ISLAM
AGAMA DAMAI
Jumat, 28 Agustus 09
(Khutbah Jum’at di Masjid al-Sofwa pada 7 Oktober 2005)
Oleh: Abubakar M. Altway
إن
الحمد لله
نحمده
ونستعينه
ونستغفره
ونعوذ بالله
من شرور
أنفسنا ومن
سيئات
أعمالنا من يهده
الله فلا مضل
له ومن يضلل
فلا هادي له
وأشهد أن لا
إله إلا الله
وحده لا شريك
له وأشهد أن
محمدا عبده
ورسوله وصفيه وخليله،
صلى الله عليه
وعلى آله
وصحبه وسلم تسليما
كثيرا.
((يا أيها
الذين آمنوا
اتقوا الله حق
تقاته ولا
تموتن إلا
وأنتم مسلمون
))
((يا أيها
الناس اتقوا
ربكم الذي
خلقكم من نفس واحدة
وخلق منها
زوجها وبث
منهما رجالا
كثيرا ونساء
واتقوا الله
الذي تساءلون
به والأرحام
إن الله كان
عليكم رقيبا )).
((يا أيها
الذين آمنوا
اتقوا الله
وقولوا قولا
سديدا . يصلح
لكم أعمالكم
ويغفر لكم
ذنوبكم .ومن
يطع الله
ورسوله فقد
فاز فوزا
عظيما .))
أما بعد، فإن
أصدق الحديث
كتاب الله
وخير الهدي
هدي محمد صلى
الله عليه
وسلم، وشر
الأمور محدثاتها،
فإن كل محدثة
بدعة وكل بدعة
ضلالة وكل
ضلالة في
النار.
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Pertama marilah kita panjatkan puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas
limpahan nikmat dan karunia-Nya, sehingga kita masih dapat memenuhi seruan
shalat Jum’at pada hari ini.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan keharibaan Nabi kita Muhammad
SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya, serta segenap umat yang mengikuti
petunjuknya hingga hari akhir.
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Marilah kita senantiasa berusaha meningkatkan mutu ketaqwaan kita kepada Allah.
Karena dengan taqwa itulah kita dapat meraih kebahagiaan yang hakiki, baik di
dunia maupun di akherat.
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Islam merupakan agama yang menyeru kepada keadilan dan kedamaian, memerintahkan
untuk berbuat baik kepada sesama dan sangat menghargai hak-hak dan nyawa
manusia. Islam melarang segala bentuk kekerasan, tindakan ekstrem, anarkis,
kriminal, pembunuhan dan tindakan-tindakan buruk lainnya yang dapat merugikan
umat manusia. Allah SWT, befirman,
((
وَلَا
تُفْسِدُوا
فِي
الْأَرْضِ
بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
))
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah
memperbaikinya” (Al-A’raf: 56)
Dan dalam firman-Nya yang lain,
(( إِنَّ
اللَّهَ
يَأْمُرُ
بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ
ذِي
الْقُرْبَى
وَيَنْهَى
عَنِ
الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ
))
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan melarang (kamu) dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran” (An-Nahl: 90)
Dan firman-Nya,
(( لَقَدْ
أَرْسَنْاَ
رُسُلَنَا
بِالْبَيِّنَاتِ
وَأَنْزَلْنَا
مَعَهُمُ
الْكِتَابَ
وَالْمِيْزَانَ
لِيَقُوْمَ
النَّاسَ بِالْقِسْطِ))
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti
yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (Al-Hadid: 25)
Bahkan keadilan tersebut harus diterapkan sekalipun terhadap selain kaum
muslimin. Tidak ada alasan untuk tidak berbuat adil terhadap mereka, karena
adanya perbedaan dan perseteruan. Allah SWT berfirman,
(( وَلاَ
يَجْرِمَنَّكُمْ
شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَى
أَلاَّ
تَعْدِلُواْ
اعْدِلُواْ
هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
))
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
taqwa” (Al-Maidah: 8)
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Islam merupakan agama yang penuh dengan kasih dan rahmah. Islam sangat membenci
dan tidak membenarkan pertumpahan darah terhadap orang-orang yanng tidak
bersalah. Firman Allah SWT,
(( وَلاَ
تَقْتُلُواْ
النَّفْسَ
الَّتِي
حَرَّمَ
اللّهُ
إِلاَّ
بِالحَقِّ ))
“Dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecualil dengan yang hak”
(Al-Isra: 33)
Jangankan nyawa manusi, nyawa binatang pun sangat dihargai di dalam Islam.
Bahkan seorang wanita dapat masuk Neraka, hanya karena berbuat buruk kepada
seekor kucing dan seorang wanita lainnya, bahkan seorang pelacur, dapat masuk
Surga karena berbuat baik kepada seekor anjing. Jika demikian halnya Islam
memperlakukan binatang, maka bagaimana pula dengan manusia secara umum dan
orang-orang Islam secara husus?
Karena itu, Islam memandang bahwa memelihara kehidupan seseorang berarti
memelihara kehidupan seluruh manusia. Sebaliknya, barangsiapa yang membunuh
seseorang berarti membunuh seluruh manusia. Firman Allah SWT,
(( مِنْ
أَجْلِ
ذَلِكَ
كَتَبْنَا
عَلَى بَنِي
إِسْرَائِيلَ
أَنَّهُ مَنْ
قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ
نَفْسٍ أَوْ
فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا
قَتَلَ
النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ
أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ
جَمِيعًا ))
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa
barangsiapa yang mebunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia seluruhnya” (Al-Maidah: 32)
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Dalam hal yang berkaitan dengan pembunuhan orang mukmin secara sengaja, Allah
SWT berfirman,
(( وَمَنْ
يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا
مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاؤُهُ
جَهَنَّمُ
خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ
لَهُ
عَذَابًا
عَظِيمًا ))
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah Neraka Jahannam, sdang dia kekal di dalamnya, dan Allah murka
kepadanya, mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya” (An-Nisa’:
93)
Sedang yang berkaitan dengan pembunuhan yang tidak disengaja terhadap orang
kafir yangn hidup berdampingan dengan damai atau ada ikatan perjanjian damai
dengan kaum muslimin, Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya,
(( وَإِن
كَانَ مِن
قَوْمٍ
بَيْنَكُمْ
وَبَيْنَهُمْ
مِّيثَاقٌ
فَدِيَةٌ
مُّسَلَّمَةٌ
إِلَى
أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً
))
“Dan jika dia (si terbunuh) dari kelompok kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat
yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yang mukminn” (An-Nisa’: 93)
Ma’asyiral muslimin, jama’ah shalat Jum’at yang dimuliakan Allah,
Jika pembunuhan terhadap orang kafir dengan kriteria di atas tanpa disengaja,
Islam memberikan hukuman dan denda sedemikian beratnya, maka bagaimana pula
jika membunuhnya dengan sengaja? Tentu itu merupakan suatu kejahatan dan dosa
yang sangat besar dalam pandangan Islam, dan pelakunya mendapatkan hukuman yang
sangat berat. Rasulullah SAW bersabda,
(( مَنْ
قَتَلَ
مُعَاهَدًا
لَمْ يَرَحْ
رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ
وَإِنَّ
رِيْحَهَا
تُوْجَدُ
مِنْ مَسِيْرَةِ
أَرْبَعِيْنَ
عَامًا))
“Barangsiapa membunuh orang (kafir) yang ada perjanjian (damai antara dia
dengan kaum muslimin), niscaya tidak akan mencium harumnya Surga. Dan
sungguhnya aroma Surga itu dapat tercium dari jarak empat puluh tahun
perjalanan.” (HR. Al-Bukhari)
أقول
قولي هذا
وأستغفر الله
لي ولكم
ولسائر المسلمين
من كل ذنب
فاستغفروه
إنه هو الغفور
الرحيم.