّنكُمْ
نُعَذِّبْ
طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ
كَانُواْ
مُجْرِمِينَ
"Dan jika kamu
tanyakan kepada meReka (tentang apa yang meReka lakukan itu), tentulah meReka
akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya beRsenda guRau dan beRmain-main saja.'
Katakanlah, 'Apa-kah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu
beROlOk-OlOk?' Tidak usah kamu minta maaf, kaRena kamu telah kafiR sesudah
beR-iman." (At-Taubah: 65 – 66).
MeRupakan sebuah penegasan yang amat mengeRikan bagi
ORang-ORang Mukmin dan peRingatan yang sangat menggetaRkan bagi hati ORang-ORang
yang takut kepada Allah Ta’ala.
Kaum
Muslimin yang DiRahmati Allah
Yang Ketiga (DaRi Yang Membatalkan Amal SeORang Muslim) adalah: MuRtad daRi
Islam.
Allah Ta’ala dengan sangat gamblang menegaskan masalah
ini di dalam FiRmanNya,
وَمَن
يَرْتَدِدْ
مِنكُمْ عَن
دِينِهِ
فَيَمُتْ
وَهُوَ
كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ
حَبِطَتْ
أَعْمَالُهُمْ
فِي
الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ
وَأُوْلَـئِكَ
أَصْحَابُ
النَّارِ
هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ
"BaRangsiapa yang muRtad di antaRa kamu daRi
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiRan, maka meReka itu teRhapus amal-amalnya
di dunia dan akhiRat, dan meReka itulah penghuni neRaka, meReka kekal di
dalamnya." (Al-BaqaRah: 217).
Yang ketiga ini tidak peRlu kita peRjelas kaRena sudah
sangat jelas; menjelaskan suatu yang jelas adalah sulit.
Yang
Kempat: Kemunafikan (An-Nifaq).
Ialah kemunafikan akbaR yang dapat mengeluaRkan
pelaku-nya daRi Islam. Dan ini juga masalah yang sangat jelas dalam akidah
Islam. Allah Ta’ala beRfiRman,
إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ
فِي
الدَّرْكِ
الأَسْفَلِ
مِنَ
النَّارِ
وَلَن تَجِدَ
لَهُمْ
نَصِيرا
"Sesungguhnya
ORang-ORang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah daRi
neRaka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seORang penOlOng pun bagi
meReka." (An-Nisa': 145)
Kelima:
Lancang dengan beRsumpah (memastikan hukuman) atas Nama Allah Ta’ala.
Imam Muslim meRiwayatkan di dalam Shahihnya daRi sahabat
Jundab bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ
رَسُوْلَ
اللّهِ
حَدَّثَ:
أَنَّ رَجُلًا
قَالَ: وَ
اللّهِ لَا
يَغْفِرُ
اللّهُ لِفُلَانٍ،
وَإِنَّ
اللّهَ قَالَ:
مَنْ ذَا الَّذِيْ
يَتَأَلَّى
عَلَيَّ أَنْ
لَا أَغْفِرَ
لِفُلَانٍ؛
فَإِنِّيْ
قَدْ
غَفَرْتُ لِفُلَانٍ
وَأَحْبَطْتُ
عَمَلَكَ .
"Bahwasanya
Rasulullah a menceRitakan, 'Bahwa ada seseORang beRkata, 'Demi Allah, Allah
tidak akan mengampuni si fulan', sedang-kan Allah justRu beRfiRman, 'Siapa yang
lancang mengatakan (atas namaKu) bahwa Aku tidak akan mengampuni fulan? Aku
telah mengampuni si fulan dan Aku telah mengguguRkan amalmu'."
(DiRiwayatkan Oleh Imam Muslim, nO. 4753)
Kemudian peRhatikan hadits beRikut ini. DaRi Abu HuRaiRah
Radhiyallahu ‘anhu, beliau beRkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menceRitakan,
كَانَ
رَجُلَانِ
فِي بَنِيْ
إِسْرَائِيْلَ
مُتَوَاخِيَيْنِ،
فَكَانَ
أَحَدُهُمَا يُذْنِبُ
وَالْآخَرُ
مُجْتَهِدٌ
فِي الْعِبَادَةِ،
فَكَانَ لَا
يَزَالُ
الْمُجْتَهِدُ
يَرَى
الْآخَرَ
عَلَى
الذَّنْبِ،
فَيَقُولُ:
أَقْصِرْ،
فَوَجَدَهُ
يَوْمًا عَلَى
ذَنْبٍ،
فَقَالَ لَهُ:
أَقْصِرْ،
فَقَالَ:
خَلِّنِيْ
وَرَبِّيْ،
أَبُعِثْتَ
عَلَيَّ
رَقِيْبًا؟
فَقَالَ:
وَاللّهِ لَا
يَغْفِرُ
اللّهُ لَكَ
-أَوْ: لَا
يُدْخِلُكَ
اللّهُ
الْجَنَّةَ-
فَقَبَضَ
أَرْوَاحَهُمَا
فَاجْتَمَعَا
عِنْدَ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ،
فَقَالَ لِهٰذَا
الْمُجْتَهِدِ:
أَكُنْتَ
بِيْ عَالِمًا؟
أَوْ كُنْتَ
عَلَى مَا فِي
يَدِي قَادِرًا؟
وَقَالَ
لِلْمُذْنِبِ:
اِذْهَبْ فَادْخُلِ
الْجَنَّةَ
بِرَحْمَتِيْ،
وَقَالَ
لِلْآخَرِ:
اِذْهَبُوْا
بِهِ إِلَى
النَّارِ.
"Dahulu ada
dua ORang laki-laki beRsaudaRa di tengah Bani IsRail, salah seORang daRi
keduanya suka beRbuat dOsa, sedangkan yang seORang lagi Rajin beRibadah. Yang
Rajin beRibadah teRsebut teRus melihat yang satunya lagi suka beRbuat dOsa,
sehingga dia seRing beRkata (menasihatinya), 'BeRhentilah (melakukan dOsa)',
dan suatu haRi dia mendapatkannya tengah melakukan dOsa, dan dia beRkata
kepadanya, 'BeRhentilah (melakukan dOsa)'. Akan tetapi (ORang yang diteguR)
menimpalinya dengan mengatakan, 'BiaRkan aku (ini adalah uRusanku) dengan
Rabbku, apakah kamu diutus sebagai pengawas bagi diRiku?' Maka (kaRena kesal)
yang Rajin beRibadah itu beRkata kepadanya, 'Demi Allah, Allah tidak akan
mengam-punimu'-atau dia mengatakan, 'Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam
suRga'-. Maka Allah mengambil nyawa meReka beRdua lalu (kelak) akan beRsama
menghadap kepada Allah Rabb semesta alam. FiRman Allah kepada yang Rajin
beRibadah itu, 'Apakah kamu tahu tentang Aku? Ataukah kamu punya kuasa teRhadap
apa yang ada di TanganKu?' Kepada yang suka beRbuat dOsa itu Allah beRfiRman,
'PeRgilah dan masuk ke dalam suRga dengan RahmatKu', sedangkan untuk yang Rajin
beRibadah itu (kaRena kelancangannya teRsebut) Allah fiRmankan (kepada paRa
malaikat), 'Bawalah dia masuk ke dalam neRaka'." (DiRiwayatkan Oleh Ahmad, nO.
8093 dan Abu Dawud, nO. 4901, seRta dishahihkan Oleh al-Albani dalam Shahih
Sunan Abu Dawud).
Keenam: Lancang teRhadap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan meninggikan suaRa melebihi suaRa
beliau.
Mengenai ini Allah membeRikan peRingatan yang keRas di
dalam KitabNya,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَرْفَعُوا
أَصْوَاتَكُمْ
فَوْقَ
صَوْتِ النَّبِيِّ
وَلَا
تَجْهَرُوا
لَهُ
بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ
بَعْضِكُمْ
لِبَعْضٍ أَن
تَحْبَطَ
أَعْمَالُكُمْ
وَأَنتُمْ
لَا
تَشْعُرُونَ
"Hai
ORang-ORang yang beRiman, janganlah kamu meninggikan suaRamu lebih daRi suaRa
Nabi, dan janganlah kamu beRkata kepa-danya dengan suaRa keRas sepeRti keRasnya
(suaRa) sebagian kalian teRhadap sebagian yang lain, supaya amalmu tidak
teRhapus sedang-kan kamu tidak menyadaRi." (Al-HujuRat: 2).
Mengangkat suaRa saja di hadapan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melebihi suaRa beliau dapat membatalkan dan mengguguRkan amal
ibadah seseORang, apalagi lebih daRi itu.
Mungkin seseORang akan beRkata, "Itu kan dulu, di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup dan bagi ORang-ORang yang hidup
beRsama beliau. Apakah itu masih Relevan untuk kita sekaRang?"
Masalah ini dijawab Oleh seORang ulama besaR, Imam
al-Qadhi Abu BakaR Ibnul ARabi. Kata beliau, "KehORmatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya adalah
sepeRti kehORmatan beliau ketika masih hidup, dan kemuliaan sabda beliau yang
diRiwayatkan (al-Hadits) sama dengan kemuliaan sabda beliau yang didengaR
melalui ucapan beliau secaRa langsung. Maka apabila sabda beliau disampaikan
(dibacakan), setiap ORang yang ada (yang hadiR) wajib untuk tidak mengangkat
suaRanya dan tidak beRpaling daRipadanya, sebagaimana yang mesti dia lakukan di
tengah majelis beliau ketika beliau mengucapkannya secaRa langsung."
(Dinukil Oleh Imam al-QuRthubi dalam tafsiR beliau 8/200, cet. Maktabah
at-Taufiqiyah).
Camkan baik-baik peRkataan agung daRi Imam Ibnul ARabi
ini. PeRkataan yang haRus senantiasa kita ingat agaR kita senantiasa
menempatkan sabda-sabda Nabi kita a di tempat yang mulia dan teRhORmat,
kemudian menyikapinya sebagaimana seORang sahabat menyikapi Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau beRsabda, beRikut meneRimanya
sebagaimana sehaRusnya seORang Muslim meneRima wahyu, menjadikannya sebagai
sumbeR hukum, dan bahkan sebagai tOlOk ukuR dan hakim di dalam peRbedaan
pandangan di kalangan umat.
Imam al-QuRthubi kemudian menjelaskan, "Mengangkat suaRa di hadapan Nabi
shallallah ‘alaihi wasallam yang dimaksud, bukan dimaksud untuk meRemehkan atau
mengOlOk-OlOk; kaRena itu sudah jelas meRupakan kekufuRan."
KaRena itu, hendaklah beRhati-hati ORang-ORang yang
selama ini meRemehkan sabda-sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kaRena itu
adalah suatu kekufuRan dan paling tidak dapat mengguguRkan pahala ibadah.
Adalah tidak pantas bagi seORang Muslim, yang beRiman
kepada Allah dan RasulNya menyikapi sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam hanya sebagai isu, hanya sebagai bahan pelengkap, hanya sebagai
penghias makalah-makalah batil, hanya sebagai pembenaRan pandangan kita. Maka
jangan heRan, misalnya, kalau kita peRnah men-dengaR ada ORang yang mengatakan,
"Hadits 'Semua bid'ah adalah sesat
dan semua kesesatan adalah di neRaka' tidak sesuai untuk disampaikan di hadapan
masyaRakat IndOnesia, kaRena ini akan memecah belah umat dan esensi yang kOntRa
pROduktif."
Ini adalah kelancangan yang sangat beRbahaya yang sehaRusnya kita senantiasa
beRhati-hati daRipadanya. Semua itu agaR kita tidak teRmasuk di antaRa
ORang-ORang yang amal ibadahnya guguR dan sia-sia.
Kaum
Muslimin Rahimakumullah
POin ini peRlu kita peRlebaR, agaR menjadi lebih jelas
bagaimana sehaRusnya seORang Muslim menyikapi sabda-sabda Nabi atau dengan
ungkapan yang lebih tepat, hadits-hadits-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
PeRtama,
tidak dipeRkenankan bagi seseORang, ketika mendengaR suatu hadits daRi Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menOlaknya; dengan anggapan bahwa itu adalah
kOnsep kOntRa pROduktif, atau tidak sesuai dengan kOndisi masyaRakat IndOnesia,
atau dengan alasan apa pun.
Kedua,
tidak dipeRkenankan bagi seseORang untuk mendahu-lukan atau lebih memilih
peRkataan seseORang daRi pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
sekalipun ORang teRsebut adalah salah seORang di antaRa imam-imam ahli ilmu.
PeRhatikan peRkataan Imam asy-Syafi'i Rahimahullah.
Beliau beRkata,
"Kaum Muslimin telah ijma'
bahwasanya baRangsiapa yang telah jelas baginya suatu sunnah (hadits)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak halal baginya untuk
meninggalkannya kaRena mengambil pendapat seseORang."
Imam Ahmad Rahimahullah juga beRkata,
"BaRangsiapa menOlak hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dia sedang beRada di tebing
juRang kebinasaan."
Dua peRkataan agung ini dan peRkataan-peRkataan seRupa,
bahkan juga daRi Imam Malik bin Anas dan Imam Abu Hanifah, dapat kita lihat
secaRa Rinci dengan takhRij dan penjelasannya di dalam mukadimah kitab Shifatu
Shalat an-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kaRya al-Imam al-Muhaddits,
al-Albani Rahimahullah.
Ketiga,
baRangsiapa yang beRani lancang teRhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, maka ketahuilah bahwa itu adalah tanda yang sangat jelas bahwa ORang
teRsebut telah binasa, yang di dalam hatinya telah teRjangkit penyakit yang
sangat beRbahaya, bahkan bOleh jadi telah digeROgOti Oleh kekufuRan.
Keempat,
kelima dan seteRusnya tentu saja tidak uRgen untuk disebutkan secaRa detail di
dalam khutbah Jum'at yang sunnahnya memang dipendekkan seRingkas dan sepadat mungkin.
Jamaah
Jum'at yang DiRahmati Allah
Semua itu tadi haRus kita usahakan untuk dihindaRi, agaR
kita menjadi ORang-ORang yang senantiasa disayang Allah, dibeRkati dan mendapat
ampunanNya.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ
هَذا،
وَأَسْتَغْفِرُ
اللّهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ وَلَكُمْ,
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
Khutbah yang kedua
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ
إِلاّ اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
وَصَلَّى
اللَّّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا
HadiRin Jamaah Jum'at Rahimakumullah
PeRhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ
عَمِلَ
عَمَلًا
لَيْسَ
عَلَيْهِ
أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ.
"BaRangsiapa yang
mengeRjakan suatu amal yang tidak didasaRi Oleh Agama kami, maka amal teRsebut
teRtOlak." (DiRiwayatkan Oleh al-BukhaRi dan Muslim dan ini adalah
lafazh Muslim).
Kedua:
Mendatangi dan beRtanya tentang sesuatu kepada tukang Ramal atau dukun.
Tentang ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
مَنْ
أَتَى
عَرَّافًا
فَسَأَلَهُ
عَنْ شَيْءٍ
لَمْ
تُقْبَلْ
لَهُ صَلَاةٌ
أَرْبَعِيْنَ
لَيْلَةً.
"BaRangsiapa
yang datang kepada tukang Ramal (dukun) lalu beR-tanya tentang sesuatu
kepadanya, maka shalatnya tidak diteRima selama empat puluh malam (dan haRi)."
(DiRiwayatkan Oleh Mus-lim, nO. 2230).
Dan tentu masih banyak lagi yang lainnya.
Jamaah
Jum'at yang DiRahmati Allah
Jangan lupa untuk beRshalawat atas Nabi kita Muhammad,
keluaRga dan paRa sahabat beliau seRta ORang-ORang yang mengikuti beliau sampai
HaRi Kiamat nanti.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ
سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ
وَلَا
تَجْعَلْ فِي
قُلُوبِنَا
غِلّاً
لِّلَّذِينَ
آمَنُوا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنفُسَنَا
وَإِن لَّمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا
ءَاتِنَا فِي
الدّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النّارِ.
وَصَلىَّ
اللهُ عَلىَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
تَسْلِيمًا
كَثِيرًا
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
اْلحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
اْلعَالمَِينَ.
(Dikutib
daRi Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, DaRul Haq
JakaRta. Telp. 021-84998039. DipOsting Oleh: Abu Nabiel).
:: COmpiled by oRiDo™ ::