PH01035U

Daftar Isi

FIKIH JUM’AT

Abu Hafizhah

 

MUQADDIMAH

 

 

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah bersabda; “Sebaik-baik hari dimana ada matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari inilah Nabi Adam diciptakan. Pada hari ini pula ia dimasukkan ke dalam Surga. Dan pada hari ini pula ia dikeluarkan dari Surga. Dan tidaklah hari Kiamat akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.”  (HR. Muslim : 854)

 

Dari Abu Hurairah bahwa  Rasulullah bersabda; “Shalat lima waktu, jum'at ke jum'at, Ramadhan ke Ramadhan menghapus dosa-dosa di antaranya, apabila ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim : 233)

 

 

SHALAT JUM'AT

 

 

1. Hukum Shalat Jum'at

Hukum shalat Jum'at adalah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka (bukan hamba sahaya) dan bermukim (bukan musafir) di sebuah daerah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala;

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita, orang sakit, anak-anak, musafir, dan hamba sahaya. Namun jika mereka mengikutinya maka shalatnya sah.

Sebagaimana hadits Thariq bin Syihab dari Nabi, beliau bersabda;

“Shalat Jum’at adalah kewajiban atas setiap muslim (yang dilakukan) dengan berjama’ah, kecuali kepada 4(empat) orang; hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit” `(HR. Abu Dawud : 1067)

 

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi, beliau bersabda; “Shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir.” (HR. Ad-Daraquthni : 4)

 

 

Catatan :

?    Lebih utama bagi wanita melaksanakan shalat dhuhur dirumah dan tidak shalat Jum’at bersama imam, karena rumah wanita lebih baik dari pada mendatangi jama’ah Jum’at. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

?    Bila seorang musafir melewati sebuah daerah yang melaksanakan shalat Jum'at sementara mendengar suara panggilan adzan dan ia hendak beristirahat di daerah itu, ia wajib mengikuti shalat Jum'at. Dan bila ia menyampaikan khutbah kepada mereka dan menjadi imam dalam shalat Jum'at tersebut maka shalat mereka semua adalah sah. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

?    Diantara udzur yang diperbolehkan seseorang untuk tidak menghadiri shalat Jum’at adalah :

1.   Sakit yang membuat seseorang tidak dapat berjalan menuju tempat shalat

2.   Orang buta yang tidak ada penuntun dan tempatnya jauh dengan masjid

3.   Orang tua yang sudah renta yang tidak mampu berjalan dan mendapatkan tidak kendaraan

4.   Merawat orang sakit dari kalangan kerabat atau sahabat, karena takut kerabat atau sahabatnya meninggal ia tidak menghadirinya

5.   Takut apabila hartanya dirampas atau hilang

6.   Hujan yang sangat deras dan banjir

7.   Tidak ada pakaian yang menutupi tubuhnya dengan semestinya, dsb.

 

 

2. Waktu Shalat Jum'at

Waktu yang paling utama untuk shalat Jum'at adalah sesudah matahari tergelincir ke barat hingga berakhirnya waktu Zhuhur. Tetapi boleh juga dilaksanakan sebelum matahari tergelincir.

Dari Anas, ia berkata; ”Nabi shalat Jum’at ketika matahari sedang tergelincir.” (HR. Tirmidzi : 501)

Pendapat yang paling kuat dalam menentukan akhir waktu shalat Jum’at ialah pendapat jumhur ulama’ yang menyatakan bahwa waktu shalat Jum’at berakhir dengan masuknya shalat Ashar.

 

Catatan :

Bagi seseorang yang tidak wajib menghadiri shalat Jum’at, maka ia baru diperbolehkan melakukan shalat zhuhur setelah matahari tergelincir, meskipun masjid (yang berada dekat rumahnya) telah memulai shalat Jum’at sebelum matahari tergelincir. Ini adalah fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

 

3. Tempat Shalat Jum’at

            Jumhur ulama’ tidak mensyaratkan masjid sebagai syarat sah shalat Jum’at. Shalat Jum'at dapat dilaksanakan di sebuah daerah manakala syarat-syaratnya terpenuhi.

 

Catatan :

Mengadakan shalat Jum'at di lebih dari satu lokasi di daerah yang sama tidak boleh dilakukan. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak.

·         Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish II/55; ”Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi mengizinkan seseorang mendirikan shalat Jum’at di beberapa masjid di Madinah. Tidak pula di desa-desa terdekat.”

·         Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani; ”Hendaknya diusahakan agar tidak memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Jum’at pada satu wilayah, dan hendaknya berusaha semaksimal mungkin menyatukan jama’ah sebagai perwujudan menguikuti Nabi dan para sahabatnya yang ada setelahnya, dengan demikian terwujudlah hikmah pelaksanaan shalat Jum’at secara sempurna dan bisa melebur perpecahan yang diakibatkan dari pelaksanaan di berbagai masjid; besar atau kecil, bahkan sebagian masjid hampir saja berdampingan.” 

·         Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin; ”Yang kami pahami adalah tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di banyak masjid kecuali jika dibutuhkan, seperti jauhnya jarak tempuh atau sempitnya masjid atau takut terjadi fitnah atau hal yang serupa dengannya.”

 

 

4. Jumlah Jama’ah Dalam Shalat Jum’at

Jumlah jama’ah dalam shalat Jum’at minimal 2(dua) orang. Jika seseorang sendirian maka ia tidak wajib dan tidak sah melakukan shalat Jum’at. Dalilnya adalah hadits Thariq bin Syihab; ”Shalat Jum’at ialah hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjamaah.”  (HR. Abu Dawud : 1067)

 

Dari Jabir bin Abdillah ia berkata; ”Bahwa Nabi berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at. Lalu datang kafilah niaga dari Syam, maka pindahlah manusia dari masjid ke kafilah niaga tersebut, sampai yang tersisa hanya 12(dua belas) orang (di dalam masjid), lalu turunlah ayat ini yang berkenaan dengan (shalat dan khutbah) Jum’at, ’Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).’” (QS. Al-Jumu’ah : 11).” (HR. Muslim II/591)

 

 

5. Tata Cara Shalat Jum'at

 

5.1. Shalat Jum’at dilakukan dengan dua raka’at

Diriwayatkan dari ’Umar bin Khattab, ia berkata; ”Shalat ’Idul Adh-ha itu dua raka’at, shalat ’Idul Fithri dua raka’at, dan shalat Jum’at itu dua raka’at. (Semuanya) adalah sempurna bukan qashar, berdasarkan lisan Nabi kalian, dan sungguh merugi orang yang mengatakan sesuatu tanpa bukti.” (HR. Ibnu Hibban : 2772, dengan sanad yang shahih)

 

5.2. Membaca surat al-jumu'ah dan surat al-munafiqun, atau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah

         Abu Hurairah membaca Surat Al-Jumu’ah di raka’at pertama dan Al-Munafiqun di raka’at kedua, dan berkata, ’Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah membaca keduanya di hari Jum’at.” (HR. Muslim : 877)

Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata; ”Adalah Rasulullah di dalam Shalat ’Id (dua hari raya) dan Jum’at biasa membaca Surat Al-A’laa dan Al-Ghaasyiyah.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Tetapi, bila imam membaca surat yang lain maka shalatnya tetap sah.

 

Catatan :

?    Apabila seseorang mendapatkan shalat bersama imam 1(satu) raka’at, maka ketika imam salam ia tinggal menyempurnakan 1(satu) raka’at berikutnya. Jika seorang shalat bersama imam setelah mengangkat kepala dari ruku’ pada raka’at kedua, maka ia harus melakukan shalat sebanyak 4(empat) raka’at. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ’Umar ia berkata; ”Jika seseorang mendapat satu (raka’at bersama imam) pada shalat Jum’at, maka hendaklah ia menambahnya lagi dengan satu raka’at yang lain, dan jika mereka (para jama’ah) telah duduk (tasyahud), maka hendaklah ia melakukan 4(empat) raka’at.” (HR. Ibnu Abi Syaibah II/128, ’Abdurrazaq : 5471, dan Al-Baihaqi III/204, dengan sanad yang shahih)

?    Orang yang ketinggalan shalat Jum'at harus mengqadlanya dengan shalat Zhuhur 4(empat) raka'at. Jika ia ketinggalan karena udzur, ia tidak berdosa. Dan jika tanpa udzur maka ia berdosa karena lalai terhadap shalat Jum'at. Dari Abul Ja'ad berkata, Rasulullah bersabda; "Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum'at karena meremehkan maka Allah akan menyegel hatinya."  (HR. Abu Daud : 1052) dan Tirmidzi : 500)

?    Dilarang melakukan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata dalam Fatawa Nur ala Ad-Darb; ”Mengerjakan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at adalah bid’ah mungkar yang tidak disyariatkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah, bahkan sunnah para khalifah tang mendapat pentunjuk. Maka dari itu dilarang melakukan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at.”

?    Diperbolehkan lebih tingginya tempat imam dari makmum ketika shalat, apabila ada keperluan –seperti; memberikan pelajaran cara shalat. Kalau tidak ada keperluan, maka dimakruhkan. Sebagaimana hadits dari Hudzaifah, bahwa Nabi bersabda; ”Jika seorang mengimami suatu kaum, maka janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari makmum." (HR. Abu Dawud)

?    Tidak sah menjama’ antara Shalat Jum’at dengan shalat Ashar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat; ”Tidak sah (menjama’ antara Shalat Jum’at dengan shalat Ashar), dilihat dari beberapa sisi :

1.   Ini adalah qiyas dalam hal ibadah

2.   Shalat Jum’at berdiri sendiri dengan beragam hukum didalamnya, dan sangat berbeda dengan shalat dhuhur

3.   Qiyas ini menyalahi sunnah secara zhahir.”

 

SUNNAH DAN ADAB PADA HARI JUM’AT

 

 

1. Membaca As-Sajdah dan Al-Insan Pada Shalat Shubuh di Hari Jum’at

Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat shubuh di hari Jum'at secara berjama'ah. Dalam shalat shubuh di hari Jum'at, imam disunnahkan membaca surat As-Sajdah pada raka'at pertama dan surat Al-Insan pada raka'at kedua. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, dia berkata; ”Rasulullah ketika shalat shubuh pada hari Jum’at membaca ’Alif lam mim tanzil’ (Surat As-Sajdah), dan raka’at kedua membaca ’Hal ata ’alal insan’ (Surat Al-Insan).” (HR. Muslim : 64)

 

2. Membaca Surat Al-Kahfi Pada Malam Jum'at dan Siang Harinya

         Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, ia akan diterangi cahaya sampai Jum'at berikutnya. Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Bahwasanya Nabi bersabda; ”Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya Allah akan meneranginya dengan cahaya diantara dua Jum’at.” (HR. Hakim II/368, Al-Baihaqi III/249)

 

3. Memperbanyak Bacaan Shalawat Nabi Pada Malam Jum'at dan Siang Harinya

         Diriwayatkan dari Aus bin Aus, Rasulullah bersabda; ”Sesungguhnya diantara hari yang paling baik adalah hari Jum’at, pada hari itu Nabi Adam diciptakan, pada hari itu juga diwafatkan, pada hari itu sangkakala ditiup dan manusia dimatikan. Karena itu perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku.” Para Sahabat bertanya, ’Bagaimana shalawat kami sampai kepadamu, sedangkan anda telah hancur, ’Lalu Nabi bersabda, ”Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (HR. Abu Dawud : 1034, Ibnu Majah : 1085, dengan sanad yang shahih)

 

4. Mandi Jum’at

Mandi Jum'at adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi mereka yang hendak menghadiri shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah; ”Jika seorang diantara kalian hendak melakukan shalat Jum’at, maka mandilah (terlebih dahulu.(HR. Bukhari : 877, Muslim : 844)

Tetapi hal itu menjadi wajib bagi orang yang memiliki bau badan tidak sedap yang dapat mengganggu para Malaikat dan jama'ah lainnya, yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan mandi. Demikianlah pemaparan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahin At-Tuwaijiri. Dimana Rasulullah bersabda; “Mandi pada hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh."  (Muttafaq Alaihi. HR. Al-Bukhari : 858, Muslim : 846)

 

Catatan :

?    Mandi Jum’at boleh dikatakan cukup walaupun dilakukan setelah shalat fajar. Jika seseorang telah melakukannya diwaktu tersebut lalu berhadats (kecil), maka cukup berwudhu saja.

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abza –beliau adalah salah seorang sahabat- ”Bahwasanya ia mandi ada hari Jum’at kemudian berhadats, lalu ia berwudhu’ dan tidak mengulang mandinya.” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah : 5048, ’Abdurrazaq : 5323, dengan sanad yang shahih)

Akan tetapi yang lebih utama adalah mandi mendekati waktu menjelang berangkat ke masjid.

?    Jika seorang dalam keadaan junub ada hari Jum’at, maka cukuplah melakukan 1(satu) kali mandi untuk mandi janabah dan mandi Jum’at yang dilakukan dengan dua niat bersamaan. (Al-Ausath karya Ibnu Mundzir IV/43, Al-Mudawwanah I/146, dan Al-Mughni II/99)

 

5. Mengenakan Pakaian Terbaik

Dari Abu Said, dia berkata; ”Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, mengenakan baju terbaiknya, dan mengenakan minyak wangi, jika ada. Kemudian menghadiri shalat Jum’at dan tidak melangkahi orang-orang. Setelah itu shalat semampunya, lantas diam ketika imam keluar (khatib naik mimbar) hingga selesai shalat. Maka itu semua adalah penghapus dosa antara Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya.” (HR. Abu Dawud : 339)

 

6. Memakai Wewangian dan Minyak Rambut

Dari Salman Al-Farisi, dia mengatakan bahwa Nabi bersabda; ”Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Setelah itu berminyak rambut atau memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah, melainkan diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at yang lain.” (HR. Bukhari : 883)

 

7. Bersiwak

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Nabi; ”Mandi Jum’at wajib atas setiap lelaki baligh dan juga bersiwak, serta memakai wewangian semampunya.” (HR. Muslim : 846)

 

8. Bersegera Pergi ke Masjid

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda; ”Jika tiba hari Jum’at, maka pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid ada para malaikat yang menuliskan siapa saja yang pertama kali datang, lalu selanjutnya, maka jika imam telah duduk (di mimbar), mereka menutup buku catatanya lalu mereka datang (ke masjid) mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari : 929, 3211 dan Muslim : 850)

 

Catatan :

?    Pembagian waktu yang lima itu bermula dari saat terbitnya matahari sampai masuknya imam (di atas mimbar). Seorang muslim dapat mengetahui lima jam di atas dengan cara membagi waktu antara terbitnya matahari sampai datangnya imam ke mimbar menjadi lima bagian. Dengan cara itulah dapat diketahui kadar tiap-tiap jam. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam Mukhtasharul fiqhil Islami dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam dalam Taisirul ‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam.

?    Bagi imam shalat Jum’at yang lebih utama adalah berdiam di rumahnya dan datang ke masjid ketika waktu khutbah hendak dimulai. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

9. Berjalan Kaki

Diriwayatkan dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi, Rasulullah bersabda; ”Dan Seseorang itu berjalan dan tidak memakai kendaraan.” (HR. Nasa’i)

Karena berjalan kaki menyiratkan sikap tawadhu’ (rendah hati). Imam Nawawi mengatakan;

”Imam Syafi’i, para sahabatnya, dan selain mereka bersepakat, bagi orang yang ingin menuju shlat Jum’at dianjurkan agar mendatanginya dengan berjalan kaki. Ia tidak mengendarai apa pun dalam perjalanannya, kecuali karena udzur, seperti sakit dan semisalnya.”

 

10. Bersedekah

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zaadul Ma’aad I/407-498, menyebutkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; ”Apabila Allah memerintahkan untuk bershadaqah sebelum berbicara dengan Rasulullah, maka shadaqah sebelum bermunajat dihadapan Allah lebih utama.” kemudian beliau membawakan perkataan Ka’ab Al-Ahbar, ”... Dan shadaqah pada hari (Jum’at) itu lebih besar pahalanya dari hari-hari lainnya.” (Diriwayatkan oleh ’Abdurrazaq dalam Mushannafnya : 5558)

 

11. Shalat Tahiyatul Masjid

Seseorang yang memasuki masjid disyari’atkan melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk di masjid, meskipun imam telah memulai khutbahnya. Ini pendapat yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Diriwayatkan dari Jabir ia berkata; ”Seseorang datang ketika Nabi sedang berkhutbah di hadapan orang-orang pada hari Jum’at, lalu beliau bertanya, ’Apakah engkau telah melakukan shalat (tahiyatul masjid) wahai fulan?’ Ia menjawab, ’Belum,’ Rasulullah bersabda, ’Berdirilah dan lakukanlah shalat dua rak’at.’(HR. Bukhari : 930, Muslim : 875)

 

Catatan :

?    Sahabat yang dimaksud adalah Salik al-Ghathafani. Duduk sebentar tidak menghilangkan waktu dan sunnahnya tahiyatul masjid. Seorang sahabat dalam hadits diatas sempat duduk, kemudian Nabi memerintahkannya berdiri dan shalat. Ini adalah pendapat Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam.

?    Apabila seorang datang pada saat adzan dikumandangkan, maka ia harus segera melaksanakan shalat tahiyatul masjid (tidak menunggu adzan selesai), kemudian mendengarkan khutbah. Sebab menjawab seruan muadzin adalah sunnah, sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib.

?    Bagi imam/khatib yang datang ke masjid setelah matahari tergelincir (khutbah hampir dimulai), maka langsung maju ke mimbar dan memberikan khutbah tanpa mendahului dengan shalat tahiyatul masjid. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

12. Melakukan Shalat Sunnah Semampunya

Barangsiapa yang datang sebelum khutbah Jum’at dimulai, maka hendaknya ia shalat sunnah semampunya hingga khatib tiba (naik ke atas mimbar). Dan khusus pada hari Jum’at tidak dimakruhkan melakukan shalat sunnah pada waktu mulai tergelincir matahari.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi beliau bersabda; ”Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian datang ke masjid untuk shalat (sunnah) semampunya. Setelah itu diam sambil mendengarkan khatib berkhutbah hingga selesai, lantas shalat berjama’ah dengannya, maka diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at yang lain, dan dilebihkan tiga hari.” (HR. Muslim : 857)

 

13. Diam Saat Khutbah Berlangsung

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah; ”Jika engkau mengatakan kepada temanmu pada hari Jum’at, ’Diam!’ Sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan Al-Laghwu (sesuatu yang melalaikan, sehingga menghilangkan pahala Jum’at). (HR. Bukhari : 934, Muslim : 851)  

 

Catatan :

?    Ketika imam sedang menyampaikan khutbah, tidak seorang pun boleh berbicara kecuali; khatib, orang yang diajak bicara oleh khatib karena sesuatu maslahat, berbicara untuk menyelamatkan nyawa seseorang, atau untuk menjawab salam (khatib). Dari Anas ia berkata; ”Bahwa ada seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jum’at di saat Nabi berdiri memberikan khutbah, lalu orang itu berkata, ’Ya Rasulullah, harta benda telah binasa, jalan-jalan putus, maka berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan kita hujan.’ Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa, ’Ya Allah turunkanlah hujan pada kami, ya Allah turunkanlah hujan kepada kami.’...” (Muttafaq ‘Alaih)

?    Diperbolehkan berisyarat tanpa berbicara, ketika khatib berkhutbah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat; ”Boleh memperingatkan mereka (yang berbicara ketika imam berkhutbah) dengan meletakkan tangan anda diatas kedua bibir, sebagai isyarat kepada meraka untuk melarang mereka berbicara saat khatib berkhutbah tanpa anda harus berbicara kepada mereka.”

?    Diperbolehkan berbicara sebelum khutbah dimulai atau setelahnya, serta waktu diantara dua khutbah –ketika khatib diam.- bila pembicaraan tersebut ada maslahatnya.

?    Apabila seseorang teringat shalat fardhu yang belum dikerjakan karena lupa atau ketiduran ketika khutbah berlangsung, maka hendaknya ia langsung berdiri dan mengqadha’nya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah; ”Barangsiapa yang lupa tidak melakukan shalat, atau tertidur (sehingga tidak melakukannya), maka lakukanlah shalat kapan saja ia mangingatnya, tidak ada kaffarat baginya kecuali hal itu.” (HR. Bukhari : 597 dan Muslim : 684)

 

14. Mendengarkan Khutbah Dengan Khusyu’

Rasulullah bersabda; ”Ada 3(tiga) kelompok yang datang menghadiri (khutbah) Jum’at; seseorang datang menghadiri (khutbah) Jum’at sambil main-main, maka hanya main-mainlah bagian untuknya dari kehadirannya pada shalat Jum’at. Seseorang yang menghadirinya sambil berdo’a, maka ia adalah seseorang yang memohon kepada Allah, jika Allah menghendaki, maka Allah akan memberinya, dan jika Allah menghendaki, maka Allah akan menahannya. Dan seseorang yang datang menghadirinya dengan penuh kekhusyu’an mendengarkan (khutbah) dengan tidak melangkahi pundak seorang muslim, juga tidak menyakiti seseorang, maka shalat Jum’atnya itu adalah penghapus dosa sampai Jum’at yang yang akan datang dengan tambahan 3(tiga) hari.”  (HR. Abu Dawud : 1113)  

 

15. Menghadap ke Arah Khatib Ketika Berkhutbah

Para jama'ah dianjurkan menghadap ke arah imam ketika berada di atas mimbar menyampaikan khutbah. Karena, hal itu lebih dapat menghadirkan hati, membuat khatib lebih bersemangat dan menghindarkan rasa ngantuk.

 

16. Shalat Sunnah Setelah Jum’at

Dianjurkan melakukan shalat sunnah setelah shalat Jum’at sebanyak 2(dua) atau 4 (empat) raka’at sesuai keinginan, dan jika dilakukan dirumah itu lebih utama.

Diriwayatkan dari Ibnu ’Umar; ”Bahwasanya Nabi tidak shalat setelah Jum’at hingga beliau pergi dan melakukannya sebanyak dua raka’at di dalam rumahnya.” (HR. Bukhari : 937 dan Muslim : 822)

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda; ”Jika salah seorang diantara kalian melakukan shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat sunnah empat raka’at setelahnya.” (HR. Muslim : 882, Abu Dawud : 1118, Tirmidzi : 522)

 

Catatan :

Apabila seseorang ingin melakukan shalat sunnah setelah Jum’at di dalam masjid, maka jadikanlah pemisah diantara keduanya (yang wajib dan yang sunnah) dengan pembicaraan atau dengan keluar terlebih dahulu. Diriwayatkan dari As-Sa-ib bin Yazid, beliau berkata;

”Aku melakukan shalat Jum’at bersama Mu’awiyah di Al-Maqshurah. Setelah salam, aku lalu berdiri dan melakukan shalat sunnah. Ketika beliau masuk, beliau mengutus seorang kepadaku, ia berkata, ’Janganlah engkau ulangi apa yang kau lakukan. Jika engkau selesai melakukan shalat Jum’at, maka janganlah langsung menyambungnya dengan shalat (yang lain) hingga engkau berbicara atau keluar. Karena Rasulullah memerintahkan hal itu.” (HR. Muslim : 883, Abu Dawud : 1129, Ahmad IV/95)

 

17. Memperbanyak Do’a dan Mencari Saat-Saat Dikabulkannya Do’a

         Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ untuk menentukan kapan waktu yang mustajab tersebut, diantara ada yang berpendapat :

 

1. Bahwa waktu tersebut adalah saat imam duduk diatas mimbar hingga shalat dilaksanakan.

Diantara dalinya adalah, Abu Burdah berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda;”Saat (waktu) itu ialah antara duduknya imam hingga dilaksanakannya sholat.” (HR. Muslim)

 

2. Waktu mustajab tersebut ialah setelah Ashar hingga tenggelamnya matahari.

Diantara dalinya adalah, Diriwayatkan dari Jabir ia berkata, Nabi bersabda;”Hari Jum’at itu ada 12(dua belas) jam, tidak ada seorang hambapun yang saat itu memohon kepada Allah kecuali Dia akan mengabulkannya, maka carilah ia (waktu mustajab) diakhir waktu, yaitu setelah ’Ashar.” (HR. Abu Dawud : 1046)

 

Didalam Al-Hadyu Nabawi, Ibnul Qayyim mengatakan; ”Inilah pendapat yang paling unggul diantara dua pendapat ini.” Setelah Ibnul Qayyim mentarjih bahwa waktu yang dimaksud ialah setelah shalat Ashar, beliau berkomentar;

”Menurut hemat saya, waktu shalat juga merupakan waktu yang diharapkan terkabulnya do’a. Jadi, keduanya merupakan waktu mustajab, meskipun waktu yang dikhususkan disini ialah waktu terakhir setelah shalat Ashar.”

 

18. Shalat Jum’at di Masjid Jami’

         Dari Az-Zuhri, ia berkata; ”Dahulu penduduk Dzul Hulaifah berkumpul bersama Rasulullah. Padahal jaraknya 6(enam) mil (sekitar 15 Km).” (HR. Al-Baihaqi III/175)

Dari ’Atha’ bin Rabbah dia berkata; ”Dahulu penduduk Mina menghadiri shalat Jum’at di Makkah.” (HR. Al-Baihaqi III/175)

 

19. Ketika Seorang Merasa Mengantuk Hendaknya Berpindah ke Tempat yang Lain

         Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah; ”Jika salah seorang diantara kalian merasa mengantuk pada hari Jum’at, maka pindahlah dari tempat itu. (HR. Abu Dawud : 1119, Tirmidzi : 526)

 

20. Ketika Para Jama’ah Berdesakan di Masjid

Jika jama’ah berdesakan di masjid, maka hendaknya seseorang tetap melakukan ruku’ dan sujud dengan semampunya, walaupun pada punggung orang yang ada di hadapanmu, atau dengan isyarat karena hal itu diperbolehkan. Diriwayatkan dari ’Umar bin Khaththab, ia berkata; ”Jika (keadaan) sangat mendesak, maka bersujudlah salah seorang diantara kalian pada punggung saudaranya.” (HR. ’Abdurrazaq : 5469)

 

Catatan :

Jika masjid sangat sempit, maka diperbolehkan seseorang melakukan shalat pada lantai di sekitar masjid, walaupun antara dia dan imam terdapat penghalang. Demikianlah yang dilakukan oleh sebagian orang yang melakukan shalat bersama Rasulullah, padahal ia berada pada sebuah kamar dengan tembok yang menghalangi mereka dengan Rasulullah. (HR. Bukhari : 729)

 

21. Hari Jum’at Bertepatan Dengan Hari Raya

         Jika hari raya terjadi (bertepatan) pada hari Jum’at, maka gugurlah kewajiban Jum’at bagi yang telah melakukan shalat ’id. Ia hanya wajib melakukan shalat dhuhur dirumahnya. Namun bagi seorang yang tidak mengerjakan shalat ’Id bersama imam, maka wajib baginya mengerjakan shalat Jum’at. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Dari Zaid bin Arqam, dia berkata; ”Nabi shalat ’Id kemudian memberi keringanan dalam shalat Jum’at beliau bersabda, ’Barangsiapa yang ingin shalat, maka shalatlah.’(HR. Abu Dawud : 1057, Ibnu Majah : 1310)

 

Catatan :

Diwajibkan bagi imam mendirikan shalat Jum’at agar orang yang ingin melaksanakannya dan orang yang tidak sempat melaksanakan shalat ’Id dapat turut melaksanakan shalat Jum’at. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda;

”Pada hari ini telah berlangsung dua hari raya. Barangsiapa telah melakukan shalat ’Id, maka ia boleh meninggalkan shalat Jum’at. Namun kami akan melakukan shalat Jum’at.” (HR. Abu Dawud : 1060)

 

 

 

LARANGAN-LARANGAN DALAM IBADAH JUM’AT

 

 

1. Tidak Boleh Melangkahi Pundak-Pundak Orang Lain

         Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah; ”Barangsiapa yang berbuat sia-sia, dan melangkahi pundak-pundak orang lain, maka ia hanya mendapat pahala dhuhur (tidak mendapat pahala Jum’at).” (HR. Abu Dawud : 347, dan Ibnu Khuzaimah : 1810, dengan sanad yang hasan)

 

Catatan :

Beberapa yang dikecualikan dalam larangan ini, antara lain; Jika imam tidak mendapatkan jalan, atau untuk mengisi kekosongan shoff, dan semisalnya.

 

2. Tidak Boleh Menyuruh Orang Lain Berdiri Sementara Ia Duduk Ditempatnya

         Tetapi hendaknya meminta bergeser agar ada tempat yan cukup untuk duduk.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ’Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda; ”Pada hari Jum’at janganlah salah seorang diantara kalian menyuruh saudaranya untuk berdiri, kemudian ia menuju tempat duduknya dan duduk disana. Akan tetapi, hendaklah ia berkata, ’Lapangkanlah!’” (HR. Muslim : 2177)

 

3. Makruh Melakukan Ihtiba’ (Duduk Sambil Memeluk Kedua Kaki)

         Ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, siapa pun makruh duduk sambil memeluk kedua kaki.

Dari ’Abdullah bin ’Amr Al-Ash, beliau berkata; ”Nabi melarang ihtiba’ (duduk dengan memeluk kedua kaki) pada hari Jum’at (ketika imam sedang berkhutbah).” (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud : 1017)

 

Catatan :

Ihtiba’ tidak mengapa dilakukan diluar waktu khutbah Jum’at, jika tidak menjadikan tersingkap aurat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa;

”Larangan ihtiba’ tidak hanya ketika khutbah Jum’at dan selain khutbah, akan tetapi perbuatan ini dilarang jika manusia takut akan tersingkap auratnya. Seperti melakukan ihtiba’ dengan mengenakan sarung dimana jika melakukannya akan tersingkap auratnya. Jika tidak menjadikan tersingkap aurat, maka hal itu tidak mengapa dilakukan diluar waktu khutbah Jum’at.”

 

4. Memanjangkan Khutbah dan Memendekkan Shalat

Hal tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah. Sebagaimana hadits dari ’Ammar bin Yasir, bahwa Nabi telah bersabda; ”Sesungguhnya penjangnya shalat dan singkatnya khutbah seseorang itu menunjukkan tanda kecakapan pemahaman orang tersebut. Oleh karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah.” (HR. Muslim)

 

5. Dimakruhkan Mengkhususkan Hari Jum’at Untuk Berpuasa dan Qiyamul Lail Pada Malamnya

Diriwayatkan dari Juwairiyan binti Al-Harits; ”Bahwa Nabi Muhammad menjumpainya sedang berpuasa pada hari Jum’at. Beliau bertanya kepadanya, ’Apakah engkau kemarin berpuasa?’ Juwairiyah menjawab, ’Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ’Apakah engkau ingin berpuasa esok hari?’ Ia menjawab, ’Tidak.’ Maka Rasulullah bersabda, ’Kalau begitu berbukalah.’(HR. Bukhari, Ahmad)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda;”Jangan mengkhususkan malam Jum’at untuk melakukan Qiyamul Lail diantara malam-malam yang lain. Dan jangan pula mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa diantara hari-hari yang lain, kecuali salah seorang diantara kalian berpuasa (sunnah) bertepatan dengan hari itu.” (HR. Muslim)

 

 

6. Diharamkan Melakukan Transaksi Jual-Beli Setelah Terdengar Adzan Jum’at Bagi Orang yang Berkewajiban Melaksanakan Shalat Jum’at

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala; “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)

Didalam Mukhtasharnya, Khalil mengatakan; ”Akad jual-beli, sewa menyewa, perwalian, perkonsian, penyerahan, dan syuf’ah (hak membeli lebih dahulu) menjadi batal dengan dikumandangkannya adzan kedua.”

 

7. Diharamkan Melakukan Safar Setelah Terdengar Adzan Jum’at Bagi Orang yang Berkewajiban Melaksanakan Shalat Jum’at

Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad I/382; “Tidak boleh safar pada hari Jum’at bagi orang yang wajib Jum’at setelah masuk waktu Jum’at.”

 

Ibnu Jizzi mengatakan; ”Boleh bepergian pada hari Jum’at sebelum tergelincir matahari, namun ada pula yang mengatakan makruh. Sementara itu, mereka (ulama’ madzhab Maliki) semua sepakat bahwa bepergian menjadi terlarang setelah tergelincir matahari.”

Menurut madzhab Hambali, orang yang wajib melaksanakan shalat Jum'at tidak boleh bepergian pada hari itu setelah matahari tergelincir ke barat.

 

 

 

KHUTBAH JUM’AT

 

 

1. Hukum Khutbah

Khutbah Jum’at adalah syarat sahnya Jum’at, tidak sah Jum’at tanpa adanya khutbah. Karena Rasulullah senantiasa melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali. Maka apabila ada sekelompok kaum muslimin melakukan shalat Jum’at tanpa khutbah, maka shalat mereka batil dan tidak sah. Khutbah Jum’at terdiri dari dua khutbah yang dilakukan sebelum shalat Jum’at.

Dari ’Abdullah bin ’Umar dia berkata; ”Biasanya Rasulullah berkhutbah (Jum’at) dua kali dengan berdiri dan memisahkan keduanya dengan duduk.” (HR. Darimi : 1513)

 

Catatan :

Adzan Jum’at hanya satu kali saja, yaitu ketika seorang khatib naik ke atas mimbar.

 

2. Tata Cara Khutbah Jum'at

 

2.1. Berdiri dalam berkhutbah

Imam Syafi’i berpendapat bahwa berdiri (dalam khutbah) adalah wajib bagi yang mampu.

Berdasarkan firman Allah; ”... Mereka tinggalkan engkau sedang berdiri (berkhutbah)...” (QS. Al-Jumuah : 11)

 

Diriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah, ketika masuk ke dalam suatu masjid, sementara Abdurrahman bin Ummul Hakam sedang berkhutbah sambil duduk, ia pun berkata;

”Perhatikanlah orang yang keji dan buruk ini, ia berkhutbah sambil duduk, padahal Allah telah berfirman, ”Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)...” (QS. Al-Jumuah : 11)” (HR. Muslim, Al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah)

 

2.2. Berkhutbah diatas mimbar

            Dalil dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hazim bin Dinar yang panjang dan terdapat kalimat; “… Setelah itu aku melihat Rasulullah shalat diatas (mimbar)nya, lalu beliau bertakbir diatasnya, dan sujud diatasnya, lalu turun mundur dan sujud di dasar mimbar (diatas tanah), kemudian beliau menghadap jama’ah seraya bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku berbuat seperti ini agar kalian dapat mengikuti dan mengetahui (cara shalatku).’(HR. Bukhari : 917, Muslim : 544)

 

Catatan :

?    Mimbar untuk berkhutbah terdiri dari 3(tiga) tingkat bertangga. Khatib berkhutbah pada tingkat tangga yang kedua, dan duduk pada tingkat tangga yang ketiga. Dalil dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang panjang dan terdapat kalimat; “Maka, orang tersebut membuat untuk beliau mimbar dua tingkat dan beliau duduk pada tinggkat yang ketiga…” (HR. Ad-Darimi dan Abu Ya’la V/142)

?    Ukuran mimbar Rasulullah adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu An-Najjar;

“Panjang mimbar Rasulullah adalah 2 hasta 1 jengkal dan 3 jari, lebarnya 1 hasta.”

 

2.3. Hendaknya khatib menjiwai khutbahnya ketika berkhutbah

Jabir bin ’Abdillah berkata; ”Nabi apabila berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya meninggi, dan kemarahannya sangat. Sehingga bagaikan komandan pasukan perang yang sedang berkata, ’Musuh menyerang kalian pada pagi hari dan sore hari...!!!’” (HR. Muslim 2/529, 3/352)

Imam An-Nawawi berkata; ”Hadits tersebut menunjukkan bahwa disunnahkan bagi khatib untuk memantapkan urusan khutbah, meninggikan suaranya, membesarkan perkataannya, dan hendaknya pembicaraannya sesuai dengan bagian yang dibicarakan, dari targhib (penekanan) atau tarhib (ancaman). Dan dimungkinkan kemarahan terlihat sungguh-sungguh pada waktu ia memperingatkan suatu urusan yang sangat besar, dan mengancam dengan seruan yang sangat penting.”

 

2.4. Menghadapkan wajahnya kepada jama’ah kemudian memberi salam

’Atha’ dan Asy-Sya’bi berkata; ”Rasulullah apabila naik ke atas mimbar, beliau menghadapkan wajahnya kepada manusia, lalu beliau mengucapkan, ’Assalamu ’alaikum.’(HR. Ibnu Abi Syaibah 2/114)

 

2.5. Duduk diatas mimbar setelah memberi salam kepada Jama’ah

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh As-Sa-ib bin Yazid, ia berkata; ”Adzan pada hari Jum’at dilakukan pada waktu imam (khatib) duduk, yakni duduk diatas mimbar.” (HR. Al-Baihaqi : 5473)

 

Catatan :

Jika seorang khatib mengucapkan salam kepada para jama’ah, maka wajib kepada para jamaah menjawab salamnya, akan tetapi sebatas fardhu kifayah. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

2.6. Berdiri dengan menggunakan tongkat atau busur jika diperlukan

Apabila diperlukan, khatib diperbolehkan berpegang pada busur atau tongkat. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahin At-Tuwaijiri. Al-Hakam bin Hazn Al-Kulafi berkata; ”Aku datang kepada Rasulullah, tujuh atau sembilan orang. Kami masuk, lalu kami berkata, ’Wahai Rasulullah, kami berziarah kepadamu, do’akan kami kepada Allah dengan kebaikan.’ Lalu beliau menyuruh kami untuk mencicipi kurma, sebab keadaan ketika itu sedang krisis. Maka kami tinggal disini beberapa hari, disana kami melaksanakan Jum’at bersama Rasulullah. Beliau berdiri dengan menggunakan tongkat atau busur, lalu beliau mengucapkan hamdalah dan puji-pujian dengan beberapa kalimat yang ringan lagi baik serta diberkahi. Kemudian beliau berkata, ’Wahai manusia, kalian tidak akan sanggup dan tidak akan mengerjakan seluruh apa yang telah diperintahkan kepada kalian, akan tetapi berkatalah yang benar dan berharaplah untuk mendapatkan kebahagiaan.’(HR. Abu Dawud 1/240, 3/313)

Dan tidak ada riwayat bahwa Rasulullah berdiri dengan menggunakan pedang.

 

2.7. Memulai khutbah dengan membaca hamdalah, syahadat, shalawat dan salam (kepada Rasulullah), serta mengucapkan ’Amma Ba’du

Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad I/189; ”Tidak pernah Rasulullah berkhutbah kecuali beliau memulainya dengan hamdalah, dan menyebutkan namanya yang jelas dalam syahadat tersebut.”

Muqaddimah diatas terangkum dalam Khutbatul Hajah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, beliau berkata; ”Rasulullah telah mengajarkan kepada kami Khutbah Hajah, (yaitu membaca) :

Sesungguhnya segala puji milik Allah. Kita memujiNya, meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampun kepadaNya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah qemata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya."

Lalu membaca 3(tiga) ayat, yaitu;

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan jangan sekali-kali kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan muslim." (QS. Ali-Imran : 102)

“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan namaNya kamu saling meminta satu sama lain dan sanak kerabat. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kamu." (QS. An-Nisa' : 1)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah kata-kata yang benar. Niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (QS. Al-Ahzab : 70-71)

 

Setelah membaca Khutbah Hajah diatas kemudian mengucapkan, ’Amma ba'du,

Dan, ada baiknya jika setelah mengucapkan "Amma ba'du" mengucapkan:

"Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan. Karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan ada di dalam Neraka."

 

Catatan :

Hendaknya seorang khatib menyampaikan khutbah pendek dan tanpa teks. Bila ia menyampaikan khutbah dengan teks, hendaklah ia memegangnya dengan tangan kanannya. Dan seorang khatib boleh berpegang pada tongkat, busur atau dinding mimbar dengan tangan kirinya bila diperlukan.

 

2.8. Tidak disyaratkan berbahasa Arab

Imam Abu Hanifah membolehkan khutbah dengan tidak menggunakan bahasa arab, meskipun orang tersebut mampu dan mahir berbahasa arab. Imam Nawawi mensinyalir, ”(berkhutbah dengan berbahasa arab) Mustahab (sunnah) dan tidak disyaratkan. Karena yang dimaksudkan khutbah adalah nasihat dan pengajaran. Keberadaannya boleh dicapai dengan bahasa apa saja.”

Allah Ta’ala berfirman; ”Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka...” (QS. Ibrahim : 4)

 

2.9. Tidak tergesa-gesa dan tidak memperbanyak kata dalam berkhutbah

’Aisyah berkata; ”Rasulullah tidak tergesa-gesa menyambung pembicaraan dengan pembicaraan lain seperti tergesa-gesanya kalian. Akan tetapi beliau berbicara dengan perkataan yang jelas, yang mudah ditangkap dan diingat oleh orang yang duduk bersama (menghadap) beliau.” (HR. Bukhari : 3568, Muslim : 2493)

 

2.10. Dilakukan dengan dua khutbah

         Karena Rasulullah dan para sahabatnya melakukan hal tersebut secara berkesinambungan.

 

Catatan :

Apabila khatib tidak dapat menyempurnakan khutbah Jum’atnya, karena; sakit atau yang lainnya, maka jika khatib belum menyelesaikan khutbah pertama, maka salah seorang makmum bangun dan memperbaharui lagi khutbahnya dengan dua kali khutbah kemudian shalat. Jika khatib telah menyelesaikan khutbah yang pertama, maka salah seorang makmum bangun dan memberikan khutbah yang kedua kemudian shalat. Karena dua kali khutbah adalah syarat sahnya shalat Jum’at. Ini adalah fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

 

2.11. Duduk diantara dua khutbah dan tidak berbicara dalam duduk tersebut

Dalilnya adalah hadits ’Ibnu ’Umar, ia berkata; ”Nabi berkhutbah dengan dua khutbah, beliau duduk diantara keduanya.” (HR. Bukhari : 928)

Jabir bin Samurah berkata; ”Aku melihat Nabi berkhutbah dengan berdiri, lalu beliau duduk dan tidak berbicara.” (HR. Abu Dawud : 1095)

Para ulama’ membatasi lamanya duduk sekedar untuk duduk istirahat, waktunya seperti membaca surat Al-ikhlash.

 

2.12. Berisyarat dengan telunjuk pada waktu berdo’a

Imam disunnahkan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan tidak mengangkat tangannya. Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata; ”Dan Nabi pun mengisyaratkan dengan jari telunjukkanya sambil melekatkan jari tengah dengan ibu jari.”  (HR. Abu Dawud, dengan sanad yang hasan, Al-Irwaa’ III/77)

Dari ’Ammarah bin Ruaibah, ia berkata; ”Bahwa ia melihat Bisyir bin Marwan mengangkat kedua tangannya diatas mimbar di saat khutbah, lalu ’Ammarah berkata kepadanya, ’Semoga Allah menjelekkan kedua tanganmu ini, karena saya telah melihat Rasulullah tidak menambah atas apa yang diucapkan selain memberikan isyarat dengan telunjuk.” (HR. Muslim III/13)

 

Catatan :

?    Dianjurkan untuk mendo’akan kaum muslimin dan jama’ah yang hadir. Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni III/181;

”Dianjurkan untuk mendo’akan orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang hadir (jama’ah). Jika ia mendo’akan para pemimpin dari umat Islam agar Allah memberikan kebaikan, itu dipandang baik sekali, karena jika pemimpin atau pengusaha muslimin ini baik, niscaya kebaikan itu pun merupakan kebaikan untuk umat Islam. Maka mendo’akan pemimpin berarti mendo’akan kaum muslimin. Hal yang demikian itu mustahab (dianjurkan), bukan dimakruhkan.”

?    Para jama’ah tidak perlu mengangkat tangan untuk mengamini do’a khatib. Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani;

”Sesungguhnya jika mereka (para jama’ah) melakukannya (mengangkat tangan untuk mengamini do’a khatib), maka mereka berdosa menurut pendapat yang benar.”

?    Mengucapkan ”Amin” ketika imam membaca doa dianjurkan dengan suara rendah.

?    Adapun berdo’a pada shalat Istisqa’, maka imam maupun makmum dianjurkan untuk mengangkat tangan pada waktu berdoa. Dari Anas beliau mengatakan;

”Nabi tidak mengangkat kedua tangannya sedikitpun dari do’a beliau kecuali pada do’a meminta hujan, sampai terlihat warna putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari : 1031, Muslim : 895)

 

2.13. Hendaknya khatib yang menjadi imam, kecuali ada udzur

         Berdasarkan sabda Rasulullah; ”Jika engkau mengatakan kepada temanmu pada hari Jum’at, ’Diam!’ Sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan Al-Laghwu (sesuatu yang melalaikan, sehingga menghilangkan pahala Jum’at). (HR. Bukhari : 934, Muslim : 851)  

Madzhab Hanafi berpendapat, selain khatib boleh mengimami jama’ah Jum’at. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat;  ”Yang lebih utama adalah hendaknya orang yang memimpin shalat adalah orang yang memberikan khutbah.”

 

2.14. Tidak disyaratkan bersuci dalam berkhutbah

         Demikian menurut pendapat madzhab Hanafi. Pendapat ini juga masyhur dikalangan madzhab Maliki, satu riwayat dari imam Ahmad, dan salah satu dari dua pendapat imam Syafi’i. Mereka mengatakan, ”Bersuci adalah Sunnah dan merupakan syarat kesempurnaan (khutbah).”

 

2.15. Diperbolehkan memotong khutbah untuk suatu keperluan

Diantara dalilnya adalah hadits Humaid bin Hilal, ia berkata, telah berkata Abu Rifa’ah;

”Aku sampai kepada Nabi dan beliau sedang berkhutbah. Ia berkata, ’Aku katakan, ’Ya Rasulullah, seorang laki-laki asing datang bertanya tentang agamanya, dia tidak mengetahui tentang agamanya.’ Ia berkata, ’Rasulullah datang kepadaku dan meninggalkan khutbahnya sehingga beliau sampai kepadaku. Maka beliau diberikan kursi yang aku kira tiangnya dari besi.’ Ia berkata, ’Rasulullah duduk diatas kursi itu dan mulai mengajarkanku sesuatu yang Allah ajarkan kepadanya, lalu beliau kembali menuju khutbahnya dan menyempurnakannya sampai akhir.” (HR. Muslim : 876)

 

2.16. Tema khutbah

Khutbah-khutbah Nabi dan Sahabat-sahabatnya mencakup penjelasan tentang; tauhid, iman, sifat-sifat Allah, prinsip-prinsip iman, karunia-karunia Allah yang membuat Dia dicintai makhlukNya, hari-hariNya yang membuat mereka takut terhadap siksaNya, perintah untuk mengingatNya, bersyukur kepadaNya, kecaman terhadap dunia, kematian, Surga, Neraka, anjuran untuk taat kepada Allah dan RasulNya, seruan agar menjauhi maksiat, dan sebagainya.

 

MARAJI’

 

 

1.   Al-Ajwibah An-Naafi’ah ’an As-ilati Lajnah Jaami’ah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

2.   Al-Jumu’atu Adabun wa Ahkamun wa Dirasatun Fiqhiyyatum Muqaranah, Jabir bin Abdul Qayyum As-Saidi.

3.   Al-Wajiz Fi fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Abdul Azhim bi badawi Al-Khalafi.

4.   Bulughul Maram min Adilatil Ahkam, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani.

5.   Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.

6.   Hadyun Nabi fi Khutbatil Jumu’ah, Anis bin Ahmad bin Thahir.

7.   Kitabul Adab, Fuad Abdul Aziz Asy-Syalhub.

8.   Kullu Syai’an Yaumul Jumu’ah, Mubdi’ Al-Qathr.

9.   Mukhtasharul fiqhil Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

10.       Taisirul ‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam, Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam.

11.       Taisirul Fiqh, Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

12.       Umdatul Ahkam min Kalami Kharil Anam, Abdul Ghani Al-Maqdisi.