Riba Tidak Berkah
Rabu, 26
Januari 11
Khutbah
Pertama
Amma
ba’du :
Ayyuhal
muslimun ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Dan bersyukurlah kepadaNya yang telah menunjukkan anda kepada agama Islam dan
memberi anda anugerah yang melimpah.
Ibadallah ! Islam datang sebagai agama yang sempurna dan
aturan yang lengkap. Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam
telah menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang
meliputi apa yang akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya
pelurusan akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan
yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya
telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam. Islam memberikan porsi yang seimbang
antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan
bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang
sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan
individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan
realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka
dalam masalah harta benda.
Ikhwatal
Islam ! Agama Islam membangun aturan ekonominya
berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa Allah Shubhanahu Wata’ala
adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang
berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan
hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah
milik Allah yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang
mereka perbuat. Dia juga memberi mereka beragam rizki, penghasilan makanan
sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam
memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan
berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan
ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayangNya.
Islam
memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang
telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan dijalankan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip
keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i. Di
samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan, penindasan,
perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya
secara semena-mena, dan menghisap darahnya.
Ma’asyiral
muslimin ! Undang-undang ekonomi Islam paling ideal di
antara sistem-sistem lainnya. Posisinya tepat berada di tengah-tengah antara
ideologi kapitalis dan sosialis. Karena landasannya adalah iman, tujuannya
selaras dengan Islam, misalnya universal, kaidahnya sama dengan norma-norma
akhlak, wataknya sangat manusiawi dan bersahabat, orientasinya agamis dan
syar’i, pandangannya realitas dan positif. Tidak ada yang membatasinya selain
batasan-batasan syari’at. Ia mengakui adanya kepemilikan individu dan
memperhatikan kepentingan pribadi di samping kepentingan kelompok secara
seimbang, tidak lebih dan tidak kurang. Islam tidak memberikan jalan kepada
individu untuk memperkaya diri, menumpuk kekayaan, melakukan judi penimbunan,
dan merugikan orang lain. Islam juga tidak merampas haknya, tidak mencabut
kepemilikannya secara semena-mena, tidak membuatnya teraniaya di tengah-tengah
masyarakat yang didominasi oleh konflik antar kelas, dan tidak membiarkan
orang-orang miskin ditindas di dalamnya. Sebagaimana yang terjadi pada
sistem-sistem produk bumi dan undang-undang buatan manusia, baik di timur maupun
di barat.
Ayyuhal
muslimun ! Salah satu ciri khas dan keistimewaan
undang-undang ekonomi Islam ialah diharamkannya riba dan diancamkannya dengan
ancaman keras terhadap pelaku-pelaku praktik riba. Karena riba memiliki banyak
dampak negatif, akibat buruk, ancaman bahaya, bencana berkepanjangan, sanksi
dunia dan Akhirat, dan sangat merugikan kehidupan individu maupun masyarakat.
Riba adalah dosa besar, kejahatan sadis, dan bencana dahsyat yang diharamkan
berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan ijma’ (consensus) umat Islam.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan sebagai salah satu dari tujuh
dosa besar yang membinasakan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu. Riba adalah satu-satunya dosa yang
paling besar menurut Allah dan merupakan salah satu perbuatan paling keji yang
diharamkan di dalam seluruh syari’at samawi (yang turun dari langit). Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman :
فَبِظُلْمٍ
مِّنَ
الَّذِينَ
هَادُوا حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ
طَيِّبَاتٍ
أُحِلَّتْ
لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ
عَنْ سَبِيلِ
اللهِ
كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَاوَقَدْنُهُوا
عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ
النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan
untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS.An-Nisa’ :161)
Orang-orang
yang mengkonsumsi riba diancam dengan ancaman yang keras di dunia dan Akhirat.
Mereka diancam dengan azab di Neraka dan tempat tinggal yang seburuk-buruknya.
Orang-orang yang menjalankan praktik riba adalah orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasulnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
اللهَ
وَذَرُوا
مَابَقِيَ
مِنَ الرِّبَا
إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ
مِّنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ
وَإِن
تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ
لاَ
تَظْلِمُونَ
وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah :278-279)
Beranikah
orang-orang yang memiliki sedikit akal sehat atau sebutir debu iman menyatakan
perang terhadap Rabb Yang Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Gagah, dan memiliki
kerajaan dan bumi ? dan siapa pun yang berani menyatakan perang terhadap Allah,
ia pasti kalah dan menjadi pecundang. Sayangilah kami, Rabb ! Selamatkanlah
kami, ya Allah.
Para
pelaku riba (baca: rentenir) pasti tidak disukai orang dan dijauhi masyarakat.
Mereka terlihat kikir, rakus, gila harta dan enggan berderma. Para rentenir
dikutuk oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Imam muslim meriwayatkan dari
jabir Radiyallahu ‘Anhu, bahwa ia berkata : “ Rasulullah melaknat pemakan riba,
pemberi makan riba, pencatatnya dan kedua saksinya.” Dan ia menyatakan : “
Mereka sama saja.” ( Shahih Muslim, 1598) Maksudnya sama-sama berdosa.
Riba
mengandung arti melawan agama Allah dan menentang Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam yang telah membatalkan prilaku jahiliyyah, termasuk praktik
riba. Rasulullah bersabda :
“ Dan
riba jahilyyah itu dibatalkan. Dan riba pertama yang aku batalkan ialah riba
kami, riba Abbas bin Abdul Muttalib. Karena sesungguhnya semua jenis riba itu
dibatalkan.” (HR.
Muslim)
Hal ini
disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam dalam khutbah haji
wada’.
Riba
dapat merusak Negara dan manusia. Riba berpotensi menyia-nyiakan berbagai
kemaslahatan umat manusia dan membahayakan harta benda mereka. Riba adalah
tindakan semena-mena, zalim, jahat dan kejam. Riba dapat menghapuskan kebajikan
dan menghapuskan kebaikan kepada sesama. Riba juga dapat menghabiskan kekayaan
dan menghapus dan menghapus keberkahan.
يَمْحَقُ
اللهُ
الرِّبَا
وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ
وَاللهُ لاَ
يُحِبُّ
كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah :276)
Pelaku
riba berada di bibir jurang, Neraka dan berjalan menuju kehancuran yang
mengerikan. Pelaku riba adalah penjahat bagi dirinya sendiri, masyarakatnya dan
keamanannya. Ia dimurkai Allah dan dibenci sesama manusia.
Wahai
umat Islam ! tidaklah riba menggejala di dalam suatu umat, melainkan akan membinasakannya.
Tidaklah riba merajalela di dalam suatu masyarakat, melainkan akan
menghancurkannya. Dan tidaklah riba marak di dalam suatu umat, melainkan
kemiskinan, penyakit dan kezaliman akan mendera mereka. Kita sering sekali
melihat dan mendengar pristiwa musnahnya harta benda akibat tenggelam,
kebakaran atau hukuman-hukuman duniawi lainya. Dan kita juga sering sekali
membaca dan menyaksikan krisis ekonomi yang melanda dunia akibat akumulasi
hutang yang luar biasa besarnya akibat praktik riba.
وَلَعَذَابُ
اْلأَخِرَةِ
أَشَدُّ
وَأَبْقَى
Dan
sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal. (QS. Thaaha :127)
Simaklah
kondisi orang-orang yang memakan harta riba. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman
:
الَّذِينَ
يَأْكُلوُنَ
الرِّبَا لاَ
يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا
يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan. (QS.
Al-Baqarah :275)
Menurut
para ahli tafsir, maksudnya ialah mereka akan bangkit dari kubur kelak pada
hari kiamat seperti orang yang kesurupan dan kerasukan setan. Setiap kali
hendak berdiri, mereka mendadak pingsan. Dan setiap kali hendak bangkit, mereka
mendadak jatuh tersungkur. Mereka seperti orang yang kerasukan setan. Wal
iyadzubillah !
Abu Said
Al-Khudri Radiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
“ Ketika
melaksanakan perjalanan Isra’ aku bertemu dengan orang-orang yang perutnya ada
di hadapan mereka. Masing-masing perutnya sebesar rumah yang besar. Perut
mereka membuat tubuh mereka miring dan tidak bisa bergerak. Setiap kali hendak
berdiri mereka dipaksa miring oleh perut mereka sendiri. Lalu aku bertanya : “
Siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab: Mereka adalah para pemakan harta
riba. Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang senpoyongan
karena kerasukan setan.”
Imam
Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
Pada
malam Isra’ aku mendatangi kaum yang perutnya seperti rumah. Di dalamnya
terdapat banyak ular yang bisa dilihat dari luar perut mereka. Lalu aku
bertanya : ‘siapakah mereka itu, Jibril ? Jibril menjawab : “Mereka adalah para
pemakan harta riba.”
(Al-Musnad, 2/363 dan Ibnu Majah, 2273)
Al-Bukhari
meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Malam
ini aku bermimpi melihat dua orang laki-laki yang datang kepadaku kemudian
membawaku keluar ke tanah suci. Lalu kami pun berangkat hingga sampai pada
sebuah sungai yang berisi darah. Di situ ada seorang laki-laki yang berdiri di
tengah-tengah sungai, sementara di tepi sungai ada laki-laki yang lain di
depannya ada batu. Kemudian orang yang ada di sungai itu datang, lalu ketika ia
hendak keluar (dari sungai), maka orang yang di tepi sungai itu melemparinya
dengan batu tepat pada mulutnya, hingga membuatnya kembali ke tempat semula.
Jadi setiap kali ia hendak keluar (dari sungai) maka mulutnya selalu dilempar
dengan batu, hingga ia kembali seperti semula. Aku bertanya : “Apa ini ? Ia
menjawab : “Orang yang kau lihat di sungai adalah pemakan riba.” (Shahih Al-Bukhari, 2085 )
Ibnu
Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu
bahwa Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam bersabda :
“Riba
ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan ibu
kandungnya.” (Sunan
Ibnu Majah, 2275, Al-Mustadrak, 2/37 dan Syu’abul Iman, 5519 )
Na’uzubillah
min dzalik ! Jika ini yang paling ringan, bagaimana
dengan yang paling berat ? Ya Allah, lindungilah dan bebaskanlah kami dari riba
.
Anas bin Malik berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alihi Wasallam pernah
berkhutbah di hadapan kami lalu menyebut riba dan menganggapnya sebagai
persoalan besar. Dan beliau bersabda :
“Sesungguhnya
uang satu dirham yang didapat oleh seseorang dari riba itu lebih besar dosanya
di sisi Allah dibanding 28x dosa zina yang dilakukan orang tersebut,” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamtu,
175, dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5519 )
Dengarlah
wahai para pelaku riba ! Apakah setelah ini masih ada orang beriman yang berani
melakukan prakrik riba yang demikian sadis dan keji, di dunia dan Akhirat ?
Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari kekerasan hati dan kebutaan mata hati.
Wahai
umat Islam ! Ketahuilah bahwa riba adalah salah satu musibah terbesar yang
menimpa banyak masyarakat masa kini. Maka siapa pun yang ingin selamat saat
dihadapkan kepada Allah harus benar-benar menghindari praktik riba. Jangan
sampai tergoda oleh mereka yang menyepelekan masalah ini kareana terlanjur gila
harta. Karena mereka akan dibalas jernih payahnya, harus menanggung hisabnya,
dan menerima hukumannya.
Ibadallah !Ingatlah hukuman Allah. Jangan sekali-kali
kerakusan anda membuat anda tergoda untuk melakukan praktik-praktik muamalah
yang diharamkan. Ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal .
وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن رِّبًا
لِيَرْبُوا فِي
أَمْوَالِ
النَّاسِ
فَلاَ
يَرْبُوا عِندَ
اللهِ
وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللهِ
فَأُوْلاَئِكَ
هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.Dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum :39)
Bertakwalah
kepada Allah Subahanahu Wata’ala, wahai umat Islam ! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu Wata’ala, wahai para pedagang ! Bertakwalah kepada Allah wahai para
pemilik bank dan money changer ! Bertakwalah kepada Allah Wahai umat sekalian !
Selamatkan umat dari muamalah yang haram. Jangan sampai umat ini dilanda
kehinaan, kenistaan dan kekalahan akibat cara muamalah anda yang tidak benar.
Bertakwalah
kepada Allah Subhanahu Wata’ala , wahai orang-orang yang gegabah dalam
menetapkan hukum atas sebagian masalah muamalah. Jangan sekali-kali anda
menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara mereka-reka syari’at Allah,
atau mencari-cari rukhshah, atau pendapat-pendapat yang lemah dan tidak kuat.
Berusahalah sekuat tenaga untuk membebaskan diri anda dari segala bentuk
tanggungan pada saat anda dihadapkan kepada Rabb.
Adalah
aib bagi umat Islam bila mereka mengganti pranata muamalah mereka yang baik
dengan pranata lain yang lebih rendah kualitasnya dan menikmati hasil kerja
yang dicampur dengan kebusukan riba. Sementara mereka adalah pembawa misi
kebaikan dan mengangkat bendera perbaikan bagi umat manusia. Namun, mereka
terus melihat sistem-sistem buatan manusia runtuh dan berjatuhan dari waktu ke
waktu ! Ini adalah kesempatan bagi umat Islam untuk menawarkan tata cara
ekonomi Islam kepada umat manusia. Dan mereka menuai kesuksesan dengan izin
Allah. Bagaimana tidak, tata cara ini diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana
lagi Maha Terpuji.
Wahai
para pelaku riba, ingatlah malapetaka yang akan menimpa para pelaku riba di
dunia dan Akhirat. Jangan sekali-kali tergoda dengan mereka yang melakukan
praktik riba, Anda akan ditanya di hadapan Allah tentang harta benda : dari mana
anda mendapatkannya ? Bagaimana anda membelanjakannya ? Sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ‘Alihi Wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lain-lain.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
لاَ تَأْكُلُوا
الرِّبَا
أَضْعَافًا
مُّضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللهَ
لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
وَاتَّقُوا
النَّارَ
الَّتِي
أُعِدَّتْ
لِلْكَافِرِينَ
وَأَطِيعُوا
اللهَ
وَالرَّسُولَ
لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.
Dan ta'atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. Al-Imron :130-132)
Kita
memohon kepada Allah mudah-mudahan hari yang menyejukkan mata umat Islam segera
datang. Yakni hari di saat orang-orang beriman disembuhkan dadanya dengan
lenyapnya awan riba yang kelam dari masyarakat-masyarakat Islam, berkat anugrah
dan karuniaNya. Hal itu tidaklah sulit bagi Allah. Dan hal itu tidaklah mustahil
bagi umat Islam yang cemburu terhadap agamanya, peduli terhadap ekonomi Islam,
serta berusaha mendirikan bank-bank Islami yang sesuai dengan tutunan nash-nash
dan kaidah-kaidah syar’i.
Mudah-mudahan
Allah berkenan membimbing langkah-langkah itu ke arah yang benar, menjadikan
upaya-upaya tersebut bermanfaat, dan mencukupi kebutuhan kita dengan rizki yang
halal bukan yang haram, dengan anugerahNya bukan anugerah yang lain.
Sesungguhnya Dia adalah tempat meminta yang paling baik dan tempat menaruh harapan
yang paling pemurah.
بارَكَ الله
لِيْ
وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ
وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ
ذَنْبٍ،
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ
Khutbah
Kedua
Amma
ba’du :
Ayyuhal
muslimun Wal muslimat !
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala Yang Maha Mengetahui hal-hal
rahasia dan tersembunyi, dan Maha Melihat apa-apa yang tersimpan di dalam hati.
Ibadallah ! Kini banyak sekali praktik-prakik riba yang
diharamkan berkembang di tengah-tengah masyarakat muslim. Dan setiap muslim
wajib mewaspadainya dan tidak boleh terseret ke dalamnya. Mereka harus bertanya
kepada para ulama tentang praktik-praktik muamalah yang belum mereka pahami
dengan baik. Dan sekarang ini banyak beredar praktik-praktik muamalah yang
haram atau syubhat, dan rekayasa-rekayasa yang terlarang. Salah satu bentuk
nasihat untuk agama Allah dan hamba-hamba Allah ialah memberikan peringatan
akan hal tersebut agar diwaspadai.
Praktik
riba yang diharamkan itu antara lain :
- Pinjaman berbunga. Misalnya seseorang meminjamkan uang kepada orang lain
dengan syarat ada tambahan (bunga) sekian persen atau jumlah tertentu saat
mengembalikannya.
- Tabungan berbunga (deposito)
- Keuntungan yang diperoleh dari penukaran mata uang (valuta asing) yang tidak
diserahterimakan secara tunai di tempat transaksi. Termasuk keuntungan yang
diperoleh dari toko-toko perhiasan dan permata yang menjualnya dengan uang
tetapi tidak tunai.
- Jual beli dengan sistem inah yang diharamkan. Dan praktik-praktik muamalah
terlarang lainnya yang tidak bisa dijelaskan secara rinci di sini.
Dalam
hadits riwayat Ubadah bin Shamit Radiayallahu ‘Anhu dikatakan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“
penukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bagus dengan gandum
bagus, gandum jelek dengan gandum jelek, kurma dengan kurma, garam dengan garam
harus dilakukan dengan kadar yang sama dan tunai. Jika jenis-jenis itu berbeda,
juallah sesukamu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, 1587 )
Dan
dalam Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radiyyallahu ‘Anhu dikatakan bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Barangsiapa
yang memberikan tambahan atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang
yang mengambil dan orang yang memberi dalam hal ini sama saja.” (HR. Muslim, 1584,82 )
Salah
satu praktik muamalah masa kini yang diharamkan ialah penjualan saham yang
dilakukan oleh bank-bank, perusahaan-perusahaan, atau lembaga-lembaga keuangan
yang tidak sepi dari unsur riba.
Maka
setiap muslim harus mewaspadai itu semua. Karena ini adalah masalah besar dan
resikonya pun besar. Sementara masih banyak praktik muamalah halal dan mubah
bisa menjadi alternatif. Dan masyarakat yang hidup dengan cinta, kasih sayang,
belas kasih, dan solidaritas ( baca: kepedulian sosial ).
Allah
Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَإِن
تُبْتُمْ
فَلَكُمْ
رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ
لاَ
تَظْلِمُونَ
وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS.
Al-Baqarah :279)
اللهم صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم
بَارِكْ عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ،
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اللهم
اغْـفِـرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
اللهم إِنَّا
نَسْأَلُكَ
الْهُدَى وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى.
اللهم إِنَّا
نَعُوْذُ
بِكَ مِنْ
زَوَالِ
نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ
عَافِيَتِكَ
وَفُجَاءَةِ
نِقْمَتِكَ
وَجَمِيْعِ
سَخَطِكَ.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ الْحَمْدُ
لله رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
( Dikutip dari buku : Kumpulan Khutbah Jum’at
Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah, Surabaya .Diposting oleh Yusuf
Al-Lomboky )