|
KHUTBAH PERTAMA
الحَمْدُ
لِلهِ ذِيْ الْفَضْلِ
وَالْإِنْعَامِ
جَعَلَ
الْحَجَّ
إِلَى
بَيْتِهِ
أَحَدِ
أَرْكَانُ الْإِسْلاَمِ
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ
وَحْدَهُ
لاَ
شَرِيْكَ
لَهُ فِي
رُبُوْبِيَّتِهِ
وَإِلَهِيَّتِهِ
وَأَسْمَاءِهِ
وَصِفَاتِهِ
الْعِظَامِ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ
أَفْضَلُ
مَنْ حَجَّ وَاعْتَمَرَ
وَسَعَى
بَيْنَ
الصَّفَا
وَالْمَرْوَةِ
وَطَافَ
بِالبَيْتِ
الْحَرَامِ،
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
الْبَرَرَةِ
الْكِرَامِ وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمَا
كَثِيْرًا،
أَمّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang telah melimpahkan keutamaan-keutamaan dan kenikmatan-kenikmatan-Nya
kepada hamba-hamba-Nya. Dialah Rabb yang telah mengaruniakan kepada kita
agama yang mulia. Agama yang akan menjadi sebab sempurnanya iman dan sucinya
hati orang-orang yang menjalankannya. Shalawat dan salam semoga senantiasa
tercurah pada panutan kita, nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang senantiasa istiqamah mengikuti
petunjuknya.
Jamaah jum’ah rahimakumullah,
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami berwasiat kepada
diri kami pribadi dan seluruh hadirin untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala dengan sebenar-benar takwa. Marilah kita berusaha dengan sekuat
kemampuan kita menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi seluruh
larangan-Nya. Sesungguhnya dengan ketakwaanlah seseorang akan menjadi mulia
di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللهِ
أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di
sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian.” (Al-Hujurat: 13)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah, bahwasanya di antara syariat Allah Subhanahu wa
Ta’ala yang sangat mulia adalah kewajiban menunaikan ibadah haji. Bahkan
kewajiban ini merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ
عَلَى
النَّاسِ
حِجُّ
الْبَيْتِ
مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا
وَمَنْ
كَفَرَ
فَإِنَّ اللهَ
غَنِيٌّ
عَنِ
الْعَالَمِينَ
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang memiliki kemampuan. Barangsiapa kafir atau
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu pun) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97)
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan
kalimat kafara, yaitu telah kafir, terhadap orang yang mengingkari kewajiban
yang besar ini. Hal ini tentu menunjukkan betapa penting dan besarnya
kewajiban ini. Oleh karena itu telah sepakat para ulama, siapa saja yang
mengingkari kewajiban ibadah haji, maka dihukumi kafir dan keluar dari Islam.
Hadirin rahimakumullah,
Besarnya perintah ibadah haji ini juga ditunjukkan pada
berkumpulnya dua jenis ibadah dalam pelaksanaannya. Yaitu ibadah dengan
menggunakan anggota badan dan ibadah dengan menggunakan harta. Lebih dari
itu, dalam pelaksanaannya juga harus menempuh jarak yang cukup jauh dan
melelahkan. Bahkan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengategorikan
ibadah ini sebagai salah satu jenis jihad, sebagaimana disabdakan oleh beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya:
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ، هَلْ
عَلَى
النِّسَاءِ
جِهَادٌ؟
قَالَ: نَعَمْ،
عَلَيْهِنَّ
جِهَادٌ لاَ
قِتَالَ فِيْهِ،
الْحَجُّ
وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah, apakah ada kewajiban bagi wanita untuk
berjihad?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ya, ada, wajib
bagi mereka (para wanita) untuk berjihad yang tidak ada pertempuran di
dalamnya, (yakni) haji dan umrah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu)
Di dalam hadits tersebut kita mengetahui pula bahwa disamping
kewajiban haji, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah menetapkan kepada kaum
muslimin kewajiban untuk melakukan umrah. Sehingga, seorang muslim yang
mukallaf yaitu yang sudah baligh dan berakal serta telah memiliki kemampuan,
wajib baginya untuk memerhatikan dan menjalankan kedua amalan ibadah yang
besar ini. Adapun anak yang belum baligh, jika dia menjalankan kedua amalan
ini hukumnya tetap sah, namun haji dan umrahnya dihukumi sebagai amalan
sunnah. Artinya anak tersebut masih ada kewajiban untuk menjalankannya di
saat telah baligh nanti apabila memiliki kemampuan. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَيُّمَا
صَبِيٍّ
حَجَّ ثُمَّ
بَلَغَ فَعَلَيْهِ
حَجَّةٌ أُخْرَى
“Anak kecil manapun yang melakukan ibadah haji maka wajib
baginya untuk melakukan ibadah haji lagi (ketika sudah baligh).” (HR.
Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam
Fathul Bari)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Karena rahmat-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan
kewajiban haji dan umrah ini hanyalah sekali dalam seumur hidup, sebagaimana
tersebut dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْحَجُّ
مَرَّةً
فَمَنْ
زَادَ
فَتَطَوُّعٌ
“Kewajiban haji itu hanya sekali, barangsiapa menunaikannya
lebih dari sekali maka dia telah melakukan sunnah.” (HR. Abu Dawud dan yang
lainnya, shahih sebagaimana disebutkan dalam Al-Irwa’)
Oleh karena itu, seorang muslim yang telah memiliki
kemampuan, seharusnya segera menjalankan kewajiban yang hanya sekali dalam
seumur hidup ini, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya
nanti. Bisa jadi tahun ini dia mampu namun karena menundanya akhirnya pada
tahun berikutnya dia tidak memiliki kemampuan lagi. Adapun yang dimaksud
mampu dalam amalan ibadah haji sebagaimana keterangan para ulama adalah mampu
dalam hal fisik atau kesehatan serta mampu dalam hal harta, yaitu biaya untuk
perjalanan dan kebutuhan selama ibadah haji serta mampu mencukupi kebutuhan
keluarganya yang ditinggal selama menunaikan haji. Adapun jika seseorang
telah mampu dalam hal materi akan tetapi tidak mampu secara fisik, maka
sebagaimana keterangan para ulama, pada dirinya ada dua kemungkinan. Yang
pertama: dia tidak mampu fisiknya karena usianya yang telah lanjut atau
karena sakit yang menurut keterangan dokter tidak ada harapan sembuh. Apabila
demikian, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk
menghajikannya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya:
يَا رَسُولَ
اللهِ،
إِنَّ
أَبِيْ
أَدْرَكَتْهُ
فَرِيْضَةُ
اللهِ فِي
الْحَجِّ
شَيْخًا كَبِيْرًا
لاَ يَسْتَطِيْعُ
أَنْ
يَسْتَوِيَ
عَلَى
الرَّاحِلَةِ،
أَفَأَحُجُّ
عَنْهُ؟
قَالَ:
حُجِّيْ
عَنْهُ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban menjalankan ibadah
haji telah sampai kepada ayahku dalam keadaan beliau sudah lanjut usia yang
(membuat beliau) tidak mampu duduk (menempuh perjalanan) di atas kendaraan,
apakah perlu bagiku untuk menghajikan atas nama beliau?” Nabi menjawab:
“Berhajilah atas namanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun kemungkinan kedua adalah dirinya menderita penyakit
yang ada harapan untuk sembuh. Apabila demikian keadaannya, maka
diperbolehkan baginya untuk menundanya sampai memungkinkan untuk
menunaikannya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Disamping itu, sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah (jilid 11 hal. 87), para ulama menerangkan bahwa kewajiban haji
tidaklah gugur dengan sebab meninggalnya seseorang. Artinya apabila seseorang
meninggal dunia dalam keadaan semasa hidupnya dia adalah orang yang wajib
untuk menunaikannya, yaitu telah mampu secara fisik dan materi namun belum
menunaikan ibadah haji, wajib diambilkan dari hartanya untuk digunakan
menghajikan dirinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, ketika ada
seorang wanita dari Juhainah yang memberitakan kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa ibunya telah bernadzar untuk menjalankan haji, namun
dia meninggal sebelum sempat menjalankannya, apakah perlu menghajikan atas
nama ibunya? Maka saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
نَعَمْ،
حُجِّيْ
عَنْهَا،
أَرَأَيْتِ
لَوْ كَانَ
عَلَى أُمِّكِ
دَيْنٌ
أَكُنْتِ قَاضِيَتَهِ؟
اقْضُوْا
اللهَ،
فَاللهُ أَحَقُّ
بِالْوَفَاءِ
“Ya, berhajilah atas namanya. Bukankah apabila engkau
mendapati ibumu meninggal dalam keadaan menanggung utang engkau pun akan
melunasinya? Maka tunaikanlah kewajibannya kepada Allah. Karena sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’alaebih berhak untuk dipenuhi janjinya kepada-Nya.”
(HR. Al-Bukhari)
Namun perlu diketahui pula, bahwasanya orang yang
diperbolehkan untuk menghajikan orang lain adalah orang yang sudah (pernah)
melakukan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan ada seseorang yang berhaji atas
nama orang lain yang bernama Syubrumah. Beliau bertanya kepada orang tersebut:
حَجَجْتَ
عَنْ
نَفْسِكَ؟
قَالَ: لاَ.
قَالَ: حُجَّ
عَنْ
نَفْسِكَ ثُمَّ
حُجَّ عَنْ
شُبْرُمَةَ
“Sudahkah engkau menunaikan haji atas nama dirimu sendiri?”
(Orang yang menghajikan orang lain tersebut) menjawab: “Belum.” (Maka Nabi)
berkata: “Berhajilah dulu atas namamu baru kemudian engkau bisa menghajikan
Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullahu)
Hadirin rahimakumullah,
Selanjutnya perkara penting lainnya yang harus diperhatikan
adalah bahwa khusus bagi wanita, dia belum dikatakan mampu untuk menunaikan
ibadah haji apabila tidak ada mahram yang menyertainya, meskipun dia mampu
secara fisik maupun materi. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
وَلاَ تُسَافِرَنَّ
امْرَأَةٌ
إِلاَّ
وَمَعَهَا
مَحْرَمٌ.
فَقَامَ رَجُلٌ
فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ
اللهِ،
إِنِّيْ
اكْتَتَبْتُ
فِيْ
غَزْوَةِ
كَذَا
وَكَذَا
وَخَرَجَتِ امْرَأَتِيْ
حَاجَّةً.
فَقَالَ:
اذْهَبْ فَحُجَّ
مَعَ
امْرَأَتِكَ
“Janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian dalam jarak
safar kecuali bersamanya seorang mahram.” Maka berdirilah seorang laki-laki
dan berkata: “Wahai Rasulullah, saya sudah menyatakan diri untuk berjihad
mengikuti perang ini dan perang ini, sedangkan istriku telah keluar untuk
menjalankan ibadah haji.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pergilah engkau (menyusul istrimu) kemudian berhajilah bersama istrimu.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan sahabat beliau untuk membatalkan mengikuti jihad agar bisa
menemani istrinya dalam menunaikan haji. Hal ini menunjukkan keharusan adanya
mahram bagi wanita dalam menunaikan ibadah hajinya.
Demikian yang ingin kami sampaikan pada khutbah yang pertama
ini, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan
hidayah-Nya kepada kita semua.
بَارَكَ
اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ
فِي
الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ،
وَنَفَعَنِيْ
وَإِيَّاكُمْ
بِمَا
فِيْهِ مِنَ
الْآيَاتِ
وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ
مَا
تَسْمَعُوْنَ
وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ
وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ
الْمُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ
ذَنْبٍ،
فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ
هُوَ
اْلغَفُوْرُ
الرَّحِيْمُ.
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ،
شَرَعَ
لِعِبَادِهِ
حَجَّ
بَيْتِهِ
الْحَرَامِ
لِيُكَفِّرَ
عَنْهُمْ
الذُّنُوبَ وَالْآثَامَ،
أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ
وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ
تَنْفِيْ
جَمِيْعَ
الشِّرْكِ
وَالْأَوْهَامِ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
خَيْرُ
الْأَنَامِ،
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ
وَعَلَى
آلِهِ وَأَصْحَابِهِ
الْبَرَرَةِ
الْكِرَامِ
وَسَلَّمَ
تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا،
أَمَّا بَعْدُ:
Ma’syiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan senantiasa menjaga batas-batas syariat-Nya dan tidak
melanggarnya. Yaitu menjalankan perintah-perintah-Nya dengan ikhlas,
semata-mata mengharapkan keridhaan-Nya serta sesuai dengan apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadirin rahimakumullah,
Seorang muslim yang diberi kemudahan oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala untuk menjalankan ibadah yang besar ini wajib baginya untuk
menjalankannya sebagaimana aturan yang telah disyariatkan. Yaitu dengan
memenuhi rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, dan lebih utama apabila bisa
menjalankan sunnah-sunnahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
(Al-Baqarah: 196)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah, bahwasanya amalan ibadah haji itu tidak ada
kaitannya dengan amalan shalat di masjid Nabawi dan tidak ada kaitannya pula
dengan berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh
karena itu, apa yang dipahami oleh sebagian jamaah haji, bahwa barangsiapa
yang tidak melakukan shalat arba’in atau shalat 40 waktu di masjid Nabawi
maka hajinya kurang sempurna adalah pemahaman yang salah. Karena tidak ada
hadits shahih yang menunjukkan disyariatkannya shalat 40 waktu di masjid
Nabawi atau yang diistilahkan dengan shalat arba’in tersebut. Bahkan hadits
yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits yang sangat lemah dan munkar.
Meskipun memang sudah semestinya bagi seorang muslim yang diberi kesempatan
bisa berkunjung ke kota Madinah untuk shalat di masjid Nabawi, karena shalat
di masjid tersebut seribu kali lebih besar dari shalat di masjid lainnya,
selain Masjidil Haram di Makkah. Namun mengkhususkan bilangan tertentu untuk
shalat di masjid Nabawi bukanlah ajaran Nabi kita Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Bahkan semakin banyak seorang muslim melakukan shalat di
masjid Nabawi, akan semakin besar pahalanya apabila dilakukan dengan ikhlas
dan sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadirin rahimakumullah,
Adapun menziarahi makam Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan makam para sahabatnya serta kaum muslimin lainnya yang ada di kota
Madinah, meskipun disyariatkan, namun tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
untuk menyengaja bepergian dalam jarak safar menuju makam-makam tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
تُشَدُّ
الرِّحَالُ
إِلاَّ
إِلَى ثَلاَثَةِ
مَسَاجِدَ:
الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ،
وَمَسْجِدِيْ
هَذَا، وَالْمَسْجِدِ
الْأَقْصَى
“Tidak boleh menyengaja bepergian dengan mempersiapkan
perbekalan dalam jarak safar untuk maksud ibadah khusus kecuali ke tiga
masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadirin rahimakumullah,
Disamping itu perlu diketahui pula, bahwasanya tidak ada
keistimewaan secara khusus pada makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dibanding makam-makam yang lainnya. Maka tidak boleh bagi kaum
muslimin untuk mengkhususkan berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan keyakinan bahwa berdoa kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala di makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki
keistimewaan dibanding makam-makam lainnya. Apalagi kalau maksud dari
berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk
berdoa kepadanya, yaitu dengan menjadikan beliau sebagai perantara untuk
meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini merupakan perbuatan syirik yang
bisa menjadi sebab keluarnya seorang muslim dari agamanya. Karena, doa adalah
ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Adapun yang disyariatkan ketika berziarah ke makam Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengucapkan salam untuk beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjaga adab dalam mengucapkannya, yaitu
dengan tidak mengeraskan suaranya. Begitu pula mengucapkan salam untuk kedua
orang sahabat beliau radhiyallahu ‘anhuma yang dimakamkan di samping beliau.
Di antaranya dengan lafadz:
السَّلاَمُ
عَلَيْكَ
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ وَرَحْمَةُ
اللهِ
وَبَرَكَاتَهُ،
السَّلاَمُ
عَلَيْكَ
يَا أَبَا
بَكْرٍ وَرَحْمَةُ
اللهِ
وَبَرَكَاتَهُ،
السَّلاَمُ عَلَيْكَ
يَا عُمَرُ
وَرَحْمَةُ
اللهِ
وَبَرَكَاتَهُ
Hadirin rahimakumullah,
Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin dengan menziarahi makam-makam yang dikeramatkan karena dianggap
sebagai makam para wali adalah amalan yang tidak sesuai dengan ajaran
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan akan menyeret pelakunya pada
perbuatan syirik.
Akhirnya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa
menjaga ibadah haji dan ibadah lainnya yang dilakukan oleh kita dan
saudara-saudara kita dari hal-hal yang bisa merusaknya atau mengurangi
kesempurnaannya.
اللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى
عَبْدِكَ
وَرَسُوْلِكَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ
وَ
أَصْحَابِهِ،
اللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الْإِسْلاَمَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ
الشِّرْكَ
وَالْمُشْرِكِيْنَ.
اللَّهُمَّ أَصْلِحْ
أَحْوَالَ الْمُسْلِمِينَ
فِي كُلِ
مَكَانٍ.
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
والْمُسْلِمَاتِ
وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ
الْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،
إِنَّهُ
سَمِيْعٌ
مُجِيْبُ
الدَّعَوَاتِ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً
وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ. سُبْحَانَ
رَبِّكَ
رَبِّ
الْعِزَّةِ
عَمَّا
يَصِفُونَ
وَسَلَامٌ
عَلَى الْمُرْسَلِينَ
وَالْحَمْدُ
لِلهِ ربِّ الْعَالَمِينَ.
|