HALAL, TAPI DIBENCI
Rabu, 30 Maret
11
Khutbah
Pertama
Amma
ba’du :
Ayyuhal
muslimun rahimakumullah !
Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan anda. Bertakwalah kpadaNya
dalam menghadapi diri sendiri dan keluarga anda. Bertakwalah kepadaNya di kala
ramai maupun sepi, di saat kaya maupun miskin, di waktu suka maupun duka.
Ibadallah ! Masalah kemasyarakatan yang sangat gawat dan
persoalan rumah tangga yang sangat besar muncul dalam bentuk kejadian-kejadian
yang memikulkan dalam banyak perkara yang terjadi di mana-mana. Masalah ini
menjadi ancaman yang berbahaya bagi keutuhan keluarga dan rumah tangga.
Persoalan ini telah banyak memecah belah keluarga dan mengalirkan air mata. Ia
telah banyak mencerai beraikan keluarga, menghancurkan rumah tangga, dan
memadamkan lilin yang menyala. Ia telah banyak merobohkan bangunan, menciptakan
penderitaan, melahirkan kesengsaraan, menjandakan perempuan, dan menelantarkan
anak-anak ingusan. Ia telah banyak menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan,
dan menjadi tangga bagi perpisahan dan pertengkaran. Tahukah anda, apa masalah keluarga
yang sangat berbahaya ini ? Dan tahukah anda apa masalah masyarakat yang besar
dan mengancam kehidupan banyak, pribadi dan keluarga, dan mengubahnya menjadi
Neraka yang tidak tertahankan ? Masalah itu ialah “Perceraian”. Dan ini adalah
persoalan besar yang sangat pelik. Bahkan nyaris selalu menjadi masalah utama
di antara masalah-masalah kemasyarakatan yang gawat dewasa ini.
Ma’asyiral
muslimin rahimani warahimakumullah !
Perceraian banyak sekali yang terjadi di zaman ini. Bahkan jumlah yang sangat
mengerikan. Tentu saja ini menjadi peringatan akan adanya ancaman yang berat
terhadap keutuhan keluarga dan rumah tangga. Cara ini digunakan secara luas.
Dan banyak sekali orang yang dengan mudah mengucapkan kata-kata cerai karena
alasan yang sangat sepele. Banyak orang yang latah mengucapkannya dengan atau
tanpa sebab. Sungguh aneh prilaku orang dalam masalah ini. Bahkan ada yang
menjadikannya sebagai guraun, permainan, tantangan, dan kebanggaan. Masalah ini
semakin meluas, tanda bahaya yang semakin kuat, suara peringatan semakin keras,
jumlah perceraian di masyarakat makin meningkat, prosentase dan angkanya
semakin tinggi dan memberikan tanda peringatan akan masa depan yang mengerikan
bagi masyarakat secara keseluruhan. Masalah ini tidak henti-hentinya menjadi
sumber keresahan hati banyak orang. Jika salah satu dari mereka merasakan panas
apinya, ia tergepoh-gepoh menemui para ustadz dan para kiayi untuk
berkonsultasi dan mencari-cari jalan keluar. Bahkan ada yang sengaja membuat
rekayasa dan merajut kebohongan untuk menggapai apa yang diinginkan.
Sampai-sampai banyak ulama yang tidak sempat memikirkan masalah yang lebih
penting. Para hakim di pengadilan pun kewalahan menghadapi banyaknya masyarakat
yang datang dan banyaknya perkara yang harus ditangani dalam masalah ini.
Dan
jangan tanya berapa banyak dering telpon yang berbunyi, perkara yang ditangani,
sidang yang dijalani, dan orang yang datang untuk mengurus masalah ini. Mereka
lupa atau pura-pura lupa bahwa perceraian adalah masalah syari’at yang telah
detetapkan. Bukan hawa nafsu yang dijadikan sebagai sumber hukum. Masalah
perceraian merupakan salah satu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh
Allah dan tidak boleh dilanggar. Dalam bab perceraian Allah Subhanahu Wata’ala
berfirman :
وَتِلْكَ
حُدُودُ
اللهِ وَمَن
يَتَعَدَّ
حُدُودَ
اللهِ فَقَدْ
ظَلَمَ نَفْسَهُ
لاَتَدْرِي
لَعَلَّ
اللهَ
يُحْدِثُ بَعْدَ
ذَلِكَ
أَمْرًا
Itulah
hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka
sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak
mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. (QS. Ath-Thalaq:1)
تِلْكَ حُدُودُ
اللهِ فَلاَ
تَعْتَدُوهَا
وَمَن يَتَعَدَّ
حُدُودَ
اللهِ
فَأُوْلاَئِكَ
هُمُ
الظَّالِمُونَ
Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah :229)
Di
samping perceraian juga merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Subhanahu
Wata’ala yang harus diketahui dan tidak boleh dipermainkan.
وَلاَ
تَتَّخِذُوا
ءَايَاتِ
اللهِ هُزُوًا
وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ
اللهِ
عَلَيْكُمْ وَمَآأَنزَلَ
عَلَيْكُم
مِّنَ
الْكِتَابِ
وَالْحِكْمَةِ
يَعِظُكُم
بِهِ
وَاتَّقُوا
اللهَ
وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللهَ
بِكُلِّ
شَيْءٍ
عَلِيمُُ
Janganlah
kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu
yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang
diturunkan-Nya itu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.
Al-Baqarah :231)
Merasakan
betapa bahayanya masalah ini, harus ada upaya untuk mengkajinya, mencari
penyebabnya, meneliti dampaknya, mencari jalan keluar, dan mempelajari hikmah
dan ketentuan hukumnya, agar kita benar-benar memahami urusan agama kita. Dan
kita juga harus meminta pertolongan dan petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Wahai
kaum muslimin dan muslimat ! Wahai para suami dan istri ! Islam mensyari’atkan
ikatan pernikahan agar bisa kekal bukan bubar, agar bisa lenggeng bukan putus,
agar tercipta keserasian bukan perpecahan. Islam telah memberikan banyak
jaminan kepada keluarga dan menancapkan banyak pilar untuk menjamin ketenangan
dan sentosanya. Islam sangat menghargai ikatan pernikahan dan menyebutnya
sebagai “Mitsaqan Ghalizha” (perjanjian yang kuat). Islam
menganggap ikatan istri sebagai ikatan dan perjanjian yang paling kuat.
Syari’at
Islam tidak menyerahkan masalah ini kepada pasangan suami istri begitu saja. Di
mana hawa nafsu bisa berkuasa dan mereka bisa menjalani kehidupan rumah tangga
mereka tanpa petunjuk Tuhan. Syari’at Islam telah menetapkan hak dan kewajiban
masing-masing, dan membagi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan
kecukupan masing-masing, serta memperhatikan aspek watak dan kewajiban mereka.
Semua itu dituangkan dalam aturan yang adil dan bijaksana, mengacu kepada
firman Allah :
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ
وَاللهُ
عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Dan
Mereka (Para Istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah :228)
Islam
juga berpesan agar rumah tangga dikuasai oleh hubungan kasih dan sayang,
mengibarkan bendera belas kasih dan panji-panji keserasian. Islam juga
memerintahkan untuk mempergauli pasangan secara wajar dan memperlakukannya
secara baik.
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَى أَن
تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ
اللهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
Dan
pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa’ :19)
Ya,
benar ! Boleh jadi anda tidak menyukai sesuatu pada pasangan anda, padahal
Allah memberikan banyak kebaikan pada dirinya. Imam muslim meriwayatkan dari
Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda :
“
Janganlah seorang laki-laki beriman membenci wanita beriman. Jika ia tidak
menyukai salah satu perangainya, ia pasti menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim, 1469 )
Sesungguhnya
kaum pria harus mengetahui watak wanita, untuk apa mereka diciptakan dan
bagaimana watak dasarnya. Dan tatkala sebagian pria menuntut kondisi yang ideal
pada diri wanita dan jauh dari kenyataan, Islam menganjurkan agar mereka
memperhatikan aspek ini. Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan di dalam kitab
Shahihnya masing-masing bahwa Rasulullah bersabda :
“
Perlakukanlah kaum wanita dengan baik, karena wanita diciptakan dari tulang
rusuk. Sesungguhnya sesuatu yang paling bengkok pada tulang rusuk ialah bagian
atasnya. Jika engkau membiarkannya, ia akan senantiasa bengkok. Jadi
perlakukanlah kaum wanita dengan baik.” (Shahih
Al-Bukhari, 5186 dan Shahih Muslim, 1468 )
Di
samping itu Islam sangat peduli pada upaya melindungi keluarga dari campur
tangan para provokator yang berusaha merusak dan menghancurkan wujud keluarga,
baik dari jauh maupun dari dekat. Dan Islam menutup pintu bagi siapa pun yang
akan mencampuri urusan rumah tangga orang lain kecuali dengan tujuan islah
(perdamain).Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ Tidak
termasuk golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan
suaminya.” (HR. Ahmad,2/397 dan Abu Daud, 2175 )
Kendati
Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kuat untuk menopang dan melindungi
bangunan keluarga, namun secara alamiyah manusia bisa melakukan kesalahan dan
kelalaian. Terkadang rumah tangga diterpa badai pertengkaran dan percekcokan.
Karena jarang sekali pasangan suami istri yang memiliki kecocokan dan
keserasian dalam segala hal. Tetapi perbedaan yang ada di antara sepasang suami
istri tidak akan menjadi masalah sepanjang mereka berdua bisa bergaul secara
wajar, bermuamalah secara santun, sabar dan tabah. Masing-masing menghormati
pasangannya dan mengesampingkan kepentingan pribadi masing-masing. Sesungguhnya
yang mengancam keutuhan rumah tangga ialah mengulang-ulang kesalahan,
mencari-cari kekurangan, dan membesar-besarkan masalah.
Namun,
apa yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri ketika terjadi pertengkaran
dan perselisihan ? Apakah perceraian menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan
masalah, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang gegabah dan tidak mau
berpikir panjang ? Apakah perceraian begitu mudah dilakukan, sehingga
orang-orang yang kurang sabar menjadikannya sebagai pilihan pertama untuk
mengakhiri pertengkaran ?
Islam
telah membimbing kita untuk mengikuti cara dan aturan yang benar ketika terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak. Dan Islam telah menawarkan jalan
keluar yang pasti tepat manakala dilandasi dengan hati yang bersih dan niat
yang baik. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ
عَلَى
النِّسَآءِ
بِمَا
فَضَّلَ
اللهُ
بَعْضَهُمْ
عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَآأَنفَقُوا
مِنْ
أَمْوَالِهِمْ
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ
بِمَا حَفِظَ
اللهُ
وَالاَّتِي
تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ
فَلاَتَبْغُوا
عَلَيْهِنَّ
سَبِيلاً
إِنَّ اللهَ
كَانَ
عَلِيًّا
كَبِيرًا
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab
itu maka Wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’ :34)
Dan
Allah Subhanahu Wata’ala Juga berfirman :
وَإِنِ
امْرَأَةٌ
خَافَتْ مِن
بَعْلِهَا نُشُوزًا
أَوْ
إِعْرَاضًا
فَلاَجُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ
أَن
يُصْلِحَا
بَيْنَهُمَا
صُلْحًا
وَالصُّلْحُ
خَيْرُُ
وَأُحْضِرَتِ
اْلأَنفُسُ
الشُّحَّ
وَإِن
تُحْسِنُوا
وَتَتَّقُوا
فَإِنَّ
اللهَ كَانَ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
خَبِيرًا
Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu
(dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.
An-Nisa’:128)
Jika
percekcokan semakin menjadi-jadi dan berkepanjangan, Islam mensyari’atkan
adanya campur tangan dari pihak lain untuk melakukan islah (damai). Yaitu
dengan menunjuk dua orang perantara yang sebaiknya diambil dari keluarga
mereka. Allah berfirman :
وَإِنْ
خِفْتُمْ
شِقَاقَ
بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا
حَكَمًا
مِّنْ
أَهْلِهِ
وَحَكَمًا
مِّنْ
أَهْلِهَآإِن
يُرِيدَآإِصْلاَحًا
يُوَفِّقِ
اللهُ
بَيْنَهُمَآإِنَّ
اللهَ كَانَ
عَلِيمًا
خَبِيرًا
Dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa’ :35)
Tetapi
jika pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah suami istri itu sudah
melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing ? Dan ketika terjadi
perselisihan apakah keduanya mengikuti jalan Islam untuk mengatasinya ? Apakah
keduanya berusaha melakukan perbaikan ? Di mana para pendamai dari kerabat dan
keluarga mereka ? Di mana dua perantara yang berusaha mendamaikan mereka ?
Ataukah hal itu menjadi sesuatu yang dihindari ? Sesungguhnya sepanjang masih
bisa dipertemukan, seorang istri tidak boleh mengajukan gugatan cerai.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“ Wanita
manapun menggugat cerai suaminya tanpa ada masalah yang berat, maka haram
baginya menghirup aroma Surga.” (HR.
Ahmad, 5/283, Abu Daud,2226, At-Tirmidzi, 1187, Al-Hakim, 2/200 dan Al-Baihaqi,
7/316 )
Tetapi
bila kesepakatan tidak tercapai, kehidupan rumah tangga telah berubah menjadi
Neraka yang tidak tertahankan dan segala upaya perbaikan tidak membuahkan hasil
yang menggembirakan, maka Allah berfirman :
وَإِن
يَتَفَرَّقَا
يُغْنِ اللهُ
كُلاًّ مِّن
سَعَتِهِ
وَكَانَ
اللهُ
وَاسِعًا
حَكِيمًا
Jika
keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari
limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana. (QS. An-Nisa’ :130)
Ikhwatal
Islam ! Sesungguhnya apabila perceraian terjadi
bukan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara’, maka perceraian adalah
permainan yang tidak bisa diterima oleh agama dan perusakan terhadap
sendi-sendi kehidupan. Di manakah orang-orang yang mau berfikir tentang akibat
dari perceraian ? Apa dosa anak-anak ? Dan apa kesalahan orang-orang yang lemah
dan tidak berdosa ? Padahal ada Hadits yang menyatakan :
“
Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak (Perceraian).” (HR.Abu Daud,2178, Ibnu Majah, 2018 dan
Al-Hakim, 2/196 )
Wahai
orang yang ingin bercerai atau berfikir untuk bercerai ! Ketahuilah bahwa
perceraian adalah masalah besar yang sangat disukai setan. Bahkan setan
mengerahkan pasukannya untuk mendapatkannya. Cukuplah hal ini menjadi peredam
bagi keinginan untuk bercerai. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir Radiyallahu
‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya
Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengirimkan pasukannya.
Yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Salah satu dari
mereka datang kepadanya lalu berkata : Aku melakukan ini dan itu. Kamu tidak
berbuat apa-apa ! kata Iblis. Kemudian salah satu dari mereka datang dan berkata
: ‘Aku tidak meninggalkan orang itu sampai aku berhasil memisahkannya dari
istrinya.’ Lalu Iblis memberinya tempat di dekatnya dan berkata : ‘Kamu adalah
setan terbaik.’ (HR.Muslim,2813)
Wahai
umat Islam ! Kalau semuanya sudah memahami betapa bahayanya perceraian dan
betapa buruk dampaknya terhadap pribadi dan masyarakat, adalah tepat apabila
kita menelusuri sebab-sebab utamanya untuk memeriksa penyakit dan menetukan
obatnya.
Jika
diteliti ternyata penyebab utama perceraian ialah keengganan masing-masing dari
suami untuk melaksanakan kewajibannya kepada pasangannya dan memperlakukannya
secara baik.
Percerain
juga bisa dipicu oleh buruknya perangai, lemahnya niat baik, kurangnya
kesabaran dan ketabahan, tuntunan cita-cita, adanya perbedaan cara pandang di
antara suami istri, dorongan hawa nafsu dan amarah, kehilangan kesadaan diri,
lepas kendali atau adu domba dari pihak ketiga.
Juga
bisa dipicu oleh keengganan untuk mengikuti tata cara hidup Islami ketika
terjadi perselisihan. Atau disebabkan upaya islah dan perantaraan yang kurang
sungguh-sungguh, dan seterusnya.
Wahai
para suami dan para istri ! Bertakwalah kepada Allah dalam menyikapi diri
sendiri.
Wahai
para istri ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam memperlakukan
suami anda. Jangan sampai anda menjadi pemicu kemarahan suami anda. Berikanlah
hak-hak suami, rumah dan anak-anak anda. Karena istri yang sukses ialah istri
yang bisa mengambil hati suami, merendam amarahnya, dan mengetahui hak-haknya.
Bukan istri yang suka menyulut api dan menyiram api dengan minyak.
Wahai
para suami ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala ! Jagalah hubungan
anda dari pertengkaran dan perselisihan, jika anda menginginkan kebahagiaan
hidup di dunia dan Akhirat.
Wahai
orang yang sedang mengalami konflik rumah tangga ! Kembalilah kepada agama dan
keislaman anda. Karena di dalamnya terdapat obat yang mujarab untuk mengatasi
perselisihan, menghentikan pertengkaran dan mencabut keburukan dari
akar-akarnya.
Kita
memohon kepada Allah agar berkenan memberikan taufikNya kepada kita semua
sehingga kita dapat melaksanakan apa yang dicintai dan diridhaiNya. Dan kita
juga memohon kepada Allah agar berkenan memperbaiki hati kita dan menghimpun
kekuatan kita dengan anugerah dan karuniaNya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu.
بارَكَ الله
لِيْ
وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ
مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ
وَلَكُمْ
Khutbah
Kedua
Amma
ba’du :
Wahai
hamba-hamba Allah ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan pahamilah
urusan agama anda dengan baik. Ketahuilah bahwa perceraian memiliki ketentuan
hukum yang harus diketahui dan dipatuhi oleh setiap orang yang melakukannya.
Maka orang beriman tidak boleh menceraikan istri sesuka hatinya. Ia harus
mengikuti tata cara syari’at yang mengatur hal itu.
Antara
lain dia harus menceraikan istri secara baik. Allah berfirman:
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ
فَإِمْسَاكُُ
بِمَعْرُوفٍ
أَوْ
تَسْرِيحُ
بِإِحْسَانٍ
Talak
(yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik (QS.
Al-baqarah :229)
Dan yang
harus dimengerti adalah bahwa talak (perceraian) itu ada dua macam: talak sunni
dan talak bid’i.
Talak sunni
ialah talak yang harus diikuti ketika talak itu dijatuhkan. Yaitu seorang suami
menceraikan istrinya satu kali dalam masa suci dan belum pernah digauli semasa
suci itu.
Sedangkan
talak bid’i ialah seorang suami yang menceraikan istrinya lebih dari
satu kali sekaligus, atau pada masa haid, atau pada masa suci dimana ia telah
menggaulinya. Orang yang menceraikan istrinya dengan cara seperti ini berarti
telah berbuat dosa dan melakukan sesuatu yang diharamkan.
Apakah
orang-orang yang menceraikan istrinya itu mematuhi ketentauan hukum ini ?
Apakah mereka mengetahui ketentuan hukum ini ?
Kemudian
perlu ada peringatan tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat, yaitu
masalah talak tiga. An-Nasa’i meriwayatkan dari Mahmud bin Labid Radiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah pernah diberitahu tentang laki-laki yang menceraikan
istrinya tiga kali sekaligus. Lalu beliau berdiri dengan mimic marah dan
bersabda : “ Apakah kitab Allah dipermainkan, sementara aku ada di
tengah-tengah kalian ? “ Sampai-sampai ada orang yang berdiri dan berkata : “
Ya Rasulullah, apakah aku perlu membunuh orang itu ?” (Sunan An-Nasa’i,
6/142 )
Seorang
laki-laki menceraikan istrinya tiga kali sekaligus kemudian datang kepada Ibnu
Abbas Radiyallahu ‘anhu untuk bertanya. Ibnu Abbas bungkam sambil menahan
amarah. Tindakan konyol lalu berkata : “ Salah seorang di antara kamu melakukan
tindakan konyol lalu berkata : Hai Ibnu Abbas! Hai Ibnu Abbas! Padahal Allah
berfirman :
وَمَن
يَتَّقِ
اللهَ
يَجْعَل
لَّهُ مَخْرَجًا
Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. At-Thalaq :2)
“Kamu tidak bertakwa kepada Allah. Jadi aku tidak punya jalan
keluar untukmu,” kata Ibnu Abbas. “ Kamu telah durhaka kepada Rabbmu.
Dan istrimu berstatus talak ba’in darimu,” imbuhnya.
Ia juga
pernah didatangi laki-laki yang menceraikan istrinya seribu kali sekaligus.
Lalu ia berkata : “Apakah ayat-ayat Allah boleh dipermainkan ?! Kamu cukup
menceraikannya tiga kali.”
Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala
dan jangan gegabah dalam urusan talak. Karena boleh jadi sesudah itu Allah akan
mengadakan sesuatu yang baru.
Jika ada
saran untuk mengatasi hal itu maka saran itu terangkum dalam menghindari segala
sesuatu yang bisa menjadi pemicunya sebagaimana disebutkan sebelumnya. Kemudian
para ulama dan tokoh masyarakat di setiap desa dan kota, kerabat dan keluarga
besar harus bekerja keras untuk mengatasi konflik rumah tangga melalui
lembaga-lembaga pendamai yang berwenang dan beranggotakan orang-orang yang
disegani dan dihormati di masyarakat. Sehingga setiap orang yang menghadapi
masalah seperti ini bisa memohon nasihat ke sana. Dengan demikian diharapkan
kasus-kasus semacam ini bisa berkurang, dengan izin Allah.
Akhirnya,
barangsiapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, pasti Allah akan
memperbaiki keadaannya, pasangan hidupnya, keluarganya dan anak-anaknya. Dan
dalam bab perceraian Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَمَن
يَتَّقِ
اللهَ
يَجْعَل
لَّهُ مَخْرَجًا
Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. (QS. At-Thalaq :2)
وَمَن
يَتَّقِ
اللهَ
يَجْعَل
لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ
يُسْرًا
Dan
barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya
kemudahan dalam urusannya. (QS.
At-Thalaq :4)
إِنَّ اللهَ
وَمَلاَئِكَتَهُ
يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ
يَآأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا
صَلُّوا
عَلَيْهِ
وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللهم صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ،
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. اللهم
بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ،
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيْمَ،
وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ
حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ.
اللهم
اغْـفِـرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ،
رَبَّنَا
ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا
وَإِنْ لَمْ
تَغْـفِـرْ
لَنَا
وَتَرْحَمْنَا
لَنَكُونَنَّ
مِنَ الْخَاسِرِيْنَ،
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
اللهم إِنَّا
نَسْأَلُكَ
الْهُدَى
وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى.
اللهم إِنَّا
نَعُوْذُ
بِكَ مِنْ
زَوَالِ
نِعْمَتِكَ
وَتَحَوُّلِ
عَافِيَتِكَ
وَفُجَاءَةِ
نِقْمَتِكَ
وَجَمِيْعِ
سَخَطِكَ.
وَآخِرُ
دَعْوَانَا
أَنِ
الْحَمْدُ
لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلى الله
عَلَى
نَبِيِّنَا
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ
Dikutip
dari buku :
[Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi pertama, ElBA Al-Fitrah,
Surabaya .Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky]