Pernikahan Adalah Perlindungan dan Kabahagiaan
Rabu, 16 Maret
11
Khutbah
Pertama
Amma
ba’du :
Ma’syiral
muslimin rahimani warahimakumullah !
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, ta’atlah kepadaNya, rasakanlah
selalu pengawasanNya, dan jangan pernah durhaka kepadaNya.
Ibadallah ! Salah satu masalah kemasyarakatan yang
mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah pernikahan yang sangat
dianjurkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pernikahan memiliki hasil
yang baik bagi kemaslahatan hidup di dunia dan Akhirat. Di samping itu
pernikahan juga memiliki banyak hikmah yang luhur, manfaat yang beragam, dan
nilai-nilai yang mulia. Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat untuk
membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan
pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak keturunan untuk mempertahankan
jenis manusia. Selain itu pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperlukan
manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang normal, dianjurkan oleh agama, dituntut
oleh akal sehat dan disukai oleh jiwa yang sehat.
Melalui
pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan
populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa,
ketenteraman hati dan aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban
kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah
yang menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan
keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya.
وَمِنْ
ءَايَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ
لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا
وَجَعَلَ
بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي
ذَلِكَ
لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum :21)
Ikhwatal
Islam ! Masalah pernikahan ini telah berpindah dari
persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah yang agung (bila
didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan yang
mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari segi
tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada hubungannya sama
sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat. Tetapi
akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar.
Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu
menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari
mengikuti tradisi yang usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada
simbol-simbol yang palsu belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan
syari’at yang hanif (lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal.
Ma’syiral
muslimin rahimakumullah ! Sudah
banyak sekali pembahasan tentang persoalan pernikahan, baik dalam bentuk buku
maupun artikel. Bahkan pembahasan-pembahasan itu telah memenuhi ruang hati,
mengisi ruang dengar dan menyesaki waktu manusia. Lalu banyak orang yang
menjadi bahagia karenanya. Tetapi tidak sedikit rumah tangga yang justru pecah
dan berantakan. Kerongkongan orang-orang yang peduli pada masyarakatnya telah
kering akibat terlalu sering mengingatkan mereka mengenai persoalan, kesulitan,
bahkan larangan, kemungkaran, adat dan pelanggaran syari’at yang menyertai
acara pernikahan. Seperti perubahan tata cara, bentuk corak dan
bermewah-mewahan dalam menyediakan hal-hal yang sifatnya pelengkap.
Wahai
umat Islam ! Agama kita telah merumuskan tata cara yang
jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang dengan aturan yang
memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat dalam
menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu
‘Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Wanita
(istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.” (Al-Musnad,6/145 dan Sunan Al-Baihaqi,7/235 )
Maka
siapa saja yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan
mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allah dan Sunnah
Rasulullah, baik yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan).
Dan seorang muslim yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam
itu.
Ikhwatal
iman ! Di sini ada baiknya saya sebutkan beberapa
problem dan hambatan menuju gerbang pernikahan dan sejauh mana dampak buruknya
terhadap individu dan masyarakat. Dan saya juga akan menjelaskan tata cara yang
benar, jalan keluar yang tepat, dan obat yang mujarab untuk mengatasi tiap-tiap
masalah yang ada. Mudah-mudahan ada telinga yang mau mendengar, hati yang mau
menampung dan orang yang mau mengamalkan.
Masalah
Pertama: Keengganan Menikah Dini
Banyak
pemuda dan pemudi yang enggan menikah dalam usia dini (muda). Dalil yang mereka
kemukakan sangat lemah. Dan penyebabnya lebih lemah lagi. Sebagian berpulang
kepada masyarakat secara keseluruhan dan sebagian berpulang kepada mereka. Hal
itu terkait dengan angan-angan, mimpi-mimpi, dan khayalan-khayalan
dugaan-dugaan sesaat. Padahal sesungguhnya semua itu tidak lebih dari tipu daya
setan belaka.
Sebagian
dari mereka berdalil menyelesaikan pendidikan. Mereka berasumsi bahwa
pernikahan akan menghambat cita-citanya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang
lebih tinggi. Ini adalah dalih yang lemah dan syubhat yang tidak kuat. Kapan
pernikahan menjadi halangan untuk menuntut ilmu ? Bahkan pengalaman dan fakta
di lapangan membuktikan bahwa pernikahan yang bahagia dapat meningkatkan
konsentrasi, menenangkan jiwa dan menjernihkan pikiran.
Lalu,
saya ingin bertanya secara jujur, apa gunanya ijazah bagi seorang wanita
apabila ia terus hidup membujang ? Ia tidak bisa menikmati kehidupan rumah
tangga. Ia menjadi perawan tua yang tidak bisa merasakan kebahagiaan hidup
bersama suami dan anak-anak yang dapat menjadi aset yang berharga sepanjang
hidup dan sesudah matinya.
Maka,
saya berpesan kepada para pemuda dan pemudi agar mereka berpikir serius tentang
pernikahan. Kapan mereka bisa melangsungkannya ? Janganlah mereka terpancang
pada hal-hal ideal yang bisa menjadi batu penghalang bagi mereka dalam upaya
meraih kebahagiaan, kebaikan dan keselamatan yang mereka idam-idamkan. Mereka
tidak perlu menggunakan alasan yang disebut “Jaminan Masa Depan”. Karena masa
depan ada di tangan Allah. Dan Dialah satu-satunya yang memiliki pengetahuan
tentang masa depan.
Mereka
juga tidak perlu beralasan dengan masalah ekonomi dan rizki. Karena rizki
datangnya dari Allah yang diiringi dengan ikhtiar (usaha).Allah Subhanahu
Wata’ala berfirman:
إِن
يَكُونُوا
فُقَرَآءَ
يُغْنِهِمُ
اللهُ مِن
فَضْلِهِ
Jika
mereka miskin Allah akan memampukan/mencukupi mereka dengan kurnia-Nya. (QS. An-Nur :32)
Abu
Bakar Ash-Siddiq Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Taatlah kepada Allah dalam
menjalankan perintah menikah, niscaya Allah akan memberikan kekayaan
(kecukupan) yang dia janjikan.”
Dan Ibnu
Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: “ Carilah kekayaan (kecukupan) di dalam
pernikahan.”
Keengganan
menikah pada pemuda dan pemudi memiliki banyak mudharat yang berbahaya, akibat
yang buruk, dan buah yang bisa menghancurkan umat ini secara keseluruhan.
Lebih-lebih pada zaman di saat faktor-faktor pemicu fitnah luar biasa
banyaknya, dan sarana-sarana menyimpang untuk melampiaskan syahwat banyak
tersedia. Maka, tidak ada sesuatu yang bisa menjaga seseorang dari jurang
kenistaan dan kerusakan moral selain menikah secara syar’i.
Kita
patut prihatin melihat banyaknya pemuda yang usianya telah menginjak tiga puluh
tetapi belum pernah berfikir untuk menikah. Padahal pintu-pintu kerusakan tidak
akan terbuka kecuali saat hambatan dan rintangan diletakkan di hadapan
orang-orang yang ingin menikah. Bahkan percabulan, perzinahan, homoseks,
masturbasi, rayuan gombal, hubungan ilegal (pacaran), dan pergi ketempat-tempat
mesum tidak berkembang kecuali karena dipicu oleh sulitnya urusan pernikahan.
Apalagi ditunjang dengan adanya hal-hal yang bisa merusak keutamaan,
menghancurkan kehormatan dan mengikis habis rasa malu. Yaitu berupa aneka
kerusakan yang bisa dilihat, di baca dan didengar. Hal itu sengaja disiarkan
dan disebarluaskan oleh kemajuan yang keji dan peradaban yang semu. Dan
silahkan anda protes tanpa perlu merasa segan pada isi siaran oleh media-media
massa, televisi, dan internet yang sangat memperihatinkan dan menyesakkan dada.
Masalah
Kedua : Tidak Merestui Pernikahan Dengan Laki-laki Yang Pantas
Masalah
lainnya yang menjadi hambatan terjadinya pernikahan ialah keengganan keluarga
untuk menikahkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan. Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Jika
kamu didatangi oleh (laki-laki) yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka
nikahkanlah dia (dengan putrimu), karena jika tidak, niscaya akan ada fitnah
(malapetaka) di muka bumi dan kerusakan yang lebar.” (HR.At-Tirmidzi, 1084,1085 Ibnu Majah, 1967
dan Al-Hakim, 2/165,166 )
Sebagian
wali telah mengkhianati amanah yang ada di pundaknya atas putrinya atau
gadisnya. Yaitu dengan cara melarangnya menikah dengan laki-laki yang pantas,
baik dari segi agama, akhlak maupun amanah. Tidak jarang mereka didatangi
laki-laki yang pantas dalam hal agama, amanah dan akhlaknya, bahkan yang amat
bagus untuk meminang putrinya. Namun mereka justru menunda-nunda dengan
berbagai alasan yang mengada-ada. Mereka lebih suka memandangnya dari segi
penampilan fisik dan unsur-unsur yang tidak mendasar. Mereka menanyakan hartanya,
jabatannya, status sosialnya, dan mengabaikan urusan agama, akhlak dan
amanahnya.
Bahkan
sebagian wali (orang tua) yang rakus dan tamak tega menjadikan putrinya sebagai
obyek tawar-menawar. Wal iyadzu billah ! Mereka tidak tahu bahwa sikap semacam
itu adalah kecurangan, kesewenang-wenangan dan pengkhianatan.
Lalu, di
mana kasih sayang orang tua semacam itu ? Bagaimana mereka memikirkan masa
depan yang akan dia hadapi ? Apakah mereka senang bila di kemudian hari mereka
mendengar kabar yang mengejutkan dan memalukan tentang putri mereka ? Apa yang
terjadi jika mereka sendiri ditolak lamarannya, padahal ia ingin sekali menikah
? Bagaimanakah kira-kira reaksi mereka ?
Wahai
para orang tua ! Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan putri-putri anda.
Segeralah menikahkan mereka manakala ada laki-laki yang pantas dari segi agama
dan akhalaknya datang meminangnya. Karena jika tidak, akan terjadi malapetaka
yang besar dan kerusakan yang luas di muka bumi. Menolak menikahkan wanita
dengan laki-laki yang pantas merupakan kejahatan terhadap diri sendiri, wanita
itu, laki-laki tersebut bahkan terhadap seluruh masyarakat dan umat secara
keseluruhan.
Masalah
Ketiga : Mahalnya Mahar
Ma’syiral
muslimin rahimakumullah ! Salah
satu masalah dan hambatan yang berat ialah mahalnya mahar dan maskawin yang
berlebihan. Bagi sebagian orang menikah menjadi sesuatu yang berat bahkan
mustahil dilakukan. Di sebagian daerah besarnya mahar bahkan mencapai angka
yang melambung dan tidak terjangkau. Kecuali dalam bentuk hutang yang menjadi
beban pihak suami. Dan setiap muslim pasti merasa prihatin melihat kerakusan
sebagian orang tua yang meminta mahar di atas 1 atau 2 milyar dari orang-orang
yang secara kasat mata apabila mereka bekerja keras selama separuh hidupnya
tidak akan dapat mengumpulkan uang sebanyak itu. Subhanallah ! Sampai sejauh
itukah ketamakan dan kerakusan sebagian orang terhadap harta ? Bagaimana
mungkin seorang wanita merdeka yang terhormat dijadikan sebagai barang dagangan
untuk mengeruk keuntungan yang besar ?
Ibadallah ! Sesungguhnya mahar itu adalah sarana, bukan
tujuan. Dan menetapkan mahar terlalu mahal berakibat sangat buruk bagi individu
maupun masyarakat. Seperti enggan menikah, atau cenderung menikah dengan masyarakat
lain yang berbeda budaya.
Anehnya,
kerakusan sebagian orang tua tidak berhenti sampai di situ. Mereka bahkan
menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah. Seperti, mempelai laki-laki harus menyerahkan sejumlah uang atau
barang kepada ayah, ibu, kerabat dan sahabat mempelai wanita. Atau
syarat-syarat lainnya yang keluar dari tata cara yang diikuti oleh generasi
Sahabat yang shalih.
Umar
Al-Faruq Radiyallahu ‘Anhu pernah berkata : “Jangan berlebihan dalam menetapkan
mahar. Karena andaikata hal itu adalah kemuliaan di dunia dan bernilai takwa di
sisi Allah, niscaya orang yang paling awal dan paling berhak melakukannya
adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.”
Bahkan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda kepada seseorang: “Carilah mahar,
meskipun hanya berupa cincin besi.” Namun orang itu tidak mendapatkannya. Lalu
Nabi bersabda kepadanya :
“ Aku
nikahkan kamu dengannya dengan mahar Al-Qur’an yang ada padamu.” (HR. Al-Bukhari, 5029 dan Muslim, 1425 )
Abdurrahman
bin Auf Radiyallahu ‘anhu pernah menikah dengan mahar sebutir emas.
Dan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memperotes orang yang berlebihan dalam
menetapkan mahar. Karena beliau pernah didatangi seseorang lalu berkata : “Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar sebesar
empat uqiyah perak (160 dirham). Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda : “Empat uqiyah perak ? Sepertinya kalian memahat perak dari lereng
gunung ini. Kami tidak punya sesuatu yang bisa kami berikan kepadamu.”
Allahul
Musta’an ! Bagaimana dengan orang-orang yang suka
menetapkan mahar terlalu mahal masa kini ? Mereka harus dipegang tangannya dan
disadarkan. Dan mudah-mudahan Allah berkenan membantu orang-orang lemah yang
memiliki penghasilan terbatas.
Masalah
Keempat : Hadiah Yang Memberatkan
Wahai
umat Islam ! Masalah yang paling pelik dalam bab
pernikahan ialah beban biaya yang sangat besar dan adat istiadat yang
dipaksakan sendiri oleh masyarakat, baik karena latah maupun menjaga gengsi.
Seperti keharusan untuk menyediakan seperangkat perhiasan dan perabotan yang
paling mewah, atau menyewa hotel berbintang, istana paling megah, ruangan
paling indah dan seterusnya.
Untuk
apa semua itu, wahai umat Islam ?! Bagaimana mungkin seorang muslim sengaja
menyodorkan dirinya kepada murka Allah Subhanahu Wata’ala ! Lalu ia termasuk ke
dalam rombongan setan karena telah menghambur-hamburkan harta yang tidak sesuai
dengan ketentuan agama. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ
كَانُوا
إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينَ
Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. (QS. Al-Isro’ :27)
Sungguh
ironis bila uang yang sangat banyak bahkan cukup untuk menghidupi beberapa desa
dihabiskan untuk satu acara saja. Untuk apa itu ? Apakah anda terbuai dengan
harta yang anda miliki ? Tidakkah anda mengambil pelajaran dari saudara-saudara
anda yang tidak mampu membeli makanan, minuman dan pakaian ?
Kita
berlindung kepada Allah dari kekufuran nikmatNya. Dan kita memohon kepada Allah
agar tidak menghukum kita atas apa yang diperbuat oleh orang-orang yang bodoh
di antara kita. Demi Allah, kita benar-benar takut akan hukuman Allah di dunia
sebelum azab di Akhirat. Karena betapa banyak kita melihat tumpukan makanan
yang terbuang percuma di tempat sampah. Wal iyadzu billah.!
Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah dan berikanlah
nasihat kepada sesama. Renungkanlah baik-baik segala hal yang berkaitan dengan
pernikahan. Jangan biarkan masalah ini ditangani oleh orang-orang bodoh yang
berpikiran pendek. Dan saya menyerukan kepada para da’i, para pemuka
masyarakat, para ulama, para hartawan, dan para cendikiawan, jadikanlah diri
anda sebagai suri teladan bagi kalangan lain di bidang ini. Karena masyarakat
akan meniru perilaku anda.
Saya
memohon kepada Allah agar berkenan memberi kekuatan kepada kita semua untuk
melakukan amalan yang disukai dan Dia ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah
lagi Maha Mulia.
إِنْ أُرِيدُ
إِلاَّ
اْلإِصْلاَحَ
مَااسْتَطَعْتُ
وَمَاتَوْفِيقِي
إِلاَّ
بِاللهِ
عَلَيْهِ
تَوَكَّلْتُ
وَإِلَيْهِ
أُنِيبُ
Aku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan)
Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. (QS.Huud :88)
بارَكَ الله
لِيْ
وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ
وَلَكُمْ
Khutbah
Kedua
َاَلْحَمْدُ
لله الَّذِيْ
أَرْسَلَ
رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى
وَدِيْنِ
الْحَـقِّ
لِيُظْهِرَهُ
عَلَى
الدِّيْنِ
كُلِّهِ
وَلَوْ كَرِهَ
الْمُشْرِكُوْنَ،
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إله إِلاَّ
الله
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ،
قَالَ الله
تَعَالَى:
يَاأَيُّهاَ
الَّذِينَ
ءَامَنُوا
اتَّقُوا
الله حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلاَ
تَمُوتُنَّ
إِلاَّ وَأَنتُم
مُّسْلِمُونَ
Amma
ba’du :
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah !
Bertakwalah kepada Allah, dan bersyukurlah kepadaNya atas segala nikmat yang
Dia berikan, lahir maupun batin. Ikutilah jalan Islam dalam segala hal dan
jangan sampai melanggarnya. Karena pelanggaran terhadap jalan Islam akan
mendatangkan malapetaka yang besar dan adzab yang pedih.
Ayyuhal
Ahibbah fillah !
Sesungguhnya di antara kreasi-kreasi baru yang diciptakan manusia pada
pesta-pesta pernikahan, ada hal-hal yang termasuk mungkar dalam pandangan
syari’at. Jadi di samping ada pemborosan, penghambur-hamburan uang, dan
bermewah-mewah, ada banyak hal lain yang dilakukan oleh sebagian orang, akibat
lemahnya iman, kurangnya Ilmu, dan larut dalam budaya materi.
Antara
lain sebagai berikut :
- Sebagian orang menjadikan pesta pernikahan sebagai kesempatan untuk berbaur
laki-laki dan wanita.
- Mempelai pria tampil di depan para undangan bersama mempelai wanita dengan
perhiasan lengkap
- Pengambilan gambar yang diharamkan. Hanya Allah yang Maha Mengetahui seberapa
besar malapetaka dan kerusakan yang akan ditimbulkannya.
- Sebagian orang menjadikannya sebagai kesempatan untuk begadang dengan aneka
permainan yang diharamkan sepanjang malam.
- Ada yang menggunakannya untuk mengabaikan rasa malunya kepada Allah dan
kepada sesama dengan cara menjadikan acara itu sebagai kesempatan untuk
berpacaran atau berkencan yang tentu saja diharamkan.
- Ada yang mengganggu tetangga dan saudaranya dengan suara-suara yang
memekakkan telinga.
- Dan ada yang menjadikannya sebagai kesempatan untuk mendengar musik-musik
yang diharamkan, atau lagu-lagu yang cabul, membangkitkan birahi, menghalangi
orang dari mengingat Allah, dan menjadi jalan bagi kerusakan. Fa na’udzu billah
!
Hal-hal
tersebut di atas dan hal-hal lainnya merupakan masalah-masalah yang perlu
ditinjau ulang. Dan kita semua harus memulai peraktik yang ringan, mudah, dan
sesuai dengan petunjuk agama dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
berkenaan dengan masalah yang penting ini dan masalah-masalah lainnya.
Di sini
saya perlu memberikan dukungan kepada sebagian saudara-saudara kita yang telah
memberikan contoh yang harus ditiru dalam berhemat, berlaku benar, dan tidak
memberatkan dalam urusan pernikahan. Dan Alhamdulillah ini bukan hal yang asing
bagi masyarakat kita. Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh
umat Islam mau mengikuti jejaknya manakala kesadaran mereka semakin bertambah
dan budaya saling menasehati dan saling menolong menjadi terkuat di
tengah-tengah masyarakat muslim.
اللهم صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ، كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم
بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ،
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم
اغْـفِـرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا
أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْـفِـرْ
لَنَا وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ
الْخَاسِرِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ.
اللهم إِنَّا
نَسْأَلُكَ الْهُدَى
وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى.
اللهم إِنَّا
نَعُوْذُ
بِكَ مِنْ
زَوَالِ
نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ
عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ
نِقْمَتِكَ
وَجَمِيْعِ
سَخَطِكَ.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
الْحَمْدُ لله
رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ.
Dikutip
dari buku :
[Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah,
Surabaya .Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky]