|
الْحَمْدُ
لِلهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ،
جَعَلَ فِيْ
أَمْوَالِ
الْأَغْنِيَاءِ
حَقًّا
لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِيْنِ،
وَلِلْمَصَارِفِ
الَّتِي
بِهَا
صَلاَحُ الدُّنْيَا
وَالدِّيْنِ،
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ
اللهُ
وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ
لَهُ وَلاَ
نَعْبُدُ
إِلاَّ
إِيَّاه مُخْلِصِيْنَ
مُوَحِّدِيْنَ،
وَأَشْهَدُ
أَنَّ
مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الصَّادِقُ
الْأَمِيْنُ
صَلَّى
اللهُ عَلَيْه
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلَى
يَوْمِ
الدِّيْنِ،
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا
النَّاسُ،
اتَّقُوْا
اللهَ تَعَالىَ
وَأَدُّوْا
مَا
أَوْجَبَ اللهُ
عَلَيْكُمْ
فِيْ أَمْوَلِكُمْ.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai nikmat dan karunia-Nya kepada
hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa
mengikuti petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Sesungguhnya seorang mukmin tidak dikatakan sebagai mukmin
yang sebenar-benarnya kecuali jika dia telah menundukkan dirinya untuk
menerima dan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antara
kewajiban paling besar dari kewajiban-kewajiban yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala perintahkan, adalah kewajiban menunaikan zakat. Bahkan kewajiban ini
merupakan rukun Islam yang ketiga dan senantiasa diiringkan penyebutannya
dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi pada
dirinya syarat-syarat yang mewajibkan zakat untuk menunaikannya. Seperti
orang yang memiliki emas atau perak, maka wajib baginya untuk mengeluarkan
zakatnya apabila emas dan perak yang dimilikinya telah mencapai nishab serta
setelah melewati haul (yaitu satu tahun) juga masih mencapai nishab. Adapun
besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari
berat emas atau perak yang dimilikinya. Begitu pula orang yang memiliki uang
senilai nishab emas atau perak, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila
setelah satu tahun jumlah uang yang dimilikinya masih mencapai nishab. Namun
apabila uang yang dimilikinya tidak pernah mencapai nishab maka tidak ada
kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, meskipun dia mendapatkan gaji setiap
bulannya. Begitu pula jika uang yang dimilikinya telah mencapai nishab, namun
sebelum satu tahun uang tersebut (sebagian atau seluruhnya) telah dipakai
sehingga tidak lagi mencapai nishab atau sebelum melewati satu tahun si
pemilik uang tersebut meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban untuk
dikeluarkan zakatnya. Adapun lebih lengkapnya tentang hal-hal yang berkaitan
dengan zakat maka bisa dipelajari atau ditanyakan dalam majelis-majelis ilmu.
Hadirin rahimakumullah,
Kewajiban zakat, memiliki faedah dan maslahat yang besar. Di
antaranya adalah sebagai bentuk bantuan kepada fakir miskin dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya. Begitu pula, untuk membersihkan jiwa orang yang
mengeluarkannya sehingga memiliki sifat kasih sayang, kepedulian, serta
terbebas dari sifat yang tercela seperti bakhil, kikir, dan semisalnya.
Disamping itu, kewajiban zakat ini juga bisa menghilangkan pada diri fakir
miskin sifat iri, dengki, serta menginginkan apa yang dimiliki orang lain.
Sehingga dengan ditunaikannya kewajiban zakat ini, akan terwujud hubungan
yang penuh kasih sayang dan saling menghormati terutama di antara orang yang
kaya dengan fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam
firman-Nya:
خُذْ
مِنْ
أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا
وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ
إِنَّ
صَلاَتَكَ
سَكَنٌ
لَهُمْ
وَاللهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat
itu kamu akan membersihkan mereka (dari akhlak yang jelek) dan menyucikan
mereka (sehingga memiliki akhlak yang mulia) serta berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Termasuk juga dari hikmahnya adalah bahwa kewajiban zakat
akan menjadi sebab bertambahnya atau semakin barakahnya harta orang yang
mengeluarkannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
وَمَا
أَنْفَقْتُمْ
مِنْ شَيْءٍ
فَهُوَ
يُخْلِفُهُ وَهُوَ
خَيْرُ
الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu keluarkan (di jalan Allah Subhanahu
wa Ta’ala), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang
sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwasanya seorang muslim yang mengingkari
kewajiban zakat, sebagaimana diterangkan para ulama, dia dihukumi sebagai
orang kafir yang keluar dari agamanya. Adapun orang yang meyakini
kewajibannya namun tidak mau mengeluarkan zakat karena bakhil atau pelit,
maka dipaksa untuk mengeluarkannya zakatnya. Namun apabila dipaksa juga tidak
bisa dilakukan, maka penguasa berhak untuk memeranginya, sebagaimana hal ini
telah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Jamaah jum’ah rahimakumullah,
Demikian hukuman bagi orang yang tidak mau mengeluarkan
zakatnya di dunia. Bahkan mungkin pula Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
menimpakan berbagai musibah sebagai hukuman lainnya atas mereka di dunia.
Adapun hukumannya di akhirat, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sebutkan di
dalam firman-Nya:
وَلاَ
يَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ
بِمَا
ءَاتَاهُمُ
اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ
هُوَ
خَيْرًا
لَهُمْ بَلْ
هُوَ شَرٌّ
لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ
مَا
بَخِلُوا
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلِلَّهِ
مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضِ
وَاللَّهُ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
“Maka janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan
di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Ali ‘Imran: 180)
Berkaitan dengan ayat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ
آتَاهُ
اللهُ
مَالاً
فَلَمْ يُؤَدِّ
زَكَاتَهُ
مُثِّلَ
لَهُ
مَالُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
شُجَاعًا
أَقْرَعَ لَهُ
زَبِيْبَتَانِ
يُطَوِّقُهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
ثُمَّ
يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ
(يَعْنِي
بِشِدْقَيْهِ)
ثُمَّ
يَقُوْلُ:
أَنَا
مَالُكَ،
أَنَا كَنْزُكَ...
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
namun tidak mau menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan dijadikan
sebagai ular jantan yang aqra’ (banyak mengandung racun pada kepalanya), yang
berbusa pada kedua sudut mulutnya. (Ular itu) dikalungkan pada lehernya pada
hari kiamat, kemudian akan mencengkeram (tangan orang tersebut) dengan kedua
rahangnya kemudian berkata: ‘Aku hartamu, aku harta simpananmu...’.” (HR.
Al-Bukhari)
Di dalam ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ
وَلَا يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ
اللهِ
فَبَشِّرْهُمْ
بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ.
يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا
فِي نَارِ
جَهَنَّمَ
فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ
وَجُنُوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ
هَذَا مَا
كَنَزْتُمْ
لِأَنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا
مَا
كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta benda kalian
yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri. Maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kalian simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Ayat ini pun telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam sabdanya:
مَا
مِنْ
صَاحِبِ ذََهَبٍ
وَلاَ
فِضَّةٍ لاَ
يُؤَدِّي
مِنْهَا
حَقَّهَا
إِلاَّ إِذَا
كَانَ
يَوْمُ الْقِيَامَةِ
صُفِّحَتْ
لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ
نَارٍ
فَأُحْمِيَ
عَلَيْهَا
فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ
فَيُكْوَى
بِهَا
جَنْبُهُ
وَجَبِيْنُهُ
وَظَهْرُهُ،
كُلَّمَا
بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ
لَهُ فِيْ
يَوْمٍ
كَانَ
مِقْدَارُهُ
خَمْسِيْنَ
أَلْفَ
سَنَةٍ
حَتَّى يُقْضَى
بَيْنَ
الْعِبَادِ
فَيُرَى
سَبِيْلُهُ،
إِمَّا
إِلَى
الْجَنَّةِ
وَإِمَّا إِلَى
النَّارِ
“Tidaklah orang yang memiliki emas ataupun perak, yang tidak
menunaikan haknya darinya (mengeluarkan zakatnya) kecuali pada hari kiamat
nanti akan dijadikan lempengan-lempengan dari neraka kemudian dipanaskan di
dalam neraka lalu dibakarlah dahi, lambung, dan punggungnya. Setiap lempengan
itu dingin, akan dipanaskan kembali (untuk menyiksanya) pada hari yang satu
hari ukurannya 50.000 tahun, sehingga diputuskan hukuman di antara hamba.
Maka diketahui jalannya, ke surga atau ke neraka.” (Muttafaqun ‘alaih, dan
ini lafadz Al-Imam Muslim rahimahullahu)
Hadirin rahimakumullah,
Maka jelaslah, betapa tingginya kedudukan zakat dalam Islam
dan sudah semestinya bagi kita untuk memerhatikan masalah ini. Mudah-mudahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk
mampu menjalankan syariat-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Khutbah Kedua:
الْحَمْدُ
لِلهِ حَقَّ
حَمْدِهِ
وَالصَّلاَةُ
عَلَى مَنْ
لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ
وَعَلىَ
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
وَمَنْ
تَبِعَهُ
وَاهْتَدَى
بِهَدْيِهِ
إِلَى يَوْمِ
لِقَاهُ،
أَمَّا
بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kesempurnaan
nama-nama-Nya yang husna dan seluruh sifat-Nya. Dialah Allah yang Maha Kaya
yang tidak membutuhkan apapun dari hamba-hamba-Nya.
Hadirin rahimakumullah,
Sebagimana ibadah yang lainnya, zakat juga merupakan
kewajiban yang telah ditetapkan aturannya di dalam syariat. Baik yang
berkaitan dengan jenis harta yang harus dizakati maupun orang-orang yang
berhak menerimanya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk
menetapkannya dari dirinya sendiri tanpa ada landasan dari Al-Qur’an ataupun
hadits yang shahih. Seperti menetapkan adanya zakat pada harta yang berupa
rumah, tanah, kendaraan, dan yang semisalnya, padahal tidak ada dalil yang
menunjukkan hal tersebut. Meskipun hal ini bukan berarti tidak menganjurkan
pemiliknya untuk bersedekah membantu meringankan saudaranya yang tidak mampu.
Bahkan hal ini tentunya sangat dianjurkan. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
akan bersama dengan orang-orang yang berbuat baik, Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam juga menyebutkan dalam haditsnya:
مَا
مِنْ يَوْمٍ
يُصْبِحُ الْعِبَادُ
فِيْهِ إِلاَّ
مَلكَانِ
يَنْزِلاَنِ
فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا:
اللَهُمَّ
أَعْطِ
مُنْفِقًا خَلَفًا.
وَيَقُوْلُ
الْآخَرُ:
اللَّهُمَّ أَعْطِ
مُمْسِكًا
تَلَفًا
“Tidaklah ada satu hari pun yang seorang hamba berada di
dalamnya kecuali pada pagi harinya turun dua malaikat, salah satunya berdoa:
‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang bersedekah pemberian yang lainnya.’
Sedangkan yang satunya lagi mengatakan: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang
yang tidak bersedekah kehancuran apa yang dimilikinya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah
Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan di dalam firman-Nya:
ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ
ﮥ ﮦ ﮧ ﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ
ﮭ ﮮ ﮯ ﮰﮱ ﯓ ﯔ
ﯕﯖ ﯗ ﯘ ﯙ ﯚ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf (yang dilembutkan) hati
mereka (untuk menerima Islam), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
terlilit hutang, untuk orang-orang yang berjihad, dan untuk musafir yang
mendapatkan kesulitan dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:
60)
Hadirin rahimakumullah,
Dari ayat tersebut, kita mengetahui bahwa orang yang kaya
atau telah mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-harinya untuk makan,
minum, serta tempat tinggal dan semisalnya, tidak boleh baginya untuk
menerima zakat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
سَأَلَ
النَّاسَ
تَكَثُّرًا
فَإِنَّمَا
يَسْأَلُ جَمْرًا،
فَلْيَسْتَقِلَّ
أَوْ
لِيَسْتَكْثِرْ
“Barangsiapa meminta-minta kepada orang untuk memperbanyak
hartanya, maka sesungguhnya tidaklah yang dia minta kecuali bara api. Maka
mungkin dia meminta sedikit atau dia meminta banyak (tergantung sebanyak apa
dia memintanya).” (HR. Muslim)
Hadirin rahimakumullah,
Disamping itu, menurut pendapat sebagian besar para ulama,
zakat juga tidak boleh diberikan untuk pembangunan masjid, madrasah serta
untuk membiayai acara-acara taklim atau pengajian, dan yang semisalnya. Maka,
marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
masalah kewajiban zakat ini.
Jangan sampai kita menyalahgunakan harta zakat atau membuat
aturan baru terkait dengan kewajiban yang mulia ini. Bahkan kita harus
senantiasa ingat bahwa sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Adapun sejelek-jelek perkara adalah aturan ibadah yang
diada-adakan, dan perbuatan tersebut adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah
sesat.
Akhirnya, mudah-mudahan kita semua selalu diberi taufiq oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga amal ibadah yang kita lakukan senantiasa
dibangun di atas keikhlasan dan sesuai dengan syariat yang dibawa oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اللَّهُمَّ
صَلِّ
وَسَلِّمْ
عَلَى عَبْدِكَ
وَرَسُوْلِكَ
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ
أَجْمَعِيْنَ
وَارْضَ
اللَّهُمَّ
عَنِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ
أَبِيْ بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
وَعَلِيٍّ
وَعَنْ جَمِيْعِ
الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِيْنَ
لَهُمْ
بِإِحْسَانٍ
إِلىَ
يَوْمَ الدِّيْنِ.
اللَّهُمَّ
أَعِزَّ
الْإِسْلاَمَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ
وَأَذِلَّ الشِّرْكَ
وَالْمُشْرِكِيْنَ،
اللَّهُمَّ
أَصْلِحْ
أَحْوَالَ
الْمُسْلِمِينَ
فِي كُلِّ
مَكَانٍ،
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِماتِ،
وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ،
الْأَحْيَاءِ
مِنْهُمْ
وَاْلأَمْوَاتِ،
إِنَّهُ
سَمِيْعٌ
مُجِيْبُ
الدَّعَوَاتِ.
رَبَّنَا
آتِنَا فِي
الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي
الْآخِرَةِ
حَسَنَةً
وَقِنَا
عَذَابَ
النَّارِ.
عِبَادَ
اللهِ،
اذْكُرُوا اللهَ
الْعَظِيْمَ
الْجَلِيْلَ
يَذْكُرْكُمْ،
وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى
نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ،
وَلَذِكْرُ
اللهِ
أَكْبَرُ، وَاللهُ
يَعْلَمُ
مَا تَصْنَعُوْنَ.
|