
SeputaR KelahiRan
dan Pendidikan Anak
Oleh: Izzudin KaRimi, Lc.
KHUTBAH PERTAMA:
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ
صَلّ
وَسَلّمْ
عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى
آلِهِ
وِأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
يَاأَيّهَا
الّذَيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا
اللهَ حَقّ
تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوْتُنّ
إِلاّ
وَأَنْتُمْ
مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ
اتّقُوْا
رَبّكُمُ الّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثّ
مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيْرًا
وَنِسَاءً
وَاتّقُوا
اللهَ الَذِي
تَسَاءَلُوْنَ
بِهِ
وَاْلأَرْحَام
َ إِنّ اللهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا
الّذِيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
وَقُوْلُوْا
قَوْلاً
سَدِيْدًا
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْلَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ
...
فَأِنّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ
الْهَدْىِ
هَدْىُ
مُحَمّدٍ صَلّى
الله
عَلَيْهِ
وَسَلّمَ،
وَشَرّ اْلأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةً، وَكُلّ
ضَلاَلَةِ
فِي النّارِ.
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah!
MasyaRakat Muslim yang baik meRupakan idaman setiap
Muslim, dan sepeRti kita ketahui bahwa masyaRakat adalah kumpulan daRi Rumah,
ini beRaRti kebaikan masyaRakat kembali kepada kebaikan Rumah. Dan Rumah
sepeRti yang kita ketahui memiliki anggOta-anggOta, di mana masing-masing
memikul tanggung jawab sesuai dengan pOsisi yang ditempatinya, dan kebaikan
Rumah kembali kepada peRan aktif anggOtanya dalam memikul tanggung jawab
teRsebut. Bapak adalah penanggung jawab umum dan utama dalam sebuah Rumah, di
tangannya aRah sebuah Rumah ditentukan, dan tanggung jawab utamanya adalah
menjaga dan melindungi, sebagaimana FiRman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا
أَنفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ
نَاراً
وَقُودُهَا
النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ
عَلَيْهَا
مَلَائِكَةٌ
غِلَاظٌ
شِدَادٌ لَا
يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا
أَمَرَهُمْ
وَيَفْعَلُونَ
مَا
يُؤْمَرُونَ
"Hai
ORang-ORang yang beRiman, pelihaRalah diRimu dan keluaRga-mu daRi api neRaka
yang bahan bakaRnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang
kasaR, keRas, dan tidak menduR-hakai Allah teRhadap apa yang dipeRintahkanNya
kepada meReka dan selalu mengeRjakan apa yang dipeRintahkan."
(At-TahRim: 6).
SementaRa ibu juga memiliki tanggung jawab yang sebanding,
tanggung jawabnya adalah kepada Rumah. Tentang pRinsip tanggung jawab ini
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
كُلُّكُمْ
رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ
مَسْؤُوْلٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ
...
وَالرَّجُلُ
رَاعٍ فِي أَهْلِهِ
وَمَسْؤُوْلٌ
عَـنْ
رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ
رَاعِيَةٌ
فِي بَيْتِ
زَوْجِهَا
وَمَسْؤُوْلَةٌ
عَنْ
رَعِيَّتِهَا.
"Masing-masing
daRi kalian adalah penanggung jawab dan masing-masing daRi kalian beRtanggung
jawab teRhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya…. SeORang laki-laki adalah
penanggung jawab teRhadap keluaRganya dan dia beRtanggung jawab teRhadap apa
yang menjadi tanggung jawabnya, seORang wanita adalah penanggung jawab di Rumah
suaminya dan dia beRtanggung jawab teRhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya."
(Muttafaq 'alaihi daRi Ibnu UmaR. MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 472; dan
MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 1201).
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam peRlu menyinggung tanggung jawab bapak dan ibu
kaRena besaRnya pengaRuh dan peRanan keduanya dalam membentuk anak yang meRupakan
amanah daRi Allah. Adakah pengaRuh yang lebih besaR daRipada menjadikan anak
yang lahiR di atas fitRah menyimpang daRi fitRah teRsebut?
DaRi Abu HuRaiRah Radhiyallahu ‘anhu, ia beRkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam beRsabda,
مَا
مِنْ مَوْلُوْدٍ
إِلاَّ
يُوْلَدُ
عَلَى
الْفِطْرَةِ،
فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ
أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ،
كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيْمَةُ
بَهِيْمَةً
جَمْعَاءَ
هَلْ
تُحِسُّوْنَ
فِيْهَا مِنْ
جَدْعَاءَ،
ثُمَّ
يَقُوْلُ
أَبُوْ
هُرَيْرَةَ
وَاقْرَؤُوْا
إِنْ شِئْتُمْ
: فِطْرَةَ
اللَّهِ
الَّتِي
فَطَرَ النَّاسَ
عَلَيْهَا
لَا
تَبْدِيلَ
لِخَلْقِ اللَّهِ
"Tidak ada
anak kecuali dilahiRkan di atas fitRah, maka kedua ORang tuanya yang
menjadikannya yahudi, nasRani atau majusi, sebagaimana binatang teRnak
melahiRkan anaknya dalam keadaan lengkap. Apakah kamu melihat kekuRangan
padanya?" Kemudian Abu HuRaiRah Radhiyallahu ‘anhu beRkata, "Bacalah
jika kalian mau, '(Tetaplah atas) fitRah Allah yang telah menciptakan manusia
menuRut fitRah itu. Tidak ada peRubahan pada fitRah Allah'." (HR.
Muslim, MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 1852).
Kaum Muslimin Sidang Jum'at
Rahimakumullah
Anak adalah
amanat Allah kepada kita, masing-masing daRi kita beRhaRap anaknya menjadi anak
yang baik, dan demi itu dibutuhkan Optimalisasi tanggung jawab dan peRan daRi
ORang tua. Meskipun pada dasaRnya seORang anak lahiR di atas fitRah, akan
tetapi ini tidak beRaRti kita membiaRkannya tanpa pengaRahan dan bimbingan yang
baik dan teRaRah, kaRena sesuatu yang baik jika tidak dijaga dan diRawat, ia
akan menjadi tidak baik akibat pengaRuh faktOR-faktOR eksteRnal. Pendidikan dan
pengaRahan yang baik teRhadap anak sebenaRnya sudah haRus dimulai sejak anak
teRsebut belum lahiR bahkan sebelum anak teRsebut ada di dalam kandungan yaitu
dengan memilih ibu yang meRupakan sekOlah peRtama bagi anak. DaRi sini kita
memahami mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau
memapaRkan alasan seORang wanita dinikahi, mendOROng agaR alasan agama
diletakkan dalam skala pRiORitas. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits beRikut,
DaRi Abu HuRaiRah Radhiyallahu ‘anhu, daRi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau beRsabda,
تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ
لِأَرْبَعٍ:
لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا
وَجَمَالِهَا
وَلِدِيْنِهَا،
فَاظْفَرْ
بِذَاتِ
الدِّيْنِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ.
"SeORang wanita
dinikahi kaRena empat peRkaRa: kaRena haRtanya, kedudukannya, kecantikannya,
dan kaRena agamanya, maka pilih-lah wanita yang agamis, niscaya kamu beRuntung."
(Muttafaq 'alaihi daRi Abu HuRaiRah, MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 1750;
dan MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 798).
DaRi
sini kita bisa memahami laRangan al-QuR`an menikahi wa-nita musyRik dan
peRnyataannya bahwa budak yang beRiman adalah lebih baik daRinya. FiRman Allah
Ta’ala,
وَلاَ
تَنكِحُواْ
الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ
وَلأَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ مِّن
مُّشْرِكَةٍ
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
"Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyRik sampai me-Reka beRiman. Sesungguhnya wanita
budak yang Mukmin lebih baik daRi wanita musyRik, walaupun dia menaRik hatimu."
(Al-BaqaRah: 221).
Sebagaimana kita memahami laRangan al-QuR`an menikahi
wanita pelaku kemaksiatan. FiRman Allah Ta’ala,
الزَّانِي
لَا يَنكِحُ
إلَّا
زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنكِحُهَا
إِلَّا زَانٍ
أَوْ
مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang
beRzina tidak mengawini melainkan peRempuan yang beRzina, atau peRempuan yang
musyRik, dan peRempuan yang beRzina tidak dikawini melainkan Oleh laki-laki
yang beRzina atau laki-laki musyRik, dan yang demikian itu dihaRamkan atas
ORang-ORang yang Mukmin." (An-NuR: 3).
Pendidikan dan pengaRahan sepeRti apa yang dihaRapkan
daRi seORang pezina, sedang dia meRupakan sekOlah peRtama bagi anak-nya,
sementaRa dia sendiRi sepeRti itu? Ada benaRnya juga kata pepatah, 'buah jatuh tidak jauh daRi pOhOnnya'.
Pepatah ARab beRkata, 'Bejana membeRikan
Rembesan sesuai dengan isinya'.
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
Ada satu peRkaRa yang patut kita peRhatikan dalam
menyiapkan dan memilih sekOlah peRtama yang baik bagi anak, yaitu hendaknya
kita mempeRbaiki diRi kita teRlebih dahulu, kaRena inilah titik tOlak yang
membeRi pengaRuh besaR kepada sekOlah peRtama anak dan kepada anak itu sendiRi.
KaRena sudah menjadi sunna-tullah kebaikan beRpasangan dengan kebaikan, dan
ORang yang baik akan dimudahkan Oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan. Hal ini
diisyaRatkan dengan jelas Oleh FiRman Allah Ta’ala,
الْخَبِيثَاتُ
لِلْخَبِيثِينَ
وَالْخَبِيثُونَ
لِلْخَبِيثَاتِ
وَالطَّيِّبَاتُ
لِلطَّيِّبِينَ
وَالطَّيِّبُونَ
لِلطَّيِّبَاتِ
"Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)." (An-NuR: 26).
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
DaRi segi ini, maka dalam fikih peRnikahan teRdapat
pemba-hasan tentang kafa`ah atau kufu`, dan kami bisa mengeRti pendapat
sebagian ulama –dan ini adalah pendapat yang Rajih- yang mempeR-timbangkan
agama dan akhlak sebagai dasaR bagi kafa`ah. Katanya, "Laki-laki fajiR
tidak sekufu` dengan wanita afifah (wanita baik)." Oleh sebab itu,
Rasulullah a mendOROng paRa wali agaR menikah-kan anaknya dengan ORang yang
beRagama dan beRakhlak baik. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا
أَتَاكُمْ
مَنْ
تَرْضَوْنَ
دِيْنَهُ
وَخُلُقَهُ
فَــزَوِّجُوْهُ
.
"Jika datang
kepadamu ORang yang kamu Ridhai agama dan akhlak-nya maka nikahkanlah dia."
(HR. at-TiRmidzi, nO.1086, dia beR-kata, "Hadits hasan ghaRib").
Kebaikan diRi juga beRimbas kepada anak. Ada pepatah
mengatakan, ORang yang tidak memiliki
tidak membeRi.
Bagaimana Anda bisa membuat anak Anda baik sementaRa Anda
tidak memiliki kebaikan? Tahukah kita siapa yang mengucapkan dOa beRikut ini?
رَبَّنَا
هَبْ لَنَا مِنْ
أَزْوَاجِنَا
وَذُرِّيَّاتِنَا
قُرَّةَ
أَعْيُنٍ
وَاجْعَلْنَا
لِلْمُتَّقِينَ
إِمَاماً
"Ya Rabb kami,
anugeRahkanlah kepada kami istRi-istRi kami dan ketu-Runan kami sebagai
penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi ORang-ORang yang beRtakwa."
(Al-FuRqan: 74).
MeReka adalah ibaduR
Rahman, paRa hamba Allah yang Maha Rahman, paRa pemilik sifat-sifat mulia
dan teRpuji yang Allah jelas-kan di akhiR suRat al-FuRqan.
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
Di samping itu, dipeRlukan pula pembeRian imunisasi
kepada anak agaR meReka teRbentengi daRi kebuRukan, sebab upaya meRaih kebaikan
pada anak haRus dibaRengi dengan membentenginya daRi kebuRukan, kebaikan tidak
teRwujud jika kebuRukan tidak dihadang, dan sumbeR kebuRukan adalah setan, maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajaRkan suami istRi agaR beRdOa
sebelum melakukan hubungan suami istRi yang menjadi sebab kelahiRan seORang
anak, kaRena dOa teRse-but meRupakan benteng daRi setan bagi si anak.
DaRi Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia beRkata, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
أَمَا
لَوْ أَنَّ
أَحَدَهُمْ
يَقُوْلُ حِيْنَ
يَأْتِيْ
أَهْلَهُ:
"Ketahuilah, seandainya salah seORang daRi kalian
ketika mendatangi (mencampuRi) istRinya mengucapkan,
بِاسْمِ
الله، اللهم
جَنِّبْنِي
الشَّيْطَانَ،
وَجَنِّبِ
الشَّيْطَانَ
مَا
رَزَقْتَنَا،
'Dengan Nama Allah, ya Allah,
jauhkanlah setan daRiku dan jauh-kanlah setan daRi apa (anak) yang Engkau
anugeRahkan kepada kami',
ثُمَّ
قُدِّرَ
بَيْنَهُمَا
فِي ذٰلِكَ،
أَوْ قُضِيَ
وَلَدٌ، لَمْ
يَضُرَّهُ
شَيْطَانٌ
أَبَدًا.
kemudian
ditakdiRkan atau ditetapkan seORang anak untuk meReka, niscaya setan tidak
memudhaRatkannya selama-lamanya." (Muttafaq
'alaihi. MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 1768; dan MukhtashaR Shahih Muslim,
nO. 828).
Upaya peRlindungan ini tidak sebatas dalam kOndisi
teRsebut, lebih daRi itu ia haRus dilakukan ketika anak teRsebut telah lahiR,
hal ini sepeRti yang dilakukan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
kepada kedua cucunya Hasan dan Husain.
DaRi Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia beRkata,
كَانَ
النَّبِيُّ
يُعَوِّذُ
الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ
وَيَقُوْلُ:
إِنَّ
أَبَاكُمَا
كَانَ
يُعَوِّذُ
بِهَا
إِسْمَاعِيْلَ
وَإِسْحَاقَ،
"Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam beRdOa untuk melindungi Hasan dan Husain, beliau
beRsabda, 'Sesungguhnya bapak kalian beRdOa mengucapkannya sebagai peRlindungan
kepada Ismail dan Ishaq,
أَعُوْذُ
بِكَلِمَاتِ
الله
التَّامَّةِ
مِنْ كُلِّ
شَيْطَانٍ
وَهَامَّةٍ،
وَمِنْ كُلِّ
عَيْنٍ
لاَمَّةٍ.
'Aku beRlindung dengan
kalimat-kalimat Allah yang sempuRna daRi segala setan, binatang yang beRbisa
dan pandangan mata yang mengakibatkan sakit (mata hasad)'." (HR.
al-BukhaRi, MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 1354).
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
KelahiRan adalah awal kehidupan seORang anak di dunia,
demi kebaikan dan untuk membeRikan kebeRkahan kepadanya dalam kehidupan
selanjutnya, maka pada saat dia lahiR, ORang tuanya dianjuRkan melakukan
bebeRapa peRkaRa sepeRti yang dilakukan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam, ada akikah, ada cukuR Rambut, pembeRian nama dan tahnik.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
كُلُّ
غُلاَمٍ
رَهِيْنَةٌ
بِعَقِيْقَتِهِ
تُذْبَحُ
عَنْهُ
يَوْمَ
السَّابِعِ
وَيُحْلَقُ
رَأْسُهُ
وَيُسَمَّى.
"Setiap anak
teRgadaikan dengan akikahnya, ia disembelih untuk-nya pada haRi ketujuh,
dicukuR kepalanya dan dia dibeRi nama." (HR. Abu Dawud, nO. 2837; dan
at-TiRmidzi, nO. 1525: daRi SamuRah bin Jundub, dishahihkan Oleh at-TiRmidzi
dan sanad-nya shahih menuRut al-ARna`uth di dalam Tahqiq Zad al-Ma'ad, 2/297).
DaRi Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu, ia beRkata, "Anakku lahiR lalu aku mem-bawanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau membeRinya nama IbRahim, beliau
mentahniknya dengan sebiji kuRma, mendOakannya dengan kebeRkahan dan
menyeRahkannya kepadaku." (Muttafaq alaihi, MukhtasyaR Shahih
al-BukhaRi, nO. 1822; dan MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 1403).
Hal yang sama juga dilakukan Oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin az-ZubaiR, ketika dia dilahiRkan Oleh
ibunya, Asma` binti Abu BakaR, dan nama Abdullah adalah daRi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam. (MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 1400).
Juga kepada putRa pasangan Abu Thalhah dan Ummu Sulaim.
Anas beRkata, "Lalu Ummu Sulaim
melahiRkan anak laki-laki. Abu Thalhah beRkata kepadaku, 'Bawalah dia
kepada Rasul.' Lalu aku membawanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan bebeRapa biji kuRma. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam menggendOngnya dan beRtanya, 'Ada sesuatu
beRsamanya?' MeReka menjawab, 'Ya, bebeRapa biji kuRma.' Lalu Nabi Shallallahu
‘alaihiwasallam mengam-bilnya dan mengunyahnya kemudian mengambilnya daRi
mulutnya dan memasukkannya ke mulut anak itu dan beliau menamakannya Abdullah."
(HR. Muslim, MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 1401).
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
TeRmasuk peRkaRa yang penting teRkait dengan kelahiRan
adalah pembeRian nama kepada anak. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak Asma` dan Ummu Sulaim
sepeRti yang dijelaskan dalam dua hadits di atas. Dalam pembeRian nama kepada
anak, hendaknya kita mempeRhatikan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam, kaRena beliau adalah teladan bagi kita. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam menyukai nama yang baik, beliau menyatakan bahwa nama yang paling
dicintai Allah adalah Abdullah dan AbduRRahman. Beliau menamakan anak Abu Musa,
IbRahim, nama yang sama yang beliau beRikan kepada salah seORang putRa beliau
yang meninggal semasa kecil. Beliau menganjuRkan agaR membeRikan namanya kepada
anak-anak. Semua itu adalah nama-nama yang baik, lebih daRi sekedaR cukup
sehingga kita tidak memeRlukan nama-nama yang diimpOR daRi ORang-ORang yahudi
dan nasRani, kaRena hal itu mengandung sikap mengikuti tRadisi-tRadisi meReka
yang dicela. Nama, sepeRti kata Ibnul Qayyim, membawa dan menunjukkan makna,
maka hikmah menuntut adanya keteRkaitan dan kesesuaian antaRa keduanya. Nama,
masih kata Ibnul Qayyim, memiliki pengaRuh kepada pemiliknya dan pemilik nama
teRpengaRuh dengan namanya dalam kebaikan dan kebuRukan. Oleh kaRena itu, nama
yang baik meRupakan haRapan baik dan nama yang baik adalah nama yang
dicOntOhkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam..
فَاسْتَبِقُواْ
الْخَيْرَاتِ
أَقُوْلُ قَوْلِي
هَذا
أَسْتَغْفِرُ
اللهَ إِنّهُ
هُوَ الْغَفُوْرُ
الرّحِيْمِ
Khutbah yang kedua
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ
لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ
وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
وَصَلَّى
اللَّّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah!
HaRapan ORang tua kepada anak adalah agaR anak menjadi
anak yang shalih. Ini kaRena hanya anak shalih yang beRguna bagi ORang tua,
agaR haRapan teRsebut teRwujud, maka hendaknya mendidiknya dengan mengenalkan
dan menanamkan atuRan-atuRan agama kepada anak jika anak memang telah nalaR,
ORang tua memeRintahkannya melakukan peRintah agama, meskipun belum wajib
atasnya agaR jika dia kelak dewasa, dia teRbiasa dan tidak canggung. Begitu
pula ORang tua membiasakannya meninggalkan laRangan-laRangan agama agaR kelak
bila dia telah dewasa dia memahami batasan-batasan agama yang tidak bOleh
dilanggaR. Shalat sebagai cOntOh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
memeRintahkan ORang tua agaR membiasakan anak shalat mulai umuR tujuh tahun.
DaRi AmR bin Syu'aib, daRi bapaknya, daRi kakeknya , dia
beRkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
مُرُوْا
أَوْلاَدَكُمْ
بِالصَّلاَةِ
وَهُمْ
أَبْنَاءُ
سَبْعِ
سِنِيْنَ،
وَاضْرِبُوْهُمْ
عَلَيْهَا
وَهُمْ
أَبْنَاءُ
عَشْرِ
سِنِيْنَ
وَفَرِّقُوْا
بَيْنَهُمْ
فِي الْمَضَاجِعِ.
"PeRintahkanlah
anak-anakmu shalat sementaRa meReka beRumuR tujuh tahun, dan pukullah kaRenanya
(jika meReka meninggalkan) sementaRa meReka beRumuR sepuluh tahun, dan
pisahkanlah di antaRa meReka di tempat tiduR." (HR. Abu Dawud, nO.495,
dihasankan Oleh an-Nawawi di dalam Riyadh ash-Shalihin, nO. 4/301; dan didukung
Oleh al-ARnauth).
Dalam hal laRangan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam membeRikan teladan ketika cucunya al-Hasan bin Ali Radhiyallahu
‘anhuma mengambil kuRma sedekah dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam beRsabda,
كُخْ
كُخْ اِرْمِ
بِهَا،
أَمَّا
عَلِمْتَ أَنَّا
لاَ نَأْكُلُ
الصَّدَقَةَ.
"Hus, hus,
buanglah ia, ketahuilah bahwa kita tidak makan sedekah." (Muttafaq
'alaihi, dengan lafazh Muslim. MukhtashaR Shahih al-BukhaRi, nO. 715; dan
MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 515).
Kaum
Muslimin Sidang Jum'at Rahimakumullah
Di samping anak dikenalkan dan dibiasakan teRhadap
peRintah dan laRangan, hendaknya dia juga diajaRi adab-adab yang beRmanfaat.
Al-QuR`an telah membeRikan salah satu cOntOh pengajaRan adab kepada anak, yaitu
adab isti`dzan. FiRman Allah Ta’ala,
يَا
أَيُّهَا
الَّذِينَ
آمَنُوا
لِيَسْتَأْذِنكُمُ
الَّذِينَ
مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ
وَالَّذِينَ
لَمْ
يَبْلُغُوا
الْحُلُمَ
مِنكُمْ
ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ مِن
قَبْلِ صَلَاةِ
الْفَجْرِ
وَحِينَ
تَضَعُونَ
ثِيَابَكُم
مِّنَ
الظَّهِيرَةِ
وَمِن بَعْدِ
صَلَاةِ
الْعِشَاء
ثَلَاثُ
عَوْرَاتٍ
لَّكُمْ
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ وَلَا
عَلَيْهِمْ
جُنَاحٌ
بَعْدَهُنَّ
طَوَّافُونَ
عَلَيْكُم
بَعْضُكُمْ
عَلَى بَعْضٍ
كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ
اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ
وَاللَّهُ
عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
وَإِذَا
بَلَغَ
الْأَطْفَالُ
مِنكُمُ
الْحُلُمَ
فَلْيَسْتَأْذِنُوا
كَمَا
اسْتَأْذَنَ
الَّذِينَ
مِن قَبْلِهِمْ
كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ
اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ
وَاللَّهُ
عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
"Hai
ORang-ORang yang beRiman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu
miliki, dan ORang-ORang yang belum baligh di antaRa kamu, meminta izin kepada
kamu tiga kali (dalam satu haRi) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luaR)mu di tengah haRi dan sesudah shalat Isya`. (Itulah)
tiga auRat bagi kamu. Tidak ada dOsa atasmu dan tidak (pula) atas meReka selain
daRi (tiga waktu) itu. MeReka melayani kamu, sebagian kamu (ada kepeRluan)
kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu.
Dan Allah Maha Menge-tahui lagi Mahabijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah
sampai umuR baligh, maka hendaklah meReka meminta izin, sepeRti ORang-ORang
yang sebelum meReka meminta izin. Demikianlah Allah men-jelaskan ayat-ayatNya.
Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha-bijaksana." (An-NuR: 58-59).
COntOh yang sama telah dibeRikan Oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun dalam bidang yang beRbeda, yaitu adab
makan, beliau ajaRkan adab ini kepada anak daRi istRinya Ummu Salamah, yaitu
UmaR bin Abu Salamah.
DaRi UmaR bin Abu Salamah Radhiyallahu ‘anhu, dia
beRkata,
كُنْتُ
غُلاَمًا فِي
حَجْرِ
رَسُوْلِ
الله ،
وَكَانَتْ
يَدِي
تَطِيْشُ فِي
الصَّحْفَةِ،
فَقَالَ لِيْ
رَسُوْلُ
الله: يَا
غُلاَمُ،
سَمِّ الله،
وَكُلْ
بِيَمِيْنِكَ،
وَكُلْ
مِمَّا
يَلِيْكَ.
"Aku adalah
anak kecil dalam asuhan Rasulullah a. (Suatu ketika peRnah) tanganku ngacak ke
sana kemaRi di nampan (saat makan beR-sama), maka Rasulullah a beRsabda
kepadaku, 'Wahai nak, ucapkan-lah, 'Bismillah', makanlah dengan tangan kananmu
dan makanlah yang dekat denganmu." (Muttafaq alaihi, MukhtashaR Shahih
al-BukhaRi, nO. 1801; dan MukhtashaR Shahih Muslim, nO. 1300).
Semua ini membantah anggapan sebagian ORang, bahwa anak
tidak peRlu dilaRang dan dipeRintah, biaRkan saja katanya, kasihan biaR dia
bebas, sebab kalau anak dipeRintah dan dilaRang, maka hal itu akan
mengekangnya, mematikan kReatifitas dan eneRginya. Di samping itu, anak belum
teRkena beban taklif untuk apa dia di-laRang dan dipeRintahkan? Saya katakan
kepada ORang yang beRpendapat demikian, di mana letak pendidikannya kalau
begitu? Pendidikan adalah bimbingan dan aRahan di mana salah satunya adalah
peRintah dan laRangan. MembiaRkan anak tanpanya adalah tidak mungkin. Anak yang
belum memahami kemaslahatan diRinya mesti diaRahkan dan dibimbing, hanya saja
peRsOalannya teRletak pada caRa dan metOde laRangan dan peRintah. Bagaimana pun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lebih mengetahui tentang anak daRipada
meReka dan beliau mengaRahkan dengan memeRintah dan melaRang, bagi seORang
Muslim beliau adalah imam dan teladan.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ
سَبَقُونَا
بِالْإِيمَانِ
وَلَا
تَجْعَلْ فِي
قُلُوبِنَا
غِلّاً لِّلَّذِينَ
آمَنُوا
رَبَّنَا
إِنَّكَ
رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنفُسَنَا
وَإِن لَّمْ
تَغْفِرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَنَا
ءَاتِنَا فِي
الدّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
اْلأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النّارِ.
وَصَلىَّ
اللهُ عَلىَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
تَسْلِيمًا كَثِيرًا
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ اْلحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
اْلعَالمَِينَ.
(Dikutib daRi Buku
Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, DaRul Haq JakaRta).
:: COmpiled by ORiDO™ ::