
POLIGAMI DALAM
ARAHAN ISLAM
KHUTBAH PERTAMA:
إِنّ
الْحَمْدَ
ِللهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا
مَنْ
يَهْدِهِ
اللهُ فَلاَ
مُضِلّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ
لَهُ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاّ
اللهُ وَأَشْهَدُ
أَنّ
مُحَمّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ
صَلّ
وَسَلّمْ
عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى
آلِهِ
وِأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدّيْن.
يَاأَيّهَا
الّذَيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
حَقّ تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوْتُنّ
إِلاّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا
النَاسُ
اتّقُوْا
رَبّكُمُ الّذِي
خَلَقَكُمْ
مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثّ
مِنْهُمَا
رِجَالاً
كَثِيْرًا
وَنِسَاءً
وَاتّقُوا
اللهَ الَذِي
تَسَاءَلُوْنَ
بِهِ وَاْلأَرْحَام
َ إِنّ اللهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا
الّذِيْنَ
آمَنُوْا
اتّقُوا اللهَ
وَقُوْلُوْا
قَوْلاً
سَدِيْدًا
يُصْلِحْ
لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْلَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا
عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ
...
فَأِنّ
أَصْدَقَ
الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ
الْهَدْىِ
هَدْىُ
مُحَمّدٍ صَلّى
الله
عَلَيْهِ
وَسَلّمَ،
وَشَرّ اْلأُمُوْرِ
مُحْدَثَاتُهَا،
وَكُلّ
مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ
وَكُلّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةً، وَكُلّ
ضَلاَلَةِ
فِي النّارِ.
Ma'asyiRal
Muslimin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah!
Salah satu tema hangat yang banyak dibicaRakan Oleh banyak kalangan, baik
masyaRakat awam, paRa tOkOh, pejabat, dan juga paRa aktivis lembaga Swadaya
MasyaRakat dan Hak Asasi Manusia adalah masalah pOligami. Masalah ini senantiasa
menjadi isu yang hangat dibicaRakan Oleh masyaRakat daRi waktu ke waktu, baik
Oleh meReka yang beRsikap pRO maupun yang beRsikap kOntRa teRhadapnya. DaRi
segi pandangan hukum syaR'i, pOligami sebenaRnya bukanlah masalah yang sangat
istimewa dan aneh, ia tidak ada bedanya dengan peRnikahan peRtama, yakni
seORang pRia menikahi wanita menuRut tata caRa syaRiat yang telah ditentukan.
Yang membeda-kan adalah masalah syaRat, yakni haRus mampu dan adil, adapun
selebihnya adalah sama, sepeRti haRus adanya khitbah, ada wali, saksi, mahaR,
akad atau ijab qabul, dan seteRusnya. SebenaRnya sampai di sini seORang Muslim
tidak akan mempeRmasalahkan pOligami, kaRena ia meRupakan sesuatu yang sah,
baik beRdasaRkan al-QuR`an, as-Sunnah maupun kesepakatan (ijma') paRa ulama.
Di dalam al-QuR`an secaRa gamblang Allah telah menyebut-kan tentang
bilangan dalam pOligami, Allah Ta’ala beRfiRman,
وَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلاَّ
تُقْسِطُواْ
فِي الْيَتَامَى
فَانكِحُواْ
مَا طَابَ
لَكُم مِّنَ
النِّسَاء
مَثْنَى
وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّ
تَعْدِلُواْ
فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا
مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ
ذَلِكَ أَدْنَى
أَلاَّ
تَعُولُواْ
"Dan jika kamu takut
tidak akan dapat beRlaku adil teRhadap (hak-hak) peRempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat beRlaku adil,
maka (kawinilah) seORang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak beRbuat aniaya." (An-Nisa`:
2-3).
Ayat ini secaRa tegas dan jelas menjadi dalil tentang
bOlehnya pOligami, dan sekaligus membeRikan batasan tentang jumlah dalam
beRpOligami yaitu empat istRi. Apabila pOligami meRupakan ben-tuk kezhaliman,
meRupakan bentuk penindasan teRhadap hak-hak wanita, atau pelanggaRan teRhadap
hak asasi misalnya, maka tentu Allah tidak akan membOlehkannya. KaRena ketika
Allah membOleh-kannya, maka sama saja Allah membOlehkan kezhaliman,
mem-bOlehkan penindasan, dan pelanggaRan teRhadap hak asasi, dan ini tentu
tidak mungkin bagi Allah yang Maha Adil dan yang telah menghaRamkan kezhaliman
bagi diRiNya maupun hambaNya. Jadi jelas sekali bahwa yang dilaRang Oleh
syaRiat adalah kezhaliman, bukan pOligami. Maka ketika seseORang menikah lebih
daRi satu ORang istRi namun ia beRbuat adil dan tidak menzhalimi salah satu
daRi istRinya teRsebut, jelas ia lebih baik daRipada seseORang yang menikah
hanya dengan satu istRi namun ia menzhalimi istRinya.
Ma'asyiRal Muslimin Rahimakumullah!
PeRlu senantiasa kita ingat, bahwa timbulnya sebuah peRma-salahan atau pROblem
di tengah masyaRakat kaum Muslimin selalu saja teRjadi pada faktOR manusianya,
bukan kOnsep atau ajaRannya. Biasanya peRmasalahan akan timbul ketika seseORang
beRsikap tidak pROpORsiOnal dalam menyikapi satu kasus, yakni antaRa tafRith
(me-Remehkan atau menggampangkan) dan ifRath (beRlebihan atau ekstRim). Padahal
manhaj Islam adalah manhaj peRtengahan, manhaj wasathan, dan manhaj mu'tadil.
Salah satu cOntOh adalah dalam kasus pOligami ini, kita
men-dapati ada sebagian ORang yang sangat menggampangkan pOligami tanpa melihat
beRatnya peRsyaRatan yang ditetapkan Oleh Islam. Kapan ingin menikah, maka ia
melakukannya, adapun apa yang teRjadi setelahnya, maka dia tidak peduli, apakah
mampu menafkahi seluRuh istRinya secaRa lahiR maupun batin, apakah bisa beRbuat
adil atau tidak, yang penting menikah. Padahal pembOlehan pOli-gami dalam Islam
tentu bukan untuk manusia-manusia tipe sepeRti ini dan bukan untuk tujuan ini,
yakni semata-mata hanya untuk mengikuti kemauan hawa nafsu belaka. Kemudian
sebaliknya, di lain pihak kita melihat adanya sebagian ORang yang sangat anti
teRhadap pOligami dan menentangnya dengan begitu keRas. Andai-kan misalnya ada
ORang yang memenuhi peRsyaRatan beRpOligami, yakni mampu membeRikan nafkah
lahiR dan batin dan dapat beRbuat adil, maka ORang teRsebut tetap saja
menentang dan menOlaknya dengan membabi buta. Sekali lagi, ma'asyiRal Muslimin,
kesalahan bukan pada kOnsep yang ditawaRkan Islam tetapi pada manusia sebagai
pelakunya.
Jama'ah yang DiRahmati Allah
MaRilah kita lihat bagaimana sikap adilnya Islam dalam masalah pOligami ini!
Yang peRtama, Islam selalu mengaitkan antaRa peRintah dengan kemampuan
seseORang teRmasuk dalam hal pOligami. Bahkan bukan hanya dalam pOligami,
mOnOgami pun demi-kian. Dalam hal pOligami, maka Allah telah beRfiRman
sebagaimana dalam ayat di atas, "Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat beRlaku adil, maka (kawinilah) seORang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak beRbuat aniaya."
Ayat ini menunjukkan bahwa pOligami dibOlehkan bagi
me-Reka yang mampu beRbuat adil. Adapun jika ada kekhawatiRan diRi-nya tidak
mampu untuk adil, maka lebih baik tidak melakukannya, yakni cukup menikah
dengan seORang istRi saja. Adil di sini tentu menuRut ukuRan standaR lahiRiah,
misalnya dalam pembeRian naf-kah, tempat tinggal, pakaian, beRmalam, dan lain
sebagainya. Kalau sampai seseORang tidak adil dalam masalah ini, maka ia
mendapat-kan ancaman yang beRat nanti di HaRi Kiamat, sebagaimana di-sabdakan
Oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ,
مَنْ
كَانَتْ لَهُ
امْرَأَتَانِ
فَمَالَ إِلَى
إِحْدَاهُمَا
جَاءَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
وَشِقُّهُ
مَائِلٌ.
"BaRangsiapa memiliki dua istRi lalu ia cOndOng
kepada salah satu daRi keduanya, maka ia akan datang pada HaRi Kiamat dalam
keadaan cOndOng sebelah." (HR. Abu Dawud).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah
beRsabda, tatkala beliau menasihati paRa pemuda,
يَا
مَعْشَرَ
الشَّبَابِ،
مَنِ
اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ
لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ،
وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ.
"Wahai sekalian paRa pemuda! BaRangsiapa di antaRa
kalian telah mampu, maka hendaknya ia menikah, kaRena sesungguhnya ia lebih
dapat menahan teRhadap pandangan dan dapat memelihaRa kema-luan. Dan
baRangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia beRpuasa kaRena ia meRupakan
peRisai." (Muttafaq alaih).
Di sini kita dapat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam telah menyebutkan syaRat kemampuan bagi pemuda yang akan
menikah. Adapun jika tidak atau belum ada kemampuan, maka beliau dalam
kelanjutan hadits membeRikan sOlusi dengan beRpuasa.
Oleh kaRena itu, bagi siapa pun yang kiRa-kiRa meRasa
diRinya tidak mampu memenuhi peRsyaRatan dalam beRpOligami hendaknya menahan
diRi daRi melakukannya. KaRena jika memaksakan diRi, maka beRaRti menjeRumuskan
diRinya dalam kebuRukan dan mem-bebani diRi dengan sesuatu yang melebihi
kemampuannya. Dan hal ini juga akan membeRikan dampak negatif teRhadap pOligami
itu sendiRi, yakni menanamkan kesan buRuk dan penilaian salah di tengah
masyRakat tentang pOligami.
Selanjutnya, Islam juga membatasi jumlah istRi dalam
beRpOligami, yakni maksimal empat ORang istRi saja. Hal ini kaRena peR-nikahan
dalam Islam bukan semata-mata hanya untuk menuRuti dOROngan nafsu biOlOgis
semata, tetapi sebuah ikatan yang di dalam-nya teRdapat kOnsekuensi antaRa hak
dan kewajiban yang beRat, sampai-sampai Allah menyebut peRnikahan sebagai
mitsaqan gha-lizha (ikatan yang sangat kuat). Oleh kaRenanya Islam tidak
main-main dalam masalah ini, dalam aRti biaRpun seseORang misalnya daRi segi
mateRi mampu untuk menafkahi lebih daRi empat istRi, maka tetap saja ia tidak
bOleh menikah lebih daRi empat istRi teRsebut. Maka jelas sekali Islam tidak
membuka kRan pOligami ini dengan sebebas-bebasnya, sebagaimana hal ini
dilakukan sebagian ORang, namun sebaliknya juga tidak menutup Rapat-Rapat tanpa
membeRi-kan tOleRansi bagi meReka yang mampu untuk melakukannya. Mengapa
demikian jama'ah sekalian? KaRena jika kRan pOligami dibuka lebaR-lebaR, maka
tentu ini akan disalahgunakan Oleh seba-gian ORang untuk kepentingan hawa nafsu
dan pRibadinya saja. Selain itu dengan tanpa adanya pembatasan jumlah istRi
dalam pOligami, maka itu akan menjadikan pelaku pOligami sibuk dengan uRusan
keluaRganya saja, padahal uRusan dalam Islam dan kehi-dupan sangatlah banyak,
yang masing masing uRusan haRus menda-patkan pORsi yang memadai.
Ma'asyiRal Muslimin!
Begitu pula Islam tidak menutup kRan pOligami ini dengan Rapat-Rapat. Ini
tentunya mengandung hikmah yang sangat besaR, mengapa? KaRena tidak semua
peRnikahan mOnOgami itu beRjalan mulus, tidak semua peRnikahan mOnOgami itu
dapat mengantaR-kan pada tujuan peRnikahan. Ada sebagiannya yang mengalami
hambatan, misalnya peRnikahan yang tidak dikaRuniai anak, ada seORang istRi
yang sakit beRkepanjangan sehingga beRhalangan untuk menjalankan tugasnya
sebagai istRi dengan baik, ada pula seORang suami yang memang dibeRi kelebihan
Oleh Allah daRi segi haRta dan kekuatan fisik, sementaRa ia memandang mampu
untuk beRbuat adil, lalu adanya fakta bahwa jumlah kaum wanita beRlipat jika
dibandingkan dengan jumlah kaum pRia, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang
semisal ini.
Kalau kita teliti semua pROblem-pROblem di atas, maka
tidak ada jalan keluaR yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan
pOligami. Mentalak istRi yang belum bisa membeRikan ketu-Runan, atau
menceRainya kaRena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan beRtentangan
dengan etika mORal Islam. Begitu pula membiaRkan paRa wanita beRada dalam
kOndisi yang tidak mengenal kehidupan suami istRi dan Rumah tangga juga
me-Rupakan sesuatu yang beRtentangan dengan fitRah dan ini dapat menimbulkan
dampak negatif di tengah masyaRakat. Maka ke manakah jalan keluaR itu, maka ke
manakah meReka akan beRlaRi? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak kepada yang
halal maka akan teRjeRumus kepada yang haRam. Tidak ada satu ikatan pun yang
menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secaRa teRhORmat dan sah selain
daRipada peRnikahan. Jadi benaRlah Islam dengan membeRikan sOlusi peRnikahan,
tidak sebagaimana yang dipRak-tikkan di negeRi kafiR yang membeRlakukan
peRgaulan bebas, yang justRu meRusak tatanan masyaRakat, meRendahkan maRtabat
wanita dan menjeRumuskan meReka ke dalam juRang kesengsaRaan dan pendeRitaan.
بَارَكَ
اللّهُ لِيْ
وَلَكُمْ
بِالْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ
وَتَقَبَّلَ
اللّهُ مِنِّيْ
وَمِنْكُمْ
تِلَاوَتَهُ
إِنَّهُ هُوَ
السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ.
وَأَسْتَغْفِرُ
اللّهَ
الْعَظِيْمَ
لِيْ
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
KHUTBAH
KEDUA:
إِنَّ
الْحَمْدَ
لِلّهِ
نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ،
وَنَعُوْذُ
بِاللّهِ
مِنْ
شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا،
مَنْ
يَهْدِهِ اللّهُ
فَلَا
مُضِلَّ لَهُ
وَمَنْ
يُضْلِلْ
فَلَا
هَادِيَ
لَهُ،
وَأَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلهَ
إِلَّا
اللّهُ
وَحْدَهُ لَا
شَرِيْكَ
لَهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
صَلَّى اللّهُ
عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا.
أَيُّهَا
الْحَاضِرُوْنَ،
اِتَّقُوا
اللّهَ
فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ،
وَاعْلَمُوْا
أَنَّ اللّهَ
مَعَ الَّذِيْنَ
اتَّقَوْا
وَالَّذِيْنَ
هُمْ يُحْسِنُوْنَ.
إِنَّ اللّهَ
وَمَلاَئِكَتَهُ
يُصَلُّوْنَ
عَلَى
النَّبِيِّ
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا
صَلُّوْا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوْا
تَسْلِيْمًا.
اللّهُمَّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
وَبَارِكْ
عَلَى
مَحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
فِي
الْعَالَميْنَ
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
وَارْضَ
اللّهُمَّ
عَنِ
الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
أَبِيْ
بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ
وَعَنْ
بَقِيَّةِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ
وَمَنْ
تَبِعَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ
الدِّيْنِ,
وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ
بِرَحْمَتِكَ
يَا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
اَللّهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ
وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
اَلْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَالْأَمْوَاتِ
إِنَّكَ
سَمِيْعٌ
قَرِيْبٌ
مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ
يَا قَاضِيَ
الْحَاجَاتِ.
اللّهُمَّ
انْصُرْ مَنْ
نَصَرَ
الدِّيْنَ
وَاخْذُلْ
مَنْ خَذَلَ
الْمُسْلِمِيْنَ
وَأَهْلِكِ
الْكَفَرَةَ
وَالْمُبْتَدِعَةَ
وَأَعْدَاءَ
الدِّيْنِ. رَبَّنَا
لاَ تُزِغْ
قُلُوْبَنَا
بَعْدَ إِذْ
هَدَيْتَنَا
وَهَبْ لَنَا
مِنْ
لَدُنْكَ رَحْمَةً
إِنَّكَ
أَنْتَ
الْوَهَّابُ.
رَبَّنَآ
إِنَّكَ
جَامِعُ
النَّاسِ
لِيَوْمٍ لاَ
رَيْبَ
فِيْهِ إِنَّ
اللّهَ لاَ
يُخْلِفُ
الْمِيْعَادَ.
رَبَّنَا
اغْفِرْ
لَنَا
ذُنُوْبَنَا
وَإِسْرَافَنَا
فِي
أَمْرِنَا
وَثَبِّتْ
أَقْدَامَنَا
وَانْصُرْنَا
عَلَى
الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَّنَا لاَ
تُؤَاخِذْنَآ
إِنْ
نَسِيْنَآ
أَوْ
أَخْطَأْنَا
رَبَّنَا
وَلاَ
تَحْمِلْ
عَلَيْنَآ
إِصْرًا كَمَا
حَمَلْتَهُ
عَلَى
الَّذِيْنَ
مِنْ
قَبْلِنَا
رَبَّنَا وَلاَ
تُحَمِّلْنَا
مَا لاَ
طَاقَةَ
لَنَا بِهِ
وَاعْفُ
عَنَّا
وَاغْفِرْ
لَنَا
وَارْحَمْنَآ
أَنْتَ
مَوْلاَنَا
فَانْصُرْنَا
عَلَى
الْقَوْمِ
الْكَافِرِيْنَ.
رَبَّنَا آتِنَا
فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي الْأَخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
وَصَلَّى
اللّهُ عَلَى
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ.
ثُمَّ
أَقِيْمُوا
الصَّلَاةَ.
Oleh:
KhOlif Mutaqin DjawaRi
(Dikutib
daRi Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, DaRul Haq
::
Compiled by oRiDo™ ::